22/12/2013

Ringkasan Undang - Undang Perburuhan Venezuela


Ringkasan Bab per Bab
Undang-undang Perburuhan Baru Venezuela

Oleh Venezuelanalysis.com, 9 Mei 2012

Venezuelanalysis.com menyajikan secara terperinci ringkasan Bab per Bab “Undang-undang Organik Tentang Pekerjaan dan Buruh”  (“Organic Law of Work and Workers” (LOTTT)) yang baru, sebuah Undang-undang yang telah dibahas baik di Majelis Nasional mau pun di kalangan  Buruh dan gerakan-gerakan sejak tahun 2003.  Undang-undang ini berisi 554 pasal.



Bagian 1 – NORMA-NORMA DAN PRINSIP-PRINSIP KONSTITUSIONAL


Bab 1 – Ketentuan-ketentuan Umum, Pasal 1-17

001.    Bab ini, sebagaimana lazimnya, menggariskan tujuan dan cakupan Undang-undang.

002.    Tujuan Undang-undang ini adalah untuk “melindungi pekerjaan sebagai suatu tindakan sosial”dan untuk melindungi hak-hak Buruh, dengan mengakui peranan Buruh sebagai pencipta kekayaan yang dihasilkan secara sosial dan sebagai pelaku utama dalam pendidikan dan proses-proses kerja.

003.    Undang-undang ini juga bertujuan mengatur situasi-situasi dan relasi-relasiyang timbul dari proses produksi barang dan jasa, untuk melindungi pekerjaan sebagai sebuah “proses yang membebaskan”.

004.    Undang-undang ini berlaku terhadap Warga Negara Venezuela dan “orang asing” yang bekerja di Negeri itu dan terhadap Buruh yang dikontrak bekerja di luar negeri, dan meski pun tak ada hak-hak atau pun ketentuan-ketentuan lainnya dalam Undang-undang ini yang boleh dibatalkan oleh perjanjian-perjanjian kolektif Buruh, perjanjian-perjanjian semacam itu boleh mengandung ketentuan yang lebih baik dari Undang-undang ini jika para Buruh menghendakinya. Badan-badan bersenjata, seperti polisi dan Angkatan Bersenjata Nasional Bolivarian, dikecualikan dari Undang-undang ini. Semua Pekerja Publik mau pun Pegawai Negeri lainnya harus tunduk kepada Undang-undang ini.

005.    Hanya pemegang kekuasaan eksekutif dan legislatif Nasional yang punya wewenang untuk mengimplementasikan dan mengatur Undang-undang ini,  sedangkan pemerintah Negara Bagian (state) atau pun Kotamadya (municipal)tak boleh membuat peraturanapa punberdasarkan Undang-undang ini.

006.    Secara khusus, Undang-undang ini menetapkan dalam Pasal 11, bahwapelayanankeadilan perburuhan harus diberikan secara “cuma-cuma” di kantor-kantor hukum dan administrasi pekerjaan,  dan karena itu tak ada tarif fee yang boleh ditentukan, tak ada pula pembayaran yang boleh diminta untuk pelayanan hukum.Notaris publik tak diperkenankan membebankan fee.

007.    Bahasa resmi Venezuela adalah Castilia (Spanyol Amerika Latin), dan bahasa-bahasa daerah adalah bahasa resmi Masyarakat-masyarakat pribumi, dan oleh karena itu  penerbitan-penerbitan, manual-manual pelatihan dan lain sebagainya harus dinyatakan dalam bahasa Spanyol atau dalam bahasa daerah, tergantung situasi.
008.    Perjanjian-perjanjian dan pakta-pakta internasional yang telah ditandatangani oleh Venezuela akan diterapkan secara wajib, sejauh mereka “lebih menguntungkan” dibandingkan peraturan kerja Nasional.

009.    Salah satu butir penting lainnya adalah Pasal 17, yang menyatakan bahwa “Setiap orang memiliki hak atas jaminan sosialsebagai sebuah pelayanan publik yang bersifat nirlaba. Buruh, baik yang tergantung pada Majikan mau pun yang tidak, akanmenikmati hak ini".

010.    "Pekerjaan rumah-tangga adalah sebuah aktifitas ekonomi yang menciptakan nilai-tambah dan menghasilkan kekayaan dan kesejahteraan. Para Ibu Rumah-tangga memiliki hak atas jaminan sosial, sesuai dengan Undang-undang".

Bab 2 – Prinsip-prinsip Penuntun, Pasal 18-24

011.    Undang-undang ini didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut : keadilan dan solidaritas sosial, "ketaktersentuhan" (tak dapat diganggugugatnya) hak-hak dan tunjangan-tunjangan Buruh, dan pelarangan terhadap segala bentuk diskriminasi menurut ras, usia, gender, kondisi sosial, keyakinan, atau kondisi lainnya apa pun. 

012.    Para Remaja tidak diperkenankan diberi pekerjaan yang dapat mengganggu "perkembangan-utuh/integralnya".

013.    Dalam hal kesetaraan gender, Pasal 20 menyatakan bahwa "Negara menjamin kesetaraan perempuan dan laki-laki dalam pelaksanaan hak bekerja. Para Majikan harus menerapkan kriteria kesetaraan dan keadilan selama proses seleksi, pelatihan, promosi dan stabilitas kerja, pelatihan dan remunerasi profesional, dan diwajibkan untuk menyemangati partisipasi setara perempuan dan laki-laki dalam tanggung-jawab kepemimpinan".

014.    Peminggiran, pengistimewaan, atau pun restriksi terhadap akses ke pekerjaan dan persyaratan-persyaratan kerja berdasarkan ras, gender, usia, status sosial termasuk status pernikahan (civil state), keanggotaan pada Serikat Buruh, agama, pandangan politik, kebangsaan, orientasi seksual, disabilitas, atau asal-usul sosial, adalah tindakan yang dilarang. Pemberian perlindungan kepada hak-hak ibu dan ayah sehubungan dengan kelahiran anak (maternitas dan paternitas), anak-anak, atau orang-orang dengan disabilitas, tidak dianggap diskriminasi.

015.    Proses dan administrasi legislatif ada untuk menawarkan kepada para Buruh dan Majikan solusi-solusi terhadap konflik, dan proses-proses semacam itu harus cuma-cuma, cepat, efisien, adil, mudah diakses, tidak berat sebelah, transparan dan tanpa "formalisme".

Bab 3 – Hak untuk bekerja dan kewajiban untuk bekerja, Pasal 25-29

016.    Pasal 25 menyatakan bahwa "proses sosial pekerjaan harus, sebagai tujuan utamanya, mengatasi bentuk-bentuk eksploitasi kapitalistis, mau pun untuk memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang menjamin kemandirian ekonomi kita, memuaskan kebutuhan-kebutuhan Manusia, melalui pembagian kekayaan secara adil, dan menciptakan kondisi-kondisi material, sosial dan spiritual yang menunjang bertumbuhnya Keluarga menjadi ruang yang fundamental bagi perkembangan utuh Manusia".

017.    "Proses sosial pekerjaan" harus memberikan sumbangsih bagi terjaminnya : kemerdekaan dan kedaulatan Nasional, kedaulatan ekonomi, perkembangan Manusia ke arah "eksistensi yang bermartabat" dan pertumbuhan ekonomi yang "memungkinkan pengangkatan standar kehidupan Masyarakat, kedaulatan dan keterjaminan ketersediaan pangan, perlindungan terhadap lingkungan dan penggunaan secara rasional sumber-sumber daya alam". Proses sosial pekerjaan tersebut didasarkan pada "demokrasi yang saling menunjang dan partisipatoris, keadilan sosial, dan pertanggungjawaban-bersama Negara dan Masyarakat untuk menjamin inklusi sosial secara lengkap dan perkembangan Manusia secara utuh (integral)".

018.    Menurut Pasal 26,  "Setiap orang memiliki hak untuk bekerja dan tanggung-jawab untuk bekerja sesuai kapasitas dan bakatnya, dan untuk memperoleh pekerjaan yang produktif, dibayar secara layak, dan yang mencukupi bagi eksistensi yang bermartabat dan  layak".

019.    Dalam hal terdapat sekurang-kurangnya10 orang Buruh, 90% atau lebih darinya haruslah orang Venezuela, menurut Pasal 27. Pembayaran imbalan kepada orang asing tidak boleh melampaui 20% dari total pembayaran. Para pengungsi dikecualikan dari ketentuan ini,  dan ketika mempekerjakan orang asing, mereka yang mempunyai anak Venezuela, mau pun mereka yang telah menetap sekurang-kurangnya 5 tahun,harus lebih diutamakan (dibandingkan orang asing lainnya).      

020.    Kementerian Perburuhan dapat mengijinkan perkecualian-perkecualian dalam kasus-kasus tertentu, seperti dalam hal dibutuhkan pengetahuan teknis khusus dan tak ada orang Venezuela yang tersedia. Perkecualian tersebut didasarkan pada persyaratan bahwa si Majikan kemudian melatih orang-orang Venezuela dalam bidang itu.

Bab 4 – Perlindungan Buruh, Pasal 30-34

021.    Tak seorang pun boleh dihalangi bekerja, atau pun diharuskan bekerja bertentangan dengan kehendak bebasnya, dan Kementerian Perburuhan dapat menghalangi penggantian terhadap Buruh yang mengalami sakit atau pun penurunan kapasitas akibat pekerjaannya, misalnya.

022.    Anak-anak di bawah usia 14 tahun tidak diperkenankan dipekerjakan, kecuali untuk aktifitas-aktifitas kesenian atau kebudayaan yang telah mendapatkan ijin dari pihak yang berwewenang terhadap perlindungan Anak dan Remaja.

023.    Tak ada seorang pun boleh menghalangi "perpindahan bebas" melalui jalan raya, atau jalur-jalur lain menuju pusat-pusat kerja. Di tempat-tempat kerja, penjualan dan pengkonsumsian alkohol atau obat-obatan terlarang, perjudian, pelacuran, dan senjata, dilarang.

Bab 5 – Hak untuk bekerja, Pasal 35-50

024.    Bab ini mendefinisikan "Buruh dependen dan non-dependen" sebagai mereka yang bekerja di bawah seorang Majikan atau tidak, "Buruh yang memimpin"  ("leading  worker") sebagai Buruh yang ambil bagian dalam keputusan-keputusan atau yang mewakili Majikan, dan "Buruh pengawas" ("inspection  worker")  sebagai Buruh yang memeriksa pekerjaan Buruh-buruh lainnya.

025.    Pasal 43 menjabarkan tanggung-jawab Majikan, termasuk untuk menjamin kondisi-kondisi kerja yang aman. Mereka juga bertanggung-jawab atas kecelakaan atau penyakit yang disebabkan pekerjaan yang menimpa siapa pun yang bekerja di bawahnya. Mereka diwajibkan untuk menyediakan bagi tim pencegahan (prevention delegates) fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan dan untuk menjalankan rekomendasi-rekomendasi yang dibuat oleh komite-komite kesehatan dan keamanan (Pasal 44).

026.    Setelah menguraikan pekerjaan yang di-"outsource" dalam Pasal 47 sebagai "kecurangan yang dilakukan oeh Majikan untuk mendistorsi, menyangkal, atau menciptakan hambatan-hambatan bagi pelaksanaan hukum perburuhan", Undang-undang ini melarang pekerjaan "outsource" di Pasal 48. Itu berarti bahwa hal-hal sebagai berikut tidak diijinkan : pembuatan kontrak dengan entitas kerja untuk pekerjaan publik, jasa, dan sebagainya, yang bersifat tetap dan secara langsung berkaitan dengan proses produksi si Majikan, pemekerjaan Buruh melalui perantara untuk menghindari kewajiban-kewajiban terhadap Buruh yang dipekerjakan, pendirian entitas-entitas kerja untuk menghindari kewajiban-kewajiban, dan sebagainya.

Bab 6 – Pedoman untuk Tindakan, Pasal 51-52

027.    Bab ini berkaitan dengan tuntutan-tuntutan dan tindakan hukum.


Bagian 2 –       HUBUNGAN-HUBUNGAN KERJA


Bab 1 – Pengaturan-pengaturan umum, Pasal 53-54

028.    Bab yang ringkas ini menguraikan saat terjadinya suatu hubungan kerja  (saat seseorang memberikan, dan seseorang lainnya menerima suatu jasa/pelayanan). Mereka yang memberikan pelayanan kepada organisasi nirlaba, secara sukarela, dikecualikan. Pekerjaan harus diberi imbalan, dan jika imbalan itu tidak diberikan,hukuman akan dikenakan – ini dijabarkan kemudian  dalam  Undang-undang ini.

Bab 2 – Kontrak kerja, Pasal 55-65

029.    Kontrak kerja menetapkan kondisi-kondisi yang di bawahnya orang menyediakan pelayanan-pelayanannya. Upah tak boleh di bawah upah minimal Nasional yang telah ditentukan, tak pula boleh lebih rendah daripada yang dibayarkan kepada Buruh-buruh lain untuk pekerjaan yang sama di tempat kerja yang sama.

030.    Lebih disukai jika kontrak kerja dibuat tertulis, tetapi jika tak ada apa pun dalam bentuk tertulis, maka pernyataan-pernyataan yang dibuat oleh Buruh dianggap benar sampai terbukti sebaliknya. Satu copy dari kontrak harus disediakan bagi Majikan mau pun Buruh, dan dalam kontrak tersebut harus dinyatakan secara spesifik : nama, nomor identitas kependudukan, nama dan uraian pekerjaan, tanggal mulai, lamanya pekerjaan (durasi), tugas yang harus dilakukan, lamanya hari kerja atau shift, upah dan bentuk pembayarannya, perjanjian kolektif yang berlaku, dan sebagainya.

031.    Kontrak-kontrak yang berlaku untuk jangka waktu tertentu dan telah diperbaharui 2 kali harus dianggap permanen. Lebih jauh lagi, para Buruh tidak boleh dibuat bekerja untuk lebih dari 1 tahun berdasarkansuatu kontrak terbatas. Kontrak-kontrak untuk pekerjaan-pekerjaan publik tertentu dikecualikan dari ketentuan ini, dan berlangsung sepanjang waktu yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan.

032.    Kontrak kerja hanya boleh berlaku untuk sebuah jangka waktu yang terbatas di bawah kondisi-kondisi berikut ini : jika sifat pelayanannya mengharuskannya, menggantikan seorang Buruh lainnya, atau bagi orang-orang Venezuela yang bekerja di luar negeri.
033.    Para Majikan memiliki sejumlah kewajiban kepada para Buruh yang dikontrak untuk bekerja di luar negeri, termasuk untuk membayar transportasi dan makanan mereka, dan untuk menyediakan informasi tertulis tentang kondisi-kondisi kehidupan pada umumnya dinegeri tersebut.

Bab 3 – Pergantian Majikan, Pasal 66-70

034.    Jika terjadi pergantian Majikan karena perubahan pemilik bangunan, misalnya, perjanjian-perjanjian dan relasi-relasi perburuhan tidak boleh dipengaruhi pergantian tersebut. Para Buruh harus diberitahu tentang pergantian Majikan, dan jika mereka tidak puas, para Buruh boleh meninggalkan pekerjaan dan menerima semua tunjangan yang merupakan hak mereka sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang ini. Dalam kasus pengambil-alihan secara paksa oleh Negara, maka Majikan atau Pemilik sebelumnya harus melunasi utangnya kepada para Buruhnya.

Bab 4 – Penundaan pekerjaan, Pasal 71-75

035.    Pekerjaan diperkenankan ditunda dalam kasus-kasus berikut ini  :   penyakit atau kecelakaan, baik disebabkan oleh tempat kerja atau pun tidak, yang membuat Buruh tak mungkin terus bekerja untuk jangka waktu tak lebih lama dari 12 bulan, maternitas atau paternitas, dinas militer, konflik kolektif yang diumumkan, ditahan tapi tidak dinyatakan bersalah, ijin merawat anggota keluarga atau pasangan hidup, ijin untuk menjalankan studi, kekuatan-kekuatan di luar kendali Buruh.

036.    Selama penundaan pekerjaan tersebut Buruh tak boleh dipecat, tapi di lain pihak Majikan tidak wajib membayar upah. Maternitas dikecualikan dari ketentuan ini.

Bab 5 – Meninggalkan pekerjaan secara permanen, Pasal 76-84

037.    Alasan-alasan yang dapat dibenarkan untuk memecat Buruh termasuk : perilaku yang imoral, kurangnya rasa hormat kepada Majikan atau pun wakilnya mau pun keluarga mereka, kelalaian yang mempengaruhi keamanan kerja, absen dari kerja selama 3 hari tanpa alasan yang sah (sakit dianggap alasan yang sah), membuka rahasia-rahasia produksi, meninggalkan pekerjaan atau tidak memenuhi kewajiban-kewajiban kerja secara serius, pelecehan seksual.

038.    Tindakan-tindakan serupa yang dilakukan oleh Majikan  memberi hak kepada Buruh untuk keluar. Pemotongan upah,  pemindahan ke jabatan yang lebih rendah, perubahan sepihak jadwal kerja, dianggap secara tidak langsung merupakan  tindakan pemecatan terhadap Buruh. Dalam semua kasus ini, Buruh mempunyai hak untuk menerima tunjangan-tunjangan sosial dan uang pesangon.

039.    Jika Buruh keluar secara sukarela, dia harus memberitahukan niatnya di muka, sebulan sebelumnya kalau dia telah bekerja selama 1 tahun, 2  minggu sebelumnya jika dia telah bekerja selama 6 bulan, dan 1 minggu sebelumnya jika dia telah bekerja sekurang-kurangnya 1 bulan. Jika Buruh meninggalkan sebuah kontrak yang bersifat tetap dengan alasan-alasan yang dapat dibenarkan, Majikan wajib membayarnya uang pesangon setara dengan jumlah upah yang terutang sampai akhir kontrak.

Bab 6 – Stabilitas pekerjaan, Pasal 85-95

040.    "Stabilitas adalah hak yang dimiliki para Buruh untuk bertahan pada pekerjaan-pekerjaan mereka.  Undang-undang ini menjamin stabilitas pekerjaan dan ..... membatasi semua bentuk pemecatan yang tidak adil".
041.    Jika seorang Buruh dipecat secara tidak adil, dia punya waktu 10 hari untuk mendatangi hakim yang menangani urusan "Pemutusan Perkara, Mediasi dan Eksekusi" (Sentencing, Mediation, and Execution), supaya hakim tersebut dapat memerintahkan pembayaran upahnya. Majikan punya waktu 3 hari untuk memenuhinya, dan jika tidak, hakim dapat memaksakan kepatuhan dengan menyita hartanya. Jika setelahnya Majikan masih saja gagal mematuhi perintah tersebut, dia dapat dipenjara selama 6-15  bulan.

042.    Pemecatan massal dianggap telah terjadi jika jumlah Buruh yang dipecat adalah sekurang-kurangnya 10% jumlah Buruh sebuah tempat kerja yang memiliki 100 Buruh, atau 20% jumlah Buruh tempat kerja dengan lebih dari 50 Buruh, dan  seterusnya. Dalam kasus semacam itu Kementerian Perburuhan dapat menangguhkan pemecatan melalui sebuah keputusan/resolusi khusus.


Bagian 3 –       PERSYARATAN-PERSYARATAN KERJA DAN PEMBAGIAN KEKAYAAN SECARA ADIL


Bab 1 – Upah, Pasal 96-130

043.    "Kekayaan adalah sebuah produk sosial, yang terutama dihasilkan oleh para Buruh dalam proses sosial pekerjaan".

044.    Semua Buruh memiliki hak atas upah yang memungkinkannya dan keluarganya  untuk hidup bermartabat, dan yang mencukupi kebutuhan-kebutuhan kebendaan, sosial, dan intelektualnya. Keterlambatan dalam pembayaran upah menimbulkan bunga, pada tingkatan/suku-bunga yang ditentukan oleh Bank Sentral Venezuela.

045.    Bab ini selanjutnya menguraikan perbedaan antara upah dan tunjangan-tunjangan non-moneter seperti biaya pemakaman dan pakaian kerja.

046.    Peningkatan produktifitas atau perbaikan-perbaikan dalam produksi harus menyebabkan kenaikan upah. Pemerintah Nasional juga bisa menetapkan kenaikan-kenaikan upah menurut kategori pekerjaan, wilayah geografis, atau untuk menjamin distribusi kekayaan secara adil.

047.    Upah dapat ditentukan berdasarkan waktu, unit-unit pekerjaan, tugas-tugas, atau sebagai komisi, kata Pasal 112. Pasal-pasal selanjutnya menguraikan berbagai cara menghitung upah tersebut di atas.

048.    Buruh shift malam, kata Pasal 117, harus menerima tambahan upah sekurang-kurangnya sebesar 30%. Buruh yang bekerja pada jam kerja "di luar kebiasaan" harus menerima tambahan upah sekurang-kurangnya 50%. Buruh juga berhak mendapatkantambahan upah 50% untuk hari-hari libur atau hari-hari istirahat, jika dia telah bekerja di hari-hari kerja normal dalam minggu itu. Cutidibayar sebesar upah normal, dan Buruh yang dibayar per unit,  atau pun dalam  bentuk  komisi,  berhak menerimaupah-masa-cuti sebesar rata-rata upah yang merupakan hak mereka selama 3 bulan sebelum pengambilan cuti.Pembayaranjaminan (indemnity) diperhitungkan berdasarkan upah paling akhir, atau, dalam hal pekerjaan yang upahnya dibayar per satuan atau pun secara komisi, sebesar rata-rata upah selama6  bulan.  Dalam  hal  ini, bonus akhir tahun dimasukkan ke dalam perhitunganupah (= diperlakukan sebagai upah).

049.    Upah wajib dibayar setiap 2 minggu,  tetapi pembayarannya boleh juga dilakukan secara bulanan jika Buruh juga mendapatkan makanan dan perumahan dari Majikannya.

050.    Pemerintah akan menyesuaikan upah minimal setiap tahun. Membayar upah lebih rendah daripada upah minimal akan berakibat pengenaan hukuman, dan para Majikan wajib membayar selisihnya kepada para Buruh, ditambah bunga sebagaimana ditentukan oleh Bank Sentral Venezuela. 

Bab 2 –     Partisipasi Buruh dalam surplus atau pun keuntungan-keuntungan tempatnya bekerja, Pasal 131-140
                                                  
051.    Tempat-tempat kerja harus membagikan sekurang-kurangnya 15% dari keuntungan likuidnya (atau pun laba bersih setelah pajak) pada akhir tahun finansial. Bagi setiap Buruh,bagiannya adalah minimal sebesar upahnya 1 bulan, danmaksimalsebesar upah 4 bulan. Bonus ini dapat dikurangi secara proporsional jika Buruh bekerjatidak secara utuh sepanjang tahun, termasuk jika dia keluar sebelum akhir tahun, atau pertama kali masuk setelah awal tahun. Bonus tersebut harus dibayar dalam waktu 2 bulan sejak akhir tahun.   

052.    Lebih jauh,  bisnis-bisnis, tempat kerja yang dijalankan untuk menghasilkan laba, harus membayar Buruh-buruhnya, dalam 2 minggu pertama bulan Desember, sebuah bonus tahunan yang sama besarnya dengan upah 30 hari, kecuali jika keuntungan-keuntungan perusahaan tidak dapat memenuhinya.

053.    Organisasi-organisasi nirlaba tidak perlu membagi-bagikan keutungannya karena mereka  memang  tak menghasilkan laba, namun tetap wajib membayar sebuah bonus akhir tahun yang nilainya sebesar upah 1 bulan.

054.    Para Buruh memiliki hak untuk memeriksa dan memverifikasi persediaan-persediaan barang dan saldo-saldo tempat kerjanya untuk memastikan bahwa mereka dibayar jumlah yang benar, kata Pasal 138.

Bab 3 –     "Provisi sosial" (pembayaran satu kali (one off) pasca-pensiun), Pasal 141-147

055.    Semua Buruh memiliki hak atas provisi-provisi/tunjangan sosial sebagai penghargaan  untuk pengabdiannya selama bertahun-tahun. Pembayaran satu kali (one off) ini dihitung berdasarkan upah terakhir dan lamanya masa kerja. Pembayaran wajib dilaksanakan dalam jangka waktu5 hari terhitung sejak Buruh meninggalkan tempat kerjanya. Setiap keterlambatan pembayaran menimbulkan bunga.

056.    Untuk dapat melaksanakan pembayaran tersebut, para Majikan harus menyetorkan uang (deposit) sebesar upah 2 minggu, setiap 3 bulan, dan sebesar upah 2 hari setiap tahunnya, sampai jumlah upah 30 hari tercapai. Saat Buruh keluar dari pekerjaannya untuk alasan apa pun, dia akan menerima jumlah yang lebih besar –  antara  :  total deposit, atau  :  upah 1 bulan dikalikan jumlah tahun masa kerjanya.

057.    Deposit-deposit harus disetorkan kepada lembaga  "Dana Nasional Provisi Sosial" (National Fund of Social Provisions) atau kepada perwalian perseorangan (individual trusteeship). Di sana deposit tersebut mendapat bunga. Majikan wajib menyampaikan kepada Buruh,sebanyak 2 kali per tahun, pemberitahuan tentang jumlah-jumlah yang disetorkan sebagai deposit. Deposit ini dan pembayaran finalnya dibebaskan dari pajak.
058.    Buruh boleh mendapatkan uang muka sampai 75% dari pembayaran final untuk maksud-maksud seperti membeli atau memperbaiki rumah, melunasi hipotik, investasi dalam pendidikan, atau pun untuk biaya-biaya kesehatan.

059.    Jika seorang Buruh meninggal dunia, anak-anak, pasangannya (didefinisikan sebagai sebuah perikatan yang stabil), orang tua, atau pun cucu-cucunya jika cucu tersebut anak yatim-piatu, memiliki hak untuk menerima provisi sosial itu. Tak ada yang diistimewakan : jika yang meminta pembayaran adalah lebih dari satu anggota keluarga,  uangnya akan dibagikan kepada mereka secara sama rata.

Bab 4 –     Perlindungan kerja, upah, dan "provisi-provisi sosial", Pasal 148-155

060.    Jika suatu tempat kerja berada dalam bahaya harus ditutup karena alasan teknis atau pun ekonomis, Kementerian Pekerjaan (Work Ministry) dapat melakukan intervensi untuk melindungi aktifitas produktif dan hak bekerja. Kementerian akan membentuk suatu "badan pelindung" ("protection body"), yang melibatkan para Buruh, Serikat-serikat mereka  (jika ada), dan Majikan.

061.    Dalam hal ada penutupan tempat kerja secara ilegal atau curang, atau pun  karena pembangkangan oleh Majikan, Kementerian Pekerjaan dapat, berdasarkan permintaan para Buruh, memerintahkan pendudukan tempat kerja dan memulai kembali aktifitas produksi. Menteri akan mengumpulkan Majikan, para Buruh dan organisasi-organisasi sosialnya untuk membentuk sebuah Dewan Administratif Khusus (Special Administrative Board). Dewan ini akan terdiri dari 2 perwakilan Buruh yang salah satu darinya akan mengepalai Dewan, dan 1 perwakilan pihak Majikan. Jika perwakilan Majikan tidak hadir/berhalangan, dia akan digantikan oleh seorang Buruh. Para Buruh bisa meminta bantuan teknis Negara Bagian untuk mengaktifkan kembali proses produktif.

062.    Pasal 151 menyatakan bahwa upah, "provisi-provisi sosial",  dan jumlah lain apa pun yang terutangkepada Buruhharus diutamakan pelunasannya di atas  semua  utang  lainsi Majikan,termasuk hipotik dan pinjaman lainnya. Untuk memastikan ini, dapat dilakukan penyitaan preventif terhadap harta/propertyMajikan.

063.    Para Majikan tidak diperkenankan membuat toko di dalam area bisnisnya, kecuali jika akses terhadap produk-produk yang sangat penting (esensial) sulit, dan dalam hal itu toko tersebut wajib mengenakan "harga yang adil". Bagaimana pun juga, "Buruh merdeka untuk membeli di tempat mana pun yang lebih mereka sukai". Buruh-buruh yang mengorganisir koperasi untuk maksud semacam itu akan diberi pengistimewaan.

Bab 5 –     Kondisi-kondisi kerja yang bermartabat, Pasal 156-166

064.    Pekerjaan harus dilakukan dalam kondisi-kondisi yang aman dan bermartabat, yang menjamin : perkembangan intelektual, moral dan fisik, pelatihan dan pertukaran pengetahuan sepanjang proses kerja, waktu untuk beristirahat dan rekreasi, pencegahan terhadap, dan kondisi-kondisi yang diperlukan untuk mencegah pelecehan seksual atau pun kekerasan di tempat kerja (sexual and work place abuse or harassment).

065.    Buruh, kecuali untuk alasan-alasan pelayanan, tak diperkenankan makan atau tidur di tempatnya bekerja. Majikan dengan lebih dari 500 Buruh yang bekerja di sebuah wilayah yang jarang penduduknya (underpopulated), sekurang-kurangnya 50 km dari kota terdekat, wajib menyediakan bagi para Buruh dan keluarga-langsungnya perumahan yang bermartabat. Demikian pula, dalam hal tempat bekerja berjarak 30 km atau lebih dari kota terdekat, Majikan wajib menyediakan pengangkutan cuma-cuma dari rumah ke tempat kerja.

066.    Majikan dengan lebih dari 1.000 Buruh, yang bekerja lebih dari 100 km dari kota yang memiliki pusat-pusat pendidikan, wajib mendirikan lembaga-lembaga pendidikan bagi anak-anak para Buruh. Ketentuan yang sama berlaku untuk pusat-pusat pelayanan kesehatan. Para Majikan dengan lebih dari 200 Buruh wajib memberikan bea-siswa kepada para Buruh atau pun anak-anaknya agar mereka dapat melanjutkan studi dalam bidang yang terkait dengan pekerjaannya.

067.    Pasal 164 menguraikan kekerasan di tempat kerja (work place harassment) sebagai perilaku Majikan(-majikan) atau pun Buruh(-buruh) yang mengganggu secara berulang-ulang. Perilaku semacam ini dapat dikenai hukuman, seperti yang kemudian dijelaskan di pasal-pasal selanjutnya. Demikian pula dengan pelecehan seksual.

Bab 6 –     Hari kerja, Pasal 167-177

068.    Waktu istirahat dan makan harus sekurang-kurangnya 1 jam per hari, dan para Buruh tak boleh diharuskan bekerja lebih dari 5 jam terus menerus. Selama waktu istirahat, para Buruh mempunyai hak untuk berhenti bekerja dan meninggalkan tempat kerja. Begitu pun jika Majikan menyediakan transportasi ke tempat kerja, setengah dari waktu tersebut wajib dihitung/dianggap sebagai waktu kerja.

069.    Jumlah hari kerja setiap minggu tidak boleh melebihi 5 hari, dan para Buruh memiliki hak atas 2  hari istirahat.   Batas  hari kerja  adalah   jam 5 pagi dan jam 7 malam (jam kerja harus di dalam batas jam tersebut), dan tak boleh melebihi 8 jam per hari atau 40  jam per minggu (Pasal 173).Jam kerja malam adalah antara jam 7 malam dan jam 5 pagi, tak boleh melebihi 7 jam per shift, atau 35 jam per minggu. Batasan-batasan jam yang sama berlaku terhadap minggu kerja campuran ("mixed" work week) yang mengkombinasikan shift malam dan pagi/siang.

070.    Beberapa Buruh dikecualikan dari batas-batas tersebut di atas : mereka yang berada dalam posisi memimpin, penjaga keamanan dan Buruh lain yang pekerjaannya  membutuhkan kehadirannya belaka atau untuk diam berjaga-jaga dalam jangka waktu yang lama, atau rutinitas pekerjaan lain yang disepakati dalam perjanjian-perjanjian bersama antara para Buruh dan Majikan.  Dalam kasus-kasus ini, 1 hari kerja dibatasi tak lebih dari 11 jam,  dan rata-rata 40 jam per minggu sepanjang satu periode 8 mingguan, dengan  2 hari istirahat per minggu.

071.    Situasi serupa berlaku juga terhadap pekerjaan shift yang terus-menerus, yang di dalamnya minggu kerja rata-rata dibatasi maksimal 42 jam, danjika  dalam 1 minggu berlaku  6 hari kerja, maka 1 hari ekstra ditambahkan kepada waktu cuti-berbayar (paid vacation time).

Bab 7 –     Jam-jam kerja tambahan (ekstra), Pasal 178-183

072.    Jamkerja tambahan adalah jam kerja yang tidak terencana sebelumnya, misalnya saat ada  keadaan darurat atau  kejadianmendadakyang  harus ditangani. Jamkerja semacam itu dibatasi sampai 10 jam per hari, tak lebih dari 10 jam ekstra per minggu, dan tak lebih dari 100 jam ekstra per tahun. Lamanya hari kerja bisa diperpanjang selama jam-jam kerja ekstra ini dalam situasi-situasi tertentu, seperti misalnya saat karena alasan-alasan teknis,  pekerjaan tak dapat diganggu dan jika dilakukan penghentian akan terjadi kerusakan besar,  mau pun untuk pekerjaan berkenaan dengan persediaan, pekerjaan yang mendesak,atau jika ada keharusan  melayani kebutuhan Masyarakat pada saat tertentu (misalnya saat musim banjir, atau saat perlu dilakukan reparasi saluran air atau gas, dan sebagainya).

073.    Para Buruh juga dapat diminta untuk bekerja lebih lama untuk menebus waktu yang hilang karena gangguan-gangguan terhadap skedul kerja yang diakibatkan oleh kekuatan-kekuatan di luar kendali mereka, kecelakaan-kecelakaan, atau cuaca. Dalam menebus jam kerja yang hilang itu, para Buruh hanya bisa diminta bekerja ekstra 1 jam per minggu, dan  hanya dalam rentang waktu yang wajar.

074.    Jam-jam kerja ekstra membutuhkan ijin Inspektorat Pekerjaan (Work Inspectorate). Para Majikan yang memaksakan jam kerja ekstra tanpa ijin Inspektorat Pekerjaan wajib membayar upah dua kali lipat, dan sanksi-sanksi. Majikan wajib mencatat jam-jam ekstra, dan jika Majikan tidak melakukannya maka pernyataan para Buruhlah yang akan dianggap benar.

Bab 8 – Hari-hari kerja, Pasal 184-188

075.    Semua hari adalah hari kerja, kecuali hari libur umum (public holidays). Hari-hari libur umum termasuk : hari Minggu, tanggal 1 Januari, hari Senin dan Selasa saat Karnaval, Kamis dan Jumat Paskah, 1 Mei, 24,25, 31 Desember, hari-hari libur Nasional.

076.    Tempat-tempat kerja ditutup pada hari-hari tersebut, dan pekerjaan dihentikan sementara, kecuali karena alasan-alasan kepentingan publik (transportasi, kesehatan, dan sebagainya), alasan-alasan teknis atau kasus-kasus khusus. Toko-toko perlengkapan (supply) diperkenankan tetap buka.

077.    Jika Buruh bekerja pada hari Minggu selama lebih dari 4 jam, dia mempunyai hak atas upah 1 hari penuh dan waktu istirahat pengganti.

