01/11/2014

UU Pilkada dan Pembelajaran Demokrasi dari Venezuela



Oleh Heru Suprapto, Redaktur rumahpemilu.org

Ditetapkannya Undang-undang  Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dengan cara pemilihan di DPRD menjadi titik kulminasi runtuhnya partisipasi rakyat dalam membangun demokrasi. Partisipasi rakyat yang tidak mendapatkan tempat di alam demokrasi membunuh demokrasi itu sendiri.
Berdalih keterwakilan, partai yang semestinya menjadi mesin penyadaran politik rakyat dalam rangka mengembangbiakkan demokrasi, justru membajak hak partisipasi rakyat dalam berdemokrasi. Praktik predator demokrasi itu kerap dijalankan mereka yang mengatasnamakan wakil rakyat. Di dalam polemik UU Pilkada, praktik itu nampak telanjang.

Dalam hal ini, partisipasi di dalam demokrasi menjadi kunci. Fungsinya bukan sekadar sebagai suara rakyat berkonversi menjadi kursi. Lebih dari itu, ia roh dalam demokrasi itu sendiri. Roh hakikatnya tidak sepenuhnya bisa diwakilkan oleh siapapun.

Belajar dari pembangunan terus menerus proses demokrasi, kita bisa melihat negara-negara Amerika Latin. Terdapat perbedaan mencolok soal partisipasi rakyat yang tidak cukup diukur dalam pemilu. Tetapi, pada praktek demokrasi partisipatoris yang dijalankannya.