Bab 9 – Liburan/Cuti, Pasal 189-203

078.    Setelah bekerja 1 tahun penuh tanpa terputus, para Buruh berhak atas cuti-berbayar selama 15 hari kerja (3 minggu),  dan di tiap-tiap  tahun berikutnya mereka berhak mendapatkan 1 hari tambahan, sampai maksimal 15 hari. Tunjangan makanan masih wajib diberikan, dan Majikan tidak diperkenankan memulai pemecatan atau mengajukan tuntutan kepada Buruh selama Buruh menjalankan cutinya. Cuti-cuti semacam ini juga tak boleh mempengaruhi jaminan sosial dan sebagainya.

079.    Lebih jauh lagi, Majikan wajib membayar suatu "tunjangan/bonus cuti' ("vacation bonus") yang besarnya setara dengan upah 15 hari kerja, ditambah dengan 1 hari ekstra untuk setiap tahun kerja yang dijalani Buruh. Jika si Buruh mendapat makanan atau pun perumahan selama dia bekerja,  maka dia tetap harus mendapatkannya selama cuti.

080.    Jika Buruh mengakhiri hubungan kerjanya tanpa sebelumnya menikmati cuti, maka dia wajib dibayar upah yang besarnya setara dengan cuti yang belum diambilnya itu. Setiap penundaan cuti (yang diminta oleh Majikan) harus disetujui oleh Inspektorat Pekerjaan. Akan tetapi Buruh boleh meminta untuk menggabungkan hak cutinya dari  2 tahun, atau pun untukmenangguhkan atau memajukannya agar bertepatan dengan liburan sekolah.



Bagian 4 –       JENIS-JENIS KHUSUS PEKERJAAN


Bab 1 – Pengaturan-pengaturan umum, Pasal 204-206


Bab 2 – Tentang Buruh yang bekerja dalam rumah-tangga, Pasal 207-208

081.    Pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan di rumah, oleh Buruh yang dibayar,  seperti tukang kebun, tukang masak dan pengasuh anak, akan diatur oleh Undang-undang yang baru.

Bab 3 – Bekerja dari rumah, Pasal 209-217

082.    Setiap Buruh yang bekerja dari rumah akan diliput oleh Undang-undang yang baru, mereka juga memiliki hak atas jaminan sosial. Para Majikan diharapkan membayar para Buruh ini upah yang disepakati, untuk membayar pekerjaan yang dilakukan pada hari Minggu dan liburan-liburan umum, begitu pun untuk membayar upah hari libur dan iuran dana pensiun para Buruh.

083.    Hari-hari kerja bagi para Buruh yang bekerja dari rumah ditentukan oleh Undang-undangdan para Buruh juga harus bisa menikmati 2 hari penuh untuk beristirahat sebagaimana ditetapkan Undang-undang.  Mereka tidak boleh dibayar lebih rendah dari rekan sejawatnya yang bekerja di toko atau tempat kerja milik Majikan mereka, dan yang melaksanakan tugas yang sama. Mereka tidak pernah boleh dibayar lebih rendah dari upah minimal.         

084.    Para Majikan wajib membayar kepada para Buruh yang bekerja dari rumah penggantian biaya yang terjadi sebagai akibat pekerjaannya, misalnya ongkos pemeliharaan komputer. Majikan harus mencatat perincian hubungan kerja mereka, dengan mengisi sebuah formulir yang memasukkan detail tugas si Buruh dan pengaturan pembayarannya. Jika Majikan tak melakukan pencatatan, yang diakui dalam setiap masalah yang timbul dari hubungan kerja itu adalah keterangan si Buruh. Para Buruh juga harus memelihara buku catatan kecil yang berisi detail nomor identitasnya dan perincian penugasannya. Kegagalan Buruh melaksanakan ini tidak mempengaruhi hak-haknya dari pekerjaan itu.

085.    Kementerian Pekerjaan berwewenang mengambil langkah apa pun yang dipandangnya layak jika dia mempertimbangkan bahwa suatu pekerjaan yang dilakukan dari rumah merusak kesehatan Buruh.

Bab 4 – Olahragawan Profesional, Pasal 218-228

086.    Semua kontrak antara Olahragawan Profesional dengan Majikannya haruslah tertulis. Jika si Majikan mendapat keuntungan sebagai hasil pekerjaan si Olahragawan, maka si Olahragawan berhak atas tidak kurang dari 25% dari seluruh keuntungan.

087.    Olahragawan berhak menolak ditransfer jika ada alasan-alasan yang sah bagi penolakannya.

088.    Kontrak-kontrak memiliki jangka waktu spesifik, namun jika tidak dinyatakan, kontrak itu dianggap tak terbatas jangka waktunya. Latihan harian para Olahragawan Profesional tak boleh melebihi batasan hari kerja yang ditetapkan Undang-undang, dan jika batasan tersebut terlampaui, si Majikan wajib menyediakan kompensasi/imbalan yang cukup.
089.    Jika si Olahragawan tak mendapat istirahat hari Minggu, dia harus diberi waktu istirahat di hari lain sebagai gantinya. Ketentuan-ketentuan normal yang ditetapkan Undang-undang mengenai lembur, kerja malam dan tunjangan perjalanan tidak berlaku bagi Olahragawan karena sifat pekerjaannya.

090.    Setiap biaya yang berkaitan dengan perjalanan, seperti asuransi, akomodasi dan ongkos perjalanan, wajib dipikul oleh Majikan.

091.    Olahragawan dapat dibayar menurut satuan acara. Mereka dapat menerima upah yang berbeda-beda untuk pekerjaan yang sama tergantung pada kategori acara atau pun pengalamannya.

Bab 5 – Buruh pertanian, Pasal 229-238

092.    Buruh Pertanian didefinisikan sebagai Buruh yang bekerja di lingkungan pedesaan. Buruh yang bekerja di kantor, atau di bidang komersial, atau pun industri yang menghasilkan produk pertanian, dikecualikan dari pengertian tersebut. Buruh Pertanian dapat bekerja secara permanen, temporer, atau musiman.

093.    Sekurang-kurangnya 90% Buruh Pertanian yang dipekerjakan 1 Majikan haruslah orang Venezuela. Selama waktu panen atau ketika terjadi kelangkaan tenaga kerja, seorang Inspektur Kerja bisa memberikan ijin kepada Majikan untuk mempekerjakan lebih banyak orang asing daripada yang biasanya diperkenankan secara hukum.

094.    Para Majikan diwajibkan memelihara sebuah buku catatan untuk tiap-tiap Buruhnya, berisi perincian pembayaran-pembayaran kepada mereka, termasuk uang muka upah. Kegagalan melaksanakan ini berakibat si Majikan tidak dapat menuntut dari Buruh Pertanian pembayaran kembali utang-utang si Buruh yang berasal dari uang muka tersebut di atas.

095.    Jika Buruh Pertanian telah secara pribadi menanami sepetak tanah dalam Unit Produksi Pertanian ("agricultural production unit") yang bersangkutan, maka si Buruh tersebut berhak tinggal di sana begitu hubungan kerjanya berakhir. Jika si Buruh tak menggunakan haknya tersebut, maka Majikan berkewajiban membayar kepada Buruh itu nilai setiap produk yang tersisa di Unit Produksi Pertanian, yang tadinya ditumbuhkan secara pribadi oleh Buruh. Bila Buruh dituduh menyebabkan kerusakan pada Unit Produksi Pertanian, maka tuntutan harus diuji/diperiksa di hadapan sidang agraria.

096.    Buruh Pertanian berhak atas cuti-berbayar sebagaimana dijabarkan dalam Undang-undang. Keluarga-keluarga yang bekerja di Unit Produksi Pertanian yang sama memiliki hak untuk menikmati liburannya secara bersama-sama jika mereka menghendakinya. Buruh Pertanian tak boleh diharuskan bekerja lebih dari 40 jam per minggu atau 8 jam per hari. Mereka berhak atas 2 hari istirahat per minggu. Shift-shift malam adalah dari jam 8 malam sampai jam 4 pagi. Jika sifat pekerjaan mengharuskannya, Buruh Pertanian boleh bekerja lebih lama namun jumlah jam kerja ekstraitu tak boleh melampaui 10 jam per minggu. Dalamkasus-kasus semacam ini Majikan harus memiliki dasar yang sah bagi pekerjaan ekstra tersebut.

Bab 6 – Buruh Transportasi, Pasal 239-286

097.    Seksi ini berlaku terhadap para Buruh Tranportasi publik mau pun privat. Lama hari kerja mereka akan diputuskan oleh kontrak-kontrak kolektif dengan Negara Bagian atau pun Kementerian Transportasi (Ministry of Transport).
098.    Buruh Transportasi bisa dibayar menurut jasanya secara individual (satu per satu)  : dia bisa dibayar berdasarkan jarak, lamanya perjalanan,  atau per setiap perjalanan, sejauh ini tidak melebihi jam kerjanya.

099.    Jika pekerjaan melampaui jangka waktu yang diperkirakan karena kejadian-kejadian yang berada di luar kekuasaan Buruh, maka dia berhak meminta tambahan pembayaran sesuai dengan upahnya. Upah Buruh tak boleh dikurangi dalam hal  lamanya  perjalanan lebih singkat dibanding yang diperkirakan.

100.    Majikan bertanggung-jawab membayar ongkos akomodasi dan makanan Buruh yang menempuh perjalanan antar-kota. Para Buruh yang pekerjaannya memakan waktu lebih dari 6 jam per hari harus ditemani oleh seorang Pengemudi Tambahan yang dapat menggantikannya.

101.    Buruh tidak pernah boleh diharuskan menggunakan kendaraan yang bisa merusak kesehatannya, atau pun kesehatan para penumpang mau pun  warga Masyarakat.

102.    Para Pengemudi tidak boleh mengkonsumsi alkohol atau obat-obatan terlarang selama menjalankan pekerjaannya atau pun 24 jam sebelumnya. Mereka wajib mentaati peraturan Negara tentang kecepatan berkendara dan menjaga agar suara musik berada dalam batas wajar menurut hukum.

            Seksi Kedua : Buruh Maritim, Sungai dan Pengangkutan, Pasal 245-267

103.    Para remaja tidak diperkenankan bekerja di kapal atau pun segala bentuk lain kendaraan maritim, sungai, mau pun pengangkutan (freight).

104.    Dalam hal belum ada kontrak kolektif yang telah disepakati, para Awak Kapal dan Majikan harus menandatangani sebuah kontrak kerja sebelum embarkasi (naik ke kapal)

105.    Jika kegiatan pemunggahan dan pembongkaran muatan kapal terjadi di luar jam kerja normal, jam kerja yang terjadi dianggap merupakan  jam kerja tambahan. Para Buruh berhak menerima pembayaran tambahan jika mereka menangani bahan-bahan peledak atau barang-barang yang sangat mudah terbakar, dan jika mereka melakukan aktifitas pembersihan kapal saat kapal di darat.

106.    Kontrak-kontrak kerja yang akan berakhir jangka waktunya 8 hari sebelum saat perjalanan dimulai dapat diakhiri oleh Buruh, dengan syarat pemberitahuan diberikan kepada Kapten kapal 72 jam sebelum saat embarkasi. Para Buruh dapat memilih untuk mengakhiri kontrak jika identitas-kebangsaan kapal berubah. Jika perjalanan berlangsung lebih lama dari yang diperkirakan, Buruh berhak mendapatkan pembayaran tambahan sesuai dengan upahnya. Imbalan mereka tak boleh dikurangi dalam hal waktu perjalanan lebih singkat dari perkiraan.

107.    Jika kapal naik galangan kapal  (docking)  di pelabuhan luar negeri, para Buruh dapat meminta dibayar dalam mata uang setempat yang nilainya setara dengan nilai upahnya dalam Bolivar pada hari pembayaran. Buruh-buruh tak boleh bekerja lebih dari 40 jam per minggu, walau pun jumlah jam kerja hariannya boleh fleksibel, sejauh rata-rata jam kerja per minggunya tidak melebihi 40 jam. Pekerjaan yang harus dilakukan di hari Minggu atau hari-hari libur bank harus dapat dibenarkan secara hukum dan para Buruh harus diberi imbalan yang sesuai.

108.    Para Buruh yang berkewajiban menjalankan tugas jaga harus mendapatkan 4 jam istirahat sebelum saat mulai shiftnya, kecuali pada saat mereka baru memulai kontrak atau dalam keadaan darurat. Para Buruh memiliki hak atas 8 jam waktu istirahat tanpa terputus setiap hari, kecuali di perahu-perahu pengangkut kecil yang di atasnya jadwal kerja mereka mungkin dibagi menjadi 2 shift.

109.    Jika Kapten memandangnya perlu, para Buruh dapat diminta menjalankan tugas jaga pada saat kapal dalam keadaan tidak berjalan. Detail penugasan semacam itu wajib dicatat di dalam catatan navigasi kapal. Tak ada alasan apa pun yang dapat membolehkan Buruh meninggalkan kapal saat dia sedang bertugas jaga.

110.    Jika Awak Kapal/Perahu berkurang karena situasi darurat atau penyakit, para Awak Kapal/Perahu tidak berhak atas pembayaran ekstra. Dalam hal terjadi kesalahan-nautical  yang mengakibatkan perjalanan menjadi lebih lama, mereka yang secara langsung bertanggung-jawab atas kesalahan itu tidak berhak atas pembayaran tambahan. Para Awak Kapal/Perahu tidak berhak atas pembayaran tambahan jika kapal/perahu harus dihentikan dan diperiksa atas perintah Kapten karena ada persoalan kesehatan dan keamanan.

111.    Selain berhak atas cuti tahunan, Buruh juga berhak atas cuti-berbayar selama 3  hari penuh ketika kapal naik galangan/dock secara tidak biasa selama lebih dari 24  jam. Selama itu, Majikan wajib membayar makanan dan akomodasi Buruh, atau membayar uang penggantinya yang nilainya setara.

112.    Para Majikan yang mempekerjakan Buruh Maritim, Sungai dan Pengangkutan diwajibkan untuk : menyediakan di atas kapal/perahu sarana tempat-tinggal yang nyaman dan sehat, menyediakan makanan yang bersih, bernutrisi dan cukup, membayar makanan dan akomodasi saat kapal/perahu naik galangan di pelabuhan di luar negeri untuk reparasi dan Awak Kapal tak dapat tinggal di atas kapal. Majikan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memungkinkan para Buruh melaksanakan hak demokratisnya selama pemilihan umum, selain itu Majikan juga wajib menyediakan bagi Buruhnya program perawatan kesehatan dan kecelakaan jika mereka tidak terlindungi oleh jaminan sosialnya, dengan perkecualian kondisi-kondisi kesehatan yang telah terdiagnosa sebelumnya dan berjangka panjang. Para Majikan diwajibkan melaporkan setiap kecelakaan yang terjadi di atas kapal kepada pihak yang berwewenang dan untuk memastikan bahwa Buruh bisa kembali ke Venezuela. Dalam hal terjadi bencana, para Buruh harus dibayar upahnya dan diangkut kembali ke Venezuela.

113.    Perahu tidak boleh ditangani oleh kurang dari 2 orang dan para Awaknya tidak boleh diharuskan untuk berlayar dalam kondisi-kondisi buruk.Kapal-kapal dengan lebih dari 15 Awak wajib didampingi oleh seorang pejabat terpilih yang berperan sebagai wakil Serikat selama di atas kapal.

114.    Para Buruh boleh diberhentikan dalam keadaan sebagai berikut : jika mereka gagal hadir pada waktunya dan tertinggal kapal, mabuk alkohol atau narkoba di kapal, membangkang terhadap Kapten, melakukan pelanggaran hukum impor dan ekspor, melakukan kelalaian/pengabaian yang dapat merugikan keselamatan Awak lainnya. Buruh tak boleh diberhentikan selama kapal berlayar di laut atau berada di negeri lain, kecuali  jika  mereka dikontrak  di sana.

            Seksi Tiga : Buruh Transportasi Udara, Pasal 268-282

115.    Hari kerja para Buruh Maskapai Udara akan ditetapkan melalui kontrak kolektif atau oleh Menteri Transportasi Udara ("Minister for Airline Transportation"). Apabila Buruh telah absen selama 30 hari, dia wajib mengikuti sebuah program pelatihan.

116.    Para Majikan transportasi udara wajib mempekerjakan tim cadangan ("back-up teams") jika pekerjaan pada umumnya melampaui hari kerja yang ditetapkan hukum. Para Buruh Transportasi Udara harus dapat menikmati sekurang-kurangnya 1 hari Minggu istirahat setiap bulannya. Majikan wajib menyediakan makanan dan akomodasi jika dibutuhkan karena suatu situasi yang terkait pekerjaan.

117.    Para Buruh dilarang mengkonsumsi alkohol di pesawat udara atau selama  24 jam sebelum terbang. Mereka dilarang menggunakan obat, dan jika mengkonsumsi obat menurut resep dokter, resep tersebut harus ditunjukkan dan diserahkan kepada Majikan. Para Majikan bertanggung-jawab atas pemeliharaan pesawat untuk menjaga keamanannya.

118.    Para Majikan bertanggung-jawab atas makanan dan akomodasi para Buruh saat mereka jauh dari rumah untuk bekerja, dan untuk menjaga keamanan lokasi serta bertindak mengatasi masalah-masalah teknis pesawat terbang yang dilaporkan oleh Awak Pesawat yang ditugasi di tempat itu.

119.    Pasal 279-281 memerinci tanggung-jawab para Buruh, termasuk mereka yang bertanggung-jawab terhadap pesawat. Tanggung-jawab tersebut termasuk memastikan bahwa para Penumpang di dalam pesawat mentaati peraturan-peraturan, memeriksa secara cermat sebelum setiap penerbangan bahwa pesawat memenuhi semua persyaratan keamanan yang ditetapkan pihak yang berwewenang dalam transportasi udara, dan menyampaikan kepada pemilik maskapai pada akhir setiap penerbangan informasi tentang segala masalah teknis atau pun kerusakan/kegagalan-mesin/peralatan yang terdeteksi. Jika Awak Pesawat yang bertanggung-jawab atas penerbangan mendeteksi risiko keamanan dalam bentuk apa pun sebelum atau selama pesawat lepas-landas, mereka wajib membatalkan penerbangan.

120.    Suatu hukum khusus yang memerinci hubungan-hubungan kerja antara Awak Pesawat dan Majikan akan ditentukan dalam sebuah proses konsultasi, teristimewa dengan para Awak Pesawat dan Serikat-serikat mereka.

            Seksi Empat : Buruh Bersepeda-motor ("Motorized/Motorbike Workers"), Pasal 283-286

121.    Seksi ini mencakup mereka yang bekerja di atas sepeda motor, seperti taksi motor (ojek), pekerja pengiriman barang dan pengantar pesan/kurir, bahkan mereka yang bekerja secara mandiri dan memiliki sepeda motornya sendiri.

122.    Para Majikan bertanggung-jawab atas pemeliharaan kendaraan, bahan bakar, penyediaan seragam, dan jaminan kesehatan pengendara motor. Kecelakaan yang dialami pengendara selama atau sebagai akibat kerja wajib dianggap berhubungan dengan pekerjaan.

123.    Sebuah hukum khusus yang memerinci hubungan-hubungan kerja antara para Buruh Bersepeda-motor dan Majikan akan ditentukan dalam sebuah proses konsultasi, teristimewa dengan para Buruh Bersepeda-motor dan Serikat-serikat mereka.

Bab 7 – Buruh Sektor Kebudayaan/Kesenian, Pasal 287-288

124.    Sebuah hukum khusus mengenai hubungan-hubungan kerja antara para Buruh Kesenian dan Majikan akan ditentukan dalam sebuah proses konsultasi, teristimewa dengan para Buruh Kesenian dan Serikat-serikat Buruh mereka. Ini akan melindungi Buruh Kesenian dalam segala bentuk hubungan yang mungkin mereka miliki dengan Majikannya.

Bab 8 – Buruh dengan Disabilitas, Pasal 289-292

125.    Pasal 289 memerintahkan Negara untuk memajukan, menerapkan dan mengembangkan kebijakan-kebijakan publik untuk memastikan pelibatan sosial secara penuh para Buruh berdisabilitas, termasuk  dengan menggabungkan mereka ke dalam kelompok angkatan kerja yang "produktif dan bermartabat".

126.    Pasal 290 mengabadikan hak orang-orang berdisabilitas untuk bekerja, dengan mewajibkan para Majikan untuk mempekerjakan sekurang-kurangnya 5% orang berdisabilitas, sesuai dengan keterampilan dan kemampuan mereka, sebagai bagian dari angkatan kerjanya. Para Buruh berdisabilitas harus diperlakukan dengan hormat, dan mereka berhak menikmati persyaratan-persyaratan dan jaminan-jaminan kerja sama seperti Buruh lainnya.

127.    Pasal 291 menetapkan bahwa Negara, bersama-sama dengan Masyarakat, wajib mengembangkan koperasi, perusahaan sosial, dan perusahaan komunal,dengan dukungan dewan-dewan komunal dan Buruh, untuk menjamin hidup yang bermartabat dan berkecukupan bagi orang berdisabilitas dan keluarga mereka. Kementerian Perburuhan dan Jaminan Sosial ("Ministry of Labour and Social Security") bertanggung-jawab memastikan bahwa orang-orang berdisabilitas memiliki akses ke pendidikan dan jalur masuk atau jalur untuk kembali memasuki aktifitas-aktifitas yang produktif secara sosial (socio-productive activities).

128.    Peraturan-peraturan lebih jauh tentang hubungan-hubungan kerja antara Buruh berdisabilitas dan Majikan akan dikembangkan dalam sebuah hukum khusus, dengan tujuan membela para Buruh berdisabilitas.


Bagian 5 –       PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SECARA KOLEKTIF, UTUH (INTEGRAL). BERKESINAMBUNGAN DAN PERMANEN BAGI PARA BURUH DALAM PROSES SOSIAL PEKERJAAN


Bab 1 – Pengaturan umum, Pasal 293-298

129.    Pendidikan dan pekerjaan dijabarkan sebagai "proses-proses fundamental bagi penciptaan kekayaan  dan distribusinya secara adil",pemuasan kebutuhan Rakyat, dan pembangunan/konstruksi sebuah Masyarakat Setara yang cinta damai sebagaimana ditentukan dalam konstitusi Nasional.

130.    Pendidikan dan pelatihan para Buruh ditujukan pada perkembangan mereka secara utuh untuk mengatasi keterpecahan (fragmentasi) pengetahuan dan pembagian sosial kerja secara manual dan intelektual. Pendidikan dan pelatihan tersebut adalah bagian proses pekerjaan sosial, ditujukan untuk mengembangkan potensi kreatif tiap-tiap Buruh dan pekerjaan yang emansipatoris secara sosial. Dia bertujuan menciptakan para Buruh yang sadar, partisipatoris (berperan aktif), bertanggung-jawab, dan berkomitmen terhadap kemerdekaan, kedaulatan Nasional, dan proses transformasi struktural yang memimpin kepada gunggungan kebahagiaan tertinggi yang mungkin dicapai.

131.    Riset ilmiah dan teknologi ditujukan kepada penciptaan penemuan dan inovasi yang  terhubung dengan perkembangan internal dan Nasional untuk menghasilkan secara lebih baik barang-barang dan jasa-jasa yang memuaskan kebutuhan Rakyat Venezuela.

132.    Negara, bersama dengan Masyarakat, bertanggung-jawab untuk menciptakan peluang-peluang pendidikan dan pelatihan bagi para Buruh, dan untuk menjamin peluang bagi pendidikan dan pelatihan secara kolektif di tempat-tempat kerja.

Bab 2 – Pendidikan dan pelatihan untuk Kerja, Pasal 299-311

133.    Melalui proses pendidikan, Negara bertanggung-jawab menciptakan kondisi-kondisi yang di dalamnya Warga Negara mendapatkan tenaga kerja yang bermartabat, mantap dengan dirinya dan aman (secure) dan produktif, yang memastikan kesejahteraan mereka dan keluarganya serta komunitas-komunitasnya.

134.    Pasal 300 menyatakan bahwa kaum dewasa-muda (young adults) mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam pengembangan Bangsa.  Oleh karena itu, Negara wajib menyediakan bagi mereka pendidikan dan pelibatan mereka dalam proses sosial kerja sebagai Mahasiswa, Pemagang (apprentices), Peserta Praktik Kerja  Lapangan  (interns), Pemegang Bea-siswa, dan Buruh.

135.    Pasal 302-305 bicara tentang pemagangan (apprenticeship), dan mendefinisikan para Pemagang (apprentices) sebagai para remaja berusia antara 14 dan 18 tahun yang mengikuti program pelatihan sistematis di bidang teknis (keterampilan), ilmiah dan teknologi. Jika dalam masa pelatihan para Pemagang melakukan pekerjaan sama seperti Buruh biasa, mereka harus menerima upah dan tunjangan yang sama. Begitu menyelesaikan pelatihan, para Pemagang menjadi Buruh biasa menurut Undang-undang ini.

136.    Para Majikan harus mengangkat para Pemagang di tempat kerjanya, sedangkan jumlah Pemagang tergantung pada hukum yang sesuai untuk sektor pekerjaan itu.

137.    Pasal 306-310 mengatur urusan Praktik Kerja Lapangan (internship), yang dianggap merupakan penempatan kerja sebagai bagian dari suatu tahapan belajar dari studi-studi pendidikan yang lebih tinggi. Jika para Peserta Praktik Kerja Lapangan  melanjutkan bekerja pada seorang Majikan setelah akhir periode yang diperjanjikan untuk latihan praktik kerjanya, maka kerjanya tersebut dianggap merupakan hubungan kerja biasa dan tunduk kepada ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.

138.    Menurut Pasal 311, sebagai bagian dari missi Negara (program sosial) mengenai pendidikan dan pelatihan para Buruh, para Majikan wajib menyediakan ruangan dan personil untuk mendukung program-program ini bagi para Buruh yang bekerja padanya.

Bab 3 – Pendidikan di tempat kerja, Pasal 312-319

139.    Pasal 312 memberikan kepada para Buruh hak atas pendidikan teknis yang berhubungan dengan proses produktif di tempat kerjanya, yang penyediaannya  merupakan tanggung-jawab Majikan. Ini termasuk hak para Buruh untuk belajar tentang keseluruhan proses produktif yang di dalamnya mereka ikut ambil bagian.

140.    Pasal 313 memberikan kepada para Buruh dan kelas Buruh hak untuk mengorganisir diri mereka sendiri di tempat kerja bagi pendidikan yang dilakukan mereka sendiri (self-education) secara kolektif, yang terhubung ke program pendidikan dan pelatihanyang merupakan missi Negara dan universitas-universitas yang berfokus pada pendidikan di tempat kerja. Para Buruh juga dijamin haknya atas pendidikan dan pengetahuan melampaui proses-proses teknis pekerjaan mereka, dengan Negara bertanggung-jawab untuk memastikan pengakuan secara akademis terhadap pengetahuan Buruh yang diperolehnya di tempat kerja.

141.    Para Majikan wajib menyediakan fasilitas-fasilitas di tempat kerja untuk pendidikan Buruh. Pada Pasal 318 dinyatakan bahwa para Majikan atau Buruh dapat menandatangani perjanjian-perjanjian dengan lembaga-lembaga pendidikan untuk memajukan pendidikan dan pelatihan di tempat kerja.

142.    Pasal 319 menyatakan bahwa pengetahuan dari tempat-tempat kerja juga akan dipergunakan untuk keuntungan komunitas-komunitas yang wilayahnya mereka  tempati.

143.    Tempat-tempat kerja wajib mengajukan sebuah rencana bagi pendidikan dan pengembangan para Buruh di komunitas mereka kepada Kementerian Pendidikan dan Kementerian Perburuhan,  setiap 2  tahun sekali.

Bab 4 – Penemuan, Inovasi, dan Perbaikan, Pasal 320-329

144.    Penemuan-penemuan, inovasi-inovasi dan perbaikan-perbaikan dianggap merupakan hasil-hasil proses sosial pekerjaan, untuk memuaskan kebutuhan Rakyat melalui pembagian kekayaan secara adil.

145.    Semua hasil karya intelektual akan diatur dengan hukum yang sesuai/relevan. Ini dipahami, antara lain, sebagai kerja-kerja intelektual atau aktifitas-aktifitas yang berhubungan dengannya, penemuan-penemuan, desain-desain industrial, dan merek-merek.

146.    Penemuan-penemuan, inovasi-inovasi dan perbaikan-perbaikan yang dihasilkan dalam sektor publik dianggap dimiliki oleh publik, dengan hak atas pengakuan sebagai pencipta tetap berada pada pencetusnya.

147.    Di sektor swasta, hak-hak intelektual atas suatu penemuan, "dalam suatu bentuk tak terbatas" ("in an unlimited form"), tetapberada pada Buruh yang menemukan atau menghasilkan inovasi, dan tidak pada si Majikan, yang dianggap hanya layak menikmati manfaat/keuntungan sementara saja dari penemuan Buruhnya. Jumlah uang yang menjadi hak Buruh, sebagai imbalannya menghasilkan keuntungan dari penemuannya untuk Majikan, harus disepakati oleh kedua belah pihak dan disetujui oleh Inspektorat Pekerjaan. Jika tak ada atau tak tercapai kesepakatan antara Buruh dan Majikan, seorang Hakim akan mengambil keputusan mengenai persoalan ini.

148.    Ketika Buruh yang memiliki hak intelektual atas penemuan, inovasi atau perbaikan meninggalkan pekerjaannya, Majikan punya waktu 90 hari untuk mendapatkan hak untuk secara ekonomis memperoleh keuntungan dari penemuan Buruh tersebut, melalui seorang Inspektur Kerja (work inspector) atau Hakim Perburuhan (labour judge).

149.    Buruh akan selalu memiliki suatu hak moral atas penemuannya, yang dalam keadaan apa pun tak dapat dicabut darinya.

150.    Orang-orang yang bekerja sendiri (tanpa Majikan) yang menghasilkan penemuan atau karya artistik berhak mempunyai hak-hak ekonomis dan moral sepenuhnya atas produknya.


Bagian 6 –       PERLINDUNGAN TERHADAP KELUARGA DI DALAM PROSES SOSIAL PEKERJAAN, Pasal 330-352 (tanpa Bab)


151.    Proses sosial pekerjaan dan setiap tempat kerja wajib melindungi maternitas dan mendukung para orang-tua dalam membesarkan, mendidik dan memelihara anak-anaknya.

152.    Pasal 332 melarang para Majikan untuk meminta laporan atau pemeriksaan medis dari para perempuan pelamar kerja untuk mengetahui hamil atau tidaknya mereka.

153.    Pasal 333-338 mengatur hak-hak perburuhan para perempuan hamil. Hak-hak tersebut dilindungi antara lain dengan penetapan bahwa tindakan meminta perempuan hamil untuk menjalankan tugas apa pun yang dapat membahayakan dirinya sendiri atau pun bayinya,  adalah tindakan melanggar hukum. Buruh yang hamil dijamin secara hukum pekerjaannya selama 2 tahun setelah melahirkan, termasuk jika dia menyerahkan bayinya untuk diadopsi.

154.    Cuti melahirkan diberikan untuk 6 minggu sebelum melahirkan dan 20 minggu setelah kelahiran, untuk diperpanjang dalam hal terjadi gangguan kesehatan, dan sepanjang waktu itu si Ibu tetap harus menerima upah dan tunjangan-tunjangan secara penuh. Ketentuan ini juga berlaku bagi para Ibu yang menyerahkan bayinya untuk diadopsi.

155.    Dalam hal kelahiran terjadi lebih lambat dari tanggal yang diperkirakan, cuti pra-kelahiran akan diperpanjang sesuai jumlah hari keterlambatan dan cuti paska-kelahiran harus tetap dipertahankan selama 20 minggu. Dalam hal kelahiran terjadi lebih awal dari perkiraan, karena alasan apa pun, jumlah hari cuti pra-kelahiran yang tersisa dipindahkan ke bagian paska-kelahiran sebagai tambahan hari cuti paska-kelahiran. Lamanya cuti kelahiran tidak dapat diganggu-gugat karena alasan apa pun.

156.    Pasal 339 menyatakan bahwa sang ayah juga dijamin pekerjaannya secara hukum selama 2  tahun sejak kelahiran anaknya.

157.    Pasal 344 dan 345 menjelaskan tanggung-jawab hukum para Majikan kepada Buruh-dengan-anak. Majikan yang mempekerjakan lebih dari 20 Buruh wajib memelihara sebuah pusat perawatan anak (nursery center), dengan tempat khusus untuk menyusui, yang di dalamnya perhatian dan pendidikan yang cukup harus dijamin bagi anak-anak Buruh, dari usia 3 bulan sampai 6  tahun.   Kementerian-kementerian Perburuhan, Pendidikan,  dan Jaminan Sosial akan memastikan bahwa pusat-pusat tersebut di atas memiliki pengelola (staff) yang handal/cocok,  dan merupakan pusat pendidikan yang bersertifikasi  (certificated centers of education).

158.    Pasal 345-352 menggariskan lebih banyak hak keorangtuaan (parental rights) di tempat kerja. Para Ibu mempunyai hak atas 2 waktu istirahat per hari, masing-masing selama setengah jam, khusus untuk menyusui anaknya. Jika di tempat kerja tidak tersedia ruangan khusus untuk menyusui, waktu istirahat tersebut harus diperpanjang sampai satu setengah jam untuk setiap waktu istirahat menyusui. Adalah melanggar hukum jika Buruh yang hamil atau Ibu yang menyusui dibayar lebih rendah daripada Buruh-buruh lainnya.

159.    Jika seorang Buruh, laki-laki atau perempuan, yang punya anak,  mengalami disabilitas atau sakit sehingga sulit menjaga dirinya sendiri, maka pekerjaannya secara permanen dilindungi secara hukum.
160.    Pasal 348 menugasi Negara, bersama dengan Masyarakat dan komunitas-komunitas yang terorganisir, untuk menyediakan dukungan bagi perawatan dan perlindungan terhadap para anggota keluarga yang rentan, termasuk anak-anak, kaum jompo dan remaja, ketika mereka membutuhkan perawatan khusus. Negara dan komunitas-komunitas terorganisir tersebut akan juga memajukan dan merancang program-program wisata sosial, mau pun kebudayaan dan rekreasi untuk memungkinkan para Buruh dan keluarganya menikmati sepenuhnya waktu bebasnya.

161.    Negara dan komunitas-komunitas terorganisir juga ditugasi mengembangkan program-program dan kebijakan-kebijakan untuk memastikan pelibatan-sosial (social inclusion) secara maksimal, partisipasi dan perlindungan kepada semua anggota keluarga, terutama mereka yang paling lemah atau dalam situasi kemiskinan, dengan sasaran mengatasi kemiskinan dan mencapai gunggungan kebahagiaan semaksimal mungkin.       


Bagian 7 –       HAK-HAK PARA BURUH UNTUK TERLIBAT DI DALAM ORGANISASI-ORGANISASI SOSIAL


Bab 1 – Hak-hak Serikat Buruh, Pasal 353-430

162.    Menurut Seksi 1 sampai 7, para Buruh mempunyai hak untuk berafiliasi dengan Serikat-serikat Buruh tanpa terkecuali dan bebas dari diskriminasi. Aktifitas Serikat Buruh adalah juga suatu hak yang dijamin Negara. Para Majikan tidak diperkenankan mendanai Serikat Buruh, mendirikannya, mengganggu kegiatan Serikat atau melakukan diskriminasi kepada Buruh berdasarkan afiliasi Serikatnya. Para Majikan mempunyai kewajiban secara hukum untuk bertindak menghentikan aktifitas anti-Serikat dalam waktu 72 jam sejak aktifitas itu diketahuinya. Jika Majikan gagal melaksanakan kewajiban ini, dia bisa dijatuhi hukuman.

163.    Serikat-serikat didefinisikan sebagai organisasi-organisasi yang secara tegas/eksplisit mengembangkan dan melindungi proses sosial kerja, demikian pula kelas Buruh, bersama-sama dengan Rakyat. Serikat-serikat harus memajukan kesadaran  tentang  lingkungan dan bahaya narkoba, serta pertanggungjawaban komunal, mau pun mengadakan dana-dana penyangga dan tabungan-tabungan bagi anggota, koperasi-koperasi, perpustakaan-perpustakaan komunal, sekolah-sekolah industrial dan profesional, serta klub-klub rekreasi dan olahraga.

164.    Para Majikan boleh juga membentuk organisasi solidaritas yang selaras dengan konstitusi Venezuela. Warga Negara yang tidak bekerja atau telah pensiun boleh bergabung dengan Serikat Buruh yang ada namun mereka tidak diperkenankan mendirikan Serikat Buruhnya sendiri. Mereka bebas untuk mendirikan organisasi-organisasi lain yang mewakili kepentingan mereka.

165.    Seksi-seksi ini menggariskan jumlah anggota yang dipersyaratkan untuk pendirian Serikat Buruh (jumlah anggota bervariasi menurut jenis Serikat, tapi perserikatan Buruh Profesional, misalnya, membutuhkan minimal 40 Buruh sebagai anggotanya), mau pun perincian mengenai proses pendaftaran. Serikat tidak boleh mengambil keputusan yang bertentangan dengan konstitusi Venezuela. Anggota Serikat Buruh secara hukum berhak untuk menjalankan peranan yang penuh, pokok/utama dan demokratis dalam pengembangan Serikatnyadan dalam keputusan-keputusan yang mungkin diambil Serikat, termasuk perubahan-perubahan terhadap pasal-pasal dalam manifestonya dan para anggota-terpilih Komite Pengarahnya. Serikat juga diwajibkan untuk "memberikan sumbangsih kepada ... kebutuhan-kebutuhan Rakyat" (Pasal 367), memajukan tanggung-jawab kepada komunitas dan lingkungan, dan mewakili semua Buruh yang memintanya, baik  mereka itumerupakan anggota Serikat atau pun bukan.

166.    Serikat-serikat wajib juga menciptakan dana-dana untuk keperluan darurat, tabungan, koperasi, sekolah industrial atau profesional, perpustakaan umum, dan rekreasi.

167.    Seksi-seksi ini juga menggariskan keadaan-keadaan yang dapat menyebabkan anggota dikenai prosedur disipliner, termasuk di dalamnya : penyalahgunaan dana publik atau kegagalan memenuhi amanat fungsinya.

168.    Praktik-praktik anti-Serikat merupakan tindakan yang dilarang, dan Negara wajib memastikan bahwa tidak ada tekanan atau diskriminasi terhadap hak Buruh atas partisipasi aktif dan demokratis. Para Majikan tidak boleh menekan siapa pun untuk bergabung atau tidak bergabung dengan Serikat, tak pula boleh bertindak diskriminatif terhadapnya berdasarkan keanggotaannya dalam Serikat, tak pula boleh mencegah atau mencampuri pertemuan-pertemuan Serikat. Seksi 2  menggariskan prosedur-prosedur yang harus diikuti jika kebebasan Serikat dibatasi, baik oleh Majikan atau oleh siapa pun juga.

169.    Serikat mempunyai hak untuk menyebarkan bahan informasinya di tempat kerjanya, dan para Pemimpin Serikat berhak memasuki tempat-tempat kerja para anggotanya,tanpa mengganggu aktifitas kerja normal.

170.    Seksi 6 menggariskan hak-hak anggota, termasuk untuk diajak berkonsultasi, membuat keputusan-keputusan melalui rapat-rapat umum, referendum, dan mekanisme-mekanisme lainnya. Mereka mempunyai hak atas transparansi– untuk mengamati cara dana-dana Serikat diadministrasikan, dan untuk memilih atau dipilih.

171.    Seksi 7 menjabarkan pelaksanaan pemilihan-pemilihan dalam Serikat, termasuk pentingnya pemilihan anggota-anggota sebuah Dewan Pimpinan melalui pemungutan suara yang langsung, umum, dan rahasia. Dewan-dewan Pimpinan dipilih untuk masa bakti yang diputuskan Serikat, tapi tidak boleh melampaui 3 tahun. Serikat-serikat menjalankan pemilihan mereka menurut prosedur yang mereka sukai, namun wajib melakukan hal-hal tertentu dalam batas yang diperkenankan hukum, dan prosedur-prosedur harus dijabarkan secara jelas dalam Anggaran Dasar mereka dan peraturan-peraturan internal lainnya.

172.    Seksi 8, Pasal 411-417, mengatur pengelolaan dana-dana Serikat Buruh. Serikat-serikat Buruh mempunyai hak atas otonomi administratif yaitu : untuk mengelola dan mengadministrasikan sendiri dana mereka dengan kemandirian finansial. Mereka yang berafiliasi dengan suatu Serikat memiliki hak atas akuntabilitas mengenai  dana-dana yang dikelola oleh Serikat tersebut.

173.    Para Majikan secara hukum diwajibkan untuk memotongkan iuran Serikat dari upah Buruh-buruh dan membayarkan uang itu kepada Serikat, sesuai dengan Anggaran Dasar Serikat dan dengan persetujuan para Buruh. Majikan dapat dijatuhi hukuman jika dia menolak untuk menjalankan tugas ini.

174.    Dewan Administratif suatu Serikat wajib menyajikan catatan-catatan pembukuannya di hadapan rapat umum para anggotanya setiap tahun. Para Pengurus Serikat yang menyalahgunakan dana akan dikenai sanksi hukum. Tindakan Majikan membayar Pengurus Serikat atau para Penasihatnya adalah tindakan melanggar hukum.

175.    Seksi 9, Pasal 418-428, menyoroti keamanan kerja  (job security)dan Serikat Kerja. Buruh yang pekerjaannya dijamin secara hukum atau mendapat perlindungan yang disebut "Union Charter", tidak dapat dipecat, dipindahkan, atau didemosi tanpa penyebab yang adil sebagaimana disetujui oleh Inspektorat Pekerjaan. Perlindungan oleh Negara, yang dijamin berdasarkan Union Charter, diberikan sebagai pembelaan terhadap otonomi dan kepentingan kolektif Serikat-serikat Buruh.

176.    Para Buruh yang pekerjaannya dilindungi oleh Union Charter termasuk para pemimpin Dewan Pengarah Serikat Buruh, mereka yang dalam proses pendaftaran untuk bergabung ke suatu Serikat Buruh, para Buruh yang ikut pemilihan dalam Serikat dan para Buruh yang sedang mogok kerja.

177.    Para Buruh dengan perlindungan pekerjaan (job protection) yang dijamin hukum di luar Union Charter termasuk para Ibu dan Bapak sejak konfirmasi kehamilan sampai 2 tahun setelah kelahiran anak mereka, para Buruh dengan anak berdisabilitas atau dengan penyakit yang membutuhkan perawatan khusus, dan selama penundaan/penangguhan hubungan kerja.

178.    Seksi 10, Pasal 426-430, melingkupi prosedur-prosedur pembubaran Serikat Buruh. Penyebab-penyebab pembubaran Serikat Buruh  adalah termasuk : keputusan yang diambil oleh dua per tiga jumlah Anggota untuk membubarkan Serikat, keputusan  para Anggota untuk menggabungkan diri mereka dengan Serikat yang lain, tak cukupnya jumlah Anggota untuk memenuhi konstitusinya, tidak aktifnya Serikat selama 3 tahun, hilangnya tempat kerja, dan kurangnya pemenuhan persyaratan hukum sebagaimana ditetapkan di dalam hukum perburuhan.

179.    Tak ada satu pun kekuasaan administratif yang boleh memerintahkan pembubaran Serikat Buruh, kecuali Hakim Perburuhan apabila telah memenuhi prosedur yang benar.

Bab 2 – Perjanjian Kerja Kolektif (Negosiasi/Perundingan Kolektif), Pasal 431-471

180.    Seksi 1 Bab ini menegaskan bahwa "semua Buruh memiliki hak untuk bernegosiasi/berunding dan mengadakan perjanjian kolektif ... untuk menentukan persyaratan-persyaratan kerja ... dan hak-hak dan kewajiban-kewajiban tiap-tiap pihak". Perjanjian-perjanjian kerja tidak diperkenankan menetapkan kondisi-kondisi yang kurang menguntungkan dibandingkan kontrak-kontrak kerja yang telah ada. Perjanjian kolektif berlaku selama 2-3 tahun, namun jika suatu perjanjian berakhir masa berlakunya, ketentuan-ketentuannya tetap berlaku sampai adanya perjanjian yang baru yang menggantikannya.

181.    Seksi ini juga menggambarkan cara perjanjian-perjanjian kolektif bekerja, ketika ada berbagai tempat kerja atau cabang di dalam satu perusahaan, dan sebagainya.  Dia menjabarkan prosedur-prosedur untuk menentang negosiasi/perundingan, menentukan perwakilan pada negosiasi/perundingan, dan pentingnya membentuk suatu komite untuk mengevaluasi dan menindaklanjuti perjanjian.

182.    Seksi 2  berlaku secara spesifik  atas perjanjian-perjanjian kolektif sektor publik. Dalam hal ini, Presiden Venezuela dengan Dewan Menteri, akan menetapkan kriteria finansial dan teknis yang akan dibawa oleh para wakil pemerintah ke perundingan kolektif Nasional, dan begitu pula yang akan dilakukan oleh para Gubernur dan Walikota sesuai dengan yurisdiksi masing-masing.

183.    Penyimpangan dari, atau ketidaktaatanpada, aspek-aspek teknis, finansial dan hukum perjanjian-perjanjian tersebut, jika dilakukan oleh para wakil lembaga publik, merupakan pelanggaran yang ada dalam lingkup hukum anti-korupsi. Seksi 3 menjabarkan perjanjian-perjanjian tempat kerja pribadi, yang mengandung perbedaan utama dalam hal peranan Inspektur Kerja, yang dapat mengamati, memberikan nasihat, dan memverifikasi legalitas perjanjian, dan setelahnya, dalam waktu 10  hari, mengabsahkannya.  

184.    Seksi 4 menjabarkan prosedur-prosedur untuk pemanggilan dan pelaksanaan pertemuan untuk merundingkan kontrak. Kementerian Perburuhan akan memverifikasi dan ikut campur-tangan dalam prosedur-prosedur itu. Perundingan harus rampung dalam waktu 120 hari setelah dimulai, namun Menteri Perburuhan dapat memperpanjangnya selama 60 hari lagi, agar para pihak dapat mencapai permufakatan yang pasti. Jika tidak tercapai permufakatan yang pasti, Kementerian Perburuhan dapat menempatkan perbedaan-perbedaan yang ada ke dalam sebuah proses mediasi. Jika setelahnya masih belum tercapai permufakatan, persoalan ini dapat diajukan ke sidang pengadilan, terkecuali jika para Buruh menyatakan kehendaknya untuk melakukan mogok kerja.

Bab 3 – Konflik kolektif di tempat kerja, Pasal 472-496

185.    Di sini Undang-undang membicarakan urusan pemogokan Buruh, pemogokan karena solidaritas, arbitrase, dan metode-metode lain saat timbul konflik kerja. Seksi pertama menggariskan konsep-konsep umum, seperti keharusan menyampaikan pemberitahuan kepada lembaga pengacara yang sesuai untuk konflik-konflik sektor publik, atau Inspektorat Pekerjaan. Pemberitahuan semacam itu adalah langkah pertama dalam proses pengajuan masalah konflik.

186.    Pasal 476 menggariskan alasan-alasan konflik yang berawal dari macetnya perundingan (negotiation-based conflict) : Majikan berhenti menghadiri pertemuan-pertemuan negosiasi/perundingan, jangka waktu perundingan telah berakhir tanpa adanya kesepakatan, para Buruh telah menolak arbitrase setelah jangka waktu perundingan berakhir, segala langkah perdamaian telah dijalankan, atau jika Majikan telah tidak mentaati peraturan-peraturan perundingan. Dalam waktu 24 jam setelah menerima petisi, Inspektur Kerja wajib mengirimkan satu copy petisi kepada Majikan. Sebuah Dewan Pendamai akan dibentuk dengan perwakilan Buruh mau pun Majikan. Para Buruh berhak melakukan mogok kerja selama proses ini.

187.    Seksi 2 menjabarkan pelayanan-pelayanan publik yang penting dan keterhubungannya dengan hak mogok. Pada dasarnya, mereka adalah "produksi barang dan jasa yang pelumpuhannya menyebabkan kerusakan terhadap Masyarakat". Menteri Perburuhan dapat menentukan, selama pemogokan, bahwa beberapa aktifitas tertentu tidak boleh dilumpuhkan.  Meski pun begitu, penyediaan secara minimal pelayanan yang tak dapat dihentikan tidaklah boleh melibatkan sedemikian banyak Buruh sehingga melemahkan efektifitas pemogokan.

188.    Seksi 3 adalah tentang pemogokan. Di sini pemogokan dijabarkan sebagai sebuah "penundaan secara kolektif aktifitas-aktifitas pekerjaan", para Buruh diperkenankan berada di tempat kerja selama pemogokan, dan Buruh pelayanan publik hanya boleh mogok jika pemogokan itu tidak menyebabkan "kerusakan yang tak dapat diperbaiki terhadap Masyarakat atau pun infrastruktur".

189.    Persyaratan-persyaratan untuk mogok termasuk : Buruh telah menyampaikan daftar tuntutan, sebagaimana disebutkan di atas, dan 120 jam telah berlalu sejak daftar itu diajukan. Pemogokan-solidaritas dijalankan dengan prosedur yang sama, meski pun dalam hal ini yang wajib disampaikan bukanlah daftar tuntutan melainkan deklarasi/pernyataan solidaritas.

190.    Ketentuan penting lainnya : masa kerja Buruh tidak dipengaruhi oleh pemogokan yang dilakukannya, dan selama pemogokan berlangsung perusahaan tidak boleh mengangkat Buruh atau memindahkan Buruh dari tempat-tempat lain untuk menjalankan pekerjaan para peserta pemogokan.

191.    Seksi 4 mengatur prosedur-prosedur arbitrase. Dewan Arbitrase terdiri dari seseorang yang diseleksi para Buruh dari suatu daftar pendek (short list) hasil saringan Majikan, seorang lainnya yang dipilih Majikan dari short list yang disusun para Buruh, dan orang ketiga yang disepakati bersama oleh kedua belah pihak. Jika kedua belah pihak tak mencapai kesepakatan tentang orang ketiga tersebut, maka Inspektorat Pekerjaanlah yang akan memilihnya. Orang-orang yang dipilih tidak boleh berasal dari mereka yang secara langsung terlibat dalam konflik, tak boleh pula berasal dari keluarga orang-orang yang ada dalam konflik tersebut. Dewan Arbitrase mempunyai wewenang penyidikan yang sama dengan mahkamah-mahkamah lainnya, dia dapat menginterview orang-orang secara terbuka, dan sebagainya, dan dia mengambil keputusan berdasarkan suara terbanyak.

Bab 4 – Partisipasi dan kesalingdukungan kolektif para Buruh dalam manajemen, Pasal 497-498

192.    Bab yang pendek ini menyatakan bahwa Dewan-dewan Buruh adalah bentuk ekspresi "kekuatan popular bagi partisipasi yang saling mendukung di dalam proses sosial pekerjaan, untuk menghasilkan barang dan jasa yang memuaskan kebutuhan Rakyat".  Bentuk-bentuk partisipasi dan manajemen Buruh  akan diatur di dalam hukum-hukum khusus, menurut Pasal 497.  Dewan-dewan Buruh harus mempunyai sifat-sifat  yang berbeda dari organisasi-organisasi Serikat.


Bagian 8 –       LEMBAGA-LEMBAGA PERLINDUNGAN DAN PENJAMINAN HAK


Bab 1 – Organisme-organisme Administratif Kerja, Pasal 499-505

193.    Kementerian Pekerjaan dan Jaminan Sosial adalah pihak yang ditugasi mengimplementasikan Undang-undang ini, memastikan bahwa ketentuan-ketentuannya ditaati, mengumpulkan dan mengolah informasi untuk mendukung penulisan dan pelaksanaan kebijakan-kebijakan dan rencana-rencana yang berkaitan dengan pekerjaan, melakukan pengamatan untuk mencegah kecurangan dan untuk menjamin stabilitas pekerjaan, membuat rencana-rencana dan tugas-tugas untuk pelatihan dan pengembangan Buruh, melakukan pengawasan dan pemeriksaan tempat-tempat kerja untuk memastikan bahwa mereka menjamin terpenuhinya persyaratan-persyaratan kerja seperti kesehatan dan keamanan, memberikan pelayanan kepada para Buruh informal, menerbitkan sebuah laporan progres enam-bulanan, melindungi dan memfasilitasi kemerdekaan Serikat, menyediakan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada Buruh (baik perseorangan mau pun kelompok), mengenakan denda atau hukuman terhadap pelanggaran-pelanggaran, serta mendukung dan bekerja-sama dengan para Buruh di dalam pengaktifan-kembali perusahaan-perusahaan yang diambil-alih oleh Negara.

194.    Menteri Perburuhan dapatmengijinkan pendudukan tempat kerja secara temporer, memanggil pertemuan-pertemuan perundingan, memutuskan jenis-jenis pelayanan yang tidak bisa dihentikan, memerintahkan arbitrase pertikaian-pertikaian pekerjaan, memutuskan tindakan-tindakan hukuman terhadap para Inspektur Pekerjaan, mensahkan atau membatalkan keputusan untuk menghukum Pegawai Negeri dengan memecatnya, membentuk Inspektorat-inspektorat Pekerjaan,menciptakan pusat-pusat pekerjaan dan pendidikan, dan menjalankan fungsi-fungsi lainnya.

Bab 2 – Inspektorat-inspektorat Pekerjaan (Work Inspectorates), Pasal 506-513

195.    Harus ada sekurang-kurangnya satu Inspektorat Pekerjaan di setiap Negara Bagian dan "Territory".  Entitas ini mempunyai fungsi-fungsi yang telah digariskan di atas (mediasi, menerapkan hukum), mau pun memeriksa/menginspeksi tempat-tempat kerja untuk menjamin tercukupinya syarat-syarat kesehatan, keamanan, maternitas dan paternitas dan sebagainya. Mereka juga harus melindungi hak-hak Serikat Buruh dan hak untuk melakukan pemogokan,  dan dapat menjatuhkan penalti-penalti. Bab ini juga menjabarkan fungsi-fungsi relatif Sub-inspektorat,  Inspektorat Nasional, dan para Inspektur Pelaksanaan (implementation inspectors), dan juga menjabarkan prosedur-prosedur yang harus dilalui pekerjaan-pekerjaan dan yang wajib dipatuhi oleh para Inspektur untuk melayani keluhan atau tuntutan Buruh (seperti misalnya batasan waktu untuk memberikan respons/jawaban).

Bab 3 – Supervisi tempat kerja, Pasal 514-516

196.    Inspektorat-inspektorat berwewenang mengunjungi tempat-tempat kerja dalam yurisdiksi mereka pada setiap saat di sepanjang hari untuk memverifikasi bahwa mereka mentaati hukum, tanpa keharusan memberitahu Majikan tempat kerja itu bahwa mereka akan datang. Selama kunjungan tersebut, para Inspektur dapat memerintahkan dilakukan pengujian atau investigasi apa pun yang relevan, atau menanyai Majikan atau Buruh mengenai aspek apa pun pekerjaan di situ, begitu pun untuk membaca dokumen-dokumen.

Bab 4 – Catatan-catatan (Register), Pasal 517-520

197.    Kementerian Perburuhan akan memelihara catatan/register tentang semua organisasi Serikat Buruh.Catatan ini termasuk identifikasi Serikat-serikat yang sesuai dan taat hukum, laporan keuangan tahunan Serikat, keanggotaan, kepemimpinan, dan juga akan memuat informasi tentang pembubaran Serikat, agar dimungkinkan pengumpulan informasi dan data statistik tentang perserikatan untuk keperluan laporan tahunan. Kementerian juga memiliki daftar tempat-tempat kerja.


Bagian 9 –       PENALTI-PENALTI


198.    Bagian ini menggariskan berbagai penalti dan denda yang dapat dikenakan jika hukum ini tidak ditaati.  Penalti  dan  denda  keuangan  dinyatakan  dalam  satuan  Tax Units (UT).  Tax Units (UT)  meningkat nilainya setiap tahun, biasanya mengikuti inflasi. Pada bulan Mei 2012, 1 UT bernilai 90 Bolivar, atau US$ 21,-.

199.    Majikan yang tidak membayar Buruhnya tepat waktu, atau tidak membayar cukup, atau berada di sebuah tempat terlarang, dijatuhi denda minimal 30 UT sampai maksimal 60 UT (Pasal 523). Majikan wajib membayar denda yang sama besarnya jika tidak memasang secara  layak informasi tentang jam kerja, atau melanggar ketentuan tentang batas maksimal jumlah jam kerja normal harian dan mingguan, atau mempekerjakan terlalu banyak orang asing sehingga proporsinya jauh melampaui prosentase yang diijinkan, dan jika melakukan pelecehan seksual atau kekerasan di tempat kerja.
200.    Majikan yang tidak secara benar membayar para Buruhnya tunjangan-tunjangan atau bonus akhir tahun mereka dapat dijatuhi denda sebesar 60-120 UT. Begitu pula Majikan yang secara salah memecat seorang Buruh  atau  mengabaikanperintah Kementerian Perburuhan.

201.    Majikan yang membayar upah di bawah upah minimal, atau tidak membayar upah dan cuti pada waktu yang tepat, wajib membayar denda sebesar 120-360 UT. Begitu pula jika dia melanggar hak maternitas dan paternitas, curang atau menyamarkan sifat pekerjaan atau kondisi tempat kerja agar dia bisa menghindari penerapan ketentuan hukum, menyangkal kebebasan berserikat atau hak Buruk atas perundingan kolektif.

202.    Kasus-kasus tertentu berakibat penahanan, termasuk jika Majikan menolak mematuhi perintah untuk mempekerjakan-kembali seorang Buruh, mengganggu hakmogok, menghambat pelaksanaan tugas Pemerintah, atau pun secara melanggar hukum atau tak adil menutup tempat kerja (6-15 bulan).

203.    Petugas-petugas Inspektorat yang tidak memenuhi kewajibannya dalam batas waktu yang ditentukan, jika mereka sebetulnya mampu melaksanakannya, akan diproses secara hukum, dan jika mereka menerima uang atau hadiah, mereka akan dipecat. Begitu pula para pelayan publik yang lain di posisi-posisi pimpinan, yang tidak memenuhi tanggung-jawab mereka, dapat dikenai sanksi sesuai hukum.

204.    Beberapa Buruh juga dapat dikenai penalti : para Pemimpin Serikat yang tidak mengadakan pemilihan Pengurus dalam batas waktu yang ditentukan oleh Anggaran Dasar mereka, atau yang menolak permintaan seorang Buruh untuk menjadi Anggota, dapat dijatuhi denda sebesar 30-60 UT.

205.    Bagian ini ditutup dengan perincian prosedur-prosedur pengenaan penalti dan untuk mengajukan banding.


Bagian 10 –     PERATURAN PERALIHAN


206.    Sebagaimana lazimnya, Undang-undang ini ditutup dengan batasan-batasan waktu untuk melaksanakan peralihan ke hukum yang baru. Misalnya perusahaan-perusahaan dengan Buruh "outsource" diberi waktu maksimal 3 tahun untuk mengadakan penyesuaian dengan adanya larangan terhadap praktik "outsourcing" itu.

 Ringkasan Bab per Bab
Undang-undang Perburuhan Baru Venezuela

Oleh Venezuelanalysis.com, 9 Mei 2012

Venezuelanalysis.com menyajikan secara terperinci ringkasan Bab per Bab “Undang-undang Organik Tentang Pekerjaan dan Buruh”  (“Organic Law of Work and Workers” (LOTTT)) yang baru, sebuah Undang-undang yang telah dibahas baik di Majelis Nasional mau pun di kalangan  Buruh dan gerakan-gerakan sejak tahun 2003.  Undang-undang ini berisi 554 pasal.


Bagian 1 – NORMA-NORMA DAN PRINSIP-PRINSIP KONSTITUSIONAL


Bab 1 – Ketentuan-ketentuan Umum, Pasal 1-17

001.    Bab ini, sebagaimana lazimnya, menggariskan tujuan dan cakupan Undang-undang.

002.    Tujuan Undang-undang ini adalah untuk “melindungi pekerjaan sebagai suatu tindakan sosial”dan untuk melindungi hak-hak Buruh, dengan mengakui peranan Buruh sebagai pencipta kekayaan yang dihasilkan secara sosial dan sebagai pelaku utama dalam pendidikan dan proses-proses kerja.

003.    Undang-undang ini juga bertujuan mengatur situasi-situasi dan relasi-relasiyang timbul dari proses produksi barang dan jasa, untuk melindungi pekerjaan sebagai sebuah “proses yang membebaskan”.

004.    Undang-undang ini berlaku terhadap Warga Negara Venezuela dan “orang asing” yang bekerja di Negeri itu dan terhadap Buruh yang dikontrak bekerja di luar negeri, dan meski pun tak ada hak-hak atau pun ketentuan-ketentuan lainnya dalam Undang-undang ini yang boleh dibatalkan oleh perjanjian-perjanjian kolektif Buruh, perjanjian-perjanjian semacam itu boleh mengandung ketentuan yang lebih baik dari Undang-undang ini jika para Buruh menghendakinya. Badan-badan bersenjata, seperti polisi dan Angkatan Bersenjata Nasional Bolivarian, dikecualikan dari Undang-undang ini. Semua Pekerja Publik mau pun Pegawai Negeri lainnya harus tunduk kepada Undang-undang ini.

005.    Hanya pemegang kekuasaan eksekutif dan legislatif Nasional yang punya wewenang untuk mengimplementasikan dan mengatur Undang-undang ini,  sedangkan pemerintah Negara Bagian (state) atau pun Kotamadya (municipal)tak boleh membuat peraturanapa punberdasarkan Undang-undang ini.

006.    Secara khusus, Undang-undang ini menetapkan dalam Pasal 11, bahwapelayanankeadilan perburuhan harus diberikan secara “cuma-cuma” di kantor-kantor hukum dan administrasi pekerjaan,  dan karena itu tak ada tarif fee yang boleh ditentukan, tak ada pula pembayaran yang boleh diminta untuk pelayanan hukum.Notaris publik tak diperkenankan membebankan fee.

007.    Bahasa resmi Venezuela adalah Castilia (Spanyol Amerika Latin), dan bahasa-bahasa daerah adalah bahasa resmi Masyarakat-masyarakat pribumi, dan oleh karena itu  penerbitan-penerbitan, manual-manual pelatihan dan lain sebagainya harus dinyatakan dalam bahasa Spanyol atau dalam bahasa daerah, tergantung situasi.
008.    Perjanjian-perjanjian dan pakta-pakta internasional yang telah ditandatangani oleh Venezuela akan diterapkan secara wajib, sejauh mereka “lebih menguntungkan” dibandingkan peraturan kerja Nasional.

009.    Salah satu butir penting lainnya adalah Pasal 17, yang menyatakan bahwa “Setiap orang memiliki hak atas jaminan sosialsebagai sebuah pelayanan publik yang bersifat nirlaba. Buruh, baik yang tergantung pada Majikan mau pun yang tidak, akanmenikmati hak ini".

010.    "Pekerjaan rumah-tangga adalah sebuah aktifitas ekonomi yang menciptakan nilai-tambah dan menghasilkan kekayaan dan kesejahteraan. Para Ibu Rumah-tangga memiliki hak atas jaminan sosial, sesuai dengan Undang-undang".

Bab 2 – Prinsip-prinsip Penuntun, Pasal 18-24

011.    Undang-undang ini didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut : keadilan dan solidaritas sosial, "ketaktersentuhan" (tak dapat diganggugugatnya) hak-hak dan tunjangan-tunjangan Buruh, dan pelarangan terhadap segala bentuk diskriminasi menurut ras, usia, gender, kondisi sosial, keyakinan, atau kondisi lainnya apa pun. 

012.    Para Remaja tidak diperkenankan diberi pekerjaan yang dapat mengganggu "perkembangan-utuh/integralnya".

013.    Dalam hal kesetaraan gender, Pasal 20 menyatakan bahwa "Negara menjamin kesetaraan perempuan dan laki-laki dalam pelaksanaan hak bekerja. Para Majikan harus menerapkan kriteria kesetaraan dan keadilan selama proses seleksi, pelatihan, promosi dan stabilitas kerja, pelatihan dan remunerasi profesional, dan diwajibkan untuk menyemangati partisipasi setara perempuan dan laki-laki dalam tanggung-jawab kepemimpinan".

014.    Peminggiran, pengistimewaan, atau pun restriksi terhadap akses ke pekerjaan dan persyaratan-persyaratan kerja berdasarkan ras, gender, usia, status sosial termasuk status pernikahan (civil state), keanggotaan pada Serikat Buruh, agama, pandangan politik, kebangsaan, orientasi seksual, disabilitas, atau asal-usul sosial, adalah tindakan yang dilarang. Pemberian perlindungan kepada hak-hak ibu dan ayah sehubungan dengan kelahiran anak (maternitas dan paternitas), anak-anak, atau orang-orang dengan disabilitas, tidak dianggap diskriminasi.

015.    Proses dan administrasi legislatif ada untuk menawarkan kepada para Buruh dan Majikan solusi-solusi terhadap konflik, dan proses-proses semacam itu harus cuma-cuma, cepat, efisien, adil, mudah diakses, tidak berat sebelah, transparan dan tanpa "formalisme".

Bab 3 – Hak untuk bekerja dan kewajiban untuk bekerja, Pasal 25-29

016.    Pasal 25 menyatakan bahwa "proses sosial pekerjaan harus, sebagai tujuan utamanya, mengatasi bentuk-bentuk eksploitasi kapitalistis, mau pun untuk memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang menjamin kemandirian ekonomi kita, memuaskan kebutuhan-kebutuhan Manusia, melalui pembagian kekayaan secara adil, dan menciptakan kondisi-kondisi material, sosial dan spiritual yang menunjang bertumbuhnya Keluarga menjadi ruang yang fundamental bagi perkembangan utuh Manusia".

017.    "Proses sosial pekerjaan" harus memberikan sumbangsih bagi terjaminnya : kemerdekaan dan kedaulatan Nasional, kedaulatan ekonomi, perkembangan Manusia ke arah "eksistensi yang bermartabat" dan pertumbuhan ekonomi yang "memungkinkan pengangkatan standar kehidupan Masyarakat, kedaulatan dan keterjaminan ketersediaan pangan, perlindungan terhadap lingkungan dan penggunaan secara rasional sumber-sumber daya alam". Proses sosial pekerjaan tersebut didasarkan pada "demokrasi yang saling menunjang dan partisipatoris, keadilan sosial, dan pertanggungjawaban-bersama Negara dan Masyarakat untuk menjamin inklusi sosial secara lengkap dan perkembangan Manusia secara utuh (integral)".

018.    Menurut Pasal 26,  "Setiap orang memiliki hak untuk bekerja dan tanggung-jawab untuk bekerja sesuai kapasitas dan bakatnya, dan untuk memperoleh pekerjaan yang produktif, dibayar secara layak, dan yang mencukupi bagi eksistensi yang bermartabat dan  layak".

019.    Dalam hal terdapat sekurang-kurangnya10 orang Buruh, 90% atau lebih darinya haruslah orang Venezuela, menurut Pasal 27. Pembayaran imbalan kepada orang asing tidak boleh melampaui 20% dari total pembayaran. Para pengungsi dikecualikan dari ketentuan ini,  dan ketika mempekerjakan orang asing, mereka yang mempunyai anak Venezuela, mau pun mereka yang telah menetap sekurang-kurangnya 5 tahun,harus lebih diutamakan (dibandingkan orang asing lainnya).      

020.    Kementerian Perburuhan dapat mengijinkan perkecualian-perkecualian dalam kasus-kasus tertentu, seperti dalam hal dibutuhkan pengetahuan teknis khusus dan tak ada orang Venezuela yang tersedia. Perkecualian tersebut didasarkan pada persyaratan bahwa si Majikan kemudian melatih orang-orang Venezuela dalam bidang itu.

Bab 4 – Perlindungan Buruh, Pasal 30-34

021.    Tak seorang pun boleh dihalangi bekerja, atau pun diharuskan bekerja bertentangan dengan kehendak bebasnya, dan Kementerian Perburuhan dapat menghalangi penggantian terhadap Buruh yang mengalami sakit atau pun penurunan kapasitas akibat pekerjaannya, misalnya.

022.    Anak-anak di bawah usia 14 tahun tidak diperkenankan dipekerjakan, kecuali untuk aktifitas-aktifitas kesenian atau kebudayaan yang telah mendapatkan ijin dari pihak yang berwewenang terhadap perlindungan Anak dan Remaja.

023.    Tak ada seorang pun boleh menghalangi "perpindahan bebas" melalui jalan raya, atau jalur-jalur lain menuju pusat-pusat kerja. Di tempat-tempat kerja, penjualan dan pengkonsumsian alkohol atau obat-obatan terlarang, perjudian, pelacuran, dan senjata, dilarang.

Bab 5 – Hak untuk bekerja, Pasal 35-50

024.    Bab ini mendefinisikan "Buruh dependen dan non-dependen" sebagai mereka yang bekerja di bawah seorang Majikan atau tidak, "Buruh yang memimpin"  ("leading  worker") sebagai Buruh yang ambil bagian dalam keputusan-keputusan atau yang mewakili Majikan, dan "Buruh pengawas" ("inspection  worker")  sebagai Buruh yang memeriksa pekerjaan Buruh-buruh lainnya.

025.    Pasal 43 menjabarkan tanggung-jawab Majikan, termasuk untuk menjamin kondisi-kondisi kerja yang aman. Mereka juga bertanggung-jawab atas kecelakaan atau penyakit yang disebabkan pekerjaan yang menimpa siapa pun yang bekerja di bawahnya. Mereka diwajibkan untuk menyediakan bagi tim pencegahan (prevention delegates) fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan dan untuk menjalankan rekomendasi-rekomendasi yang dibuat oleh komite-komite kesehatan dan keamanan (Pasal 44).

026.    Setelah menguraikan pekerjaan yang di-"outsource" dalam Pasal 47 sebagai "kecurangan yang dilakukan oeh Majikan untuk mendistorsi, menyangkal, atau menciptakan hambatan-hambatan bagi pelaksanaan hukum perburuhan", Undang-undang ini melarang pekerjaan "outsource" di Pasal 48. Itu berarti bahwa hal-hal sebagai berikut tidak diijinkan : pembuatan kontrak dengan entitas kerja untuk pekerjaan publik, jasa, dan sebagainya, yang bersifat tetap dan secara langsung berkaitan dengan proses produksi si Majikan, pemekerjaan Buruh melalui perantara untuk menghindari kewajiban-kewajiban terhadap Buruh yang dipekerjakan, pendirian entitas-entitas kerja untuk menghindari kewajiban-kewajiban, dan sebagainya.

Bab 6 – Pedoman untuk Tindakan, Pasal 51-52

027.    Bab ini berkaitan dengan tuntutan-tuntutan dan tindakan hukum.


Bagian 2 –       HUBUNGAN-HUBUNGAN KERJA


Bab 1 – Pengaturan-pengaturan umum, Pasal 53-54

028.    Bab yang ringkas ini menguraikan saat terjadinya suatu hubungan kerja  (saat seseorang memberikan, dan seseorang lainnya menerima suatu jasa/pelayanan). Mereka yang memberikan pelayanan kepada organisasi nirlaba, secara sukarela, dikecualikan. Pekerjaan harus diberi imbalan, dan jika imbalan itu tidak diberikan,hukuman akan dikenakan – ini dijabarkan kemudian  dalam  Undang-undang ini.

Bab 2 – Kontrak kerja, Pasal 55-65

029.    Kontrak kerja menetapkan kondisi-kondisi yang di bawahnya orang menyediakan pelayanan-pelayanannya. Upah tak boleh di bawah upah minimal Nasional yang telah ditentukan, tak pula boleh lebih rendah daripada yang dibayarkan kepada Buruh-buruh lain untuk pekerjaan yang sama di tempat kerja yang sama.

030.    Lebih disukai jika kontrak kerja dibuat tertulis, tetapi jika tak ada apa pun dalam bentuk tertulis, maka pernyataan-pernyataan yang dibuat oleh Buruh dianggap benar sampai terbukti sebaliknya. Satu copy dari kontrak harus disediakan bagi Majikan mau pun Buruh, dan dalam kontrak tersebut harus dinyatakan secara spesifik : nama, nomor identitas kependudukan, nama dan uraian pekerjaan, tanggal mulai, lamanya pekerjaan (durasi), tugas yang harus dilakukan, lamanya hari kerja atau shift, upah dan bentuk pembayarannya, perjanjian kolektif yang berlaku, dan sebagainya.

031.    Kontrak-kontrak yang berlaku untuk jangka waktu tertentu dan telah diperbaharui 2 kali harus dianggap permanen. Lebih jauh lagi, para Buruh tidak boleh dibuat bekerja untuk lebih dari 1 tahun berdasarkansuatu kontrak terbatas. Kontrak-kontrak untuk pekerjaan-pekerjaan publik tertentu dikecualikan dari ketentuan ini, dan berlangsung sepanjang waktu yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan.

032.    Kontrak kerja hanya boleh berlaku untuk sebuah jangka waktu yang terbatas di bawah kondisi-kondisi berikut ini : jika sifat pelayanannya mengharuskannya, menggantikan seorang Buruh lainnya, atau bagi orang-orang Venezuela yang bekerja di luar negeri.
033.    Para Majikan memiliki sejumlah kewajiban kepada para Buruh yang dikontrak untuk bekerja di luar negeri, termasuk untuk membayar transportasi dan makanan mereka, dan untuk menyediakan informasi tertulis tentang kondisi-kondisi kehidupan pada umumnya dinegeri tersebut.

Bab 3 – Pergantian Majikan, Pasal 66-70

034.    Jika terjadi pergantian Majikan karena perubahan pemilik bangunan, misalnya, perjanjian-perjanjian dan relasi-relasi perburuhan tidak boleh dipengaruhi pergantian tersebut. Para Buruh harus diberitahu tentang pergantian Majikan, dan jika mereka tidak puas, para Buruh boleh meninggalkan pekerjaan dan menerima semua tunjangan yang merupakan hak mereka sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang ini. Dalam kasus pengambil-alihan secara paksa oleh Negara, maka Majikan atau Pemilik sebelumnya harus melunasi utangnya kepada para Buruhnya.

Bab 4 – Penundaan pekerjaan, Pasal 71-75

035.    Pekerjaan diperkenankan ditunda dalam kasus-kasus berikut ini  :   penyakit atau kecelakaan, baik disebabkan oleh tempat kerja atau pun tidak, yang membuat Buruh tak mungkin terus bekerja untuk jangka waktu tak lebih lama dari 12 bulan, maternitas atau paternitas, dinas militer, konflik kolektif yang diumumkan, ditahan tapi tidak dinyatakan bersalah, ijin merawat anggota keluarga atau pasangan hidup, ijin untuk menjalankan studi, kekuatan-kekuatan di luar kendali Buruh.

036.    Selama penundaan pekerjaan tersebut Buruh tak boleh dipecat, tapi di lain pihak Majikan tidak wajib membayar upah. Maternitas dikecualikan dari ketentuan ini.

Bab 5 – Meninggalkan pekerjaan secara permanen, Pasal 76-84

037.    Alasan-alasan yang dapat dibenarkan untuk memecat Buruh termasuk : perilaku yang imoral, kurangnya rasa hormat kepada Majikan atau pun wakilnya mau pun keluarga mereka, kelalaian yang mempengaruhi keamanan kerja, absen dari kerja selama 3 hari tanpa alasan yang sah (sakit dianggap alasan yang sah), membuka rahasia-rahasia produksi, meninggalkan pekerjaan atau tidak memenuhi kewajiban-kewajiban kerja secara serius, pelecehan seksual.

038.    Tindakan-tindakan serupa yang dilakukan oleh Majikan  memberi hak kepada Buruh untuk keluar. Pemotongan upah,  pemindahan ke jabatan yang lebih rendah, perubahan sepihak jadwal kerja, dianggap secara tidak langsung merupakan  tindakan pemecatan terhadap Buruh. Dalam semua kasus ini, Buruh mempunyai hak untuk menerima tunjangan-tunjangan sosial dan uang pesangon.

039.    Jika Buruh keluar secara sukarela, dia harus memberitahukan niatnya di muka, sebulan sebelumnya kalau dia telah bekerja selama 1 tahun, 2  minggu sebelumnya jika dia telah bekerja selama 6 bulan, dan 1 minggu sebelumnya jika dia telah bekerja sekurang-kurangnya 1 bulan. Jika Buruh meninggalkan sebuah kontrak yang bersifat tetap dengan alasan-alasan yang dapat dibenarkan, Majikan wajib membayarnya uang pesangon setara dengan jumlah upah yang terutang sampai akhir kontrak.

Bab 6 – Stabilitas pekerjaan, Pasal 85-95

040.    "Stabilitas adalah hak yang dimiliki para Buruh untuk bertahan pada pekerjaan-pekerjaan mereka.  Undang-undang ini menjamin stabilitas pekerjaan dan ..... membatasi semua bentuk pemecatan yang tidak adil".
041.    Jika seorang Buruh dipecat secara tidak adil, dia punya waktu 10 hari untuk mendatangi hakim yang menangani urusan "Pemutusan Perkara, Mediasi dan Eksekusi" (Sentencing, Mediation, and Execution), supaya hakim tersebut dapat memerintahkan pembayaran upahnya. Majikan punya waktu 3 hari untuk memenuhinya, dan jika tidak, hakim dapat memaksakan kepatuhan dengan menyita hartanya. Jika setelahnya Majikan masih saja gagal mematuhi perintah tersebut, dia dapat dipenjara selama 6-15  bulan.

042.    Pemecatan massal dianggap telah terjadi jika jumlah Buruh yang dipecat adalah sekurang-kurangnya 10% jumlah Buruh sebuah tempat kerja yang memiliki 100 Buruh, atau 20% jumlah Buruh tempat kerja dengan lebih dari 50 Buruh, dan  seterusnya. Dalam kasus semacam itu Kementerian Perburuhan dapat menangguhkan pemecatan melalui sebuah keputusan/resolusi khusus.


Bagian 3 –       PERSYARATAN-PERSYARATAN KERJA DAN PEMBAGIAN KEKAYAAN SECARA ADIL


Bab 1 – Upah, Pasal 96-130

043.    "Kekayaan adalah sebuah produk sosial, yang terutama dihasilkan oleh para Buruh dalam proses sosial pekerjaan".

044.    Semua Buruh memiliki hak atas upah yang memungkinkannya dan keluarganya  untuk hidup bermartabat, dan yang mencukupi kebutuhan-kebutuhan kebendaan, sosial, dan intelektualnya. Keterlambatan dalam pembayaran upah menimbulkan bunga, pada tingkatan/suku-bunga yang ditentukan oleh Bank Sentral Venezuela.

045.    Bab ini selanjutnya menguraikan perbedaan antara upah dan tunjangan-tunjangan non-moneter seperti biaya pemakaman dan pakaian kerja.

046.    Peningkatan produktifitas atau perbaikan-perbaikan dalam produksi harus menyebabkan kenaikan upah. Pemerintah Nasional juga bisa menetapkan kenaikan-kenaikan upah menurut kategori pekerjaan, wilayah geografis, atau untuk menjamin distribusi kekayaan secara adil.

047.    Upah dapat ditentukan berdasarkan waktu, unit-unit pekerjaan, tugas-tugas, atau sebagai komisi, kata Pasal 112. Pasal-pasal selanjutnya menguraikan berbagai cara menghitung upah tersebut di atas.

048.    Buruh shift malam, kata Pasal 117, harus menerima tambahan upah sekurang-kurangnya sebesar 30%. Buruh yang bekerja pada jam kerja "di luar kebiasaan" harus menerima tambahan upah sekurang-kurangnya 50%. Buruh juga berhak mendapatkantambahan upah 50% untuk hari-hari libur atau hari-hari istirahat, jika dia telah bekerja di hari-hari kerja normal dalam minggu itu. Cutidibayar sebesar upah normal, dan Buruh yang dibayar per unit,  atau pun dalam  bentuk  komisi,  berhak menerimaupah-masa-cuti sebesar rata-rata upah yang merupakan hak mereka selama 3 bulan sebelum pengambilan cuti.Pembayaranjaminan (indemnity) diperhitungkan berdasarkan upah paling akhir, atau, dalam hal pekerjaan yang upahnya dibayar per satuan atau pun secara komisi, sebesar rata-rata upah selama6  bulan.  Dalam  hal  ini, bonus akhir tahun dimasukkan ke dalam perhitunganupah (= diperlakukan sebagai upah).

049.    Upah wajib dibayar setiap 2 minggu,  tetapi pembayarannya boleh juga dilakukan secara bulanan jika Buruh juga mendapatkan makanan dan perumahan dari Majikannya.

050.    Pemerintah akan menyesuaikan upah minimal setiap tahun. Membayar upah lebih rendah daripada upah minimal akan berakibat pengenaan hukuman, dan para Majikan wajib membayar selisihnya kepada para Buruh, ditambah bunga sebagaimana ditentukan oleh Bank Sentral Venezuela. 

Bab 2 –     Partisipasi Buruh dalam surplus atau pun keuntungan-keuntungan tempatnya bekerja, Pasal 131-140
                                                  
051.    Tempat-tempat kerja harus membagikan sekurang-kurangnya 15% dari keuntungan likuidnya (atau pun laba bersih setelah pajak) pada akhir tahun finansial. Bagi setiap Buruh,bagiannya adalah minimal sebesar upahnya 1 bulan, danmaksimalsebesar upah 4 bulan. Bonus ini dapat dikurangi secara proporsional jika Buruh bekerjatidak secara utuh sepanjang tahun, termasuk jika dia keluar sebelum akhir tahun, atau pertama kali masuk setelah awal tahun. Bonus tersebut harus dibayar dalam waktu 2 bulan sejak akhir tahun.   

052.    Lebih jauh,  bisnis-bisnis, tempat kerja yang dijalankan untuk menghasilkan laba, harus membayar Buruh-buruhnya, dalam 2 minggu pertama bulan Desember, sebuah bonus tahunan yang sama besarnya dengan upah 30 hari, kecuali jika keuntungan-keuntungan perusahaan tidak dapat memenuhinya.

053.    Organisasi-organisasi nirlaba tidak perlu membagi-bagikan keutungannya karena mereka  memang  tak menghasilkan laba, namun tetap wajib membayar sebuah bonus akhir tahun yang nilainya sebesar upah 1 bulan.

054.    Para Buruh memiliki hak untuk memeriksa dan memverifikasi persediaan-persediaan barang dan saldo-saldo tempat kerjanya untuk memastikan bahwa mereka dibayar jumlah yang benar, kata Pasal 138.

Bab 3 –     "Provisi sosial" (pembayaran satu kali (one off) pasca-pensiun), Pasal 141-147

055.    Semua Buruh memiliki hak atas provisi-provisi/tunjangan sosial sebagai penghargaan  untuk pengabdiannya selama bertahun-tahun. Pembayaran satu kali (one off) ini dihitung berdasarkan upah terakhir dan lamanya masa kerja. Pembayaran wajib dilaksanakan dalam jangka waktu5 hari terhitung sejak Buruh meninggalkan tempat kerjanya. Setiap keterlambatan pembayaran menimbulkan bunga.

056.    Untuk dapat melaksanakan pembayaran tersebut, para Majikan harus menyetorkan uang (deposit) sebesar upah 2 minggu, setiap 3 bulan, dan sebesar upah 2 hari setiap tahunnya, sampai jumlah upah 30 hari tercapai. Saat Buruh keluar dari pekerjaannya untuk alasan apa pun, dia akan menerima jumlah yang lebih besar –  antara  :  total deposit, atau  :  upah 1 bulan dikalikan jumlah tahun masa kerjanya.

057.    Deposit-deposit harus disetorkan kepada lembaga  "Dana Nasional Provisi Sosial" (National Fund of Social Provisions) atau kepada perwalian perseorangan (individual trusteeship). Di sana deposit tersebut mendapat bunga. Majikan wajib menyampaikan kepada Buruh,sebanyak 2 kali per tahun, pemberitahuan tentang jumlah-jumlah yang disetorkan sebagai deposit. Deposit ini dan pembayaran finalnya dibebaskan dari pajak.
058.    Buruh boleh mendapatkan uang muka sampai 75% dari pembayaran final untuk maksud-maksud seperti membeli atau memperbaiki rumah, melunasi hipotik, investasi dalam pendidikan, atau pun untuk biaya-biaya kesehatan.

059.    Jika seorang Buruh meninggal dunia, anak-anak, pasangannya (didefinisikan sebagai sebuah perikatan yang stabil), orang tua, atau pun cucu-cucunya jika cucu tersebut anak yatim-piatu, memiliki hak untuk menerima provisi sosial itu. Tak ada yang diistimewakan : jika yang meminta pembayaran adalah lebih dari satu anggota keluarga,  uangnya akan dibagikan kepada mereka secara sama rata.

Bab 4 –     Perlindungan kerja, upah, dan "provisi-provisi sosial", Pasal 148-155

060.    Jika suatu tempat kerja berada dalam bahaya harus ditutup karena alasan teknis atau pun ekonomis, Kementerian Pekerjaan (Work Ministry) dapat melakukan intervensi untuk melindungi aktifitas produktif dan hak bekerja. Kementerian akan membentuk suatu "badan pelindung" ("protection body"), yang melibatkan para Buruh, Serikat-serikat mereka  (jika ada), dan Majikan.

061.    Dalam hal ada penutupan tempat kerja secara ilegal atau curang, atau pun  karena pembangkangan oleh Majikan, Kementerian Pekerjaan dapat, berdasarkan permintaan para Buruh, memerintahkan pendudukan tempat kerja dan memulai kembali aktifitas produksi. Menteri akan mengumpulkan Majikan, para Buruh dan organisasi-organisasi sosialnya untuk membentuk sebuah Dewan Administratif Khusus (Special Administrative Board). Dewan ini akan terdiri dari 2 perwakilan Buruh yang salah satu darinya akan mengepalai Dewan, dan 1 perwakilan pihak Majikan. Jika perwakilan Majikan tidak hadir/berhalangan, dia akan digantikan oleh seorang Buruh. Para Buruh bisa meminta bantuan teknis Negara Bagian untuk mengaktifkan kembali proses produktif.

062.    Pasal 151 menyatakan bahwa upah, "provisi-provisi sosial",  dan jumlah lain apa pun yang terutangkepada Buruhharus diutamakan pelunasannya di atas  semua  utang  lainsi Majikan,termasuk hipotik dan pinjaman lainnya. Untuk memastikan ini, dapat dilakukan penyitaan preventif terhadap harta/propertyMajikan.

063.    Para Majikan tidak diperkenankan membuat toko di dalam area bisnisnya, kecuali jika akses terhadap produk-produk yang sangat penting (esensial) sulit, dan dalam hal itu toko tersebut wajib mengenakan "harga yang adil". Bagaimana pun juga, "Buruh merdeka untuk membeli di tempat mana pun yang lebih mereka sukai". Buruh-buruh yang mengorganisir koperasi untuk maksud semacam itu akan diberi pengistimewaan.

Bab 5 –     Kondisi-kondisi kerja yang bermartabat, Pasal 156-166

064.    Pekerjaan harus dilakukan dalam kondisi-kondisi yang aman dan bermartabat, yang menjamin : perkembangan intelektual, moral dan fisik, pelatihan dan pertukaran pengetahuan sepanjang proses kerja, waktu untuk beristirahat dan rekreasi, pencegahan terhadap, dan kondisi-kondisi yang diperlukan untuk mencegah pelecehan seksual atau pun kekerasan di tempat kerja (sexual and work place abuse or harassment).

065.    Buruh, kecuali untuk alasan-alasan pelayanan, tak diperkenankan makan atau tidur di tempatnya bekerja. Majikan dengan lebih dari 500 Buruh yang bekerja di sebuah wilayah yang jarang penduduknya (underpopulated), sekurang-kurangnya 50 km dari kota terdekat, wajib menyediakan bagi para Buruh dan keluarga-langsungnya perumahan yang bermartabat. Demikian pula, dalam hal tempat bekerja berjarak 30 km atau lebih dari kota terdekat, Majikan wajib menyediakan pengangkutan cuma-cuma dari rumah ke tempat kerja.

066.    Majikan dengan lebih dari 1.000 Buruh, yang bekerja lebih dari 100 km dari kota yang memiliki pusat-pusat pendidikan, wajib mendirikan lembaga-lembaga pendidikan bagi anak-anak para Buruh. Ketentuan yang sama berlaku untuk pusat-pusat pelayanan kesehatan. Para Majikan dengan lebih dari 200 Buruh wajib memberikan bea-siswa kepada para Buruh atau pun anak-anaknya agar mereka dapat melanjutkan studi dalam bidang yang terkait dengan pekerjaannya.

067.    Pasal 164 menguraikan kekerasan di tempat kerja (work place harassment) sebagai perilaku Majikan(-majikan) atau pun Buruh(-buruh) yang mengganggu secara berulang-ulang. Perilaku semacam ini dapat dikenai hukuman, seperti yang kemudian dijelaskan di pasal-pasal selanjutnya. Demikian pula dengan pelecehan seksual.

Bab 6 –     Hari kerja, Pasal 167-177

068.    Waktu istirahat dan makan harus sekurang-kurangnya 1 jam per hari, dan para Buruh tak boleh diharuskan bekerja lebih dari 5 jam terus menerus. Selama waktu istirahat, para Buruh mempunyai hak untuk berhenti bekerja dan meninggalkan tempat kerja. Begitu pun jika Majikan menyediakan transportasi ke tempat kerja, setengah dari waktu tersebut wajib dihitung/dianggap sebagai waktu kerja.

069.    Jumlah hari kerja setiap minggu tidak boleh melebihi 5 hari, dan para Buruh memiliki hak atas 2  hari istirahat.   Batas  hari kerja  adalah   jam 5 pagi dan jam 7 malam (jam kerja harus di dalam batas jam tersebut), dan tak boleh melebihi 8 jam per hari atau 40  jam per minggu (Pasal 173).Jam kerja malam adalah antara jam 7 malam dan jam 5 pagi, tak boleh melebihi 7 jam per shift, atau 35 jam per minggu. Batasan-batasan jam yang sama berlaku terhadap minggu kerja campuran ("mixed" work week) yang mengkombinasikan shift malam dan pagi/siang.

070.    Beberapa Buruh dikecualikan dari batas-batas tersebut di atas : mereka yang berada dalam posisi memimpin, penjaga keamanan dan Buruh lain yang pekerjaannya  membutuhkan kehadirannya belaka atau untuk diam berjaga-jaga dalam jangka waktu yang lama, atau rutinitas pekerjaan lain yang disepakati dalam perjanjian-perjanjian bersama antara para Buruh dan Majikan.  Dalam kasus-kasus ini, 1 hari kerja dibatasi tak lebih dari 11 jam,  dan rata-rata 40 jam per minggu sepanjang satu periode 8 mingguan, dengan  2 hari istirahat per minggu.

071.    Situasi serupa berlaku juga terhadap pekerjaan shift yang terus-menerus, yang di dalamnya minggu kerja rata-rata dibatasi maksimal 42 jam, danjika  dalam 1 minggu berlaku  6 hari kerja, maka 1 hari ekstra ditambahkan kepada waktu cuti-berbayar (paid vacation time).

Bab 7 –     Jam-jam kerja tambahan (ekstra), Pasal 178-183

072.    Jamkerja tambahan adalah jam kerja yang tidak terencana sebelumnya, misalnya saat ada  keadaan darurat atau  kejadianmendadakyang  harus ditangani. Jamkerja semacam itu dibatasi sampai 10 jam per hari, tak lebih dari 10 jam ekstra per minggu, dan tak lebih dari 100 jam ekstra per tahun. Lamanya hari kerja bisa diperpanjang selama jam-jam kerja ekstra ini dalam situasi-situasi tertentu, seperti misalnya saat karena alasan-alasan teknis,  pekerjaan tak dapat diganggu dan jika dilakukan penghentian akan terjadi kerusakan besar,  mau pun untuk pekerjaan berkenaan dengan persediaan, pekerjaan yang mendesak,atau jika ada keharusan  melayani kebutuhan Masyarakat pada saat tertentu (misalnya saat musim banjir, atau saat perlu dilakukan reparasi saluran air atau gas, dan sebagainya).

073.    Para Buruh juga dapat diminta untuk bekerja lebih lama untuk menebus waktu yang hilang karena gangguan-gangguan terhadap skedul kerja yang diakibatkan oleh kekuatan-kekuatan di luar kendali mereka, kecelakaan-kecelakaan, atau cuaca. Dalam menebus jam kerja yang hilang itu, para Buruh hanya bisa diminta bekerja ekstra 1 jam per minggu, dan  hanya dalam rentang waktu yang wajar.

074.    Jam-jam kerja ekstra membutuhkan ijin Inspektorat Pekerjaan (Work Inspectorate). Para Majikan yang memaksakan jam kerja ekstra tanpa ijin Inspektorat Pekerjaan wajib membayar upah dua kali lipat, dan sanksi-sanksi. Majikan wajib mencatat jam-jam ekstra, dan jika Majikan tidak melakukannya maka pernyataan para Buruhlah yang akan dianggap benar.

Bab 8 – Hari-hari kerja, Pasal 184-188

075.    Semua hari adalah hari kerja, kecuali hari libur umum (public holidays). Hari-hari libur umum termasuk : hari Minggu, tanggal 1 Januari, hari Senin dan Selasa saat Karnaval, Kamis dan Jumat Paskah, 1 Mei, 24,25, 31 Desember, hari-hari libur Nasional.

076.    Tempat-tempat kerja ditutup pada hari-hari tersebut, dan pekerjaan dihentikan sementara, kecuali karena alasan-alasan kepentingan publik (transportasi, kesehatan, dan sebagainya), alasan-alasan teknis atau kasus-kasus khusus. Toko-toko perlengkapan (supply) diperkenankan tetap buka.

077.    Jika Buruh bekerja pada hari Minggu selama lebih dari 4 jam, dia mempunyai hak atas upah 1 hari penuh dan waktu istirahat pengganti.

Bab 9 – Liburan/Cuti, Pasal 189-203

078.    Setelah bekerja 1 tahun penuh tanpa terputus, para Buruh berhak atas cuti-berbayar selama 15 hari kerja (3 minggu),  dan di tiap-tiap  tahun berikutnya mereka berhak mendapatkan 1 hari tambahan, sampai maksimal 15 hari. Tunjangan makanan masih wajib diberikan, dan Majikan tidak diperkenankan memulai pemecatan atau mengajukan tuntutan kepada Buruh selama Buruh menjalankan cutinya. Cuti-cuti semacam ini juga tak boleh mempengaruhi jaminan sosial dan sebagainya.

079.    Lebih jauh lagi, Majikan wajib membayar suatu "tunjangan/bonus cuti' ("vacation bonus") yang besarnya setara dengan upah 15 hari kerja, ditambah dengan 1 hari ekstra untuk setiap tahun kerja yang dijalani Buruh. Jika si Buruh mendapat makanan atau pun perumahan selama dia bekerja,  maka dia tetap harus mendapatkannya selama cuti.

080.    Jika Buruh mengakhiri hubungan kerjanya tanpa sebelumnya menikmati cuti, maka dia wajib dibayar upah yang besarnya setara dengan cuti yang belum diambilnya itu. Setiap penundaan cuti (yang diminta oleh Majikan) harus disetujui oleh Inspektorat Pekerjaan. Akan tetapi Buruh boleh meminta untuk menggabungkan hak cutinya dari  2 tahun, atau pun untukmenangguhkan atau memajukannya agar bertepatan dengan liburan sekolah.



Bagian 4 –       JENIS-JENIS KHUSUS PEKERJAAN


Bab 1 – Pengaturan-pengaturan umum, Pasal 204-206


Bab 2 – Tentang Buruh yang bekerja dalam rumah-tangga, Pasal 207-208

081.    Pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan di rumah, oleh Buruh yang dibayar,  seperti tukang kebun, tukang masak dan pengasuh anak, akan diatur oleh Undang-undang yang baru.

Bab 3 – Bekerja dari rumah, Pasal 209-217

082.    Setiap Buruh yang bekerja dari rumah akan diliput oleh Undang-undang yang baru, mereka juga memiliki hak atas jaminan sosial. Para Majikan diharapkan membayar para Buruh ini upah yang disepakati, untuk membayar pekerjaan yang dilakukan pada hari Minggu dan liburan-liburan umum, begitu pun untuk membayar upah hari libur dan iuran dana pensiun para Buruh.

083.    Hari-hari kerja bagi para Buruh yang bekerja dari rumah ditentukan oleh Undang-undangdan para Buruh juga harus bisa menikmati 2 hari penuh untuk beristirahat sebagaimana ditetapkan Undang-undang.  Mereka tidak boleh dibayar lebih rendah dari rekan sejawatnya yang bekerja di toko atau tempat kerja milik Majikan mereka, dan yang melaksanakan tugas yang sama. Mereka tidak pernah boleh dibayar lebih rendah dari upah minimal.         

084.    Para Majikan wajib membayar kepada para Buruh yang bekerja dari rumah penggantian biaya yang terjadi sebagai akibat pekerjaannya, misalnya ongkos pemeliharaan komputer. Majikan harus mencatat perincian hubungan kerja mereka, dengan mengisi sebuah formulir yang memasukkan detail tugas si Buruh dan pengaturan pembayarannya. Jika Majikan tak melakukan pencatatan, yang diakui dalam setiap masalah yang timbul dari hubungan kerja itu adalah keterangan si Buruh. Para Buruh juga harus memelihara buku catatan kecil yang berisi detail nomor identitasnya dan perincian penugasannya. Kegagalan Buruh melaksanakan ini tidak mempengaruhi hak-haknya dari pekerjaan itu.

085.    Kementerian Pekerjaan berwewenang mengambil langkah apa pun yang dipandangnya layak jika dia mempertimbangkan bahwa suatu pekerjaan yang dilakukan dari rumah merusak kesehatan Buruh.

Bab 4 – Olahragawan Profesional, Pasal 218-228

086.    Semua kontrak antara Olahragawan Profesional dengan Majikannya haruslah tertulis. Jika si Majikan mendapat keuntungan sebagai hasil pekerjaan si Olahragawan, maka si Olahragawan berhak atas tidak kurang dari 25% dari seluruh keuntungan.

087.    Olahragawan berhak menolak ditransfer jika ada alasan-alasan yang sah bagi penolakannya.

088.    Kontrak-kontrak memiliki jangka waktu spesifik, namun jika tidak dinyatakan, kontrak itu dianggap tak terbatas jangka waktunya. Latihan harian para Olahragawan Profesional tak boleh melebihi batasan hari kerja yang ditetapkan Undang-undang, dan jika batasan tersebut terlampaui, si Majikan wajib menyediakan kompensasi/imbalan yang cukup.
089.    Jika si Olahragawan tak mendapat istirahat hari Minggu, dia harus diberi waktu istirahat di hari lain sebagai gantinya. Ketentuan-ketentuan normal yang ditetapkan Undang-undang mengenai lembur, kerja malam dan tunjangan perjalanan tidak berlaku bagi Olahragawan karena sifat pekerjaannya.

090.    Setiap biaya yang berkaitan dengan perjalanan, seperti asuransi, akomodasi dan ongkos perjalanan, wajib dipikul oleh Majikan.

091.    Olahragawan dapat dibayar menurut satuan acara. Mereka dapat menerima upah yang berbeda-beda untuk pekerjaan yang sama tergantung pada kategori acara atau pun pengalamannya.

Bab 5 – Buruh pertanian, Pasal 229-238

092.    Buruh Pertanian didefinisikan sebagai Buruh yang bekerja di lingkungan pedesaan. Buruh yang bekerja di kantor, atau di bidang komersial, atau pun industri yang menghasilkan produk pertanian, dikecualikan dari pengertian tersebut. Buruh Pertanian dapat bekerja secara permanen, temporer, atau musiman.

093.    Sekurang-kurangnya 90% Buruh Pertanian yang dipekerjakan 1 Majikan haruslah orang Venezuela. Selama waktu panen atau ketika terjadi kelangkaan tenaga kerja, seorang Inspektur Kerja bisa memberikan ijin kepada Majikan untuk mempekerjakan lebih banyak orang asing daripada yang biasanya diperkenankan secara hukum.

094.    Para Majikan diwajibkan memelihara sebuah buku catatan untuk tiap-tiap Buruhnya, berisi perincian pembayaran-pembayaran kepada mereka, termasuk uang muka upah. Kegagalan melaksanakan ini berakibat si Majikan tidak dapat menuntut dari Buruh Pertanian pembayaran kembali utang-utang si Buruh yang berasal dari uang muka tersebut di atas.

095.    Jika Buruh Pertanian telah secara pribadi menanami sepetak tanah dalam Unit Produksi Pertanian ("agricultural production unit") yang bersangkutan, maka si Buruh tersebut berhak tinggal di sana begitu hubungan kerjanya berakhir. Jika si Buruh tak menggunakan haknya tersebut, maka Majikan berkewajiban membayar kepada Buruh itu nilai setiap produk yang tersisa di Unit Produksi Pertanian, yang tadinya ditumbuhkan secara pribadi oleh Buruh. Bila Buruh dituduh menyebabkan kerusakan pada Unit Produksi Pertanian, maka tuntutan harus diuji/diperiksa di hadapan sidang agraria.

096.    Buruh Pertanian berhak atas cuti-berbayar sebagaimana dijabarkan dalam Undang-undang. Keluarga-keluarga yang bekerja di Unit Produksi Pertanian yang sama memiliki hak untuk menikmati liburannya secara bersama-sama jika mereka menghendakinya. Buruh Pertanian tak boleh diharuskan bekerja lebih dari 40 jam per minggu atau 8 jam per hari. Mereka berhak atas 2 hari istirahat per minggu. Shift-shift malam adalah dari jam 8 malam sampai jam 4 pagi. Jika sifat pekerjaan mengharuskannya, Buruh Pertanian boleh bekerja lebih lama namun jumlah jam kerja ekstraitu tak boleh melampaui 10 jam per minggu. Dalamkasus-kasus semacam ini Majikan harus memiliki dasar yang sah bagi pekerjaan ekstra tersebut.

Bab 6 – Buruh Transportasi, Pasal 239-286

097.    Seksi ini berlaku terhadap para Buruh Tranportasi publik mau pun privat. Lama hari kerja mereka akan diputuskan oleh kontrak-kontrak kolektif dengan Negara Bagian atau pun Kementerian Transportasi (Ministry of Transport).
098.    Buruh Transportasi bisa dibayar menurut jasanya secara individual (satu per satu)  : dia bisa dibayar berdasarkan jarak, lamanya perjalanan,  atau per setiap perjalanan, sejauh ini tidak melebihi jam kerjanya.

099.    Jika pekerjaan melampaui jangka waktu yang diperkirakan karena kejadian-kejadian yang berada di luar kekuasaan Buruh, maka dia berhak meminta tambahan pembayaran sesuai dengan upahnya. Upah Buruh tak boleh dikurangi dalam hal  lamanya  perjalanan lebih singkat dibanding yang diperkirakan.

100.    Majikan bertanggung-jawab membayar ongkos akomodasi dan makanan Buruh yang menempuh perjalanan antar-kota. Para Buruh yang pekerjaannya memakan waktu lebih dari 6 jam per hari harus ditemani oleh seorang Pengemudi Tambahan yang dapat menggantikannya.

101.    Buruh tidak pernah boleh diharuskan menggunakan kendaraan yang bisa merusak kesehatannya, atau pun kesehatan para penumpang mau pun  warga Masyarakat.

102.    Para Pengemudi tidak boleh mengkonsumsi alkohol atau obat-obatan terlarang selama menjalankan pekerjaannya atau pun 24 jam sebelumnya. Mereka wajib mentaati peraturan Negara tentang kecepatan berkendara dan menjaga agar suara musik berada dalam batas wajar menurut hukum.

            Seksi Kedua : Buruh Maritim, Sungai dan Pengangkutan, Pasal 245-267

103.    Para remaja tidak diperkenankan bekerja di kapal atau pun segala bentuk lain kendaraan maritim, sungai, mau pun pengangkutan (freight).

104.    Dalam hal belum ada kontrak kolektif yang telah disepakati, para Awak Kapal dan Majikan harus menandatangani sebuah kontrak kerja sebelum embarkasi (naik ke kapal)

105.    Jika kegiatan pemunggahan dan pembongkaran muatan kapal terjadi di luar jam kerja normal, jam kerja yang terjadi dianggap merupakan  jam kerja tambahan. Para Buruh berhak menerima pembayaran tambahan jika mereka menangani bahan-bahan peledak atau barang-barang yang sangat mudah terbakar, dan jika mereka melakukan aktifitas pembersihan kapal saat kapal di darat.

106.    Kontrak-kontrak kerja yang akan berakhir jangka waktunya 8 hari sebelum saat perjalanan dimulai dapat diakhiri oleh Buruh, dengan syarat pemberitahuan diberikan kepada Kapten kapal 72 jam sebelum saat embarkasi. Para Buruh dapat memilih untuk mengakhiri kontrak jika identitas-kebangsaan kapal berubah. Jika perjalanan berlangsung lebih lama dari yang diperkirakan, Buruh berhak mendapatkan pembayaran tambahan sesuai dengan upahnya. Imbalan mereka tak boleh dikurangi dalam hal waktu perjalanan lebih singkat dari perkiraan.

107.    Jika kapal naik galangan kapal  (docking)  di pelabuhan luar negeri, para Buruh dapat meminta dibayar dalam mata uang setempat yang nilainya setara dengan nilai upahnya dalam Bolivar pada hari pembayaran. Buruh-buruh tak boleh bekerja lebih dari 40 jam per minggu, walau pun jumlah jam kerja hariannya boleh fleksibel, sejauh rata-rata jam kerja per minggunya tidak melebihi 40 jam. Pekerjaan yang harus dilakukan di hari Minggu atau hari-hari libur bank harus dapat dibenarkan secara hukum dan para Buruh harus diberi imbalan yang sesuai.

108.    Para Buruh yang berkewajiban menjalankan tugas jaga harus mendapatkan 4 jam istirahat sebelum saat mulai shiftnya, kecuali pada saat mereka baru memulai kontrak atau dalam keadaan darurat. Para Buruh memiliki hak atas 8 jam waktu istirahat tanpa terputus setiap hari, kecuali di perahu-perahu pengangkut kecil yang di atasnya jadwal kerja mereka mungkin dibagi menjadi 2 shift.

109.    Jika Kapten memandangnya perlu, para Buruh dapat diminta menjalankan tugas jaga pada saat kapal dalam keadaan tidak berjalan. Detail penugasan semacam itu wajib dicatat di dalam catatan navigasi kapal. Tak ada alasan apa pun yang dapat membolehkan Buruh meninggalkan kapal saat dia sedang bertugas jaga.

110.    Jika Awak Kapal/Perahu berkurang karena situasi darurat atau penyakit, para Awak Kapal/Perahu tidak berhak atas pembayaran ekstra. Dalam hal terjadi kesalahan-nautical  yang mengakibatkan perjalanan menjadi lebih lama, mereka yang secara langsung bertanggung-jawab atas kesalahan itu tidak berhak atas pembayaran tambahan. Para Awak Kapal/Perahu tidak berhak atas pembayaran tambahan jika kapal/perahu harus dihentikan dan diperiksa atas perintah Kapten karena ada persoalan kesehatan dan keamanan.

111.    Selain berhak atas cuti tahunan, Buruh juga berhak atas cuti-berbayar selama 3  hari penuh ketika kapal naik galangan/dock secara tidak biasa selama lebih dari 24  jam. Selama itu, Majikan wajib membayar makanan dan akomodasi Buruh, atau membayar uang penggantinya yang nilainya setara.

112.    Para Majikan yang mempekerjakan Buruh Maritim, Sungai dan Pengangkutan diwajibkan untuk : menyediakan di atas kapal/perahu sarana tempat-tinggal yang nyaman dan sehat, menyediakan makanan yang bersih, bernutrisi dan cukup, membayar makanan dan akomodasi saat kapal/perahu naik galangan di pelabuhan di luar negeri untuk reparasi dan Awak Kapal tak dapat tinggal di atas kapal. Majikan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memungkinkan para Buruh melaksanakan hak demokratisnya selama pemilihan umum, selain itu Majikan juga wajib menyediakan bagi Buruhnya program perawatan kesehatan dan kecelakaan jika mereka tidak terlindungi oleh jaminan sosialnya, dengan perkecualian kondisi-kondisi kesehatan yang telah terdiagnosa sebelumnya dan berjangka panjang. Para Majikan diwajibkan melaporkan setiap kecelakaan yang terjadi di atas kapal kepada pihak yang berwewenang dan untuk memastikan bahwa Buruh bisa kembali ke Venezuela. Dalam hal terjadi bencana, para Buruh harus dibayar upahnya dan diangkut kembali ke Venezuela.

113.    Perahu tidak boleh ditangani oleh kurang dari 2 orang dan para Awaknya tidak boleh diharuskan untuk berlayar dalam kondisi-kondisi buruk.Kapal-kapal dengan lebih dari 15 Awak wajib didampingi oleh seorang pejabat terpilih yang berperan sebagai wakil Serikat selama di atas kapal.

114.    Para Buruh boleh diberhentikan dalam keadaan sebagai berikut : jika mereka gagal hadir pada waktunya dan tertinggal kapal, mabuk alkohol atau narkoba di kapal, membangkang terhadap Kapten, melakukan pelanggaran hukum impor dan ekspor, melakukan kelalaian/pengabaian yang dapat merugikan keselamatan Awak lainnya. Buruh tak boleh diberhentikan selama kapal berlayar di laut atau berada di negeri lain, kecuali  jika  mereka dikontrak  di sana.

            Seksi Tiga : Buruh Transportasi Udara, Pasal 268-282

115.    Hari kerja para Buruh Maskapai Udara akan ditetapkan melalui kontrak kolektif atau oleh Menteri Transportasi Udara ("Minister for Airline Transportation"). Apabila Buruh telah absen selama 30 hari, dia wajib mengikuti sebuah program pelatihan.

116.    Para Majikan transportasi udara wajib mempekerjakan tim cadangan ("back-up teams") jika pekerjaan pada umumnya melampaui hari kerja yang ditetapkan hukum. Para Buruh Transportasi Udara harus dapat menikmati sekurang-kurangnya 1 hari Minggu istirahat setiap bulannya. Majikan wajib menyediakan makanan dan akomodasi jika dibutuhkan karena suatu situasi yang terkait pekerjaan.

117.    Para Buruh dilarang mengkonsumsi alkohol di pesawat udara atau selama  24 jam sebelum terbang. Mereka dilarang menggunakan obat, dan jika mengkonsumsi obat menurut resep dokter, resep tersebut harus ditunjukkan dan diserahkan kepada Majikan. Para Majikan bertanggung-jawab atas pemeliharaan pesawat untuk menjaga keamanannya.

118.    Para Majikan bertanggung-jawab atas makanan dan akomodasi para Buruh saat mereka jauh dari rumah untuk bekerja, dan untuk menjaga keamanan lokasi serta bertindak mengatasi masalah-masalah teknis pesawat terbang yang dilaporkan oleh Awak Pesawat yang ditugasi di tempat itu.

119.    Pasal 279-281 memerinci tanggung-jawab para Buruh, termasuk mereka yang bertanggung-jawab terhadap pesawat. Tanggung-jawab tersebut termasuk memastikan bahwa para Penumpang di dalam pesawat mentaati peraturan-peraturan, memeriksa secara cermat sebelum setiap penerbangan bahwa pesawat memenuhi semua persyaratan keamanan yang ditetapkan pihak yang berwewenang dalam transportasi udara, dan menyampaikan kepada pemilik maskapai pada akhir setiap penerbangan informasi tentang segala masalah teknis atau pun kerusakan/kegagalan-mesin/peralatan yang terdeteksi. Jika Awak Pesawat yang bertanggung-jawab atas penerbangan mendeteksi risiko keamanan dalam bentuk apa pun sebelum atau selama pesawat lepas-landas, mereka wajib membatalkan penerbangan.

120.    Suatu hukum khusus yang memerinci hubungan-hubungan kerja antara Awak Pesawat dan Majikan akan ditentukan dalam sebuah proses konsultasi, teristimewa dengan para Awak Pesawat dan Serikat-serikat mereka.

            Seksi Empat : Buruh Bersepeda-motor ("Motorized/Motorbike Workers"), Pasal 283-286

121.    Seksi ini mencakup mereka yang bekerja di atas sepeda motor, seperti taksi motor (ojek), pekerja pengiriman barang dan pengantar pesan/kurir, bahkan mereka yang bekerja secara mandiri dan memiliki sepeda motornya sendiri.

122.    Para Majikan bertanggung-jawab atas pemeliharaan kendaraan, bahan bakar, penyediaan seragam, dan jaminan kesehatan pengendara motor. Kecelakaan yang dialami pengendara selama atau sebagai akibat kerja wajib dianggap berhubungan dengan pekerjaan.

123.    Sebuah hukum khusus yang memerinci hubungan-hubungan kerja antara para Buruh Bersepeda-motor dan Majikan akan ditentukan dalam sebuah proses konsultasi, teristimewa dengan para Buruh Bersepeda-motor dan Serikat-serikat mereka.

Bab 7 – Buruh Sektor Kebudayaan/Kesenian, Pasal 287-288

124.    Sebuah hukum khusus mengenai hubungan-hubungan kerja antara para Buruh Kesenian dan Majikan akan ditentukan dalam sebuah proses konsultasi, teristimewa dengan para Buruh Kesenian dan Serikat-serikat Buruh mereka. Ini akan melindungi Buruh Kesenian dalam segala bentuk hubungan yang mungkin mereka miliki dengan Majikannya.

Bab 8 – Buruh dengan Disabilitas, Pasal 289-292

125.    Pasal 289 memerintahkan Negara untuk memajukan, menerapkan dan mengembangkan kebijakan-kebijakan publik untuk memastikan pelibatan sosial secara penuh para Buruh berdisabilitas, termasuk  dengan menggabungkan mereka ke dalam kelompok angkatan kerja yang "produktif dan bermartabat".

126.    Pasal 290 mengabadikan hak orang-orang berdisabilitas untuk bekerja, dengan mewajibkan para Majikan untuk mempekerjakan sekurang-kurangnya 5% orang berdisabilitas, sesuai dengan keterampilan dan kemampuan mereka, sebagai bagian dari angkatan kerjanya. Para Buruh berdisabilitas harus diperlakukan dengan hormat, dan mereka berhak menikmati persyaratan-persyaratan dan jaminan-jaminan kerja sama seperti Buruh lainnya.

127.    Pasal 291 menetapkan bahwa Negara, bersama-sama dengan Masyarakat, wajib mengembangkan koperasi, perusahaan sosial, dan perusahaan komunal,dengan dukungan dewan-dewan komunal dan Buruh, untuk menjamin hidup yang bermartabat dan berkecukupan bagi orang berdisabilitas dan keluarga mereka. Kementerian Perburuhan dan Jaminan Sosial ("Ministry of Labour and Social Security") bertanggung-jawab memastikan bahwa orang-orang berdisabilitas memiliki akses ke pendidikan dan jalur masuk atau jalur untuk kembali memasuki aktifitas-aktifitas yang produktif secara sosial (socio-productive activities).

128.    Peraturan-peraturan lebih jauh tentang hubungan-hubungan kerja antara Buruh berdisabilitas dan Majikan akan dikembangkan dalam sebuah hukum khusus, dengan tujuan membela para Buruh berdisabilitas.


Bagian 5 –       PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SECARA KOLEKTIF, UTUH (INTEGRAL). BERKESINAMBUNGAN DAN PERMANEN BAGI PARA BURUH DALAM PROSES SOSIAL PEKERJAAN


Bab 1 – Pengaturan umum, Pasal 293-298

129.    Pendidikan dan pekerjaan dijabarkan sebagai "proses-proses fundamental bagi penciptaan kekayaan  dan distribusinya secara adil",pemuasan kebutuhan Rakyat, dan pembangunan/konstruksi sebuah Masyarakat Setara yang cinta damai sebagaimana ditentukan dalam konstitusi Nasional.

130.    Pendidikan dan pelatihan para Buruh ditujukan pada perkembangan mereka secara utuh untuk mengatasi keterpecahan (fragmentasi) pengetahuan dan pembagian sosial kerja secara manual dan intelektual. Pendidikan dan pelatihan tersebut adalah bagian proses pekerjaan sosial, ditujukan untuk mengembangkan potensi kreatif tiap-tiap Buruh dan pekerjaan yang emansipatoris secara sosial. Dia bertujuan menciptakan para Buruh yang sadar, partisipatoris (berperan aktif), bertanggung-jawab, dan berkomitmen terhadap kemerdekaan, kedaulatan Nasional, dan proses transformasi struktural yang memimpin kepada gunggungan kebahagiaan tertinggi yang mungkin dicapai.

131.    Riset ilmiah dan teknologi ditujukan kepada penciptaan penemuan dan inovasi yang  terhubung dengan perkembangan internal dan Nasional untuk menghasilkan secara lebih baik barang-barang dan jasa-jasa yang memuaskan kebutuhan Rakyat Venezuela.

132.    Negara, bersama dengan Masyarakat, bertanggung-jawab untuk menciptakan peluang-peluang pendidikan dan pelatihan bagi para Buruh, dan untuk menjamin peluang bagi pendidikan dan pelatihan secara kolektif di tempat-tempat kerja.

Bab 2 – Pendidikan dan pelatihan untuk Kerja, Pasal 299-311

133.    Melalui proses pendidikan, Negara bertanggung-jawab menciptakan kondisi-kondisi yang di dalamnya Warga Negara mendapatkan tenaga kerja yang bermartabat, mantap dengan dirinya dan aman (secure) dan produktif, yang memastikan kesejahteraan mereka dan keluarganya serta komunitas-komunitasnya.

134.    Pasal 300 menyatakan bahwa kaum dewasa-muda (young adults) mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam pengembangan Bangsa.  Oleh karena itu, Negara wajib menyediakan bagi mereka pendidikan dan pelibatan mereka dalam proses sosial kerja sebagai Mahasiswa, Pemagang (apprentices), Peserta Praktik Kerja  Lapangan  (interns), Pemegang Bea-siswa, dan Buruh.

135.    Pasal 302-305 bicara tentang pemagangan (apprenticeship), dan mendefinisikan para Pemagang (apprentices) sebagai para remaja berusia antara 14 dan 18 tahun yang mengikuti program pelatihan sistematis di bidang teknis (keterampilan), ilmiah dan teknologi. Jika dalam masa pelatihan para Pemagang melakukan pekerjaan sama seperti Buruh biasa, mereka harus menerima upah dan tunjangan yang sama. Begitu menyelesaikan pelatihan, para Pemagang menjadi Buruh biasa menurut Undang-undang ini.

136.    Para Majikan harus mengangkat para Pemagang di tempat kerjanya, sedangkan jumlah Pemagang tergantung pada hukum yang sesuai untuk sektor pekerjaan itu.

137.    Pasal 306-310 mengatur urusan Praktik Kerja Lapangan (internship), yang dianggap merupakan penempatan kerja sebagai bagian dari suatu tahapan belajar dari studi-studi pendidikan yang lebih tinggi. Jika para Peserta Praktik Kerja Lapangan  melanjutkan bekerja pada seorang Majikan setelah akhir periode yang diperjanjikan untuk latihan praktik kerjanya, maka kerjanya tersebut dianggap merupakan hubungan kerja biasa dan tunduk kepada ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.

138.    Menurut Pasal 311, sebagai bagian dari missi Negara (program sosial) mengenai pendidikan dan pelatihan para Buruh, para Majikan wajib menyediakan ruangan dan personil untuk mendukung program-program ini bagi para Buruh yang bekerja padanya.

Bab 3 – Pendidikan di tempat kerja, Pasal 312-319

139.    Pasal 312 memberikan kepada para Buruh hak atas pendidikan teknis yang berhubungan dengan proses produktif di tempat kerjanya, yang penyediaannya  merupakan tanggung-jawab Majikan. Ini termasuk hak para Buruh untuk belajar tentang keseluruhan proses produktif yang di dalamnya mereka ikut ambil bagian.

140.    Pasal 313 memberikan kepada para Buruh dan kelas Buruh hak untuk mengorganisir diri mereka sendiri di tempat kerja bagi pendidikan yang dilakukan mereka sendiri (self-education) secara kolektif, yang terhubung ke program pendidikan dan pelatihanyang merupakan missi Negara dan universitas-universitas yang berfokus pada pendidikan di tempat kerja. Para Buruh juga dijamin haknya atas pendidikan dan pengetahuan melampaui proses-proses teknis pekerjaan mereka, dengan Negara bertanggung-jawab untuk memastikan pengakuan secara akademis terhadap pengetahuan Buruh yang diperolehnya di tempat kerja.

141.    Para Majikan wajib menyediakan fasilitas-fasilitas di tempat kerja untuk pendidikan Buruh. Pada Pasal 318 dinyatakan bahwa para Majikan atau Buruh dapat menandatangani perjanjian-perjanjian dengan lembaga-lembaga pendidikan untuk memajukan pendidikan dan pelatihan di tempat kerja.

142.    Pasal 319 menyatakan bahwa pengetahuan dari tempat-tempat kerja juga akan dipergunakan untuk keuntungan komunitas-komunitas yang wilayahnya mereka  tempati.

143.    Tempat-tempat kerja wajib mengajukan sebuah rencana bagi pendidikan dan pengembangan para Buruh di komunitas mereka kepada Kementerian Pendidikan dan Kementerian Perburuhan,  setiap 2  tahun sekali.

Bab 4 – Penemuan, Inovasi, dan Perbaikan, Pasal 320-329

144.    Penemuan-penemuan, inovasi-inovasi dan perbaikan-perbaikan dianggap merupakan hasil-hasil proses sosial pekerjaan, untuk memuaskan kebutuhan Rakyat melalui pembagian kekayaan secara adil.

145.    Semua hasil karya intelektual akan diatur dengan hukum yang sesuai/relevan. Ini dipahami, antara lain, sebagai kerja-kerja intelektual atau aktifitas-aktifitas yang berhubungan dengannya, penemuan-penemuan, desain-desain industrial, dan merek-merek.

146.    Penemuan-penemuan, inovasi-inovasi dan perbaikan-perbaikan yang dihasilkan dalam sektor publik dianggap dimiliki oleh publik, dengan hak atas pengakuan sebagai pencipta tetap berada pada pencetusnya.

147.    Di sektor swasta, hak-hak intelektual atas suatu penemuan, "dalam suatu bentuk tak terbatas" ("in an unlimited form"), tetapberada pada Buruh yang menemukan atau menghasilkan inovasi, dan tidak pada si Majikan, yang dianggap hanya layak menikmati manfaat/keuntungan sementara saja dari penemuan Buruhnya. Jumlah uang yang menjadi hak Buruh, sebagai imbalannya menghasilkan keuntungan dari penemuannya untuk Majikan, harus disepakati oleh kedua belah pihak dan disetujui oleh Inspektorat Pekerjaan. Jika tak ada atau tak tercapai kesepakatan antara Buruh dan Majikan, seorang Hakim akan mengambil keputusan mengenai persoalan ini.

148.    Ketika Buruh yang memiliki hak intelektual atas penemuan, inovasi atau perbaikan meninggalkan pekerjaannya, Majikan punya waktu 90 hari untuk mendapatkan hak untuk secara ekonomis memperoleh keuntungan dari penemuan Buruh tersebut, melalui seorang Inspektur Kerja (work inspector) atau Hakim Perburuhan (labour judge).

149.    Buruh akan selalu memiliki suatu hak moral atas penemuannya, yang dalam keadaan apa pun tak dapat dicabut darinya.

150.    Orang-orang yang bekerja sendiri (tanpa Majikan) yang menghasilkan penemuan atau karya artistik berhak mempunyai hak-hak ekonomis dan moral sepenuhnya atas produknya.


Bagian 6 –       PERLINDUNGAN TERHADAP KELUARGA DI DALAM PROSES SOSIAL PEKERJAAN, Pasal 330-352 (tanpa Bab)


151.    Proses sosial pekerjaan dan setiap tempat kerja wajib melindungi maternitas dan mendukung para orang-tua dalam membesarkan, mendidik dan memelihara anak-anaknya.

152.    Pasal 332 melarang para Majikan untuk meminta laporan atau pemeriksaan medis dari para perempuan pelamar kerja untuk mengetahui hamil atau tidaknya mereka.

153.    Pasal 333-338 mengatur hak-hak perburuhan para perempuan hamil. Hak-hak tersebut dilindungi antara lain dengan penetapan bahwa tindakan meminta perempuan hamil untuk menjalankan tugas apa pun yang dapat membahayakan dirinya sendiri atau pun bayinya,  adalah tindakan melanggar hukum. Buruh yang hamil dijamin secara hukum pekerjaannya selama 2 tahun setelah melahirkan, termasuk jika dia menyerahkan bayinya untuk diadopsi.

154.    Cuti melahirkan diberikan untuk 6 minggu sebelum melahirkan dan 20 minggu setelah kelahiran, untuk diperpanjang dalam hal terjadi gangguan kesehatan, dan sepanjang waktu itu si Ibu tetap harus menerima upah dan tunjangan-tunjangan secara penuh. Ketentuan ini juga berlaku bagi para Ibu yang menyerahkan bayinya untuk diadopsi.

155.    Dalam hal kelahiran terjadi lebih lambat dari tanggal yang diperkirakan, cuti pra-kelahiran akan diperpanjang sesuai jumlah hari keterlambatan dan cuti paska-kelahiran harus tetap dipertahankan selama 20 minggu. Dalam hal kelahiran terjadi lebih awal dari perkiraan, karena alasan apa pun, jumlah hari cuti pra-kelahiran yang tersisa dipindahkan ke bagian paska-kelahiran sebagai tambahan hari cuti paska-kelahiran. Lamanya cuti kelahiran tidak dapat diganggu-gugat karena alasan apa pun.

156.    Pasal 339 menyatakan bahwa sang ayah juga dijamin pekerjaannya secara hukum selama 2  tahun sejak kelahiran anaknya.

157.    Pasal 344 dan 345 menjelaskan tanggung-jawab hukum para Majikan kepada Buruh-dengan-anak. Majikan yang mempekerjakan lebih dari 20 Buruh wajib memelihara sebuah pusat perawatan anak (nursery center), dengan tempat khusus untuk menyusui, yang di dalamnya perhatian dan pendidikan yang cukup harus dijamin bagi anak-anak Buruh, dari usia 3 bulan sampai 6  tahun.   Kementerian-kementerian Perburuhan, Pendidikan,  dan Jaminan Sosial akan memastikan bahwa pusat-pusat tersebut di atas memiliki pengelola (staff) yang handal/cocok,  dan merupakan pusat pendidikan yang bersertifikasi  (certificated centers of education).

158.    Pasal 345-352 menggariskan lebih banyak hak keorangtuaan (parental rights) di tempat kerja. Para Ibu mempunyai hak atas 2 waktu istirahat per hari, masing-masing selama setengah jam, khusus untuk menyusui anaknya. Jika di tempat kerja tidak tersedia ruangan khusus untuk menyusui, waktu istirahat tersebut harus diperpanjang sampai satu setengah jam untuk setiap waktu istirahat menyusui. Adalah melanggar hukum jika Buruh yang hamil atau Ibu yang menyusui dibayar lebih rendah daripada Buruh-buruh lainnya.

159.    Jika seorang Buruh, laki-laki atau perempuan, yang punya anak,  mengalami disabilitas atau sakit sehingga sulit menjaga dirinya sendiri, maka pekerjaannya secara permanen dilindungi secara hukum.
160.    Pasal 348 menugasi Negara, bersama dengan Masyarakat dan komunitas-komunitas yang terorganisir, untuk menyediakan dukungan bagi perawatan dan perlindungan terhadap para anggota keluarga yang rentan, termasuk anak-anak, kaum jompo dan remaja, ketika mereka membutuhkan perawatan khusus. Negara dan komunitas-komunitas terorganisir tersebut akan juga memajukan dan merancang program-program wisata sosial, mau pun kebudayaan dan rekreasi untuk memungkinkan para Buruh dan keluarganya menikmati sepenuhnya waktu bebasnya.

161.    Negara dan komunitas-komunitas terorganisir juga ditugasi mengembangkan program-program dan kebijakan-kebijakan untuk memastikan pelibatan-sosial (social inclusion) secara maksimal, partisipasi dan perlindungan kepada semua anggota keluarga, terutama mereka yang paling lemah atau dalam situasi kemiskinan, dengan sasaran mengatasi kemiskinan dan mencapai gunggungan kebahagiaan semaksimal mungkin.       


Bagian 7 –       HAK-HAK PARA BURUH UNTUK TERLIBAT DI DALAM ORGANISASI-ORGANISASI SOSIAL


Bab 1 – Hak-hak Serikat Buruh, Pasal 353-430

162.    Menurut Seksi 1 sampai 7, para Buruh mempunyai hak untuk berafiliasi dengan Serikat-serikat Buruh tanpa terkecuali dan bebas dari diskriminasi. Aktifitas Serikat Buruh adalah juga suatu hak yang dijamin Negara. Para Majikan tidak diperkenankan mendanai Serikat Buruh, mendirikannya, mengganggu kegiatan Serikat atau melakukan diskriminasi kepada Buruh berdasarkan afiliasi Serikatnya. Para Majikan mempunyai kewajiban secara hukum untuk bertindak menghentikan aktifitas anti-Serikat dalam waktu 72 jam sejak aktifitas itu diketahuinya. Jika Majikan gagal melaksanakan kewajiban ini, dia bisa dijatuhi hukuman.

163.    Serikat-serikat didefinisikan sebagai organisasi-organisasi yang secara tegas/eksplisit mengembangkan dan melindungi proses sosial kerja, demikian pula kelas Buruh, bersama-sama dengan Rakyat. Serikat-serikat harus memajukan kesadaran  tentang  lingkungan dan bahaya narkoba, serta pertanggungjawaban komunal, mau pun mengadakan dana-dana penyangga dan tabungan-tabungan bagi anggota, koperasi-koperasi, perpustakaan-perpustakaan komunal, sekolah-sekolah industrial dan profesional, serta klub-klub rekreasi dan olahraga.

164.    Para Majikan boleh juga membentuk organisasi solidaritas yang selaras dengan konstitusi Venezuela. Warga Negara yang tidak bekerja atau telah pensiun boleh bergabung dengan Serikat Buruh yang ada namun mereka tidak diperkenankan mendirikan Serikat Buruhnya sendiri. Mereka bebas untuk mendirikan organisasi-organisasi lain yang mewakili kepentingan mereka.

165.    Seksi-seksi ini menggariskan jumlah anggota yang dipersyaratkan untuk pendirian Serikat Buruh (jumlah anggota bervariasi menurut jenis Serikat, tapi perserikatan Buruh Profesional, misalnya, membutuhkan minimal 40 Buruh sebagai anggotanya), mau pun perincian mengenai proses pendaftaran. Serikat tidak boleh mengambil keputusan yang bertentangan dengan konstitusi Venezuela. Anggota Serikat Buruh secara hukum berhak untuk menjalankan peranan yang penuh, pokok/utama dan demokratis dalam pengembangan Serikatnyadan dalam keputusan-keputusan yang mungkin diambil Serikat, termasuk perubahan-perubahan terhadap pasal-pasal dalam manifestonya dan para anggota-terpilih Komite Pengarahnya. Serikat juga diwajibkan untuk "memberikan sumbangsih kepada ... kebutuhan-kebutuhan Rakyat" (Pasal 367), memajukan tanggung-jawab kepada komunitas dan lingkungan, dan mewakili semua Buruh yang memintanya, baik  mereka itumerupakan anggota Serikat atau pun bukan.

166.    Serikat-serikat wajib juga menciptakan dana-dana untuk keperluan darurat, tabungan, koperasi, sekolah industrial atau profesional, perpustakaan umum, dan rekreasi.

167.    Seksi-seksi ini juga menggariskan keadaan-keadaan yang dapat menyebabkan anggota dikenai prosedur disipliner, termasuk di dalamnya : penyalahgunaan dana publik atau kegagalan memenuhi amanat fungsinya.

168.    Praktik-praktik anti-Serikat merupakan tindakan yang dilarang, dan Negara wajib memastikan bahwa tidak ada tekanan atau diskriminasi terhadap hak Buruh atas partisipasi aktif dan demokratis. Para Majikan tidak boleh menekan siapa pun untuk bergabung atau tidak bergabung dengan Serikat, tak pula boleh bertindak diskriminatif terhadapnya berdasarkan keanggotaannya dalam Serikat, tak pula boleh mencegah atau mencampuri pertemuan-pertemuan Serikat. Seksi 2  menggariskan prosedur-prosedur yang harus diikuti jika kebebasan Serikat dibatasi, baik oleh Majikan atau oleh siapa pun juga.

169.    Serikat mempunyai hak untuk menyebarkan bahan informasinya di tempat kerjanya, dan para Pemimpin Serikat berhak memasuki tempat-tempat kerja para anggotanya,tanpa mengganggu aktifitas kerja normal.

170.    Seksi 6 menggariskan hak-hak anggota, termasuk untuk diajak berkonsultasi, membuat keputusan-keputusan melalui rapat-rapat umum, referendum, dan mekanisme-mekanisme lainnya. Mereka mempunyai hak atas transparansi– untuk mengamati cara dana-dana Serikat diadministrasikan, dan untuk memilih atau dipilih.

171.    Seksi 7 menjabarkan pelaksanaan pemilihan-pemilihan dalam Serikat, termasuk pentingnya pemilihan anggota-anggota sebuah Dewan Pimpinan melalui pemungutan suara yang langsung, umum, dan rahasia. Dewan-dewan Pimpinan dipilih untuk masa bakti yang diputuskan Serikat, tapi tidak boleh melampaui 3 tahun. Serikat-serikat menjalankan pemilihan mereka menurut prosedur yang mereka sukai, namun wajib melakukan hal-hal tertentu dalam batas yang diperkenankan hukum, dan prosedur-prosedur harus dijabarkan secara jelas dalam Anggaran Dasar mereka dan peraturan-peraturan internal lainnya.

172.    Seksi 8, Pasal 411-417, mengatur pengelolaan dana-dana Serikat Buruh. Serikat-serikat Buruh mempunyai hak atas otonomi administratif yaitu : untuk mengelola dan mengadministrasikan sendiri dana mereka dengan kemandirian finansial. Mereka yang berafiliasi dengan suatu Serikat memiliki hak atas akuntabilitas mengenai  dana-dana yang dikelola oleh Serikat tersebut.

173.    Para Majikan secara hukum diwajibkan untuk memotongkan iuran Serikat dari upah Buruh-buruh dan membayarkan uang itu kepada Serikat, sesuai dengan Anggaran Dasar Serikat dan dengan persetujuan para Buruh. Majikan dapat dijatuhi hukuman jika dia menolak untuk menjalankan tugas ini.

174.    Dewan Administratif suatu Serikat wajib menyajikan catatan-catatan pembukuannya di hadapan rapat umum para anggotanya setiap tahun. Para Pengurus Serikat yang menyalahgunakan dana akan dikenai sanksi hukum. Tindakan Majikan membayar Pengurus Serikat atau para Penasihatnya adalah tindakan melanggar hukum.

175.    Seksi 9, Pasal 418-428, menyoroti keamanan kerja  (job security)dan Serikat Kerja. Buruh yang pekerjaannya dijamin secara hukum atau mendapat perlindungan yang disebut "Union Charter", tidak dapat dipecat, dipindahkan, atau didemosi tanpa penyebab yang adil sebagaimana disetujui oleh Inspektorat Pekerjaan. Perlindungan oleh Negara, yang dijamin berdasarkan Union Charter, diberikan sebagai pembelaan terhadap otonomi dan kepentingan kolektif Serikat-serikat Buruh.

176.    Para Buruh yang pekerjaannya dilindungi oleh Union Charter termasuk para pemimpin Dewan Pengarah Serikat Buruh, mereka yang dalam proses pendaftaran untuk bergabung ke suatu Serikat Buruh, para Buruh yang ikut pemilihan dalam Serikat dan para Buruh yang sedang mogok kerja.

177.    Para Buruh dengan perlindungan pekerjaan (job protection) yang dijamin hukum di luar Union Charter termasuk para Ibu dan Bapak sejak konfirmasi kehamilan sampai 2 tahun setelah kelahiran anak mereka, para Buruh dengan anak berdisabilitas atau dengan penyakit yang membutuhkan perawatan khusus, dan selama penundaan/penangguhan hubungan kerja.

178.    Seksi 10, Pasal 426-430, melingkupi prosedur-prosedur pembubaran Serikat Buruh. Penyebab-penyebab pembubaran Serikat Buruh  adalah termasuk : keputusan yang diambil oleh dua per tiga jumlah Anggota untuk membubarkan Serikat, keputusan  para Anggota untuk menggabungkan diri mereka dengan Serikat yang lain, tak cukupnya jumlah Anggota untuk memenuhi konstitusinya, tidak aktifnya Serikat selama 3 tahun, hilangnya tempat kerja, dan kurangnya pemenuhan persyaratan hukum sebagaimana ditetapkan di dalam hukum perburuhan.

179.    Tak ada satu pun kekuasaan administratif yang boleh memerintahkan pembubaran Serikat Buruh, kecuali Hakim Perburuhan apabila telah memenuhi prosedur yang benar.

Bab 2 – Perjanjian Kerja Kolektif (Negosiasi/Perundingan Kolektif), Pasal 431-471

180.    Seksi 1 Bab ini menegaskan bahwa "semua Buruh memiliki hak untuk bernegosiasi/berunding dan mengadakan perjanjian kolektif ... untuk menentukan persyaratan-persyaratan kerja ... dan hak-hak dan kewajiban-kewajiban tiap-tiap pihak". Perjanjian-perjanjian kerja tidak diperkenankan menetapkan kondisi-kondisi yang kurang menguntungkan dibandingkan kontrak-kontrak kerja yang telah ada. Perjanjian kolektif berlaku selama 2-3 tahun, namun jika suatu perjanjian berakhir masa berlakunya, ketentuan-ketentuannya tetap berlaku sampai adanya perjanjian yang baru yang menggantikannya.

181.    Seksi ini juga menggambarkan cara perjanjian-perjanjian kolektif bekerja, ketika ada berbagai tempat kerja atau cabang di dalam satu perusahaan, dan sebagainya.  Dia menjabarkan prosedur-prosedur untuk menentang negosiasi/perundingan, menentukan perwakilan pada negosiasi/perundingan, dan pentingnya membentuk suatu komite untuk mengevaluasi dan menindaklanjuti perjanjian.

182.    Seksi 2  berlaku secara spesifik  atas perjanjian-perjanjian kolektif sektor publik. Dalam hal ini, Presiden Venezuela dengan Dewan Menteri, akan menetapkan kriteria finansial dan teknis yang akan dibawa oleh para wakil pemerintah ke perundingan kolektif Nasional, dan begitu pula yang akan dilakukan oleh para Gubernur dan Walikota sesuai dengan yurisdiksi masing-masing.

183.    Penyimpangan dari, atau ketidaktaatanpada, aspek-aspek teknis, finansial dan hukum perjanjian-perjanjian tersebut, jika dilakukan oleh para wakil lembaga publik, merupakan pelanggaran yang ada dalam lingkup hukum anti-korupsi. Seksi 3 menjabarkan perjanjian-perjanjian tempat kerja pribadi, yang mengandung perbedaan utama dalam hal peranan Inspektur Kerja, yang dapat mengamati, memberikan nasihat, dan memverifikasi legalitas perjanjian, dan setelahnya, dalam waktu 10  hari, mengabsahkannya.  

184.    Seksi 4 menjabarkan prosedur-prosedur untuk pemanggilan dan pelaksanaan pertemuan untuk merundingkan kontrak. Kementerian Perburuhan akan memverifikasi dan ikut campur-tangan dalam prosedur-prosedur itu. Perundingan harus rampung dalam waktu 120 hari setelah dimulai, namun Menteri Perburuhan dapat memperpanjangnya selama 60 hari lagi, agar para pihak dapat mencapai permufakatan yang pasti. Jika tidak tercapai permufakatan yang pasti, Kementerian Perburuhan dapat menempatkan perbedaan-perbedaan yang ada ke dalam sebuah proses mediasi. Jika setelahnya masih belum tercapai permufakatan, persoalan ini dapat diajukan ke sidang pengadilan, terkecuali jika para Buruh menyatakan kehendaknya untuk melakukan mogok kerja.

Bab 3 – Konflik kolektif di tempat kerja, Pasal 472-496

185.    Di sini Undang-undang membicarakan urusan pemogokan Buruh, pemogokan karena solidaritas, arbitrase, dan metode-metode lain saat timbul konflik kerja. Seksi pertama menggariskan konsep-konsep umum, seperti keharusan menyampaikan pemberitahuan kepada lembaga pengacara yang sesuai untuk konflik-konflik sektor publik, atau Inspektorat Pekerjaan. Pemberitahuan semacam itu adalah langkah pertama dalam proses pengajuan masalah konflik.

186.    Pasal 476 menggariskan alasan-alasan konflik yang berawal dari macetnya perundingan (negotiation-based conflict) : Majikan berhenti menghadiri pertemuan-pertemuan negosiasi/perundingan, jangka waktu perundingan telah berakhir tanpa adanya kesepakatan, para Buruh telah menolak arbitrase setelah jangka waktu perundingan berakhir, segala langkah perdamaian telah dijalankan, atau jika Majikan telah tidak mentaati peraturan-peraturan perundingan. Dalam waktu 24 jam setelah menerima petisi, Inspektur Kerja wajib mengirimkan satu copy petisi kepada Majikan. Sebuah Dewan Pendamai akan dibentuk dengan perwakilan Buruh mau pun Majikan. Para Buruh berhak melakukan mogok kerja selama proses ini.

187.    Seksi 2 menjabarkan pelayanan-pelayanan publik yang penting dan keterhubungannya dengan hak mogok. Pada dasarnya, mereka adalah "produksi barang dan jasa yang pelumpuhannya menyebabkan kerusakan terhadap Masyarakat". Menteri Perburuhan dapat menentukan, selama pemogokan, bahwa beberapa aktifitas tertentu tidak boleh dilumpuhkan.  Meski pun begitu, penyediaan secara minimal pelayanan yang tak dapat dihentikan tidaklah boleh melibatkan sedemikian banyak Buruh sehingga melemahkan efektifitas pemogokan.

188.    Seksi 3 adalah tentang pemogokan. Di sini pemogokan dijabarkan sebagai sebuah "penundaan secara kolektif aktifitas-aktifitas pekerjaan", para Buruh diperkenankan berada di tempat kerja selama pemogokan, dan Buruh pelayanan publik hanya boleh mogok jika pemogokan itu tidak menyebabkan "kerusakan yang tak dapat diperbaiki terhadap Masyarakat atau pun infrastruktur".

189.    Persyaratan-persyaratan untuk mogok termasuk : Buruh telah menyampaikan daftar tuntutan, sebagaimana disebutkan di atas, dan 120 jam telah berlalu sejak daftar itu diajukan. Pemogokan-solidaritas dijalankan dengan prosedur yang sama, meski pun dalam hal ini yang wajib disampaikan bukanlah daftar tuntutan melainkan deklarasi/pernyataan solidaritas.

190.    Ketentuan penting lainnya : masa kerja Buruh tidak dipengaruhi oleh pemogokan yang dilakukannya, dan selama pemogokan berlangsung perusahaan tidak boleh mengangkat Buruh atau memindahkan Buruh dari tempat-tempat lain untuk menjalankan pekerjaan para peserta pemogokan.

191.    Seksi 4 mengatur prosedur-prosedur arbitrase. Dewan Arbitrase terdiri dari seseorang yang diseleksi para Buruh dari suatu daftar pendek (short list) hasil saringan Majikan, seorang lainnya yang dipilih Majikan dari short list yang disusun para Buruh, dan orang ketiga yang disepakati bersama oleh kedua belah pihak. Jika kedua belah pihak tak mencapai kesepakatan tentang orang ketiga tersebut, maka Inspektorat Pekerjaanlah yang akan memilihnya. Orang-orang yang dipilih tidak boleh berasal dari mereka yang secara langsung terlibat dalam konflik, tak boleh pula berasal dari keluarga orang-orang yang ada dalam konflik tersebut. Dewan Arbitrase mempunyai wewenang penyidikan yang sama dengan mahkamah-mahkamah lainnya, dia dapat menginterview orang-orang secara terbuka, dan sebagainya, dan dia mengambil keputusan berdasarkan suara terbanyak.

Bab 4 – Partisipasi dan kesalingdukungan kolektif para Buruh dalam manajemen, Pasal 497-498

192.    Bab yang pendek ini menyatakan bahwa Dewan-dewan Buruh adalah bentuk ekspresi "kekuatan popular bagi partisipasi yang saling mendukung di dalam proses sosial pekerjaan, untuk menghasilkan barang dan jasa yang memuaskan kebutuhan Rakyat".  Bentuk-bentuk partisipasi dan manajemen Buruh  akan diatur di dalam hukum-hukum khusus, menurut Pasal 497.  Dewan-dewan Buruh harus mempunyai sifat-sifat  yang berbeda dari organisasi-organisasi Serikat.


Bagian 8 –       LEMBAGA-LEMBAGA PERLINDUNGAN DAN PENJAMINAN HAK


Bab 1 – Organisme-organisme Administratif Kerja, Pasal 499-505

193.    Kementerian Pekerjaan dan Jaminan Sosial adalah pihak yang ditugasi mengimplementasikan Undang-undang ini, memastikan bahwa ketentuan-ketentuannya ditaati, mengumpulkan dan mengolah informasi untuk mendukung penulisan dan pelaksanaan kebijakan-kebijakan dan rencana-rencana yang berkaitan dengan pekerjaan, melakukan pengamatan untuk mencegah kecurangan dan untuk menjamin stabilitas pekerjaan, membuat rencana-rencana dan tugas-tugas untuk pelatihan dan pengembangan Buruh, melakukan pengawasan dan pemeriksaan tempat-tempat kerja untuk memastikan bahwa mereka menjamin terpenuhinya persyaratan-persyaratan kerja seperti kesehatan dan keamanan, memberikan pelayanan kepada para Buruh informal, menerbitkan sebuah laporan progres enam-bulanan, melindungi dan memfasilitasi kemerdekaan Serikat, menyediakan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada Buruh (baik perseorangan mau pun kelompok), mengenakan denda atau hukuman terhadap pelanggaran-pelanggaran, serta mendukung dan bekerja-sama dengan para Buruh di dalam pengaktifan-kembali perusahaan-perusahaan yang diambil-alih oleh Negara.

194.    Menteri Perburuhan dapatmengijinkan pendudukan tempat kerja secara temporer, memanggil pertemuan-pertemuan perundingan, memutuskan jenis-jenis pelayanan yang tidak bisa dihentikan, memerintahkan arbitrase pertikaian-pertikaian pekerjaan, memutuskan tindakan-tindakan hukuman terhadap para Inspektur Pekerjaan, mensahkan atau membatalkan keputusan untuk menghukum Pegawai Negeri dengan memecatnya, membentuk Inspektorat-inspektorat Pekerjaan,menciptakan pusat-pusat pekerjaan dan pendidikan, dan menjalankan fungsi-fungsi lainnya.

Bab 2 – Inspektorat-inspektorat Pekerjaan (Work Inspectorates), Pasal 506-513

195.    Harus ada sekurang-kurangnya satu Inspektorat Pekerjaan di setiap Negara Bagian dan "Territory".  Entitas ini mempunyai fungsi-fungsi yang telah digariskan di atas (mediasi, menerapkan hukum), mau pun memeriksa/menginspeksi tempat-tempat kerja untuk menjamin tercukupinya syarat-syarat kesehatan, keamanan, maternitas dan paternitas dan sebagainya. Mereka juga harus melindungi hak-hak Serikat Buruh dan hak untuk melakukan pemogokan,  dan dapat menjatuhkan penalti-penalti. Bab ini juga menjabarkan fungsi-fungsi relatif Sub-inspektorat,  Inspektorat Nasional, dan para Inspektur Pelaksanaan (implementation inspectors), dan juga menjabarkan prosedur-prosedur yang harus dilalui pekerjaan-pekerjaan dan yang wajib dipatuhi oleh para Inspektur untuk melayani keluhan atau tuntutan Buruh (seperti misalnya batasan waktu untuk memberikan respons/jawaban).

Bab 3 – Supervisi tempat kerja, Pasal 514-516

196.    Inspektorat-inspektorat berwewenang mengunjungi tempat-tempat kerja dalam yurisdiksi mereka pada setiap saat di sepanjang hari untuk memverifikasi bahwa mereka mentaati hukum, tanpa keharusan memberitahu Majikan tempat kerja itu bahwa mereka akan datang. Selama kunjungan tersebut, para Inspektur dapat memerintahkan dilakukan pengujian atau investigasi apa pun yang relevan, atau menanyai Majikan atau Buruh mengenai aspek apa pun pekerjaan di situ, begitu pun untuk membaca dokumen-dokumen.

Bab 4 – Catatan-catatan (Register), Pasal 517-520

197.    Kementerian Perburuhan akan memelihara catatan/register tentang semua organisasi Serikat Buruh.Catatan ini termasuk identifikasi Serikat-serikat yang sesuai dan taat hukum, laporan keuangan tahunan Serikat, keanggotaan, kepemimpinan, dan juga akan memuat informasi tentang pembubaran Serikat, agar dimungkinkan pengumpulan informasi dan data statistik tentang perserikatan untuk keperluan laporan tahunan. Kementerian juga memiliki daftar tempat-tempat kerja.


Bagian 9 –       PENALTI-PENALTI


198.    Bagian ini menggariskan berbagai penalti dan denda yang dapat dikenakan jika hukum ini tidak ditaati.  Penalti  dan  denda  keuangan  dinyatakan  dalam  satuan  Tax Units (UT).  Tax Units (UT)  meningkat nilainya setiap tahun, biasanya mengikuti inflasi. Pada bulan Mei 2012, 1 UT bernilai 90 Bolivar, atau US$ 21,-.

199.    Majikan yang tidak membayar Buruhnya tepat waktu, atau tidak membayar cukup, atau berada di sebuah tempat terlarang, dijatuhi denda minimal 30 UT sampai maksimal 60 UT (Pasal 523). Majikan wajib membayar denda yang sama besarnya jika tidak memasang secara  layak informasi tentang jam kerja, atau melanggar ketentuan tentang batas maksimal jumlah jam kerja normal harian dan mingguan, atau mempekerjakan terlalu banyak orang asing sehingga proporsinya jauh melampaui prosentase yang diijinkan, dan jika melakukan pelecehan seksual atau kekerasan di tempat kerja.
200.    Majikan yang tidak secara benar membayar para Buruhnya tunjangan-tunjangan atau bonus akhir tahun mereka dapat dijatuhi denda sebesar 60-120 UT. Begitu pula Majikan yang secara salah memecat seorang Buruh  atau  mengabaikanperintah Kementerian Perburuhan.

201.    Majikan yang membayar upah di bawah upah minimal, atau tidak membayar upah dan cuti pada waktu yang tepat, wajib membayar denda sebesar 120-360 UT. Begitu pula jika dia melanggar hak maternitas dan paternitas, curang atau menyamarkan sifat pekerjaan atau kondisi tempat kerja agar dia bisa menghindari penerapan ketentuan hukum, menyangkal kebebasan berserikat atau hak Buruk atas perundingan kolektif.

202.    Kasus-kasus tertentu berakibat penahanan, termasuk jika Majikan menolak mematuhi perintah untuk mempekerjakan-kembali seorang Buruh, mengganggu hakmogok, menghambat pelaksanaan tugas Pemerintah, atau pun secara melanggar hukum atau tak adil menutup tempat kerja (6-15 bulan).

203.    Petugas-petugas Inspektorat yang tidak memenuhi kewajibannya dalam batas waktu yang ditentukan, jika mereka sebetulnya mampu melaksanakannya, akan diproses secara hukum, dan jika mereka menerima uang atau hadiah, mereka akan dipecat. Begitu pula para pelayan publik yang lain di posisi-posisi pimpinan, yang tidak memenuhi tanggung-jawab mereka, dapat dikenai sanksi sesuai hukum.

204.    Beberapa Buruh juga dapat dikenai penalti : para Pemimpin Serikat yang tidak mengadakan pemilihan Pengurus dalam batas waktu yang ditentukan oleh Anggaran Dasar mereka, atau yang menolak permintaan seorang Buruh untuk menjadi Anggota, dapat dijatuhi denda sebesar 30-60 UT.

205.    Bagian ini ditutup dengan perincian prosedur-prosedur pengenaan penalti dan untuk mengajukan banding.


Bagian 10 –     PERATURAN PERALIHAN


206.    Sebagaimana lazimnya, Undang-undang ini ditutup dengan batasan-batasan waktu untuk melaksanakan peralihan ke hukum yang baru. Misalnya perusahaan-perusahaan dengan Buruh "outsource" diberi waktu maksimal 3 tahun untuk mengadakan penyesuaian dengan adanya larangan terhadap praktik "outsourcing" itu.



Naskah utuh Undang-undang tersebut, dalam bahasa Spanyol, dapat diunduh di :
Ringkasan Bab per Bab
Undang-undang Perburuhan Baru Venezuela

Oleh Venezuelanalysis.com, 9 Mei 2012

Venezuelanalysis.com menyajikan secara terperinci ringkasan Bab per Bab “Undang-undang Organik Tentang Pekerjaan dan Buruh”  (“Organic Law of Work and Workers” (LOTTT)) yang baru, sebuah Undang-undang yang telah dibahas baik di Majelis Nasional mau pun di kalangan  Buruh dan gerakan-gerakan sejak tahun 2003.  Undang-undang ini berisi 554 pasal.


Bagian 1 – NORMA-NORMA DAN PRINSIP-PRINSIP KONSTITUSIONAL


Bab 1 – Ketentuan-ketentuan Umum, Pasal 1-17

001.    Bab ini, sebagaimana lazimnya, menggariskan tujuan dan cakupan Undang-undang.

002.    Tujuan Undang-undang ini adalah untuk “melindungi pekerjaan sebagai suatu tindakan sosial”dan untuk melindungi hak-hak Buruh, dengan mengakui peranan Buruh sebagai pencipta kekayaan yang dihasilkan secara sosial dan sebagai pelaku utama dalam pendidikan dan proses-proses kerja.

003.    Undang-undang ini juga bertujuan mengatur situasi-situasi dan relasi-relasiyang timbul dari proses produksi barang dan jasa, untuk melindungi pekerjaan sebagai sebuah “proses yang membebaskan”.

004.    Undang-undang ini berlaku terhadap Warga Negara Venezuela dan “orang asing” yang bekerja di Negeri itu dan terhadap Buruh yang dikontrak bekerja di luar negeri, dan meski pun tak ada hak-hak atau pun ketentuan-ketentuan lainnya dalam Undang-undang ini yang boleh dibatalkan oleh perjanjian-perjanjian kolektif Buruh, perjanjian-perjanjian semacam itu boleh mengandung ketentuan yang lebih baik dari Undang-undang ini jika para Buruh menghendakinya. Badan-badan bersenjata, seperti polisi dan Angkatan Bersenjata Nasional Bolivarian, dikecualikan dari Undang-undang ini. Semua Pekerja Publik mau pun Pegawai Negeri lainnya harus tunduk kepada Undang-undang ini.

005.    Hanya pemegang kekuasaan eksekutif dan legislatif Nasional yang punya wewenang untuk mengimplementasikan dan mengatur Undang-undang ini,  sedangkan pemerintah Negara Bagian (state) atau pun Kotamadya (municipal)tak boleh membuat peraturanapa punberdasarkan Undang-undang ini.

006.    Secara khusus, Undang-undang ini menetapkan dalam Pasal 11, bahwapelayanankeadilan perburuhan harus diberikan secara “cuma-cuma” di kantor-kantor hukum dan administrasi pekerjaan,  dan karena itu tak ada tarif fee yang boleh ditentukan, tak ada pula pembayaran yang boleh diminta untuk pelayanan hukum.Notaris publik tak diperkenankan membebankan fee.

007.    Bahasa resmi Venezuela adalah Castilia (Spanyol Amerika Latin), dan bahasa-bahasa daerah adalah bahasa resmi Masyarakat-masyarakat pribumi, dan oleh karena itu  penerbitan-penerbitan, manual-manual pelatihan dan lain sebagainya harus dinyatakan dalam bahasa Spanyol atau dalam bahasa daerah, tergantung situasi.
008.    Perjanjian-perjanjian dan pakta-pakta internasional yang telah ditandatangani oleh Venezuela akan diterapkan secara wajib, sejauh mereka “lebih menguntungkan” dibandingkan peraturan kerja Nasional.

009.    Salah satu butir penting lainnya adalah Pasal 17, yang menyatakan bahwa “Setiap orang memiliki hak atas jaminan sosialsebagai sebuah pelayanan publik yang bersifat nirlaba. Buruh, baik yang tergantung pada Majikan mau pun yang tidak, akanmenikmati hak ini".

010.    "Pekerjaan rumah-tangga adalah sebuah aktifitas ekonomi yang menciptakan nilai-tambah dan menghasilkan kekayaan dan kesejahteraan. Para Ibu Rumah-tangga memiliki hak atas jaminan sosial, sesuai dengan Undang-undang".

Bab 2 – Prinsip-prinsip Penuntun, Pasal 18-24

011.    Undang-undang ini didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut : keadilan dan solidaritas sosial, "ketaktersentuhan" (tak dapat diganggugugatnya) hak-hak dan tunjangan-tunjangan Buruh, dan pelarangan terhadap segala bentuk diskriminasi menurut ras, usia, gender, kondisi sosial, keyakinan, atau kondisi lainnya apa pun. 

012.    Para Remaja tidak diperkenankan diberi pekerjaan yang dapat mengganggu "perkembangan-utuh/integralnya".

013.    Dalam hal kesetaraan gender, Pasal 20 menyatakan bahwa "Negara menjamin kesetaraan perempuan dan laki-laki dalam pelaksanaan hak bekerja. Para Majikan harus menerapkan kriteria kesetaraan dan keadilan selama proses seleksi, pelatihan, promosi dan stabilitas kerja, pelatihan dan remunerasi profesional, dan diwajibkan untuk menyemangati partisipasi setara perempuan dan laki-laki dalam tanggung-jawab kepemimpinan".

014.    Peminggiran, pengistimewaan, atau pun restriksi terhadap akses ke pekerjaan dan persyaratan-persyaratan kerja berdasarkan ras, gender, usia, status sosial termasuk status pernikahan (civil state), keanggotaan pada Serikat Buruh, agama, pandangan politik, kebangsaan, orientasi seksual, disabilitas, atau asal-usul sosial, adalah tindakan yang dilarang. Pemberian perlindungan kepada hak-hak ibu dan ayah sehubungan dengan kelahiran anak (maternitas dan paternitas), anak-anak, atau orang-orang dengan disabilitas, tidak dianggap diskriminasi.

015.    Proses dan administrasi legislatif ada untuk menawarkan kepada para Buruh dan Majikan solusi-solusi terhadap konflik, dan proses-proses semacam itu harus cuma-cuma, cepat, efisien, adil, mudah diakses, tidak berat sebelah, transparan dan tanpa "formalisme".

Bab 3 – Hak untuk bekerja dan kewajiban untuk bekerja, Pasal 25-29

016.    Pasal 25 menyatakan bahwa "proses sosial pekerjaan harus, sebagai tujuan utamanya, mengatasi bentuk-bentuk eksploitasi kapitalistis, mau pun untuk memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang menjamin kemandirian ekonomi kita, memuaskan kebutuhan-kebutuhan Manusia, melalui pembagian kekayaan secara adil, dan menciptakan kondisi-kondisi material, sosial dan spiritual yang menunjang bertumbuhnya Keluarga menjadi ruang yang fundamental bagi perkembangan utuh Manusia".

017.    "Proses sosial pekerjaan" harus memberikan sumbangsih bagi terjaminnya : kemerdekaan dan kedaulatan Nasional, kedaulatan ekonomi, perkembangan Manusia ke arah "eksistensi yang bermartabat" dan pertumbuhan ekonomi yang "memungkinkan pengangkatan standar kehidupan Masyarakat, kedaulatan dan keterjaminan ketersediaan pangan, perlindungan terhadap lingkungan dan penggunaan secara rasional sumber-sumber daya alam". Proses sosial pekerjaan tersebut didasarkan pada "demokrasi yang saling menunjang dan partisipatoris, keadilan sosial, dan pertanggungjawaban-bersama Negara dan Masyarakat untuk menjamin inklusi sosial secara lengkap dan perkembangan Manusia secara utuh (integral)".

018.    Menurut Pasal 26,  "Setiap orang memiliki hak untuk bekerja dan tanggung-jawab untuk bekerja sesuai kapasitas dan bakatnya, dan untuk memperoleh pekerjaan yang produktif, dibayar secara layak, dan yang mencukupi bagi eksistensi yang bermartabat dan  layak".

019.    Dalam hal terdapat sekurang-kurangnya10 orang Buruh, 90% atau lebih darinya haruslah orang Venezuela, menurut Pasal 27. Pembayaran imbalan kepada orang asing tidak boleh melampaui 20% dari total pembayaran. Para pengungsi dikecualikan dari ketentuan ini,  dan ketika mempekerjakan orang asing, mereka yang mempunyai anak Venezuela, mau pun mereka yang telah menetap sekurang-kurangnya 5 tahun,harus lebih diutamakan (dibandingkan orang asing lainnya).      

020.    Kementerian Perburuhan dapat mengijinkan perkecualian-perkecualian dalam kasus-kasus tertentu, seperti dalam hal dibutuhkan pengetahuan teknis khusus dan tak ada orang Venezuela yang tersedia. Perkecualian tersebut didasarkan pada persyaratan bahwa si Majikan kemudian melatih orang-orang Venezuela dalam bidang itu.

Bab 4 – Perlindungan Buruh, Pasal 30-34

021.    Tak seorang pun boleh dihalangi bekerja, atau pun diharuskan bekerja bertentangan dengan kehendak bebasnya, dan Kementerian Perburuhan dapat menghalangi penggantian terhadap Buruh yang mengalami sakit atau pun penurunan kapasitas akibat pekerjaannya, misalnya.

022.    Anak-anak di bawah usia 14 tahun tidak diperkenankan dipekerjakan, kecuali untuk aktifitas-aktifitas kesenian atau kebudayaan yang telah mendapatkan ijin dari pihak yang berwewenang terhadap perlindungan Anak dan Remaja.

023.    Tak ada seorang pun boleh menghalangi "perpindahan bebas" melalui jalan raya, atau jalur-jalur lain menuju pusat-pusat kerja. Di tempat-tempat kerja, penjualan dan pengkonsumsian alkohol atau obat-obatan terlarang, perjudian, pelacuran, dan senjata, dilarang.

Bab 5 – Hak untuk bekerja, Pasal 35-50

024.    Bab ini mendefinisikan "Buruh dependen dan non-dependen" sebagai mereka yang bekerja di bawah seorang Majikan atau tidak, "Buruh yang memimpin"  ("leading  worker") sebagai Buruh yang ambil bagian dalam keputusan-keputusan atau yang mewakili Majikan, dan "Buruh pengawas" ("inspection  worker")  sebagai Buruh yang memeriksa pekerjaan Buruh-buruh lainnya.

025.    Pasal 43 menjabarkan tanggung-jawab Majikan, termasuk untuk menjamin kondisi-kondisi kerja yang aman. Mereka juga bertanggung-jawab atas kecelakaan atau penyakit yang disebabkan pekerjaan yang menimpa siapa pun yang bekerja di bawahnya. Mereka diwajibkan untuk menyediakan bagi tim pencegahan (prevention delegates) fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan dan untuk menjalankan rekomendasi-rekomendasi yang dibuat oleh komite-komite kesehatan dan keamanan (Pasal 44).

026.    Setelah menguraikan pekerjaan yang di-"outsource" dalam Pasal 47 sebagai "kecurangan yang dilakukan oeh Majikan untuk mendistorsi, menyangkal, atau menciptakan hambatan-hambatan bagi pelaksanaan hukum perburuhan", Undang-undang ini melarang pekerjaan "outsource" di Pasal 48. Itu berarti bahwa hal-hal sebagai berikut tidak diijinkan : pembuatan kontrak dengan entitas kerja untuk pekerjaan publik, jasa, dan sebagainya, yang bersifat tetap dan secara langsung berkaitan dengan proses produksi si Majikan, pemekerjaan Buruh melalui perantara untuk menghindari kewajiban-kewajiban terhadap Buruh yang dipekerjakan, pendirian entitas-entitas kerja untuk menghindari kewajiban-kewajiban, dan sebagainya.

Bab 6 – Pedoman untuk Tindakan, Pasal 51-52

027.    Bab ini berkaitan dengan tuntutan-tuntutan dan tindakan hukum.


Bagian 2 –       HUBUNGAN-HUBUNGAN KERJA


Bab 1 – Pengaturan-pengaturan umum, Pasal 53-54

028.    Bab yang ringkas ini menguraikan saat terjadinya suatu hubungan kerja  (saat seseorang memberikan, dan seseorang lainnya menerima suatu jasa/pelayanan). Mereka yang memberikan pelayanan kepada organisasi nirlaba, secara sukarela, dikecualikan. Pekerjaan harus diberi imbalan, dan jika imbalan itu tidak diberikan,hukuman akan dikenakan – ini dijabarkan kemudian  dalam  Undang-undang ini.

Bab 2 – Kontrak kerja, Pasal 55-65

029.    Kontrak kerja menetapkan kondisi-kondisi yang di bawahnya orang menyediakan pelayanan-pelayanannya. Upah tak boleh di bawah upah minimal Nasional yang telah ditentukan, tak pula boleh lebih rendah daripada yang dibayarkan kepada Buruh-buruh lain untuk pekerjaan yang sama di tempat kerja yang sama.

030.    Lebih disukai jika kontrak kerja dibuat tertulis, tetapi jika tak ada apa pun dalam bentuk tertulis, maka pernyataan-pernyataan yang dibuat oleh Buruh dianggap benar sampai terbukti sebaliknya. Satu copy dari kontrak harus disediakan bagi Majikan mau pun Buruh, dan dalam kontrak tersebut harus dinyatakan secara spesifik : nama, nomor identitas kependudukan, nama dan uraian pekerjaan, tanggal mulai, lamanya pekerjaan (durasi), tugas yang harus dilakukan, lamanya hari kerja atau shift, upah dan bentuk pembayarannya, perjanjian kolektif yang berlaku, dan sebagainya.

031.    Kontrak-kontrak yang berlaku untuk jangka waktu tertentu dan telah diperbaharui 2 kali harus dianggap permanen. Lebih jauh lagi, para Buruh tidak boleh dibuat bekerja untuk lebih dari 1 tahun berdasarkansuatu kontrak terbatas. Kontrak-kontrak untuk pekerjaan-pekerjaan publik tertentu dikecualikan dari ketentuan ini, dan berlangsung sepanjang waktu yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan.

032.    Kontrak kerja hanya boleh berlaku untuk sebuah jangka waktu yang terbatas di bawah kondisi-kondisi berikut ini : jika sifat pelayanannya mengharuskannya, menggantikan seorang Buruh lainnya, atau bagi orang-orang Venezuela yang bekerja di luar negeri.
033.    Para Majikan memiliki sejumlah kewajiban kepada para Buruh yang dikontrak untuk bekerja di luar negeri, termasuk untuk membayar transportasi dan makanan mereka, dan untuk menyediakan informasi tertulis tentang kondisi-kondisi kehidupan pada umumnya dinegeri tersebut.

Bab 3 – Pergantian Majikan, Pasal 66-70

034.    Jika terjadi pergantian Majikan karena perubahan pemilik bangunan, misalnya, perjanjian-perjanjian dan relasi-relasi perburuhan tidak boleh dipengaruhi pergantian tersebut. Para Buruh harus diberitahu tentang pergantian Majikan, dan jika mereka tidak puas, para Buruh boleh meninggalkan pekerjaan dan menerima semua tunjangan yang merupakan hak mereka sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang ini. Dalam kasus pengambil-alihan secara paksa oleh Negara, maka Majikan atau Pemilik sebelumnya harus melunasi utangnya kepada para Buruhnya.

Bab 4 – Penundaan pekerjaan, Pasal 71-75

035.    Pekerjaan diperkenankan ditunda dalam kasus-kasus berikut ini  :   penyakit atau kecelakaan, baik disebabkan oleh tempat kerja atau pun tidak, yang membuat Buruh tak mungkin terus bekerja untuk jangka waktu tak lebih lama dari 12 bulan, maternitas atau paternitas, dinas militer, konflik kolektif yang diumumkan, ditahan tapi tidak dinyatakan bersalah, ijin merawat anggota keluarga atau pasangan hidup, ijin untuk menjalankan studi, kekuatan-kekuatan di luar kendali Buruh.

036.    Selama penundaan pekerjaan tersebut Buruh tak boleh dipecat, tapi di lain pihak Majikan tidak wajib membayar upah. Maternitas dikecualikan dari ketentuan ini.

Bab 5 – Meninggalkan pekerjaan secara permanen, Pasal 76-84

037.    Alasan-alasan yang dapat dibenarkan untuk memecat Buruh termasuk : perilaku yang imoral, kurangnya rasa hormat kepada Majikan atau pun wakilnya mau pun keluarga mereka, kelalaian yang mempengaruhi keamanan kerja, absen dari kerja selama 3 hari tanpa alasan yang sah (sakit dianggap alasan yang sah), membuka rahasia-rahasia produksi, meninggalkan pekerjaan atau tidak memenuhi kewajiban-kewajiban kerja secara serius, pelecehan seksual.

038.    Tindakan-tindakan serupa yang dilakukan oleh Majikan  memberi hak kepada Buruh untuk keluar. Pemotongan upah,  pemindahan ke jabatan yang lebih rendah, perubahan sepihak jadwal kerja, dianggap secara tidak langsung merupakan  tindakan pemecatan terhadap Buruh. Dalam semua kasus ini, Buruh mempunyai hak untuk menerima tunjangan-tunjangan sosial dan uang pesangon.

039.    Jika Buruh keluar secara sukarela, dia harus memberitahukan niatnya di muka, sebulan sebelumnya kalau dia telah bekerja selama 1 tahun, 2  minggu sebelumnya jika dia telah bekerja selama 6 bulan, dan 1 minggu sebelumnya jika dia telah bekerja sekurang-kurangnya 1 bulan. Jika Buruh meninggalkan sebuah kontrak yang bersifat tetap dengan alasan-alasan yang dapat dibenarkan, Majikan wajib membayarnya uang pesangon setara dengan jumlah upah yang terutang sampai akhir kontrak.

Bab 6 – Stabilitas pekerjaan, Pasal 85-95

040.    "Stabilitas adalah hak yang dimiliki para Buruh untuk bertahan pada pekerjaan-pekerjaan mereka.  Undang-undang ini menjamin stabilitas pekerjaan dan ..... membatasi semua bentuk pemecatan yang tidak adil".
041.    Jika seorang Buruh dipecat secara tidak adil, dia punya waktu 10 hari untuk mendatangi hakim yang menangani urusan "Pemutusan Perkara, Mediasi dan Eksekusi" (Sentencing, Mediation, and Execution), supaya hakim tersebut dapat memerintahkan pembayaran upahnya. Majikan punya waktu 3 hari untuk memenuhinya, dan jika tidak, hakim dapat memaksakan kepatuhan dengan menyita hartanya. Jika setelahnya Majikan masih saja gagal mematuhi perintah tersebut, dia dapat dipenjara selama 6-15  bulan.

042.    Pemecatan massal dianggap telah terjadi jika jumlah Buruh yang dipecat adalah sekurang-kurangnya 10% jumlah Buruh sebuah tempat kerja yang memiliki 100 Buruh, atau 20% jumlah Buruh tempat kerja dengan lebih dari 50 Buruh, dan  seterusnya. Dalam kasus semacam itu Kementerian Perburuhan dapat menangguhkan pemecatan melalui sebuah keputusan/resolusi khusus.


Bagian 3 –       PERSYARATAN-PERSYARATAN KERJA DAN PEMBAGIAN KEKAYAAN SECARA ADIL


Bab 1 – Upah, Pasal 96-130

043.    "Kekayaan adalah sebuah produk sosial, yang terutama dihasilkan oleh para Buruh dalam proses sosial pekerjaan".

044.    Semua Buruh memiliki hak atas upah yang memungkinkannya dan keluarganya  untuk hidup bermartabat, dan yang mencukupi kebutuhan-kebutuhan kebendaan, sosial, dan intelektualnya. Keterlambatan dalam pembayaran upah menimbulkan bunga, pada tingkatan/suku-bunga yang ditentukan oleh Bank Sentral Venezuela.

045.    Bab ini selanjutnya menguraikan perbedaan antara upah dan tunjangan-tunjangan non-moneter seperti biaya pemakaman dan pakaian kerja.

046.    Peningkatan produktifitas atau perbaikan-perbaikan dalam produksi harus menyebabkan kenaikan upah. Pemerintah Nasional juga bisa menetapkan kenaikan-kenaikan upah menurut kategori pekerjaan, wilayah geografis, atau untuk menjamin distribusi kekayaan secara adil.

047.    Upah dapat ditentukan berdasarkan waktu, unit-unit pekerjaan, tugas-tugas, atau sebagai komisi, kata Pasal 112. Pasal-pasal selanjutnya menguraikan berbagai cara menghitung upah tersebut di atas.

048.    Buruh shift malam, kata Pasal 117, harus menerima tambahan upah sekurang-kurangnya sebesar 30%. Buruh yang bekerja pada jam kerja "di luar kebiasaan" harus menerima tambahan upah sekurang-kurangnya 50%. Buruh juga berhak mendapatkantambahan upah 50% untuk hari-hari libur atau hari-hari istirahat, jika dia telah bekerja di hari-hari kerja normal dalam minggu itu. Cutidibayar sebesar upah normal, dan Buruh yang dibayar per unit,  atau pun dalam  bentuk  komisi,  berhak menerimaupah-masa-cuti sebesar rata-rata upah yang merupakan hak mereka selama 3 bulan sebelum pengambilan cuti.Pembayaranjaminan (indemnity) diperhitungkan berdasarkan upah paling akhir, atau, dalam hal pekerjaan yang upahnya dibayar per satuan atau pun secara komisi, sebesar rata-rata upah selama6  bulan.  Dalam  hal  ini, bonus akhir tahun dimasukkan ke dalam perhitunganupah (= diperlakukan sebagai upah).

049.    Upah wajib dibayar setiap 2 minggu,  tetapi pembayarannya boleh juga dilakukan secara bulanan jika Buruh juga mendapatkan makanan dan perumahan dari Majikannya.

050.    Pemerintah akan menyesuaikan upah minimal setiap tahun. Membayar upah lebih rendah daripada upah minimal akan berakibat pengenaan hukuman, dan para Majikan wajib membayar selisihnya kepada para Buruh, ditambah bunga sebagaimana ditentukan oleh Bank Sentral Venezuela. 

Bab 2 –     Partisipasi Buruh dalam surplus atau pun keuntungan-keuntungan tempatnya bekerja, Pasal 131-140
                                                  
051.    Tempat-tempat kerja harus membagikan sekurang-kurangnya 15% dari keuntungan likuidnya (atau pun laba bersih setelah pajak) pada akhir tahun finansial. Bagi setiap Buruh,bagiannya adalah minimal sebesar upahnya 1 bulan, danmaksimalsebesar upah 4 bulan. Bonus ini dapat dikurangi secara proporsional jika Buruh bekerjatidak secara utuh sepanjang tahun, termasuk jika dia keluar sebelum akhir tahun, atau pertama kali masuk setelah awal tahun. Bonus tersebut harus dibayar dalam waktu 2 bulan sejak akhir tahun.   

052.    Lebih jauh,  bisnis-bisnis, tempat kerja yang dijalankan untuk menghasilkan laba, harus membayar Buruh-buruhnya, dalam 2 minggu pertama bulan Desember, sebuah bonus tahunan yang sama besarnya dengan upah 30 hari, kecuali jika keuntungan-keuntungan perusahaan tidak dapat memenuhinya.

053.    Organisasi-organisasi nirlaba tidak perlu membagi-bagikan keutungannya karena mereka  memang  tak menghasilkan laba, namun tetap wajib membayar sebuah bonus akhir tahun yang nilainya sebesar upah 1 bulan.

054.    Para Buruh memiliki hak untuk memeriksa dan memverifikasi persediaan-persediaan barang dan saldo-saldo tempat kerjanya untuk memastikan bahwa mereka dibayar jumlah yang benar, kata Pasal 138.

Bab 3 –     "Provisi sosial" (pembayaran satu kali (one off) pasca-pensiun), Pasal 141-147

055.    Semua Buruh memiliki hak atas provisi-provisi/tunjangan sosial sebagai penghargaan  untuk pengabdiannya selama bertahun-tahun. Pembayaran satu kali (one off) ini dihitung berdasarkan upah terakhir dan lamanya masa kerja. Pembayaran wajib dilaksanakan dalam jangka waktu5 hari terhitung sejak Buruh meninggalkan tempat kerjanya. Setiap keterlambatan pembayaran menimbulkan bunga.

056.    Untuk dapat melaksanakan pembayaran tersebut, para Majikan harus menyetorkan uang (deposit) sebesar upah 2 minggu, setiap 3 bulan, dan sebesar upah 2 hari setiap tahunnya, sampai jumlah upah 30 hari tercapai. Saat Buruh keluar dari pekerjaannya untuk alasan apa pun, dia akan menerima jumlah yang lebih besar –  antara  :  total deposit, atau  :  upah 1 bulan dikalikan jumlah tahun masa kerjanya.

057.    Deposit-deposit harus disetorkan kepada lembaga  "Dana Nasional Provisi Sosial" (National Fund of Social Provisions) atau kepada perwalian perseorangan (individual trusteeship). Di sana deposit tersebut mendapat bunga. Majikan wajib menyampaikan kepada Buruh,sebanyak 2 kali per tahun, pemberitahuan tentang jumlah-jumlah yang disetorkan sebagai deposit. Deposit ini dan pembayaran finalnya dibebaskan dari pajak.
058.    Buruh boleh mendapatkan uang muka sampai 75% dari pembayaran final untuk maksud-maksud seperti membeli atau memperbaiki rumah, melunasi hipotik, investasi dalam pendidikan, atau pun untuk biaya-biaya kesehatan.

059.    Jika seorang Buruh meninggal dunia, anak-anak, pasangannya (didefinisikan sebagai sebuah perikatan yang stabil), orang tua, atau pun cucu-cucunya jika cucu tersebut anak yatim-piatu, memiliki hak untuk menerima provisi sosial itu. Tak ada yang diistimewakan : jika yang meminta pembayaran adalah lebih dari satu anggota keluarga,  uangnya akan dibagikan kepada mereka secara sama rata.

Bab 4 –     Perlindungan kerja, upah, dan "provisi-provisi sosial", Pasal 148-155

060.    Jika suatu tempat kerja berada dalam bahaya harus ditutup karena alasan teknis atau pun ekonomis, Kementerian Pekerjaan (Work Ministry) dapat melakukan intervensi untuk melindungi aktifitas produktif dan hak bekerja. Kementerian akan membentuk suatu "badan pelindung" ("protection body"), yang melibatkan para Buruh, Serikat-serikat mereka  (jika ada), dan Majikan.

061.    Dalam hal ada penutupan tempat kerja secara ilegal atau curang, atau pun  karena pembangkangan oleh Majikan, Kementerian Pekerjaan dapat, berdasarkan permintaan para Buruh, memerintahkan pendudukan tempat kerja dan memulai kembali aktifitas produksi. Menteri akan mengumpulkan Majikan, para Buruh dan organisasi-organisasi sosialnya untuk membentuk sebuah Dewan Administratif Khusus (Special Administrative Board). Dewan ini akan terdiri dari 2 perwakilan Buruh yang salah satu darinya akan mengepalai Dewan, dan 1 perwakilan pihak Majikan. Jika perwakilan Majikan tidak hadir/berhalangan, dia akan digantikan oleh seorang Buruh. Para Buruh bisa meminta bantuan teknis Negara Bagian untuk mengaktifkan kembali proses produktif.

062.    Pasal 151 menyatakan bahwa upah, "provisi-provisi sosial",  dan jumlah lain apa pun yang terutangkepada Buruhharus diutamakan pelunasannya di atas  semua  utang  lainsi Majikan,termasuk hipotik dan pinjaman lainnya. Untuk memastikan ini, dapat dilakukan penyitaan preventif terhadap harta/propertyMajikan.

063.    Para Majikan tidak diperkenankan membuat toko di dalam area bisnisnya, kecuali jika akses terhadap produk-produk yang sangat penting (esensial) sulit, dan dalam hal itu toko tersebut wajib mengenakan "harga yang adil". Bagaimana pun juga, "Buruh merdeka untuk membeli di tempat mana pun yang lebih mereka sukai". Buruh-buruh yang mengorganisir koperasi untuk maksud semacam itu akan diberi pengistimewaan.

Bab 5 –     Kondisi-kondisi kerja yang bermartabat, Pasal 156-166

064.    Pekerjaan harus dilakukan dalam kondisi-kondisi yang aman dan bermartabat, yang menjamin : perkembangan intelektual, moral dan fisik, pelatihan dan pertukaran pengetahuan sepanjang proses kerja, waktu untuk beristirahat dan rekreasi, pencegahan terhadap, dan kondisi-kondisi yang diperlukan untuk mencegah pelecehan seksual atau pun kekerasan di tempat kerja (sexual and work place abuse or harassment).

065.    Buruh, kecuali untuk alasan-alasan pelayanan, tak diperkenankan makan atau tidur di tempatnya bekerja. Majikan dengan lebih dari 500 Buruh yang bekerja di sebuah wilayah yang jarang penduduknya (underpopulated), sekurang-kurangnya 50 km dari kota terdekat, wajib menyediakan bagi para Buruh dan keluarga-langsungnya perumahan yang bermartabat. Demikian pula, dalam hal tempat bekerja berjarak 30 km atau lebih dari kota terdekat, Majikan wajib menyediakan pengangkutan cuma-cuma dari rumah ke tempat kerja.

066.    Majikan dengan lebih dari 1.000 Buruh, yang bekerja lebih dari 100 km dari kota yang memiliki pusat-pusat pendidikan, wajib mendirikan lembaga-lembaga pendidikan bagi anak-anak para Buruh. Ketentuan yang sama berlaku untuk pusat-pusat pelayanan kesehatan. Para Majikan dengan lebih dari 200 Buruh wajib memberikan bea-siswa kepada para Buruh atau pun anak-anaknya agar mereka dapat melanjutkan studi dalam bidang yang terkait dengan pekerjaannya.

067.    Pasal 164 menguraikan kekerasan di tempat kerja (work place harassment) sebagai perilaku Majikan(-majikan) atau pun Buruh(-buruh) yang mengganggu secara berulang-ulang. Perilaku semacam ini dapat dikenai hukuman, seperti yang kemudian dijelaskan di pasal-pasal selanjutnya. Demikian pula dengan pelecehan seksual.

Bab 6 –     Hari kerja, Pasal 167-177

068.    Waktu istirahat dan makan harus sekurang-kurangnya 1 jam per hari, dan para Buruh tak boleh diharuskan bekerja lebih dari 5 jam terus menerus. Selama waktu istirahat, para Buruh mempunyai hak untuk berhenti bekerja dan meninggalkan tempat kerja. Begitu pun jika Majikan menyediakan transportasi ke tempat kerja, setengah dari waktu tersebut wajib dihitung/dianggap sebagai waktu kerja.

069.    Jumlah hari kerja setiap minggu tidak boleh melebihi 5 hari, dan para Buruh memiliki hak atas 2  hari istirahat.   Batas  hari kerja  adalah   jam 5 pagi dan jam 7 malam (jam kerja harus di dalam batas jam tersebut), dan tak boleh melebihi 8 jam per hari atau 40  jam per minggu (Pasal 173).Jam kerja malam adalah antara jam 7 malam dan jam 5 pagi, tak boleh melebihi 7 jam per shift, atau 35 jam per minggu. Batasan-batasan jam yang sama berlaku terhadap minggu kerja campuran ("mixed" work week) yang mengkombinasikan shift malam dan pagi/siang.

070.    Beberapa Buruh dikecualikan dari batas-batas tersebut di atas : mereka yang berada dalam posisi memimpin, penjaga keamanan dan Buruh lain yang pekerjaannya  membutuhkan kehadirannya belaka atau untuk diam berjaga-jaga dalam jangka waktu yang lama, atau rutinitas pekerjaan lain yang disepakati dalam perjanjian-perjanjian bersama antara para Buruh dan Majikan.  Dalam kasus-kasus ini, 1 hari kerja dibatasi tak lebih dari 11 jam,  dan rata-rata 40 jam per minggu sepanjang satu periode 8 mingguan, dengan  2 hari istirahat per minggu.

071.    Situasi serupa berlaku juga terhadap pekerjaan shift yang terus-menerus, yang di dalamnya minggu kerja rata-rata dibatasi maksimal 42 jam, danjika  dalam 1 minggu berlaku  6 hari kerja, maka 1 hari ekstra ditambahkan kepada waktu cuti-berbayar (paid vacation time).

Bab 7 –     Jam-jam kerja tambahan (ekstra), Pasal 178-183

072.    Jamkerja tambahan adalah jam kerja yang tidak terencana sebelumnya, misalnya saat ada  keadaan darurat atau  kejadianmendadakyang  harus ditangani. Jamkerja semacam itu dibatasi sampai 10 jam per hari, tak lebih dari 10 jam ekstra per minggu, dan tak lebih dari 100 jam ekstra per tahun. Lamanya hari kerja bisa diperpanjang selama jam-jam kerja ekstra ini dalam situasi-situasi tertentu, seperti misalnya saat karena alasan-alasan teknis,  pekerjaan tak dapat diganggu dan jika dilakukan penghentian akan terjadi kerusakan besar,  mau pun untuk pekerjaan berkenaan dengan persediaan, pekerjaan yang mendesak,atau jika ada keharusan  melayani kebutuhan Masyarakat pada saat tertentu (misalnya saat musim banjir, atau saat perlu dilakukan reparasi saluran air atau gas, dan sebagainya).

073.    Para Buruh juga dapat diminta untuk bekerja lebih lama untuk menebus waktu yang hilang karena gangguan-gangguan terhadap skedul kerja yang diakibatkan oleh kekuatan-kekuatan di luar kendali mereka, kecelakaan-kecelakaan, atau cuaca. Dalam menebus jam kerja yang hilang itu, para Buruh hanya bisa diminta bekerja ekstra 1 jam per minggu, dan  hanya dalam rentang waktu yang wajar.

074.    Jam-jam kerja ekstra membutuhkan ijin Inspektorat Pekerjaan (Work Inspectorate). Para Majikan yang memaksakan jam kerja ekstra tanpa ijin Inspektorat Pekerjaan wajib membayar upah dua kali lipat, dan sanksi-sanksi. Majikan wajib mencatat jam-jam ekstra, dan jika Majikan tidak melakukannya maka pernyataan para Buruhlah yang akan dianggap benar.

Bab 8 – Hari-hari kerja, Pasal 184-188

075.    Semua hari adalah hari kerja, kecuali hari libur umum (public holidays). Hari-hari libur umum termasuk : hari Minggu, tanggal 1 Januari, hari Senin dan Selasa saat Karnaval, Kamis dan Jumat Paskah, 1 Mei, 24,25, 31 Desember, hari-hari libur Nasional.

076.    Tempat-tempat kerja ditutup pada hari-hari tersebut, dan pekerjaan dihentikan sementara, kecuali karena alasan-alasan kepentingan publik (transportasi, kesehatan, dan sebagainya), alasan-alasan teknis atau kasus-kasus khusus. Toko-toko perlengkapan (supply) diperkenankan tetap buka.

077.    Jika Buruh bekerja pada hari Minggu selama lebih dari 4 jam, dia mempunyai hak atas upah 1 hari penuh dan waktu istirahat pengganti.

Bab 9 – Liburan/Cuti, Pasal 189-203

078.    Setelah bekerja 1 tahun penuh tanpa terputus, para Buruh berhak atas cuti-berbayar selama 15 hari kerja (3 minggu),  dan di tiap-tiap  tahun berikutnya mereka berhak mendapatkan 1 hari tambahan, sampai maksimal 15 hari. Tunjangan makanan masih wajib diberikan, dan Majikan tidak diperkenankan memulai pemecatan atau mengajukan tuntutan kepada Buruh selama Buruh menjalankan cutinya. Cuti-cuti semacam ini juga tak boleh mempengaruhi jaminan sosial dan sebagainya.

079.    Lebih jauh lagi, Majikan wajib membayar suatu "tunjangan/bonus cuti' ("vacation bonus") yang besarnya setara dengan upah 15 hari kerja, ditambah dengan 1 hari ekstra untuk setiap tahun kerja yang dijalani Buruh. Jika si Buruh mendapat makanan atau pun perumahan selama dia bekerja,  maka dia tetap harus mendapatkannya selama cuti.

080.    Jika Buruh mengakhiri hubungan kerjanya tanpa sebelumnya menikmati cuti, maka dia wajib dibayar upah yang besarnya setara dengan cuti yang belum diambilnya itu. Setiap penundaan cuti (yang diminta oleh Majikan) harus disetujui oleh Inspektorat Pekerjaan. Akan tetapi Buruh boleh meminta untuk menggabungkan hak cutinya dari  2 tahun, atau pun untukmenangguhkan atau memajukannya agar bertepatan dengan liburan sekolah.



Bagian 4 –       JENIS-JENIS KHUSUS PEKERJAAN


Bab 1 – Pengaturan-pengaturan umum, Pasal 204-206


Bab 2 – Tentang Buruh yang bekerja dalam rumah-tangga, Pasal 207-208

081.    Pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan di rumah, oleh Buruh yang dibayar,  seperti tukang kebun, tukang masak dan pengasuh anak, akan diatur oleh Undang-undang yang baru.

Bab 3 – Bekerja dari rumah, Pasal 209-217

082.    Setiap Buruh yang bekerja dari rumah akan diliput oleh Undang-undang yang baru, mereka juga memiliki hak atas jaminan sosial. Para Majikan diharapkan membayar para Buruh ini upah yang disepakati, untuk membayar pekerjaan yang dilakukan pada hari Minggu dan liburan-liburan umum, begitu pun untuk membayar upah hari libur dan iuran dana pensiun para Buruh.

083.    Hari-hari kerja bagi para Buruh yang bekerja dari rumah ditentukan oleh Undang-undangdan para Buruh juga harus bisa menikmati 2 hari penuh untuk beristirahat sebagaimana ditetapkan Undang-undang.  Mereka tidak boleh dibayar lebih rendah dari rekan sejawatnya yang bekerja di toko atau tempat kerja milik Majikan mereka, dan yang melaksanakan tugas yang sama. Mereka tidak pernah boleh dibayar lebih rendah dari upah minimal.         

084.    Para Majikan wajib membayar kepada para Buruh yang bekerja dari rumah penggantian biaya yang terjadi sebagai akibat pekerjaannya, misalnya ongkos pemeliharaan komputer. Majikan harus mencatat perincian hubungan kerja mereka, dengan mengisi sebuah formulir yang memasukkan detail tugas si Buruh dan pengaturan pembayarannya. Jika Majikan tak melakukan pencatatan, yang diakui dalam setiap masalah yang timbul dari hubungan kerja itu adalah keterangan si Buruh. Para Buruh juga harus memelihara buku catatan kecil yang berisi detail nomor identitasnya dan perincian penugasannya. Kegagalan Buruh melaksanakan ini tidak mempengaruhi hak-haknya dari pekerjaan itu.

085.    Kementerian Pekerjaan berwewenang mengambil langkah apa pun yang dipandangnya layak jika dia mempertimbangkan bahwa suatu pekerjaan yang dilakukan dari rumah merusak kesehatan Buruh.

Bab 4 – Olahragawan Profesional, Pasal 218-228

086.    Semua kontrak antara Olahragawan Profesional dengan Majikannya haruslah tertulis. Jika si Majikan mendapat keuntungan sebagai hasil pekerjaan si Olahragawan, maka si Olahragawan berhak atas tidak kurang dari 25% dari seluruh keuntungan.

087.    Olahragawan berhak menolak ditransfer jika ada alasan-alasan yang sah bagi penolakannya.

088.    Kontrak-kontrak memiliki jangka waktu spesifik, namun jika tidak dinyatakan, kontrak itu dianggap tak terbatas jangka waktunya. Latihan harian para Olahragawan Profesional tak boleh melebihi batasan hari kerja yang ditetapkan Undang-undang, dan jika batasan tersebut terlampaui, si Majikan wajib menyediakan kompensasi/imbalan yang cukup.
089.    Jika si Olahragawan tak mendapat istirahat hari Minggu, dia harus diberi waktu istirahat di hari lain sebagai gantinya. Ketentuan-ketentuan normal yang ditetapkan Undang-undang mengenai lembur, kerja malam dan tunjangan perjalanan tidak berlaku bagi Olahragawan karena sifat pekerjaannya.

090.    Setiap biaya yang berkaitan dengan perjalanan, seperti asuransi, akomodasi dan ongkos perjalanan, wajib dipikul oleh Majikan.

091.    Olahragawan dapat dibayar menurut satuan acara. Mereka dapat menerima upah yang berbeda-beda untuk pekerjaan yang sama tergantung pada kategori acara atau pun pengalamannya.

Bab 5 – Buruh pertanian, Pasal 229-238

092.    Buruh Pertanian didefinisikan sebagai Buruh yang bekerja di lingkungan pedesaan. Buruh yang bekerja di kantor, atau di bidang komersial, atau pun industri yang menghasilkan produk pertanian, dikecualikan dari pengertian tersebut. Buruh Pertanian dapat bekerja secara permanen, temporer, atau musiman.

093.    Sekurang-kurangnya 90% Buruh Pertanian yang dipekerjakan 1 Majikan haruslah orang Venezuela. Selama waktu panen atau ketika terjadi kelangkaan tenaga kerja, seorang Inspektur Kerja bisa memberikan ijin kepada Majikan untuk mempekerjakan lebih banyak orang asing daripada yang biasanya diperkenankan secara hukum.

094.    Para Majikan diwajibkan memelihara sebuah buku catatan untuk tiap-tiap Buruhnya, berisi perincian pembayaran-pembayaran kepada mereka, termasuk uang muka upah. Kegagalan melaksanakan ini berakibat si Majikan tidak dapat menuntut dari Buruh Pertanian pembayaran kembali utang-utang si Buruh yang berasal dari uang muka tersebut di atas.

095.    Jika Buruh Pertanian telah secara pribadi menanami sepetak tanah dalam Unit Produksi Pertanian ("agricultural production unit") yang bersangkutan, maka si Buruh tersebut berhak tinggal di sana begitu hubungan kerjanya berakhir. Jika si Buruh tak menggunakan haknya tersebut, maka Majikan berkewajiban membayar kepada Buruh itu nilai setiap produk yang tersisa di Unit Produksi Pertanian, yang tadinya ditumbuhkan secara pribadi oleh Buruh. Bila Buruh dituduh menyebabkan kerusakan pada Unit Produksi Pertanian, maka tuntutan harus diuji/diperiksa di hadapan sidang agraria.

096.    Buruh Pertanian berhak atas cuti-berbayar sebagaimana dijabarkan dalam Undang-undang. Keluarga-keluarga yang bekerja di Unit Produksi Pertanian yang sama memiliki hak untuk menikmati liburannya secara bersama-sama jika mereka menghendakinya. Buruh Pertanian tak boleh diharuskan bekerja lebih dari 40 jam per minggu atau 8 jam per hari. Mereka berhak atas 2 hari istirahat per minggu. Shift-shift malam adalah dari jam 8 malam sampai jam 4 pagi. Jika sifat pekerjaan mengharuskannya, Buruh Pertanian boleh bekerja lebih lama namun jumlah jam kerja ekstraitu tak boleh melampaui 10 jam per minggu. Dalamkasus-kasus semacam ini Majikan harus memiliki dasar yang sah bagi pekerjaan ekstra tersebut.

Bab 6 – Buruh Transportasi, Pasal 239-286

097.    Seksi ini berlaku terhadap para Buruh Tranportasi publik mau pun privat. Lama hari kerja mereka akan diputuskan oleh kontrak-kontrak kolektif dengan Negara Bagian atau pun Kementerian Transportasi (Ministry of Transport).
098.    Buruh Transportasi bisa dibayar menurut jasanya secara individual (satu per satu)  : dia bisa dibayar berdasarkan jarak, lamanya perjalanan,  atau per setiap perjalanan, sejauh ini tidak melebihi jam kerjanya.

099.    Jika pekerjaan melampaui jangka waktu yang diperkirakan karena kejadian-kejadian yang berada di luar kekuasaan Buruh, maka dia berhak meminta tambahan pembayaran sesuai dengan upahnya. Upah Buruh tak boleh dikurangi dalam hal  lamanya  perjalanan lebih singkat dibanding yang diperkirakan.

100.    Majikan bertanggung-jawab membayar ongkos akomodasi dan makanan Buruh yang menempuh perjalanan antar-kota. Para Buruh yang pekerjaannya memakan waktu lebih dari 6 jam per hari harus ditemani oleh seorang Pengemudi Tambahan yang dapat menggantikannya.

101.    Buruh tidak pernah boleh diharuskan menggunakan kendaraan yang bisa merusak kesehatannya, atau pun kesehatan para penumpang mau pun  warga Masyarakat.

102.    Para Pengemudi tidak boleh mengkonsumsi alkohol atau obat-obatan terlarang selama menjalankan pekerjaannya atau pun 24 jam sebelumnya. Mereka wajib mentaati peraturan Negara tentang kecepatan berkendara dan menjaga agar suara musik berada dalam batas wajar menurut hukum.

            Seksi Kedua : Buruh Maritim, Sungai dan Pengangkutan, Pasal 245-267

103.    Para remaja tidak diperkenankan bekerja di kapal atau pun segala bentuk lain kendaraan maritim, sungai, mau pun pengangkutan (freight).

104.    Dalam hal belum ada kontrak kolektif yang telah disepakati, para Awak Kapal dan Majikan harus menandatangani sebuah kontrak kerja sebelum embarkasi (naik ke kapal)

105.    Jika kegiatan pemunggahan dan pembongkaran muatan kapal terjadi di luar jam kerja normal, jam kerja yang terjadi dianggap merupakan  jam kerja tambahan. Para Buruh berhak menerima pembayaran tambahan jika mereka menangani bahan-bahan peledak atau barang-barang yang sangat mudah terbakar, dan jika mereka melakukan aktifitas pembersihan kapal saat kapal di darat.

106.    Kontrak-kontrak kerja yang akan berakhir jangka waktunya 8 hari sebelum saat perjalanan dimulai dapat diakhiri oleh Buruh, dengan syarat pemberitahuan diberikan kepada Kapten kapal 72 jam sebelum saat embarkasi. Para Buruh dapat memilih untuk mengakhiri kontrak jika identitas-kebangsaan kapal berubah. Jika perjalanan berlangsung lebih lama dari yang diperkirakan, Buruh berhak mendapatkan pembayaran tambahan sesuai dengan upahnya. Imbalan mereka tak boleh dikurangi dalam hal waktu perjalanan lebih singkat dari perkiraan.

107.    Jika kapal naik galangan kapal  (docking)  di pelabuhan luar negeri, para Buruh dapat meminta dibayar dalam mata uang setempat yang nilainya setara dengan nilai upahnya dalam Bolivar pada hari pembayaran. Buruh-buruh tak boleh bekerja lebih dari 40 jam per minggu, walau pun jumlah jam kerja hariannya boleh fleksibel, sejauh rata-rata jam kerja per minggunya tidak melebihi 40 jam. Pekerjaan yang harus dilakukan di hari Minggu atau hari-hari libur bank harus dapat dibenarkan secara hukum dan para Buruh harus diberi imbalan yang sesuai.

108.    Para Buruh yang berkewajiban menjalankan tugas jaga harus mendapatkan 4 jam istirahat sebelum saat mulai shiftnya, kecuali pada saat mereka baru memulai kontrak atau dalam keadaan darurat. Para Buruh memiliki hak atas 8 jam waktu istirahat tanpa terputus setiap hari, kecuali di perahu-perahu pengangkut kecil yang di atasnya jadwal kerja mereka mungkin dibagi menjadi 2 shift.

109.    Jika Kapten memandangnya perlu, para Buruh dapat diminta menjalankan tugas jaga pada saat kapal dalam keadaan tidak berjalan. Detail penugasan semacam itu wajib dicatat di dalam catatan navigasi kapal. Tak ada alasan apa pun yang dapat membolehkan Buruh meninggalkan kapal saat dia sedang bertugas jaga.

110.    Jika Awak Kapal/Perahu berkurang karena situasi darurat atau penyakit, para Awak Kapal/Perahu tidak berhak atas pembayaran ekstra. Dalam hal terjadi kesalahan-nautical  yang mengakibatkan perjalanan menjadi lebih lama, mereka yang secara langsung bertanggung-jawab atas kesalahan itu tidak berhak atas pembayaran tambahan. Para Awak Kapal/Perahu tidak berhak atas pembayaran tambahan jika kapal/perahu harus dihentikan dan diperiksa atas perintah Kapten karena ada persoalan kesehatan dan keamanan.

111.    Selain berhak atas cuti tahunan, Buruh juga berhak atas cuti-berbayar selama 3  hari penuh ketika kapal naik galangan/dock secara tidak biasa selama lebih dari 24  jam. Selama itu, Majikan wajib membayar makanan dan akomodasi Buruh, atau membayar uang penggantinya yang nilainya setara.

112.    Para Majikan yang mempekerjakan Buruh Maritim, Sungai dan Pengangkutan diwajibkan untuk : menyediakan di atas kapal/perahu sarana tempat-tinggal yang nyaman dan sehat, menyediakan makanan yang bersih, bernutrisi dan cukup, membayar makanan dan akomodasi saat kapal/perahu naik galangan di pelabuhan di luar negeri untuk reparasi dan Awak Kapal tak dapat tinggal di atas kapal. Majikan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memungkinkan para Buruh melaksanakan hak demokratisnya selama pemilihan umum, selain itu Majikan juga wajib menyediakan bagi Buruhnya program perawatan kesehatan dan kecelakaan jika mereka tidak terlindungi oleh jaminan sosialnya, dengan perkecualian kondisi-kondisi kesehatan yang telah terdiagnosa sebelumnya dan berjangka panjang. Para Majikan diwajibkan melaporkan setiap kecelakaan yang terjadi di atas kapal kepada pihak yang berwewenang dan untuk memastikan bahwa Buruh bisa kembali ke Venezuela. Dalam hal terjadi bencana, para Buruh harus dibayar upahnya dan diangkut kembali ke Venezuela.

113.    Perahu tidak boleh ditangani oleh kurang dari 2 orang dan para Awaknya tidak boleh diharuskan untuk berlayar dalam kondisi-kondisi buruk.Kapal-kapal dengan lebih dari 15 Awak wajib didampingi oleh seorang pejabat terpilih yang berperan sebagai wakil Serikat selama di atas kapal.

114.    Para Buruh boleh diberhentikan dalam keadaan sebagai berikut : jika mereka gagal hadir pada waktunya dan tertinggal kapal, mabuk alkohol atau narkoba di kapal, membangkang terhadap Kapten, melakukan pelanggaran hukum impor dan ekspor, melakukan kelalaian/pengabaian yang dapat merugikan keselamatan Awak lainnya. Buruh tak boleh diberhentikan selama kapal berlayar di laut atau berada di negeri lain, kecuali  jika  mereka dikontrak  di sana.

            Seksi Tiga : Buruh Transportasi Udara, Pasal 268-282

115.    Hari kerja para Buruh Maskapai Udara akan ditetapkan melalui kontrak kolektif atau oleh Menteri Transportasi Udara ("Minister for Airline Transportation"). Apabila Buruh telah absen selama 30 hari, dia wajib mengikuti sebuah program pelatihan.

116.    Para Majikan transportasi udara wajib mempekerjakan tim cadangan ("back-up teams") jika pekerjaan pada umumnya melampaui hari kerja yang ditetapkan hukum. Para Buruh Transportasi Udara harus dapat menikmati sekurang-kurangnya 1 hari Minggu istirahat setiap bulannya. Majikan wajib menyediakan makanan dan akomodasi jika dibutuhkan karena suatu situasi yang terkait pekerjaan.

117.    Para Buruh dilarang mengkonsumsi alkohol di pesawat udara atau selama  24 jam sebelum terbang. Mereka dilarang menggunakan obat, dan jika mengkonsumsi obat menurut resep dokter, resep tersebut harus ditunjukkan dan diserahkan kepada Majikan. Para Majikan bertanggung-jawab atas pemeliharaan pesawat untuk menjaga keamanannya.

118.    Para Majikan bertanggung-jawab atas makanan dan akomodasi para Buruh saat mereka jauh dari rumah untuk bekerja, dan untuk menjaga keamanan lokasi serta bertindak mengatasi masalah-masalah teknis pesawat terbang yang dilaporkan oleh Awak Pesawat yang ditugasi di tempat itu.

119.    Pasal 279-281 memerinci tanggung-jawab para Buruh, termasuk mereka yang bertanggung-jawab terhadap pesawat. Tanggung-jawab tersebut termasuk memastikan bahwa para Penumpang di dalam pesawat mentaati peraturan-peraturan, memeriksa secara cermat sebelum setiap penerbangan bahwa pesawat memenuhi semua persyaratan keamanan yang ditetapkan pihak yang berwewenang dalam transportasi udara, dan menyampaikan kepada pemilik maskapai pada akhir setiap penerbangan informasi tentang segala masalah teknis atau pun kerusakan/kegagalan-mesin/peralatan yang terdeteksi. Jika Awak Pesawat yang bertanggung-jawab atas penerbangan mendeteksi risiko keamanan dalam bentuk apa pun sebelum atau selama pesawat lepas-landas, mereka wajib membatalkan penerbangan.

120.    Suatu hukum khusus yang memerinci hubungan-hubungan kerja antara Awak Pesawat dan Majikan akan ditentukan dalam sebuah proses konsultasi, teristimewa dengan para Awak Pesawat dan Serikat-serikat mereka.

            Seksi Empat : Buruh Bersepeda-motor ("Motorized/Motorbike Workers"), Pasal 283-286

121.    Seksi ini mencakup mereka yang bekerja di atas sepeda motor, seperti taksi motor (ojek), pekerja pengiriman barang dan pengantar pesan/kurir, bahkan mereka yang bekerja secara mandiri dan memiliki sepeda motornya sendiri.

122.    Para Majikan bertanggung-jawab atas pemeliharaan kendaraan, bahan bakar, penyediaan seragam, dan jaminan kesehatan pengendara motor. Kecelakaan yang dialami pengendara selama atau sebagai akibat kerja wajib dianggap berhubungan dengan pekerjaan.

123.    Sebuah hukum khusus yang memerinci hubungan-hubungan kerja antara para Buruh Bersepeda-motor dan Majikan akan ditentukan dalam sebuah proses konsultasi, teristimewa dengan para Buruh Bersepeda-motor dan Serikat-serikat mereka.

Bab 7 – Buruh Sektor Kebudayaan/Kesenian, Pasal 287-288

124.    Sebuah hukum khusus mengenai hubungan-hubungan kerja antara para Buruh Kesenian dan Majikan akan ditentukan dalam sebuah proses konsultasi, teristimewa dengan para Buruh Kesenian dan Serikat-serikat Buruh mereka. Ini akan melindungi Buruh Kesenian dalam segala bentuk hubungan yang mungkin mereka miliki dengan Majikannya.

Bab 8 – Buruh dengan Disabilitas, Pasal 289-292

125.    Pasal 289 memerintahkan Negara untuk memajukan, menerapkan dan mengembangkan kebijakan-kebijakan publik untuk memastikan pelibatan sosial secara penuh para Buruh berdisabilitas, termasuk  dengan menggabungkan mereka ke dalam kelompok angkatan kerja yang "produktif dan bermartabat".

126.    Pasal 290 mengabadikan hak orang-orang berdisabilitas untuk bekerja, dengan mewajibkan para Majikan untuk mempekerjakan sekurang-kurangnya 5% orang berdisabilitas, sesuai dengan keterampilan dan kemampuan mereka, sebagai bagian dari angkatan kerjanya. Para Buruh berdisabilitas harus diperlakukan dengan hormat, dan mereka berhak menikmati persyaratan-persyaratan dan jaminan-jaminan kerja sama seperti Buruh lainnya.

127.    Pasal 291 menetapkan bahwa Negara, bersama-sama dengan Masyarakat, wajib mengembangkan koperasi, perusahaan sosial, dan perusahaan komunal,dengan dukungan dewan-dewan komunal dan Buruh, untuk menjamin hidup yang bermartabat dan berkecukupan bagi orang berdisabilitas dan keluarga mereka. Kementerian Perburuhan dan Jaminan Sosial ("Ministry of Labour and Social Security") bertanggung-jawab memastikan bahwa orang-orang berdisabilitas memiliki akses ke pendidikan dan jalur masuk atau jalur untuk kembali memasuki aktifitas-aktifitas yang produktif secara sosial (socio-productive activities).

128.    Peraturan-peraturan lebih jauh tentang hubungan-hubungan kerja antara Buruh berdisabilitas dan Majikan akan dikembangkan dalam sebuah hukum khusus, dengan tujuan membela para Buruh berdisabilitas.


Bagian 5 –       PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SECARA KOLEKTIF, UTUH (INTEGRAL). BERKESINAMBUNGAN DAN PERMANEN BAGI PARA BURUH DALAM PROSES SOSIAL PEKERJAAN


Bab 1 – Pengaturan umum, Pasal 293-298

129.    Pendidikan dan pekerjaan dijabarkan sebagai "proses-proses fundamental bagi penciptaan kekayaan  dan distribusinya secara adil",pemuasan kebutuhan Rakyat, dan pembangunan/konstruksi sebuah Masyarakat Setara yang cinta damai sebagaimana ditentukan dalam konstitusi Nasional.

130.    Pendidikan dan pelatihan para Buruh ditujukan pada perkembangan mereka secara utuh untuk mengatasi keterpecahan (fragmentasi) pengetahuan dan pembagian sosial kerja secara manual dan intelektual. Pendidikan dan pelatihan tersebut adalah bagian proses pekerjaan sosial, ditujukan untuk mengembangkan potensi kreatif tiap-tiap Buruh dan pekerjaan yang emansipatoris secara sosial. Dia bertujuan menciptakan para Buruh yang sadar, partisipatoris (berperan aktif), bertanggung-jawab, dan berkomitmen terhadap kemerdekaan, kedaulatan Nasional, dan proses transformasi struktural yang memimpin kepada gunggungan kebahagiaan tertinggi yang mungkin dicapai.

131.    Riset ilmiah dan teknologi ditujukan kepada penciptaan penemuan dan inovasi yang  terhubung dengan perkembangan internal dan Nasional untuk menghasilkan secara lebih baik barang-barang dan jasa-jasa yang memuaskan kebutuhan Rakyat Venezuela.

132.    Negara, bersama dengan Masyarakat, bertanggung-jawab untuk menciptakan peluang-peluang pendidikan dan pelatihan bagi para Buruh, dan untuk menjamin peluang bagi pendidikan dan pelatihan secara kolektif di tempat-tempat kerja.

Bab 2 – Pendidikan dan pelatihan untuk Kerja, Pasal 299-311

133.    Melalui proses pendidikan, Negara bertanggung-jawab menciptakan kondisi-kondisi yang di dalamnya Warga Negara mendapatkan tenaga kerja yang bermartabat, mantap dengan dirinya dan aman (secure) dan produktif, yang memastikan kesejahteraan mereka dan keluarganya serta komunitas-komunitasnya.

134.    Pasal 300 menyatakan bahwa kaum dewasa-muda (young adults) mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam pengembangan Bangsa.  Oleh karena itu, Negara wajib menyediakan bagi mereka pendidikan dan pelibatan mereka dalam proses sosial kerja sebagai Mahasiswa, Pemagang (apprentices), Peserta Praktik Kerja  Lapangan  (interns), Pemegang Bea-siswa, dan Buruh.

135.    Pasal 302-305 bicara tentang pemagangan (apprenticeship), dan mendefinisikan para Pemagang (apprentices) sebagai para remaja berusia antara 14 dan 18 tahun yang mengikuti program pelatihan sistematis di bidang teknis (keterampilan), ilmiah dan teknologi. Jika dalam masa pelatihan para Pemagang melakukan pekerjaan sama seperti Buruh biasa, mereka harus menerima upah dan tunjangan yang sama. Begitu menyelesaikan pelatihan, para Pemagang menjadi Buruh biasa menurut Undang-undang ini.

136.    Para Majikan harus mengangkat para Pemagang di tempat kerjanya, sedangkan jumlah Pemagang tergantung pada hukum yang sesuai untuk sektor pekerjaan itu.

137.    Pasal 306-310 mengatur urusan Praktik Kerja Lapangan (internship), yang dianggap merupakan penempatan kerja sebagai bagian dari suatu tahapan belajar dari studi-studi pendidikan yang lebih tinggi. Jika para Peserta Praktik Kerja Lapangan  melanjutkan bekerja pada seorang Majikan setelah akhir periode yang diperjanjikan untuk latihan praktik kerjanya, maka kerjanya tersebut dianggap merupakan hubungan kerja biasa dan tunduk kepada ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.

138.    Menurut Pasal 311, sebagai bagian dari missi Negara (program sosial) mengenai pendidikan dan pelatihan para Buruh, para Majikan wajib menyediakan ruangan dan personil untuk mendukung program-program ini bagi para Buruh yang bekerja padanya.

Bab 3 – Pendidikan di tempat kerja, Pasal 312-319

139.    Pasal 312 memberikan kepada para Buruh hak atas pendidikan teknis yang berhubungan dengan proses produktif di tempat kerjanya, yang penyediaannya  merupakan tanggung-jawab Majikan. Ini termasuk hak para Buruh untuk belajar tentang keseluruhan proses produktif yang di dalamnya mereka ikut ambil bagian.

140.    Pasal 313 memberikan kepada para Buruh dan kelas Buruh hak untuk mengorganisir diri mereka sendiri di tempat kerja bagi pendidikan yang dilakukan mereka sendiri (self-education) secara kolektif, yang terhubung ke program pendidikan dan pelatihanyang merupakan missi Negara dan universitas-universitas yang berfokus pada pendidikan di tempat kerja. Para Buruh juga dijamin haknya atas pendidikan dan pengetahuan melampaui proses-proses teknis pekerjaan mereka, dengan Negara bertanggung-jawab untuk memastikan pengakuan secara akademis terhadap pengetahuan Buruh yang diperolehnya di tempat kerja.

141.    Para Majikan wajib menyediakan fasilitas-fasilitas di tempat kerja untuk pendidikan Buruh. Pada Pasal 318 dinyatakan bahwa para Majikan atau Buruh dapat menandatangani perjanjian-perjanjian dengan lembaga-lembaga pendidikan untuk memajukan pendidikan dan pelatihan di tempat kerja.

142.    Pasal 319 menyatakan bahwa pengetahuan dari tempat-tempat kerja juga akan dipergunakan untuk keuntungan komunitas-komunitas yang wilayahnya mereka  tempati.

143.    Tempat-tempat kerja wajib mengajukan sebuah rencana bagi pendidikan dan pengembangan para Buruh di komunitas mereka kepada Kementerian Pendidikan dan Kementerian Perburuhan,  setiap 2  tahun sekali.

Bab 4 – Penemuan, Inovasi, dan Perbaikan, Pasal 320-329

144.    Penemuan-penemuan, inovasi-inovasi dan perbaikan-perbaikan dianggap merupakan hasil-hasil proses sosial pekerjaan, untuk memuaskan kebutuhan Rakyat melalui pembagian kekayaan secara adil.

145.    Semua hasil karya intelektual akan diatur dengan hukum yang sesuai/relevan. Ini dipahami, antara lain, sebagai kerja-kerja intelektual atau aktifitas-aktifitas yang berhubungan dengannya, penemuan-penemuan, desain-desain industrial, dan merek-merek.

146.    Penemuan-penemuan, inovasi-inovasi dan perbaikan-perbaikan yang dihasilkan dalam sektor publik dianggap dimiliki oleh publik, dengan hak atas pengakuan sebagai pencipta tetap berada pada pencetusnya.

147.    Di sektor swasta, hak-hak intelektual atas suatu penemuan, "dalam suatu bentuk tak terbatas" ("in an unlimited form"), tetapberada pada Buruh yang menemukan atau menghasilkan inovasi, dan tidak pada si Majikan, yang dianggap hanya layak menikmati manfaat/keuntungan sementara saja dari penemuan Buruhnya. Jumlah uang yang menjadi hak Buruh, sebagai imbalannya menghasilkan keuntungan dari penemuannya untuk Majikan, harus disepakati oleh kedua belah pihak dan disetujui oleh Inspektorat Pekerjaan. Jika tak ada atau tak tercapai kesepakatan antara Buruh dan Majikan, seorang Hakim akan mengambil keputusan mengenai persoalan ini.

148.    Ketika Buruh yang memiliki hak intelektual atas penemuan, inovasi atau perbaikan meninggalkan pekerjaannya, Majikan punya waktu 90 hari untuk mendapatkan hak untuk secara ekonomis memperoleh keuntungan dari penemuan Buruh tersebut, melalui seorang Inspektur Kerja (work inspector) atau Hakim Perburuhan (labour judge).

149.    Buruh akan selalu memiliki suatu hak moral atas penemuannya, yang dalam keadaan apa pun tak dapat dicabut darinya.

150.    Orang-orang yang bekerja sendiri (tanpa Majikan) yang menghasilkan penemuan atau karya artistik berhak mempunyai hak-hak ekonomis dan moral sepenuhnya atas produknya.


Bagian 6 –       PERLINDUNGAN TERHADAP KELUARGA DI DALAM PROSES SOSIAL PEKERJAAN, Pasal 330-352 (tanpa Bab)


151.    Proses sosial pekerjaan dan setiap tempat kerja wajib melindungi maternitas dan mendukung para orang-tua dalam membesarkan, mendidik dan memelihara anak-anaknya.

152.    Pasal 332 melarang para Majikan untuk meminta laporan atau pemeriksaan medis dari para perempuan pelamar kerja untuk mengetahui hamil atau tidaknya mereka.

153.    Pasal 333-338 mengatur hak-hak perburuhan para perempuan hamil. Hak-hak tersebut dilindungi antara lain dengan penetapan bahwa tindakan meminta perempuan hamil untuk menjalankan tugas apa pun yang dapat membahayakan dirinya sendiri atau pun bayinya,  adalah tindakan melanggar hukum. Buruh yang hamil dijamin secara hukum pekerjaannya selama 2 tahun setelah melahirkan, termasuk jika dia menyerahkan bayinya untuk diadopsi.

154.    Cuti melahirkan diberikan untuk 6 minggu sebelum melahirkan dan 20 minggu setelah kelahiran, untuk diperpanjang dalam hal terjadi gangguan kesehatan, dan sepanjang waktu itu si Ibu tetap harus menerima upah dan tunjangan-tunjangan secara penuh. Ketentuan ini juga berlaku bagi para Ibu yang menyerahkan bayinya untuk diadopsi.

155.    Dalam hal kelahiran terjadi lebih lambat dari tanggal yang diperkirakan, cuti pra-kelahiran akan diperpanjang sesuai jumlah hari keterlambatan dan cuti paska-kelahiran harus tetap dipertahankan selama 20 minggu. Dalam hal kelahiran terjadi lebih awal dari perkiraan, karena alasan apa pun, jumlah hari cuti pra-kelahiran yang tersisa dipindahkan ke bagian paska-kelahiran sebagai tambahan hari cuti paska-kelahiran. Lamanya cuti kelahiran tidak dapat diganggu-gugat karena alasan apa pun.

156.    Pasal 339 menyatakan bahwa sang ayah juga dijamin pekerjaannya secara hukum selama 2  tahun sejak kelahiran anaknya.

157.    Pasal 344 dan 345 menjelaskan tanggung-jawab hukum para Majikan kepada Buruh-dengan-anak. Majikan yang mempekerjakan lebih dari 20 Buruh wajib memelihara sebuah pusat perawatan anak (nursery center), dengan tempat khusus untuk menyusui, yang di dalamnya perhatian dan pendidikan yang cukup harus dijamin bagi anak-anak Buruh, dari usia 3 bulan sampai 6  tahun.   Kementerian-kementerian Perburuhan, Pendidikan,  dan Jaminan Sosial akan memastikan bahwa pusat-pusat tersebut di atas memiliki pengelola (staff) yang handal/cocok,  dan merupakan pusat pendidikan yang bersertifikasi  (certificated centers of education).

158.    Pasal 345-352 menggariskan lebih banyak hak keorangtuaan (parental rights) di tempat kerja. Para Ibu mempunyai hak atas 2 waktu istirahat per hari, masing-masing selama setengah jam, khusus untuk menyusui anaknya. Jika di tempat kerja tidak tersedia ruangan khusus untuk menyusui, waktu istirahat tersebut harus diperpanjang sampai satu setengah jam untuk setiap waktu istirahat menyusui. Adalah melanggar hukum jika Buruh yang hamil atau Ibu yang menyusui dibayar lebih rendah daripada Buruh-buruh lainnya.

159.    Jika seorang Buruh, laki-laki atau perempuan, yang punya anak,  mengalami disabilitas atau sakit sehingga sulit menjaga dirinya sendiri, maka pekerjaannya secara permanen dilindungi secara hukum.
160.    Pasal 348 menugasi Negara, bersama dengan Masyarakat dan komunitas-komunitas yang terorganisir, untuk menyediakan dukungan bagi perawatan dan perlindungan terhadap para anggota keluarga yang rentan, termasuk anak-anak, kaum jompo dan remaja, ketika mereka membutuhkan perawatan khusus. Negara dan komunitas-komunitas terorganisir tersebut akan juga memajukan dan merancang program-program wisata sosial, mau pun kebudayaan dan rekreasi untuk memungkinkan para Buruh dan keluarganya menikmati sepenuhnya waktu bebasnya.

161.    Negara dan komunitas-komunitas terorganisir juga ditugasi mengembangkan program-program dan kebijakan-kebijakan untuk memastikan pelibatan-sosial (social inclusion) secara maksimal, partisipasi dan perlindungan kepada semua anggota keluarga, terutama mereka yang paling lemah atau dalam situasi kemiskinan, dengan sasaran mengatasi kemiskinan dan mencapai gunggungan kebahagiaan semaksimal mungkin.       


Bagian 7 –       HAK-HAK PARA BURUH UNTUK TERLIBAT DI DALAM ORGANISASI-ORGANISASI SOSIAL


Bab 1 – Hak-hak Serikat Buruh, Pasal 353-430

162.    Menurut Seksi 1 sampai 7, para Buruh mempunyai hak untuk berafiliasi dengan Serikat-serikat Buruh tanpa terkecuali dan bebas dari diskriminasi. Aktifitas Serikat Buruh adalah juga suatu hak yang dijamin Negara. Para Majikan tidak diperkenankan mendanai Serikat Buruh, mendirikannya, mengganggu kegiatan Serikat atau melakukan diskriminasi kepada Buruh berdasarkan afiliasi Serikatnya. Para Majikan mempunyai kewajiban secara hukum untuk bertindak menghentikan aktifitas anti-Serikat dalam waktu 72 jam sejak aktifitas itu diketahuinya. Jika Majikan gagal melaksanakan kewajiban ini, dia bisa dijatuhi hukuman.

163.    Serikat-serikat didefinisikan sebagai organisasi-organisasi yang secara tegas/eksplisit mengembangkan dan melindungi proses sosial kerja, demikian pula kelas Buruh, bersama-sama dengan Rakyat. Serikat-serikat harus memajukan kesadaran  tentang  lingkungan dan bahaya narkoba, serta pertanggungjawaban komunal, mau pun mengadakan dana-dana penyangga dan tabungan-tabungan bagi anggota, koperasi-koperasi, perpustakaan-perpustakaan komunal, sekolah-sekolah industrial dan profesional, serta klub-klub rekreasi dan olahraga.

164.    Para Majikan boleh juga membentuk organisasi solidaritas yang selaras dengan konstitusi Venezuela. Warga Negara yang tidak bekerja atau telah pensiun boleh bergabung dengan Serikat Buruh yang ada namun mereka tidak diperkenankan mendirikan Serikat Buruhnya sendiri. Mereka bebas untuk mendirikan organisasi-organisasi lain yang mewakili kepentingan mereka.

165.    Seksi-seksi ini menggariskan jumlah anggota yang dipersyaratkan untuk pendirian Serikat Buruh (jumlah anggota bervariasi menurut jenis Serikat, tapi perserikatan Buruh Profesional, misalnya, membutuhkan minimal 40 Buruh sebagai anggotanya), mau pun perincian mengenai proses pendaftaran. Serikat tidak boleh mengambil keputusan yang bertentangan dengan konstitusi Venezuela. Anggota Serikat Buruh secara hukum berhak untuk menjalankan peranan yang penuh, pokok/utama dan demokratis dalam pengembangan Serikatnyadan dalam keputusan-keputusan yang mungkin diambil Serikat, termasuk perubahan-perubahan terhadap pasal-pasal dalam manifestonya dan para anggota-terpilih Komite Pengarahnya. Serikat juga diwajibkan untuk "memberikan sumbangsih kepada ... kebutuhan-kebutuhan Rakyat" (Pasal 367), memajukan tanggung-jawab kepada komunitas dan lingkungan, dan mewakili semua Buruh yang memintanya, baik  mereka itumerupakan anggota Serikat atau pun bukan.

166.    Serikat-serikat wajib juga menciptakan dana-dana untuk keperluan darurat, tabungan, koperasi, sekolah industrial atau profesional, perpustakaan umum, dan rekreasi.

167.    Seksi-seksi ini juga menggariskan keadaan-keadaan yang dapat menyebabkan anggota dikenai prosedur disipliner, termasuk di dalamnya : penyalahgunaan dana publik atau kegagalan memenuhi amanat fungsinya.

168.    Praktik-praktik anti-Serikat merupakan tindakan yang dilarang, dan Negara wajib memastikan bahwa tidak ada tekanan atau diskriminasi terhadap hak Buruh atas partisipasi aktif dan demokratis. Para Majikan tidak boleh menekan siapa pun untuk bergabung atau tidak bergabung dengan Serikat, tak pula boleh bertindak diskriminatif terhadapnya berdasarkan keanggotaannya dalam Serikat, tak pula boleh mencegah atau mencampuri pertemuan-pertemuan Serikat. Seksi 2  menggariskan prosedur-prosedur yang harus diikuti jika kebebasan Serikat dibatasi, baik oleh Majikan atau oleh siapa pun juga.

169.    Serikat mempunyai hak untuk menyebarkan bahan informasinya di tempat kerjanya, dan para Pemimpin Serikat berhak memasuki tempat-tempat kerja para anggotanya,tanpa mengganggu aktifitas kerja normal.

170.    Seksi 6 menggariskan hak-hak anggota, termasuk untuk diajak berkonsultasi, membuat keputusan-keputusan melalui rapat-rapat umum, referendum, dan mekanisme-mekanisme lainnya. Mereka mempunyai hak atas transparansi– untuk mengamati cara dana-dana Serikat diadministrasikan, dan untuk memilih atau dipilih.

171.    Seksi 7 menjabarkan pelaksanaan pemilihan-pemilihan dalam Serikat, termasuk pentingnya pemilihan anggota-anggota sebuah Dewan Pimpinan melalui pemungutan suara yang langsung, umum, dan rahasia. Dewan-dewan Pimpinan dipilih untuk masa bakti yang diputuskan Serikat, tapi tidak boleh melampaui 3 tahun. Serikat-serikat menjalankan pemilihan mereka menurut prosedur yang mereka sukai, namun wajib melakukan hal-hal tertentu dalam batas yang diperkenankan hukum, dan prosedur-prosedur harus dijabarkan secara jelas dalam Anggaran Dasar mereka dan peraturan-peraturan internal lainnya.

172.    Seksi 8, Pasal 411-417, mengatur pengelolaan dana-dana Serikat Buruh. Serikat-serikat Buruh mempunyai hak atas otonomi administratif yaitu : untuk mengelola dan mengadministrasikan sendiri dana mereka dengan kemandirian finansial. Mereka yang berafiliasi dengan suatu Serikat memiliki hak atas akuntabilitas mengenai  dana-dana yang dikelola oleh Serikat tersebut.

173.    Para Majikan secara hukum diwajibkan untuk memotongkan iuran Serikat dari upah Buruh-buruh dan membayarkan uang itu kepada Serikat, sesuai dengan Anggaran Dasar Serikat dan dengan persetujuan para Buruh. Majikan dapat dijatuhi hukuman jika dia menolak untuk menjalankan tugas ini.

174.    Dewan Administratif suatu Serikat wajib menyajikan catatan-catatan pembukuannya di hadapan rapat umum para anggotanya setiap tahun. Para Pengurus Serikat yang menyalahgunakan dana akan dikenai sanksi hukum. Tindakan Majikan membayar Pengurus Serikat atau para Penasihatnya adalah tindakan melanggar hukum.

175.    Seksi 9, Pasal 418-428, menyoroti keamanan kerja  (job security)dan Serikat Kerja. Buruh yang pekerjaannya dijamin secara hukum atau mendapat perlindungan yang disebut "Union Charter", tidak dapat dipecat, dipindahkan, atau didemosi tanpa penyebab yang adil sebagaimana disetujui oleh Inspektorat Pekerjaan. Perlindungan oleh Negara, yang dijamin berdasarkan Union Charter, diberikan sebagai pembelaan terhadap otonomi dan kepentingan kolektif Serikat-serikat Buruh.

176.    Para Buruh yang pekerjaannya dilindungi oleh Union Charter termasuk para pemimpin Dewan Pengarah Serikat Buruh, mereka yang dalam proses pendaftaran untuk bergabung ke suatu Serikat Buruh, para Buruh yang ikut pemilihan dalam Serikat dan para Buruh yang sedang mogok kerja.

177.    Para Buruh dengan perlindungan pekerjaan (job protection) yang dijamin hukum di luar Union Charter termasuk para Ibu dan Bapak sejak konfirmasi kehamilan sampai 2 tahun setelah kelahiran anak mereka, para Buruh dengan anak berdisabilitas atau dengan penyakit yang membutuhkan perawatan khusus, dan selama penundaan/penangguhan hubungan kerja.

178.    Seksi 10, Pasal 426-430, melingkupi prosedur-prosedur pembubaran Serikat Buruh. Penyebab-penyebab pembubaran Serikat Buruh  adalah termasuk : keputusan yang diambil oleh dua per tiga jumlah Anggota untuk membubarkan Serikat, keputusan  para Anggota untuk menggabungkan diri mereka dengan Serikat yang lain, tak cukupnya jumlah Anggota untuk memenuhi konstitusinya, tidak aktifnya Serikat selama 3 tahun, hilangnya tempat kerja, dan kurangnya pemenuhan persyaratan hukum sebagaimana ditetapkan di dalam hukum perburuhan.

179.    Tak ada satu pun kekuasaan administratif yang boleh memerintahkan pembubaran Serikat Buruh, kecuali Hakim Perburuhan apabila telah memenuhi prosedur yang benar.

Bab 2 – Perjanjian Kerja Kolektif (Negosiasi/Perundingan Kolektif), Pasal 431-471

180.    Seksi 1 Bab ini menegaskan bahwa "semua Buruh memiliki hak untuk bernegosiasi/berunding dan mengadakan perjanjian kolektif ... untuk menentukan persyaratan-persyaratan kerja ... dan hak-hak dan kewajiban-kewajiban tiap-tiap pihak". Perjanjian-perjanjian kerja tidak diperkenankan menetapkan kondisi-kondisi yang kurang menguntungkan dibandingkan kontrak-kontrak kerja yang telah ada. Perjanjian kolektif berlaku selama 2-3 tahun, namun jika suatu perjanjian berakhir masa berlakunya, ketentuan-ketentuannya tetap berlaku sampai adanya perjanjian yang baru yang menggantikannya.

181.    Seksi ini juga menggambarkan cara perjanjian-perjanjian kolektif bekerja, ketika ada berbagai tempat kerja atau cabang di dalam satu perusahaan, dan sebagainya.  Dia menjabarkan prosedur-prosedur untuk menentang negosiasi/perundingan, menentukan perwakilan pada negosiasi/perundingan, dan pentingnya membentuk suatu komite untuk mengevaluasi dan menindaklanjuti perjanjian.

182.    Seksi 2  berlaku secara spesifik  atas perjanjian-perjanjian kolektif sektor publik. Dalam hal ini, Presiden Venezuela dengan Dewan Menteri, akan menetapkan kriteria finansial dan teknis yang akan dibawa oleh para wakil pemerintah ke perundingan kolektif Nasional, dan begitu pula yang akan dilakukan oleh para Gubernur dan Walikota sesuai dengan yurisdiksi masing-masing.

183.    Penyimpangan dari, atau ketidaktaatanpada, aspek-aspek teknis, finansial dan hukum perjanjian-perjanjian tersebut, jika dilakukan oleh para wakil lembaga publik, merupakan pelanggaran yang ada dalam lingkup hukum anti-korupsi. Seksi 3 menjabarkan perjanjian-perjanjian tempat kerja pribadi, yang mengandung perbedaan utama dalam hal peranan Inspektur Kerja, yang dapat mengamati, memberikan nasihat, dan memverifikasi legalitas perjanjian, dan setelahnya, dalam waktu 10  hari, mengabsahkannya.  

184.    Seksi 4 menjabarkan prosedur-prosedur untuk pemanggilan dan pelaksanaan pertemuan untuk merundingkan kontrak. Kementerian Perburuhan akan memverifikasi dan ikut campur-tangan dalam prosedur-prosedur itu. Perundingan harus rampung dalam waktu 120 hari setelah dimulai, namun Menteri Perburuhan dapat memperpanjangnya selama 60 hari lagi, agar para pihak dapat mencapai permufakatan yang pasti. Jika tidak tercapai permufakatan yang pasti, Kementerian Perburuhan dapat menempatkan perbedaan-perbedaan yang ada ke dalam sebuah proses mediasi. Jika setelahnya masih belum tercapai permufakatan, persoalan ini dapat diajukan ke sidang pengadilan, terkecuali jika para Buruh menyatakan kehendaknya untuk melakukan mogok kerja.

Bab 3 – Konflik kolektif di tempat kerja, Pasal 472-496

185.    Di sini Undang-undang membicarakan urusan pemogokan Buruh, pemogokan karena solidaritas, arbitrase, dan metode-metode lain saat timbul konflik kerja. Seksi pertama menggariskan konsep-konsep umum, seperti keharusan menyampaikan pemberitahuan kepada lembaga pengacara yang sesuai untuk konflik-konflik sektor publik, atau Inspektorat Pekerjaan. Pemberitahuan semacam itu adalah langkah pertama dalam proses pengajuan masalah konflik.

186.    Pasal 476 menggariskan alasan-alasan konflik yang berawal dari macetnya perundingan (negotiation-based conflict) : Majikan berhenti menghadiri pertemuan-pertemuan negosiasi/perundingan, jangka waktu perundingan telah berakhir tanpa adanya kesepakatan, para Buruh telah menolak arbitrase setelah jangka waktu perundingan berakhir, segala langkah perdamaian telah dijalankan, atau jika Majikan telah tidak mentaati peraturan-peraturan perundingan. Dalam waktu 24 jam setelah menerima petisi, Inspektur Kerja wajib mengirimkan satu copy petisi kepada Majikan. Sebuah Dewan Pendamai akan dibentuk dengan perwakilan Buruh mau pun Majikan. Para Buruh berhak melakukan mogok kerja selama proses ini.

187.    Seksi 2 menjabarkan pelayanan-pelayanan publik yang penting dan keterhubungannya dengan hak mogok. Pada dasarnya, mereka adalah "produksi barang dan jasa yang pelumpuhannya menyebabkan kerusakan terhadap Masyarakat". Menteri Perburuhan dapat menentukan, selama pemogokan, bahwa beberapa aktifitas tertentu tidak boleh dilumpuhkan.  Meski pun begitu, penyediaan secara minimal pelayanan yang tak dapat dihentikan tidaklah boleh melibatkan sedemikian banyak Buruh sehingga melemahkan efektifitas pemogokan.

188.    Seksi 3 adalah tentang pemogokan. Di sini pemogokan dijabarkan sebagai sebuah "penundaan secara kolektif aktifitas-aktifitas pekerjaan", para Buruh diperkenankan berada di tempat kerja selama pemogokan, dan Buruh pelayanan publik hanya boleh mogok jika pemogokan itu tidak menyebabkan "kerusakan yang tak dapat diperbaiki terhadap Masyarakat atau pun infrastruktur".

189.    Persyaratan-persyaratan untuk mogok termasuk : Buruh telah menyampaikan daftar tuntutan, sebagaimana disebutkan di atas, dan 120 jam telah berlalu sejak daftar itu diajukan. Pemogokan-solidaritas dijalankan dengan prosedur yang sama, meski pun dalam hal ini yang wajib disampaikan bukanlah daftar tuntutan melainkan deklarasi/pernyataan solidaritas.

190.    Ketentuan penting lainnya : masa kerja Buruh tidak dipengaruhi oleh pemogokan yang dilakukannya, dan selama pemogokan berlangsung perusahaan tidak boleh mengangkat Buruh atau memindahkan Buruh dari tempat-tempat lain untuk menjalankan pekerjaan para peserta pemogokan.

191.    Seksi 4 mengatur prosedur-prosedur arbitrase. Dewan Arbitrase terdiri dari seseorang yang diseleksi para Buruh dari suatu daftar pendek (short list) hasil saringan Majikan, seorang lainnya yang dipilih Majikan dari short list yang disusun para Buruh, dan orang ketiga yang disepakati bersama oleh kedua belah pihak. Jika kedua belah pihak tak mencapai kesepakatan tentang orang ketiga tersebut, maka Inspektorat Pekerjaanlah yang akan memilihnya. Orang-orang yang dipilih tidak boleh berasal dari mereka yang secara langsung terlibat dalam konflik, tak boleh pula berasal dari keluarga orang-orang yang ada dalam konflik tersebut. Dewan Arbitrase mempunyai wewenang penyidikan yang sama dengan mahkamah-mahkamah lainnya, dia dapat menginterview orang-orang secara terbuka, dan sebagainya, dan dia mengambil keputusan berdasarkan suara terbanyak.

Bab 4 – Partisipasi dan kesalingdukungan kolektif para Buruh dalam manajemen, Pasal 497-498

192.    Bab yang pendek ini menyatakan bahwa Dewan-dewan Buruh adalah bentuk ekspresi "kekuatan popular bagi partisipasi yang saling mendukung di dalam proses sosial pekerjaan, untuk menghasilkan barang dan jasa yang memuaskan kebutuhan Rakyat".  Bentuk-bentuk partisipasi dan manajemen Buruh  akan diatur di dalam hukum-hukum khusus, menurut Pasal 497.  Dewan-dewan Buruh harus mempunyai sifat-sifat  yang berbeda dari organisasi-organisasi Serikat.


Bagian 8 –       LEMBAGA-LEMBAGA PERLINDUNGAN DAN PENJAMINAN HAK


Bab 1 – Organisme-organisme Administratif Kerja, Pasal 499-505

193.    Kementerian Pekerjaan dan Jaminan Sosial adalah pihak yang ditugasi mengimplementasikan Undang-undang ini, memastikan bahwa ketentuan-ketentuannya ditaati, mengumpulkan dan mengolah informasi untuk mendukung penulisan dan pelaksanaan kebijakan-kebijakan dan rencana-rencana yang berkaitan dengan pekerjaan, melakukan pengamatan untuk mencegah kecurangan dan untuk menjamin stabilitas pekerjaan, membuat rencana-rencana dan tugas-tugas untuk pelatihan dan pengembangan Buruh, melakukan pengawasan dan pemeriksaan tempat-tempat kerja untuk memastikan bahwa mereka menjamin terpenuhinya persyaratan-persyaratan kerja seperti kesehatan dan keamanan, memberikan pelayanan kepada para Buruh informal, menerbitkan sebuah laporan progres enam-bulanan, melindungi dan memfasilitasi kemerdekaan Serikat, menyediakan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada Buruh (baik perseorangan mau pun kelompok), mengenakan denda atau hukuman terhadap pelanggaran-pelanggaran, serta mendukung dan bekerja-sama dengan para Buruh di dalam pengaktifan-kembali perusahaan-perusahaan yang diambil-alih oleh Negara.

194.    Menteri Perburuhan dapatmengijinkan pendudukan tempat kerja secara temporer, memanggil pertemuan-pertemuan perundingan, memutuskan jenis-jenis pelayanan yang tidak bisa dihentikan, memerintahkan arbitrase pertikaian-pertikaian pekerjaan, memutuskan tindakan-tindakan hukuman terhadap para Inspektur Pekerjaan, mensahkan atau membatalkan keputusan untuk menghukum Pegawai Negeri dengan memecatnya, membentuk Inspektorat-inspektorat Pekerjaan,menciptakan pusat-pusat pekerjaan dan pendidikan, dan menjalankan fungsi-fungsi lainnya.

Bab 2 – Inspektorat-inspektorat Pekerjaan (Work Inspectorates), Pasal 506-513

195.    Harus ada sekurang-kurangnya satu Inspektorat Pekerjaan di setiap Negara Bagian dan "Territory".  Entitas ini mempunyai fungsi-fungsi yang telah digariskan di atas (mediasi, menerapkan hukum), mau pun memeriksa/menginspeksi tempat-tempat kerja untuk menjamin tercukupinya syarat-syarat kesehatan, keamanan, maternitas dan paternitas dan sebagainya. Mereka juga harus melindungi hak-hak Serikat Buruh dan hak untuk melakukan pemogokan,  dan dapat menjatuhkan penalti-penalti. Bab ini juga menjabarkan fungsi-fungsi relatif Sub-inspektorat,  Inspektorat Nasional, dan para Inspektur Pelaksanaan (implementation inspectors), dan juga menjabarkan prosedur-prosedur yang harus dilalui pekerjaan-pekerjaan dan yang wajib dipatuhi oleh para Inspektur untuk melayani keluhan atau tuntutan Buruh (seperti misalnya batasan waktu untuk memberikan respons/jawaban).

Bab 3 – Supervisi tempat kerja, Pasal 514-516

196.    Inspektorat-inspektorat berwewenang mengunjungi tempat-tempat kerja dalam yurisdiksi mereka pada setiap saat di sepanjang hari untuk memverifikasi bahwa mereka mentaati hukum, tanpa keharusan memberitahu Majikan tempat kerja itu bahwa mereka akan datang. Selama kunjungan tersebut, para Inspektur dapat memerintahkan dilakukan pengujian atau investigasi apa pun yang relevan, atau menanyai Majikan atau Buruh mengenai aspek apa pun pekerjaan di situ, begitu pun untuk membaca dokumen-dokumen.

Bab 4 – Catatan-catatan (Register), Pasal 517-520

197.    Kementerian Perburuhan akan memelihara catatan/register tentang semua organisasi Serikat Buruh.Catatan ini termasuk identifikasi Serikat-serikat yang sesuai dan taat hukum, laporan keuangan tahunan Serikat, keanggotaan, kepemimpinan, dan juga akan memuat informasi tentang pembubaran Serikat, agar dimungkinkan pengumpulan informasi dan data statistik tentang perserikatan untuk keperluan laporan tahunan. Kementerian juga memiliki daftar tempat-tempat kerja.


Bagian 9 –       PENALTI-PENALTI


198.    Bagian ini menggariskan berbagai penalti dan denda yang dapat dikenakan jika hukum ini tidak ditaati.  Penalti  dan  denda  keuangan  dinyatakan  dalam  satuan  Tax Units (UT).  Tax Units (UT)  meningkat nilainya setiap tahun, biasanya mengikuti inflasi. Pada bulan Mei 2012, 1 UT bernilai 90 Bolivar, atau US$ 21,-.

199.    Majikan yang tidak membayar Buruhnya tepat waktu, atau tidak membayar cukup, atau berada di sebuah tempat terlarang, dijatuhi denda minimal 30 UT sampai maksimal 60 UT (Pasal 523). Majikan wajib membayar denda yang sama besarnya jika tidak memasang secara  layak informasi tentang jam kerja, atau melanggar ketentuan tentang batas maksimal jumlah jam kerja normal harian dan mingguan, atau mempekerjakan terlalu banyak orang asing sehingga proporsinya jauh melampaui prosentase yang diijinkan, dan jika melakukan pelecehan seksual atau kekerasan di tempat kerja.
200.    Majikan yang tidak secara benar membayar para Buruhnya tunjangan-tunjangan atau bonus akhir tahun mereka dapat dijatuhi denda sebesar 60-120 UT. Begitu pula Majikan yang secara salah memecat seorang Buruh  atau  mengabaikanperintah Kementerian Perburuhan.

201.    Majikan yang membayar upah di bawah upah minimal, atau tidak membayar upah dan cuti pada waktu yang tepat, wajib membayar denda sebesar 120-360 UT. Begitu pula jika dia melanggar hak maternitas dan paternitas, curang atau menyamarkan sifat pekerjaan atau kondisi tempat kerja agar dia bisa menghindari penerapan ketentuan hukum, menyangkal kebebasan berserikat atau hak Buruk atas perundingan kolektif.

202.    Kasus-kasus tertentu berakibat penahanan, termasuk jika Majikan menolak mematuhi perintah untuk mempekerjakan-kembali seorang Buruh, mengganggu hakmogok, menghambat pelaksanaan tugas Pemerintah, atau pun secara melanggar hukum atau tak adil menutup tempat kerja (6-15 bulan).

203.    Petugas-petugas Inspektorat yang tidak memenuhi kewajibannya dalam batas waktu yang ditentukan, jika mereka sebetulnya mampu melaksanakannya, akan diproses secara hukum, dan jika mereka menerima uang atau hadiah, mereka akan dipecat. Begitu pula para pelayan publik yang lain di posisi-posisi pimpinan, yang tidak memenuhi tanggung-jawab mereka, dapat dikenai sanksi sesuai hukum.

204.    Beberapa Buruh juga dapat dikenai penalti : para Pemimpin Serikat yang tidak mengadakan pemilihan Pengurus dalam batas waktu yang ditentukan oleh Anggaran Dasar mereka, atau yang menolak permintaan seorang Buruh untuk menjadi Anggota, dapat dijatuhi denda sebesar 30-60 UT.

205.    Bagian ini ditutup dengan perincian prosedur-prosedur pengenaan penalti dan untuk mengajukan banding.


Bagian 10 –     PERATURAN PERALIHAN


206.    Sebagaimana lazimnya, Undang-undang ini ditutup dengan batasan-batasan waktu untuk melaksanakan peralihan ke hukum yang baru. Misalnya perusahaan-perusahaan dengan Buruh "outsource" diberi waktu maksimal 3 tahun untuk mengadakan penyesuaian dengan adanya larangan terhadap praktik "outsourcing" itu.



Naskah utuh Undang-undang tersebut, dalam bahasa Spanyol, dapat diunduh di :



********


  

********




Naskah utuh Undang-undang tersebut, dalam bahasa Spanyol, dapat diunduh di :



********




No comments: