Ringkasan
Bab per Bab
Undang-undang
Perburuhan Baru Venezuela
Oleh Venezuelanalysis.com, 9 Mei 2012
Venezuelanalysis.com
menyajikan secara terperinci ringkasan Bab per Bab “Undang-undang Organik
Tentang Pekerjaan dan Buruh” (“Organic
Law of Work and Workers” (LOTTT)) yang baru, sebuah Undang-undang yang telah dibahas
baik di Majelis Nasional mau pun di kalangan
Buruh dan gerakan-gerakan sejak tahun 2003. Undang-undang ini berisi 554 pasal.
Bagian
1 – NORMA-NORMA DAN PRINSIP-PRINSIP KONSTITUSIONAL
Bab
1 – Ketentuan-ketentuan Umum, Pasal 1-17
001. Bab
ini, sebagaimana lazimnya, menggariskan tujuan dan cakupan Undang-undang.
002. Tujuan
Undang-undang ini adalah untuk “melindungi pekerjaan sebagai suatu tindakan
sosial”dan untuk melindungi hak-hak Buruh, dengan mengakui peranan Buruh
sebagai pencipta kekayaan yang dihasilkan secara sosial dan sebagai pelaku
utama dalam pendidikan dan proses-proses kerja.
003. Undang-undang
ini juga bertujuan mengatur situasi-situasi dan relasi-relasiyang timbul dari
proses produksi barang dan jasa, untuk melindungi pekerjaan sebagai sebuah
“proses yang membebaskan”.
004. Undang-undang
ini berlaku terhadap Warga Negara Venezuela dan “orang asing” yang bekerja di Negeri
itu dan terhadap Buruh yang dikontrak bekerja di luar negeri, dan meski pun tak
ada hak-hak atau pun ketentuan-ketentuan lainnya dalam Undang-undang ini yang
boleh dibatalkan oleh perjanjian-perjanjian kolektif Buruh,
perjanjian-perjanjian semacam itu boleh mengandung ketentuan yang lebih baik
dari Undang-undang ini jika para Buruh menghendakinya. Badan-badan bersenjata,
seperti polisi dan Angkatan Bersenjata Nasional Bolivarian, dikecualikan dari
Undang-undang ini. Semua Pekerja Publik mau pun Pegawai Negeri lainnya harus
tunduk kepada Undang-undang ini.
005. Hanya
pemegang kekuasaan eksekutif dan legislatif Nasional yang punya wewenang untuk
mengimplementasikan dan mengatur Undang-undang ini, sedangkan pemerintah Negara Bagian (state) atau pun Kotamadya (municipal)tak boleh membuat peraturanapa
punberdasarkan Undang-undang ini.
006. Secara
khusus, Undang-undang ini menetapkan dalam Pasal 11, bahwapelayanankeadilan perburuhan
harus diberikan secara “cuma-cuma” di kantor-kantor hukum dan administrasi
pekerjaan, dan karena itu tak ada tarif fee yang boleh ditentukan, tak ada pula
pembayaran yang boleh diminta untuk pelayanan hukum.Notaris publik tak
diperkenankan membebankan fee.
007. Bahasa
resmi Venezuela adalah Castilia (Spanyol Amerika Latin), dan bahasa-bahasa
daerah adalah bahasa resmi Masyarakat-masyarakat pribumi, dan oleh karena itu penerbitan-penerbitan, manual-manual pelatihan
dan lain sebagainya harus dinyatakan dalam bahasa Spanyol atau dalam bahasa
daerah, tergantung situasi.
008. Perjanjian-perjanjian
dan pakta-pakta internasional yang telah ditandatangani oleh Venezuela akan
diterapkan secara wajib, sejauh mereka “lebih menguntungkan” dibandingkan
peraturan kerja Nasional.
009. Salah
satu butir penting lainnya adalah Pasal 17, yang menyatakan bahwa “Setiap orang
memiliki hak atas jaminan sosialsebagai sebuah pelayanan publik yang bersifat
nirlaba. Buruh, baik yang tergantung pada Majikan mau pun yang tidak, akanmenikmati
hak ini".
010. "Pekerjaan
rumah-tangga adalah sebuah aktifitas ekonomi yang menciptakan nilai-tambah dan
menghasilkan kekayaan dan kesejahteraan. Para Ibu Rumah-tangga memiliki hak
atas jaminan sosial, sesuai dengan Undang-undang".
Bab
2 – Prinsip-prinsip Penuntun, Pasal 18-24
011. Undang-undang
ini didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut : keadilan dan solidaritas
sosial, "ketaktersentuhan" (tak dapat diganggugugatnya) hak-hak dan
tunjangan-tunjangan Buruh, dan pelarangan terhadap segala bentuk diskriminasi
menurut ras, usia, gender, kondisi sosial, keyakinan, atau kondisi lainnya apa
pun.
012. Para
Remaja tidak diperkenankan diberi pekerjaan yang dapat mengganggu
"perkembangan-utuh/integralnya".
013. Dalam
hal kesetaraan gender, Pasal 20 menyatakan bahwa "Negara menjamin
kesetaraan perempuan dan laki-laki dalam pelaksanaan hak bekerja. Para Majikan
harus menerapkan kriteria kesetaraan dan keadilan selama proses seleksi,
pelatihan, promosi dan stabilitas kerja, pelatihan dan remunerasi profesional,
dan diwajibkan untuk menyemangati partisipasi setara perempuan dan laki-laki
dalam tanggung-jawab kepemimpinan".
014. Peminggiran,
pengistimewaan, atau pun restriksi terhadap akses ke pekerjaan dan
persyaratan-persyaratan kerja berdasarkan ras, gender, usia, status sosial
termasuk status pernikahan (civil state),
keanggotaan pada Serikat Buruh, agama, pandangan politik, kebangsaan, orientasi
seksual, disabilitas, atau asal-usul sosial, adalah tindakan yang dilarang.
Pemberian perlindungan kepada hak-hak ibu dan ayah sehubungan dengan kelahiran
anak (maternitas dan paternitas), anak-anak, atau orang-orang dengan
disabilitas, tidak dianggap diskriminasi.
015. Proses
dan administrasi legislatif ada untuk menawarkan kepada para Buruh dan Majikan
solusi-solusi terhadap konflik, dan proses-proses semacam itu harus cuma-cuma,
cepat, efisien, adil, mudah diakses, tidak berat sebelah, transparan dan tanpa
"formalisme".
Bab
3 – Hak untuk bekerja dan kewajiban untuk bekerja, Pasal 25-29
016. Pasal
25 menyatakan bahwa "proses sosial pekerjaan harus, sebagai tujuan
utamanya, mengatasi bentuk-bentuk eksploitasi kapitalistis, mau pun untuk
memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang menjamin kemandirian ekonomi kita,
memuaskan kebutuhan-kebutuhan Manusia, melalui pembagian kekayaan secara adil,
dan menciptakan kondisi-kondisi material, sosial dan spiritual yang menunjang
bertumbuhnya Keluarga menjadi ruang yang fundamental bagi perkembangan utuh Manusia".
017. "Proses
sosial pekerjaan" harus memberikan sumbangsih bagi terjaminnya :
kemerdekaan dan kedaulatan Nasional, kedaulatan ekonomi, perkembangan Manusia ke
arah "eksistensi yang bermartabat" dan pertumbuhan ekonomi yang
"memungkinkan pengangkatan standar kehidupan Masyarakat, kedaulatan dan
keterjaminan ketersediaan pangan, perlindungan terhadap lingkungan dan
penggunaan secara rasional sumber-sumber daya alam". Proses sosial
pekerjaan tersebut didasarkan pada "demokrasi yang saling menunjang dan
partisipatoris, keadilan sosial, dan pertanggungjawaban-bersama Negara dan
Masyarakat untuk menjamin inklusi sosial secara lengkap dan perkembangan Manusia
secara utuh (integral)".
018. Menurut
Pasal 26, "Setiap orang memiliki
hak untuk bekerja dan tanggung-jawab untuk bekerja sesuai kapasitas dan
bakatnya, dan untuk memperoleh pekerjaan yang produktif, dibayar secara layak,
dan yang mencukupi bagi eksistensi yang bermartabat dan layak".
019. Dalam
hal terdapat sekurang-kurangnya10 orang Buruh, 90% atau lebih darinya haruslah
orang Venezuela, menurut Pasal 27. Pembayaran imbalan kepada orang asing tidak
boleh melampaui 20% dari total pembayaran. Para pengungsi dikecualikan dari
ketentuan ini, dan ketika mempekerjakan
orang asing, mereka yang mempunyai anak Venezuela, mau pun mereka yang telah
menetap sekurang-kurangnya 5 tahun,harus lebih diutamakan (dibandingkan orang
asing lainnya).
020. Kementerian
Perburuhan dapat mengijinkan perkecualian-perkecualian dalam kasus-kasus
tertentu, seperti dalam hal dibutuhkan pengetahuan teknis khusus dan tak ada
orang Venezuela yang tersedia. Perkecualian tersebut didasarkan pada
persyaratan bahwa si Majikan kemudian melatih orang-orang Venezuela dalam
bidang itu.
Bab
4 – Perlindungan Buruh, Pasal 30-34
021. Tak
seorang pun boleh dihalangi bekerja, atau pun diharuskan bekerja bertentangan
dengan kehendak bebasnya, dan Kementerian Perburuhan dapat menghalangi penggantian
terhadap Buruh yang mengalami sakit atau pun penurunan kapasitas akibat
pekerjaannya, misalnya.
022. Anak-anak
di bawah usia 14 tahun tidak diperkenankan dipekerjakan, kecuali untuk
aktifitas-aktifitas kesenian atau kebudayaan yang telah mendapatkan ijin dari
pihak yang berwewenang terhadap perlindungan Anak dan Remaja.
023. Tak
ada seorang pun boleh menghalangi "perpindahan bebas" melalui jalan
raya, atau jalur-jalur lain menuju pusat-pusat kerja. Di tempat-tempat kerja,
penjualan dan pengkonsumsian alkohol atau obat-obatan terlarang, perjudian,
pelacuran, dan senjata, dilarang.
Bab
5 – Hak untuk bekerja, Pasal 35-50
024. Bab
ini mendefinisikan "Buruh dependen dan non-dependen" sebagai mereka
yang bekerja di bawah seorang Majikan atau tidak, "Buruh yang
memimpin" ("leading
worker") sebagai Buruh yang ambil bagian dalam
keputusan-keputusan atau yang mewakili Majikan, dan "Buruh pengawas" ("inspection
worker") sebagai Buruh
yang memeriksa pekerjaan Buruh-buruh lainnya.
025. Pasal
43 menjabarkan tanggung-jawab Majikan, termasuk untuk menjamin kondisi-kondisi
kerja yang aman. Mereka juga bertanggung-jawab atas kecelakaan atau penyakit
yang disebabkan pekerjaan yang menimpa siapa pun yang bekerja di bawahnya.
Mereka diwajibkan untuk menyediakan bagi tim pencegahan (prevention delegates) fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan dan untuk
menjalankan rekomendasi-rekomendasi yang dibuat oleh komite-komite kesehatan
dan keamanan (Pasal 44).
026. Setelah
menguraikan pekerjaan yang di-"outsource"
dalam Pasal 47 sebagai "kecurangan yang dilakukan oeh Majikan untuk
mendistorsi, menyangkal, atau menciptakan hambatan-hambatan bagi pelaksanaan
hukum perburuhan", Undang-undang ini melarang pekerjaan "outsource" di Pasal 48. Itu berarti
bahwa hal-hal sebagai berikut tidak diijinkan : pembuatan kontrak dengan
entitas kerja untuk pekerjaan publik, jasa, dan sebagainya, yang bersifat tetap
dan secara langsung berkaitan dengan proses produksi si Majikan, pemekerjaan
Buruh melalui perantara untuk menghindari kewajiban-kewajiban terhadap Buruh
yang dipekerjakan, pendirian entitas-entitas kerja untuk menghindari
kewajiban-kewajiban, dan sebagainya.
Bab
6 – Pedoman untuk Tindakan, Pasal 51-52
027. Bab
ini berkaitan dengan tuntutan-tuntutan dan tindakan hukum.
Bagian 2 – HUBUNGAN-HUBUNGAN KERJA
Bab
1 – Pengaturan-pengaturan umum, Pasal 53-54
028. Bab
yang ringkas ini menguraikan saat terjadinya suatu hubungan kerja (saat seseorang memberikan, dan seseorang
lainnya menerima suatu jasa/pelayanan). Mereka yang memberikan pelayanan kepada
organisasi nirlaba, secara sukarela, dikecualikan. Pekerjaan harus diberi
imbalan, dan jika imbalan itu tidak diberikan,hukuman akan dikenakan – ini
dijabarkan kemudian dalam Undang-undang ini.
Bab
2 – Kontrak kerja, Pasal 55-65
029. Kontrak
kerja menetapkan kondisi-kondisi yang di bawahnya orang menyediakan
pelayanan-pelayanannya. Upah tak boleh di bawah upah minimal Nasional yang
telah ditentukan, tak pula boleh lebih rendah daripada yang dibayarkan kepada
Buruh-buruh lain untuk pekerjaan yang sama di tempat kerja yang sama.
030. Lebih
disukai jika kontrak kerja dibuat tertulis, tetapi jika tak ada apa pun dalam
bentuk tertulis, maka pernyataan-pernyataan yang dibuat oleh Buruh dianggap
benar sampai terbukti sebaliknya. Satu copy dari kontrak harus disediakan bagi
Majikan mau pun Buruh, dan dalam kontrak tersebut harus dinyatakan secara
spesifik : nama, nomor identitas kependudukan, nama dan uraian pekerjaan,
tanggal mulai, lamanya pekerjaan (durasi), tugas yang harus dilakukan, lamanya
hari kerja atau shift, upah dan bentuk pembayarannya, perjanjian kolektif yang berlaku,
dan sebagainya.
031. Kontrak-kontrak
yang berlaku untuk jangka waktu tertentu dan telah diperbaharui 2 kali harus
dianggap permanen. Lebih jauh lagi, para Buruh tidak boleh dibuat bekerja untuk
lebih dari 1 tahun berdasarkansuatu kontrak terbatas. Kontrak-kontrak untuk
pekerjaan-pekerjaan publik tertentu dikecualikan dari ketentuan ini, dan
berlangsung sepanjang waktu yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan.
032. Kontrak
kerja hanya boleh berlaku untuk sebuah jangka waktu yang terbatas di bawah
kondisi-kondisi berikut ini : jika sifat pelayanannya mengharuskannya,
menggantikan seorang Buruh lainnya, atau bagi orang-orang Venezuela yang
bekerja di luar negeri.
033. Para
Majikan memiliki sejumlah kewajiban kepada para Buruh yang dikontrak untuk
bekerja di luar negeri, termasuk untuk membayar transportasi dan makanan mereka,
dan untuk menyediakan informasi tertulis tentang kondisi-kondisi kehidupan pada
umumnya dinegeri tersebut.
Bab
3 – Pergantian Majikan, Pasal 66-70
034. Jika
terjadi pergantian Majikan karena perubahan pemilik bangunan, misalnya,
perjanjian-perjanjian dan relasi-relasi perburuhan tidak boleh dipengaruhi
pergantian tersebut. Para Buruh harus diberitahu tentang pergantian Majikan,
dan jika mereka tidak puas, para Buruh boleh meninggalkan pekerjaan dan
menerima semua tunjangan yang merupakan hak mereka sebagaimana ditentukan dalam
Undang-undang ini. Dalam kasus pengambil-alihan secara paksa oleh Negara, maka
Majikan atau Pemilik sebelumnya harus melunasi utangnya kepada para Buruhnya.
Bab
4 – Penundaan pekerjaan, Pasal 71-75
035. Pekerjaan
diperkenankan ditunda dalam kasus-kasus berikut ini :
penyakit atau kecelakaan, baik disebabkan oleh tempat kerja atau pun
tidak, yang membuat Buruh tak mungkin terus bekerja untuk jangka waktu tak
lebih lama dari 12 bulan, maternitas atau paternitas, dinas militer, konflik
kolektif yang diumumkan, ditahan tapi tidak dinyatakan bersalah, ijin merawat
anggota keluarga atau pasangan hidup, ijin untuk menjalankan studi,
kekuatan-kekuatan di luar kendali Buruh.
036. Selama
penundaan pekerjaan tersebut Buruh tak boleh dipecat, tapi di lain pihak Majikan
tidak wajib membayar upah. Maternitas dikecualikan dari ketentuan ini.
Bab
5 – Meninggalkan pekerjaan secara permanen, Pasal 76-84
037. Alasan-alasan
yang dapat dibenarkan untuk memecat Buruh termasuk : perilaku yang imoral, kurangnya
rasa hormat kepada Majikan atau pun wakilnya mau pun keluarga mereka, kelalaian
yang mempengaruhi keamanan kerja, absen dari kerja selama 3 hari tanpa alasan
yang sah (sakit dianggap alasan yang sah), membuka rahasia-rahasia produksi,
meninggalkan pekerjaan atau tidak memenuhi kewajiban-kewajiban kerja secara
serius, pelecehan seksual.
038. Tindakan-tindakan
serupa yang dilakukan oleh Majikan memberi hak kepada Buruh untuk keluar.
Pemotongan upah, pemindahan ke jabatan
yang lebih rendah, perubahan sepihak jadwal kerja, dianggap secara tidak
langsung merupakan tindakan pemecatan
terhadap Buruh. Dalam semua kasus ini, Buruh mempunyai hak untuk menerima
tunjangan-tunjangan sosial dan uang pesangon.
039. Jika
Buruh keluar secara sukarela, dia harus memberitahukan niatnya di muka, sebulan
sebelumnya kalau dia telah bekerja selama 1 tahun, 2 minggu sebelumnya jika dia telah bekerja
selama 6 bulan, dan 1 minggu sebelumnya jika dia telah bekerja
sekurang-kurangnya 1 bulan. Jika Buruh meninggalkan sebuah kontrak yang
bersifat tetap dengan alasan-alasan yang dapat dibenarkan, Majikan wajib
membayarnya uang pesangon setara dengan jumlah upah yang terutang sampai akhir
kontrak.
Bab
6 – Stabilitas pekerjaan, Pasal 85-95
040. "Stabilitas
adalah hak yang dimiliki para Buruh untuk bertahan pada pekerjaan-pekerjaan
mereka. Undang-undang ini menjamin
stabilitas pekerjaan dan ..... membatasi semua bentuk pemecatan yang tidak
adil".
041. Jika
seorang Buruh dipecat secara tidak adil, dia punya waktu 10 hari untuk
mendatangi hakim yang menangani urusan "Pemutusan Perkara, Mediasi dan
Eksekusi" (Sentencing, Mediation,
and Execution), supaya hakim tersebut dapat memerintahkan pembayaran
upahnya. Majikan punya waktu 3 hari untuk memenuhinya, dan jika tidak, hakim
dapat memaksakan kepatuhan dengan menyita hartanya. Jika setelahnya Majikan
masih saja gagal mematuhi perintah tersebut, dia dapat dipenjara selama 6-15 bulan.
042. Pemecatan
massal dianggap telah terjadi jika jumlah Buruh yang dipecat adalah sekurang-kurangnya
10% jumlah Buruh sebuah tempat kerja yang memiliki 100 Buruh, atau 20% jumlah Buruh
tempat kerja dengan lebih dari 50 Buruh, dan
seterusnya. Dalam kasus semacam itu Kementerian Perburuhan dapat
menangguhkan pemecatan melalui sebuah keputusan/resolusi khusus.
Bagian 3 – PERSYARATAN-PERSYARATAN KERJA DAN
PEMBAGIAN KEKAYAAN SECARA ADIL
Bab
1 – Upah, Pasal 96-130
043. "Kekayaan
adalah sebuah produk sosial, yang terutama dihasilkan oleh para Buruh dalam proses
sosial pekerjaan".
044. Semua
Buruh memiliki hak atas upah yang memungkinkannya dan keluarganya untuk hidup bermartabat, dan yang mencukupi
kebutuhan-kebutuhan kebendaan, sosial, dan intelektualnya. Keterlambatan dalam
pembayaran upah menimbulkan bunga, pada tingkatan/suku-bunga yang ditentukan
oleh Bank Sentral Venezuela.
045. Bab
ini selanjutnya menguraikan perbedaan antara upah dan tunjangan-tunjangan
non-moneter seperti biaya pemakaman dan pakaian kerja.
046. Peningkatan
produktifitas atau perbaikan-perbaikan dalam produksi harus menyebabkan
kenaikan upah. Pemerintah Nasional juga bisa menetapkan kenaikan-kenaikan upah
menurut kategori pekerjaan, wilayah geografis, atau untuk menjamin distribusi
kekayaan secara adil.
047. Upah
dapat ditentukan berdasarkan waktu, unit-unit pekerjaan, tugas-tugas, atau
sebagai komisi, kata Pasal 112. Pasal-pasal selanjutnya menguraikan berbagai
cara menghitung upah tersebut di atas.
048. Buruh
shift malam, kata Pasal 117, harus menerima tambahan upah sekurang-kurangnya sebesar
30%. Buruh yang bekerja pada jam kerja "di luar kebiasaan" harus menerima
tambahan upah sekurang-kurangnya 50%. Buruh juga berhak mendapatkantambahan
upah 50% untuk hari-hari libur atau hari-hari istirahat, jika dia telah bekerja
di hari-hari kerja normal dalam minggu itu. Cutidibayar sebesar upah normal,
dan Buruh yang dibayar per unit, atau
pun dalam bentuk komisi, berhak menerimaupah-masa-cuti sebesar
rata-rata upah yang merupakan hak mereka selama 3 bulan sebelum pengambilan
cuti.Pembayaranjaminan (indemnity)
diperhitungkan berdasarkan upah paling akhir, atau, dalam hal pekerjaan yang
upahnya dibayar per satuan atau pun secara komisi, sebesar rata-rata upah
selama6 bulan. Dalam
hal ini, bonus akhir tahun
dimasukkan ke dalam perhitunganupah (= diperlakukan sebagai upah).
049. Upah
wajib dibayar setiap 2 minggu, tetapi
pembayarannya boleh juga dilakukan secara bulanan jika Buruh juga mendapatkan
makanan dan perumahan dari Majikannya.
050. Pemerintah
akan menyesuaikan upah minimal setiap tahun. Membayar upah lebih rendah
daripada upah minimal akan berakibat pengenaan hukuman, dan para Majikan wajib
membayar selisihnya kepada para Buruh, ditambah bunga sebagaimana ditentukan
oleh Bank Sentral Venezuela.
Bab 2 – Partisipasi Buruh dalam surplus atau pun keuntungan-keuntungan
tempatnya bekerja, Pasal 131-140
051. Tempat-tempat
kerja harus membagikan sekurang-kurangnya 15% dari keuntungan likuidnya (atau
pun laba bersih setelah pajak) pada akhir tahun finansial. Bagi setiap Buruh,bagiannya
adalah minimal sebesar upahnya 1 bulan, danmaksimalsebesar upah 4 bulan. Bonus
ini dapat dikurangi secara proporsional jika Buruh bekerjatidak secara utuh sepanjang
tahun, termasuk jika dia keluar sebelum akhir tahun, atau pertama kali masuk
setelah awal tahun. Bonus tersebut harus dibayar dalam waktu 2 bulan sejak
akhir tahun.
052. Lebih
jauh, bisnis-bisnis, tempat kerja yang
dijalankan untuk menghasilkan laba, harus membayar Buruh-buruhnya, dalam 2
minggu pertama bulan Desember, sebuah bonus tahunan yang sama besarnya dengan
upah 30 hari, kecuali jika keuntungan-keuntungan perusahaan tidak dapat
memenuhinya.
053. Organisasi-organisasi
nirlaba tidak perlu membagi-bagikan keutungannya karena mereka memang
tak menghasilkan laba, namun tetap wajib membayar sebuah bonus akhir
tahun yang nilainya sebesar upah 1 bulan.
054. Para
Buruh memiliki hak untuk memeriksa dan memverifikasi persediaan-persediaan
barang dan saldo-saldo tempat kerjanya untuk memastikan bahwa mereka dibayar
jumlah yang benar, kata Pasal 138.
Bab 3 – "Provisi sosial" (pembayaran satu
kali (one off) pasca-pensiun), Pasal
141-147
055. Semua
Buruh memiliki hak atas provisi-provisi/tunjangan sosial sebagai
penghargaan untuk pengabdiannya selama
bertahun-tahun. Pembayaran satu kali (one
off) ini dihitung berdasarkan upah terakhir dan lamanya masa kerja.
Pembayaran wajib dilaksanakan dalam jangka waktu5 hari terhitung sejak Buruh
meninggalkan tempat kerjanya. Setiap keterlambatan pembayaran menimbulkan
bunga.
056. Untuk
dapat melaksanakan pembayaran tersebut, para Majikan harus menyetorkan uang (deposit)
sebesar upah 2 minggu, setiap 3 bulan, dan sebesar upah 2 hari setiap tahunnya,
sampai jumlah upah 30 hari tercapai. Saat Buruh keluar dari pekerjaannya untuk
alasan apa pun, dia akan menerima jumlah yang lebih besar – antara
: total deposit, atau : upah
1 bulan dikalikan jumlah tahun masa kerjanya.
057. Deposit-deposit
harus disetorkan kepada lembaga "Dana
Nasional Provisi Sosial" (National
Fund of Social Provisions) atau kepada perwalian perseorangan (individual trusteeship). Di sana deposit
tersebut mendapat bunga. Majikan wajib menyampaikan kepada Buruh,sebanyak 2
kali per tahun, pemberitahuan tentang jumlah-jumlah yang disetorkan sebagai
deposit. Deposit ini dan pembayaran finalnya dibebaskan dari pajak.
058. Buruh
boleh mendapatkan uang muka sampai 75% dari pembayaran final untuk
maksud-maksud seperti membeli atau memperbaiki rumah, melunasi hipotik,
investasi dalam pendidikan, atau pun untuk biaya-biaya kesehatan.
059. Jika
seorang Buruh meninggal dunia, anak-anak, pasangannya (didefinisikan sebagai
sebuah perikatan yang stabil), orang tua, atau pun cucu-cucunya jika cucu
tersebut anak yatim-piatu, memiliki hak untuk menerima provisi sosial itu. Tak
ada yang diistimewakan : jika yang meminta pembayaran adalah lebih dari satu
anggota keluarga, uangnya akan dibagikan
kepada mereka secara sama rata.
Bab 4 – Perlindungan kerja, upah, dan
"provisi-provisi sosial", Pasal 148-155
060. Jika
suatu tempat kerja berada dalam bahaya harus ditutup karena alasan teknis atau
pun ekonomis, Kementerian Pekerjaan (Work
Ministry) dapat melakukan intervensi untuk melindungi aktifitas produktif
dan hak bekerja. Kementerian akan membentuk suatu "badan pelindung"
("protection body"), yang
melibatkan para Buruh, Serikat-serikat mereka (jika ada), dan Majikan.
061. Dalam
hal ada penutupan tempat kerja secara ilegal atau curang, atau pun karena pembangkangan oleh Majikan, Kementerian
Pekerjaan dapat, berdasarkan permintaan para Buruh, memerintahkan pendudukan
tempat kerja dan memulai kembali aktifitas produksi. Menteri akan mengumpulkan
Majikan, para Buruh dan organisasi-organisasi sosialnya untuk membentuk sebuah
Dewan Administratif Khusus (Special
Administrative Board). Dewan ini akan terdiri dari 2 perwakilan Buruh yang
salah satu darinya akan mengepalai Dewan, dan 1 perwakilan pihak Majikan. Jika perwakilan Majikan tidak
hadir/berhalangan, dia akan digantikan oleh seorang Buruh. Para Buruh bisa
meminta bantuan teknis Negara Bagian untuk mengaktifkan kembali proses produktif.
062. Pasal
151 menyatakan bahwa upah, "provisi-provisi sosial", dan jumlah lain apa pun yang terutangkepada
Buruhharus diutamakan pelunasannya di atas semua
utang lainsi Majikan,termasuk
hipotik dan pinjaman lainnya. Untuk memastikan ini, dapat dilakukan penyitaan
preventif terhadap harta/propertyMajikan.
063. Para
Majikan tidak diperkenankan membuat toko di dalam area bisnisnya, kecuali jika
akses terhadap produk-produk yang sangat penting (esensial) sulit, dan dalam
hal itu toko tersebut wajib mengenakan "harga yang adil". Bagaimana
pun juga, "Buruh merdeka untuk membeli di tempat mana pun yang lebih mereka
sukai". Buruh-buruh yang mengorganisir koperasi untuk maksud semacam itu
akan diberi pengistimewaan.
Bab 5 – Kondisi-kondisi kerja yang bermartabat,
Pasal 156-166
064. Pekerjaan
harus dilakukan dalam kondisi-kondisi yang aman dan bermartabat, yang menjamin
: perkembangan intelektual, moral dan fisik, pelatihan dan pertukaran
pengetahuan sepanjang proses kerja, waktu untuk beristirahat dan rekreasi,
pencegahan terhadap, dan kondisi-kondisi yang diperlukan untuk mencegah
pelecehan seksual atau pun kekerasan di tempat kerja (sexual and work place abuse or harassment).
065. Buruh,
kecuali untuk alasan-alasan pelayanan, tak diperkenankan makan atau tidur di
tempatnya bekerja. Majikan dengan lebih dari 500 Buruh yang bekerja di sebuah
wilayah yang jarang penduduknya (underpopulated),
sekurang-kurangnya 50 km dari kota terdekat, wajib menyediakan bagi para Buruh
dan keluarga-langsungnya perumahan yang bermartabat. Demikian pula, dalam hal
tempat bekerja berjarak 30 km atau lebih dari kota terdekat, Majikan wajib
menyediakan pengangkutan cuma-cuma dari rumah ke tempat kerja.
066. Majikan
dengan lebih dari 1.000 Buruh, yang bekerja lebih dari 100 km dari kota yang
memiliki pusat-pusat pendidikan, wajib mendirikan lembaga-lembaga pendidikan
bagi anak-anak para Buruh. Ketentuan yang sama berlaku untuk pusat-pusat
pelayanan kesehatan. Para Majikan dengan lebih dari 200 Buruh wajib memberikan
bea-siswa kepada para Buruh atau pun anak-anaknya agar mereka dapat melanjutkan
studi dalam bidang yang terkait dengan pekerjaannya.
067. Pasal
164 menguraikan kekerasan di tempat kerja (work
place harassment) sebagai perilaku Majikan(-majikan) atau pun Buruh(-buruh)
yang mengganggu secara berulang-ulang. Perilaku semacam ini dapat dikenai
hukuman, seperti yang kemudian dijelaskan di pasal-pasal selanjutnya. Demikian
pula dengan pelecehan seksual.
Bab 6 – Hari kerja, Pasal 167-177
068. Waktu
istirahat dan makan harus sekurang-kurangnya 1 jam per hari, dan para Buruh tak
boleh diharuskan bekerja lebih dari 5 jam terus menerus. Selama waktu
istirahat, para Buruh mempunyai hak untuk berhenti bekerja dan meninggalkan
tempat kerja. Begitu pun jika Majikan menyediakan transportasi ke tempat kerja,
setengah dari waktu tersebut wajib dihitung/dianggap sebagai waktu kerja.
069. Jumlah
hari kerja setiap minggu tidak boleh melebihi 5 hari, dan para Buruh memiliki
hak atas 2 hari istirahat. Batas
hari kerja adalah jam 5
pagi dan jam 7 malam (jam kerja harus di dalam batas jam tersebut), dan tak
boleh melebihi 8 jam per hari atau 40 jam per minggu (Pasal 173).Jam kerja malam
adalah antara jam 7 malam dan jam 5 pagi, tak boleh melebihi 7 jam per shift,
atau 35 jam per minggu. Batasan-batasan jam yang sama berlaku terhadap minggu
kerja campuran ("mixed" work week) yang mengkombinasikan shift
malam dan pagi/siang.
070. Beberapa
Buruh dikecualikan dari batas-batas tersebut di atas : mereka yang berada dalam
posisi memimpin, penjaga keamanan dan Buruh lain yang pekerjaannya membutuhkan kehadirannya belaka atau untuk
diam berjaga-jaga dalam jangka waktu yang lama, atau rutinitas pekerjaan lain
yang disepakati dalam perjanjian-perjanjian bersama antara para Buruh dan
Majikan. Dalam kasus-kasus ini, 1 hari
kerja dibatasi tak lebih dari 11 jam,
dan rata-rata 40 jam per minggu sepanjang satu periode 8 mingguan,
dengan 2 hari istirahat per minggu.
071. Situasi
serupa berlaku juga terhadap pekerjaan shift yang terus-menerus, yang di dalamnya
minggu kerja rata-rata dibatasi maksimal 42 jam, danjika dalam 1 minggu berlaku 6 hari kerja, maka 1 hari ekstra ditambahkan
kepada waktu cuti-berbayar (paid vacation
time).
Bab
7 – Jam-jam kerja tambahan (ekstra),
Pasal 178-183
072. Jamkerja
tambahan adalah jam kerja yang tidak terencana sebelumnya, misalnya saat ada keadaan darurat atau kejadianmendadakyang harus ditangani. Jamkerja semacam itu dibatasi
sampai 10 jam per hari, tak lebih dari 10 jam ekstra per minggu, dan tak lebih
dari 100 jam ekstra per tahun. Lamanya hari kerja bisa diperpanjang selama
jam-jam kerja ekstra ini dalam situasi-situasi tertentu, seperti misalnya saat
karena alasan-alasan teknis, pekerjaan
tak dapat diganggu dan jika dilakukan penghentian akan terjadi kerusakan besar,
mau pun untuk pekerjaan berkenaan dengan
persediaan, pekerjaan yang mendesak,atau jika ada keharusan melayani kebutuhan Masyarakat pada saat
tertentu (misalnya saat musim banjir, atau saat perlu dilakukan reparasi
saluran air atau gas, dan sebagainya).
073. Para
Buruh juga dapat diminta untuk bekerja lebih lama untuk menebus waktu yang
hilang karena gangguan-gangguan terhadap skedul kerja yang diakibatkan oleh
kekuatan-kekuatan di luar kendali mereka, kecelakaan-kecelakaan, atau cuaca.
Dalam menebus jam kerja yang hilang itu, para Buruh hanya bisa diminta bekerja
ekstra 1 jam per minggu, dan hanya dalam
rentang waktu yang wajar.
074. Jam-jam
kerja ekstra membutuhkan ijin Inspektorat Pekerjaan (Work Inspectorate). Para Majikan yang memaksakan jam kerja ekstra
tanpa ijin Inspektorat Pekerjaan wajib membayar upah dua kali lipat, dan
sanksi-sanksi. Majikan wajib mencatat jam-jam ekstra, dan jika Majikan tidak
melakukannya maka pernyataan para Buruhlah yang akan dianggap benar.
Bab
8 – Hari-hari kerja, Pasal 184-188
075. Semua
hari adalah hari kerja, kecuali hari libur umum (public holidays). Hari-hari libur umum termasuk : hari Minggu,
tanggal 1 Januari, hari Senin dan Selasa saat Karnaval, Kamis dan Jumat Paskah,
1 Mei, 24,25, 31 Desember, hari-hari libur Nasional.
076. Tempat-tempat
kerja ditutup pada hari-hari tersebut, dan pekerjaan dihentikan sementara,
kecuali karena alasan-alasan kepentingan publik (transportasi, kesehatan, dan
sebagainya), alasan-alasan teknis atau kasus-kasus khusus. Toko-toko
perlengkapan (supply) diperkenankan
tetap buka.
077. Jika
Buruh bekerja pada hari Minggu selama lebih dari 4 jam, dia mempunyai hak atas
upah 1 hari penuh dan waktu istirahat pengganti.
Bab
9 – Liburan/Cuti, Pasal 189-203
078. Setelah
bekerja 1 tahun penuh tanpa terputus, para Buruh berhak atas cuti-berbayar
selama 15 hari kerja (3 minggu), dan di
tiap-tiap tahun berikutnya mereka berhak
mendapatkan 1 hari tambahan, sampai maksimal 15 hari. Tunjangan makanan masih
wajib diberikan, dan Majikan tidak diperkenankan memulai pemecatan atau
mengajukan tuntutan kepada Buruh selama Buruh menjalankan cutinya. Cuti-cuti
semacam ini juga tak boleh mempengaruhi jaminan sosial dan sebagainya.
079. Lebih
jauh lagi, Majikan wajib membayar suatu "tunjangan/bonus cuti' ("vacation bonus") yang besarnya
setara dengan upah 15 hari kerja, ditambah dengan 1 hari ekstra untuk setiap
tahun kerja yang dijalani Buruh. Jika si Buruh mendapat makanan atau pun perumahan
selama dia bekerja, maka dia tetap harus
mendapatkannya selama cuti.
080. Jika
Buruh mengakhiri hubungan kerjanya tanpa sebelumnya menikmati cuti, maka dia
wajib dibayar upah yang besarnya setara dengan cuti yang belum diambilnya itu.
Setiap penundaan cuti (yang diminta oleh Majikan) harus disetujui oleh Inspektorat
Pekerjaan. Akan tetapi Buruh boleh meminta untuk menggabungkan hak cutinya dari 2 tahun, atau pun untukmenangguhkan atau
memajukannya agar bertepatan dengan liburan sekolah.
Bagian 4 – JENIS-JENIS KHUSUS PEKERJAAN
Bab 1 – Pengaturan-pengaturan
umum, Pasal 204-206
Bab 2 –
Tentang Buruh yang bekerja dalam rumah-tangga, Pasal 207-208
081. Pekerjaan-pekerjaan
yang dilaksanakan di rumah, oleh Buruh yang dibayar, seperti tukang kebun, tukang masak dan
pengasuh anak, akan diatur oleh Undang-undang yang baru.
Bab 3 –
Bekerja dari rumah, Pasal 209-217
082. Setiap
Buruh yang bekerja dari rumah akan diliput oleh Undang-undang yang baru, mereka
juga memiliki hak atas jaminan sosial. Para Majikan diharapkan membayar para
Buruh ini upah yang disepakati, untuk membayar pekerjaan yang dilakukan pada
hari Minggu dan liburan-liburan umum, begitu pun untuk membayar upah hari libur
dan iuran dana pensiun para Buruh.
083. Hari-hari
kerja bagi para Buruh yang bekerja dari rumah ditentukan oleh Undang-undangdan
para Buruh juga harus bisa menikmati 2 hari penuh untuk beristirahat
sebagaimana ditetapkan Undang-undang.
Mereka tidak boleh dibayar lebih rendah dari rekan sejawatnya yang
bekerja di toko atau tempat kerja milik Majikan mereka, dan yang melaksanakan
tugas yang sama. Mereka tidak pernah boleh dibayar lebih rendah dari upah
minimal.
084. Para
Majikan wajib membayar kepada para Buruh yang bekerja dari rumah penggantian biaya
yang terjadi sebagai akibat pekerjaannya, misalnya ongkos pemeliharaan
komputer. Majikan harus mencatat perincian hubungan kerja mereka, dengan
mengisi sebuah formulir yang memasukkan detail tugas si Buruh dan pengaturan
pembayarannya. Jika Majikan tak melakukan pencatatan, yang diakui dalam setiap
masalah yang timbul dari hubungan kerja itu adalah keterangan si Buruh. Para
Buruh juga harus memelihara buku catatan kecil yang berisi detail nomor
identitasnya dan perincian penugasannya. Kegagalan Buruh melaksanakan ini tidak
mempengaruhi hak-haknya dari pekerjaan itu.
085. Kementerian
Pekerjaan berwewenang mengambil langkah apa pun yang dipandangnya layak jika
dia mempertimbangkan bahwa suatu pekerjaan yang dilakukan dari rumah merusak
kesehatan Buruh.
Bab 4 –
Olahragawan Profesional, Pasal 218-228
086. Semua
kontrak antara Olahragawan Profesional dengan Majikannya haruslah tertulis.
Jika si Majikan mendapat keuntungan sebagai hasil pekerjaan si Olahragawan,
maka si Olahragawan berhak atas tidak kurang dari 25% dari seluruh keuntungan.
087. Olahragawan
berhak menolak ditransfer jika ada alasan-alasan yang sah bagi penolakannya.
088. Kontrak-kontrak
memiliki jangka waktu spesifik, namun jika tidak dinyatakan, kontrak itu
dianggap tak terbatas jangka waktunya. Latihan harian para Olahragawan
Profesional tak boleh melebihi batasan hari kerja yang ditetapkan
Undang-undang, dan jika batasan tersebut terlampaui, si Majikan wajib
menyediakan kompensasi/imbalan yang cukup.
089. Jika
si Olahragawan tak mendapat istirahat hari Minggu, dia harus diberi waktu
istirahat di hari lain sebagai gantinya. Ketentuan-ketentuan normal yang
ditetapkan Undang-undang mengenai lembur, kerja malam dan tunjangan perjalanan
tidak berlaku bagi Olahragawan karena sifat pekerjaannya.
090. Setiap
biaya yang berkaitan dengan perjalanan, seperti asuransi, akomodasi dan ongkos
perjalanan, wajib dipikul oleh Majikan.
091. Olahragawan
dapat dibayar menurut satuan acara. Mereka dapat menerima upah yang
berbeda-beda untuk pekerjaan yang sama tergantung pada kategori acara atau pun
pengalamannya.
Bab 5 –
Buruh pertanian, Pasal 229-238
092. Buruh
Pertanian didefinisikan sebagai Buruh yang bekerja di lingkungan pedesaan.
Buruh yang bekerja di kantor, atau di bidang komersial, atau pun industri yang
menghasilkan produk pertanian, dikecualikan dari pengertian tersebut. Buruh Pertanian
dapat bekerja secara permanen, temporer, atau musiman.
093. Sekurang-kurangnya
90% Buruh Pertanian yang dipekerjakan 1 Majikan haruslah orang Venezuela.
Selama waktu panen atau ketika terjadi kelangkaan tenaga kerja, seorang Inspektur
Kerja bisa memberikan ijin kepada Majikan untuk mempekerjakan lebih banyak
orang asing daripada yang biasanya diperkenankan secara hukum.
094. Para
Majikan diwajibkan memelihara sebuah buku catatan untuk tiap-tiap Buruhnya,
berisi perincian pembayaran-pembayaran kepada mereka, termasuk uang muka upah.
Kegagalan melaksanakan ini berakibat si Majikan tidak dapat menuntut dari Buruh
Pertanian pembayaran kembali utang-utang si Buruh yang berasal dari uang muka
tersebut di atas.
095. Jika
Buruh Pertanian telah secara pribadi menanami sepetak tanah dalam Unit Produksi
Pertanian ("agricultural production
unit") yang bersangkutan, maka si Buruh tersebut berhak tinggal di
sana begitu hubungan kerjanya berakhir. Jika si Buruh tak menggunakan haknya
tersebut, maka Majikan berkewajiban membayar kepada Buruh itu nilai setiap
produk yang tersisa di Unit Produksi Pertanian, yang tadinya ditumbuhkan secara
pribadi oleh Buruh. Bila Buruh dituduh menyebabkan kerusakan pada Unit Produksi
Pertanian, maka tuntutan harus diuji/diperiksa di hadapan sidang agraria.
096. Buruh
Pertanian berhak atas cuti-berbayar sebagaimana dijabarkan dalam Undang-undang.
Keluarga-keluarga yang bekerja di Unit Produksi Pertanian yang sama memiliki
hak untuk menikmati liburannya secara bersama-sama jika mereka menghendakinya.
Buruh Pertanian tak boleh diharuskan bekerja lebih dari 40 jam per minggu atau
8 jam per hari. Mereka berhak atas 2 hari istirahat per minggu. Shift-shift
malam adalah dari jam 8 malam sampai jam 4 pagi. Jika sifat pekerjaan
mengharuskannya, Buruh Pertanian boleh bekerja lebih lama namun jumlah jam
kerja ekstraitu tak boleh melampaui 10 jam per minggu. Dalamkasus-kasus semacam
ini Majikan harus memiliki dasar yang sah bagi pekerjaan ekstra tersebut.
Bab 6 –
Buruh Transportasi, Pasal 239-286
097. Seksi
ini berlaku terhadap para Buruh Tranportasi publik mau pun privat. Lama hari
kerja mereka akan diputuskan oleh kontrak-kontrak kolektif dengan Negara Bagian
atau pun Kementerian Transportasi (Ministry
of Transport).
098. Buruh
Transportasi bisa dibayar menurut jasanya secara individual (satu per
satu) : dia bisa dibayar berdasarkan
jarak, lamanya perjalanan, atau per
setiap perjalanan, sejauh ini tidak melebihi jam kerjanya.
099. Jika
pekerjaan melampaui jangka waktu yang diperkirakan karena kejadian-kejadian
yang berada di luar kekuasaan Buruh, maka dia berhak meminta tambahan
pembayaran sesuai dengan upahnya. Upah Buruh tak boleh dikurangi dalam hal lamanya perjalanan lebih singkat dibanding yang
diperkirakan.
100. Majikan
bertanggung-jawab membayar ongkos akomodasi dan makanan Buruh yang menempuh
perjalanan antar-kota. Para Buruh yang pekerjaannya memakan waktu lebih dari 6
jam per hari harus ditemani oleh seorang Pengemudi Tambahan yang dapat
menggantikannya.
101. Buruh
tidak pernah boleh diharuskan menggunakan kendaraan yang bisa merusak
kesehatannya, atau pun kesehatan para penumpang mau pun warga Masyarakat.
102. Para
Pengemudi tidak boleh mengkonsumsi alkohol atau obat-obatan terlarang selama
menjalankan pekerjaannya atau pun 24 jam sebelumnya. Mereka wajib mentaati
peraturan Negara tentang kecepatan berkendara dan menjaga agar suara musik berada
dalam batas wajar menurut hukum.
Seksi
Kedua : Buruh Maritim, Sungai dan Pengangkutan, Pasal 245-267
103. Para
remaja tidak diperkenankan bekerja di kapal atau pun segala bentuk lain
kendaraan maritim, sungai, mau pun pengangkutan (freight).
104. Dalam
hal belum ada kontrak kolektif yang telah disepakati, para Awak Kapal dan
Majikan harus menandatangani sebuah kontrak kerja sebelum embarkasi (naik ke
kapal)
105. Jika
kegiatan pemunggahan dan pembongkaran muatan kapal terjadi di luar jam kerja
normal, jam kerja yang terjadi dianggap merupakan jam kerja tambahan. Para Buruh berhak
menerima pembayaran tambahan jika mereka menangani bahan-bahan peledak atau
barang-barang yang sangat mudah terbakar, dan jika mereka melakukan aktifitas
pembersihan kapal saat kapal di darat.
106. Kontrak-kontrak
kerja yang akan berakhir jangka waktunya 8 hari sebelum saat perjalanan dimulai
dapat diakhiri oleh Buruh, dengan syarat pemberitahuan diberikan kepada Kapten
kapal 72 jam sebelum saat embarkasi. Para Buruh dapat memilih untuk mengakhiri kontrak
jika identitas-kebangsaan kapal berubah. Jika perjalanan berlangsung lebih lama
dari yang diperkirakan, Buruh berhak mendapatkan pembayaran tambahan sesuai
dengan upahnya. Imbalan mereka tak boleh dikurangi dalam hal waktu perjalanan
lebih singkat dari perkiraan.
107. Jika
kapal naik galangan kapal (docking)
di pelabuhan luar negeri, para Buruh dapat meminta dibayar dalam mata
uang setempat yang nilainya setara dengan nilai upahnya dalam Bolivar pada hari
pembayaran. Buruh-buruh tak boleh bekerja lebih dari 40 jam per minggu, walau
pun jumlah jam kerja hariannya boleh fleksibel, sejauh rata-rata jam kerja per
minggunya tidak melebihi 40 jam. Pekerjaan yang harus dilakukan di hari Minggu
atau hari-hari libur bank harus dapat dibenarkan secara hukum dan para Buruh
harus diberi imbalan yang sesuai.
108. Para
Buruh yang berkewajiban menjalankan tugas jaga harus mendapatkan 4 jam
istirahat sebelum saat mulai shiftnya, kecuali pada saat mereka baru memulai kontrak
atau dalam keadaan darurat. Para Buruh memiliki hak atas 8 jam waktu istirahat
tanpa terputus setiap hari, kecuali di perahu-perahu pengangkut kecil yang di
atasnya jadwal kerja mereka mungkin dibagi menjadi 2 shift.
109. Jika
Kapten memandangnya perlu, para Buruh dapat diminta menjalankan tugas jaga pada
saat kapal dalam keadaan tidak berjalan. Detail penugasan semacam itu wajib
dicatat di dalam catatan navigasi kapal. Tak ada alasan apa pun yang dapat
membolehkan Buruh meninggalkan kapal saat dia sedang bertugas jaga.
110. Jika
Awak Kapal/Perahu berkurang karena situasi darurat atau penyakit, para Awak
Kapal/Perahu tidak berhak atas pembayaran ekstra. Dalam hal terjadi kesalahan-nautical yang mengakibatkan perjalanan menjadi lebih
lama, mereka yang secara langsung bertanggung-jawab atas kesalahan itu tidak
berhak atas pembayaran tambahan. Para Awak Kapal/Perahu tidak berhak atas
pembayaran tambahan jika kapal/perahu harus dihentikan dan diperiksa atas perintah
Kapten karena ada persoalan kesehatan dan keamanan.
111. Selain
berhak atas cuti tahunan, Buruh juga berhak atas cuti-berbayar selama 3 hari penuh ketika kapal naik galangan/dock
secara tidak biasa selama lebih dari 24
jam. Selama itu, Majikan wajib membayar makanan dan akomodasi Buruh,
atau membayar uang penggantinya yang nilainya setara.
112. Para
Majikan yang mempekerjakan Buruh Maritim, Sungai dan Pengangkutan diwajibkan
untuk : menyediakan di atas kapal/perahu sarana tempat-tinggal yang nyaman dan
sehat, menyediakan makanan yang bersih, bernutrisi dan cukup, membayar makanan
dan akomodasi saat kapal/perahu naik galangan di pelabuhan di luar negeri untuk
reparasi dan Awak Kapal tak dapat tinggal di atas kapal. Majikan wajib
mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memungkinkan para Buruh
melaksanakan hak demokratisnya selama pemilihan umum, selain itu Majikan juga
wajib menyediakan bagi Buruhnya program perawatan kesehatan dan kecelakaan jika
mereka tidak terlindungi oleh jaminan sosialnya, dengan perkecualian
kondisi-kondisi kesehatan yang telah terdiagnosa sebelumnya dan berjangka
panjang. Para Majikan diwajibkan melaporkan setiap kecelakaan yang terjadi di
atas kapal kepada pihak yang berwewenang dan untuk memastikan bahwa Buruh bisa
kembali ke Venezuela. Dalam hal terjadi bencana, para Buruh harus dibayar
upahnya dan diangkut kembali ke Venezuela.
113. Perahu
tidak boleh ditangani oleh kurang dari 2 orang dan para Awaknya tidak boleh
diharuskan untuk berlayar dalam kondisi-kondisi buruk.Kapal-kapal dengan lebih
dari 15 Awak wajib didampingi oleh seorang pejabat terpilih yang berperan
sebagai wakil Serikat selama di atas kapal.
114. Para
Buruh boleh diberhentikan dalam keadaan sebagai berikut : jika mereka gagal
hadir pada waktunya dan tertinggal kapal, mabuk alkohol atau narkoba di kapal,
membangkang terhadap Kapten, melakukan pelanggaran hukum impor dan ekspor, melakukan
kelalaian/pengabaian yang dapat merugikan keselamatan Awak lainnya. Buruh tak
boleh diberhentikan selama kapal berlayar di laut atau berada di negeri lain,
kecuali jika mereka dikontrak di sana.
Seksi
Tiga : Buruh Transportasi Udara, Pasal 268-282
115. Hari
kerja para Buruh Maskapai Udara akan ditetapkan melalui kontrak kolektif atau
oleh Menteri Transportasi Udara ("Minister
for Airline Transportation"). Apabila Buruh telah absen selama 30
hari, dia wajib mengikuti sebuah program pelatihan.
116. Para
Majikan transportasi udara wajib mempekerjakan tim cadangan ("back-up teams") jika pekerjaan pada
umumnya melampaui hari kerja yang ditetapkan hukum. Para Buruh Transportasi
Udara harus dapat menikmati sekurang-kurangnya 1 hari Minggu istirahat setiap
bulannya. Majikan wajib menyediakan makanan dan akomodasi jika dibutuhkan
karena suatu situasi yang terkait pekerjaan.
117. Para
Buruh dilarang mengkonsumsi alkohol di pesawat udara atau selama 24 jam sebelum terbang. Mereka dilarang
menggunakan obat, dan jika mengkonsumsi obat menurut resep dokter, resep
tersebut harus ditunjukkan dan diserahkan kepada Majikan. Para Majikan
bertanggung-jawab atas pemeliharaan pesawat untuk menjaga keamanannya.
118. Para
Majikan bertanggung-jawab atas makanan dan akomodasi para Buruh saat mereka
jauh dari rumah untuk bekerja, dan untuk menjaga keamanan lokasi serta
bertindak mengatasi masalah-masalah teknis pesawat terbang yang dilaporkan oleh
Awak Pesawat yang ditugasi di tempat itu.
119. Pasal
279-281 memerinci tanggung-jawab para Buruh, termasuk mereka yang
bertanggung-jawab terhadap pesawat. Tanggung-jawab tersebut termasuk memastikan
bahwa para Penumpang di dalam pesawat mentaati peraturan-peraturan, memeriksa
secara cermat sebelum setiap penerbangan bahwa pesawat memenuhi semua persyaratan
keamanan yang ditetapkan pihak yang berwewenang dalam transportasi udara, dan
menyampaikan kepada pemilik maskapai pada akhir setiap penerbangan informasi
tentang segala masalah teknis atau pun kerusakan/kegagalan-mesin/peralatan yang
terdeteksi. Jika Awak Pesawat yang bertanggung-jawab atas penerbangan
mendeteksi risiko keamanan dalam bentuk apa pun sebelum atau selama pesawat
lepas-landas, mereka wajib membatalkan penerbangan.
120. Suatu
hukum khusus yang memerinci hubungan-hubungan kerja antara Awak Pesawat dan
Majikan akan ditentukan dalam sebuah proses konsultasi, teristimewa dengan para
Awak Pesawat dan Serikat-serikat mereka.
Seksi
Empat : Buruh Bersepeda-motor ("Motorized/Motorbike
Workers"), Pasal 283-286
121. Seksi
ini mencakup mereka yang bekerja di atas sepeda motor, seperti taksi motor
(ojek), pekerja pengiriman barang dan pengantar pesan/kurir, bahkan mereka yang
bekerja secara mandiri dan memiliki sepeda motornya sendiri.
122. Para
Majikan bertanggung-jawab atas pemeliharaan kendaraan, bahan bakar, penyediaan
seragam, dan jaminan kesehatan pengendara motor. Kecelakaan yang dialami
pengendara selama atau sebagai akibat kerja wajib dianggap berhubungan dengan
pekerjaan.
123. Sebuah
hukum khusus yang memerinci hubungan-hubungan kerja antara para Buruh
Bersepeda-motor dan Majikan akan ditentukan dalam sebuah proses konsultasi,
teristimewa dengan para Buruh Bersepeda-motor dan Serikat-serikat mereka.
Bab 7 –
Buruh Sektor Kebudayaan/Kesenian, Pasal 287-288
124. Sebuah
hukum khusus mengenai hubungan-hubungan kerja antara para Buruh Kesenian dan
Majikan akan ditentukan dalam sebuah proses konsultasi, teristimewa dengan para
Buruh Kesenian dan Serikat-serikat Buruh mereka. Ini akan melindungi Buruh
Kesenian dalam segala bentuk hubungan yang mungkin mereka miliki dengan
Majikannya.
Bab 8 –
Buruh dengan Disabilitas, Pasal 289-292
125. Pasal
289 memerintahkan Negara untuk memajukan, menerapkan dan mengembangkan
kebijakan-kebijakan publik untuk memastikan pelibatan sosial secara penuh para
Buruh berdisabilitas, termasuk dengan menggabungkan
mereka ke dalam kelompok angkatan kerja yang "produktif dan
bermartabat".
126. Pasal
290 mengabadikan hak orang-orang berdisabilitas untuk bekerja, dengan
mewajibkan para Majikan untuk mempekerjakan sekurang-kurangnya 5% orang
berdisabilitas, sesuai dengan keterampilan dan kemampuan mereka, sebagai bagian
dari angkatan kerjanya. Para Buruh berdisabilitas harus diperlakukan dengan
hormat, dan mereka berhak menikmati persyaratan-persyaratan dan jaminan-jaminan
kerja sama seperti Buruh lainnya.
127. Pasal
291 menetapkan bahwa Negara, bersama-sama dengan Masyarakat, wajib
mengembangkan koperasi, perusahaan sosial, dan perusahaan komunal,dengan
dukungan dewan-dewan komunal dan Buruh, untuk menjamin hidup yang bermartabat dan
berkecukupan bagi orang berdisabilitas dan keluarga mereka. Kementerian
Perburuhan dan Jaminan Sosial ("Ministry
of Labour and Social Security") bertanggung-jawab memastikan bahwa
orang-orang berdisabilitas memiliki akses ke pendidikan dan jalur masuk atau
jalur untuk kembali memasuki aktifitas-aktifitas yang produktif secara sosial (socio-productive activities).
128. Peraturan-peraturan
lebih jauh tentang hubungan-hubungan kerja antara Buruh berdisabilitas dan
Majikan akan dikembangkan dalam sebuah hukum khusus, dengan tujuan membela para
Buruh berdisabilitas.
Bagian 5 – PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SECARA KOLEKTIF,
UTUH (INTEGRAL). BERKESINAMBUNGAN DAN PERMANEN BAGI PARA BURUH DALAM PROSES
SOSIAL PEKERJAAN
Bab 1 –
Pengaturan umum, Pasal 293-298
129. Pendidikan
dan pekerjaan dijabarkan sebagai "proses-proses fundamental bagi
penciptaan kekayaan dan distribusinya secara
adil",pemuasan kebutuhan Rakyat, dan pembangunan/konstruksi sebuah
Masyarakat Setara yang cinta damai sebagaimana ditentukan dalam konstitusi Nasional.
130. Pendidikan
dan pelatihan para Buruh ditujukan pada perkembangan mereka secara utuh untuk mengatasi
keterpecahan (fragmentasi) pengetahuan dan pembagian sosial kerja secara manual
dan intelektual. Pendidikan dan pelatihan tersebut adalah bagian proses
pekerjaan sosial, ditujukan untuk mengembangkan potensi kreatif tiap-tiap Buruh
dan pekerjaan yang emansipatoris secara sosial. Dia bertujuan menciptakan para
Buruh yang sadar, partisipatoris (berperan aktif), bertanggung-jawab, dan
berkomitmen terhadap kemerdekaan, kedaulatan Nasional, dan proses transformasi
struktural yang memimpin kepada gunggungan kebahagiaan tertinggi yang mungkin
dicapai.
131. Riset
ilmiah dan teknologi ditujukan kepada penciptaan penemuan dan inovasi yang terhubung dengan perkembangan internal dan Nasional
untuk menghasilkan secara lebih baik barang-barang dan jasa-jasa yang memuaskan
kebutuhan Rakyat Venezuela.
132. Negara,
bersama dengan Masyarakat, bertanggung-jawab untuk menciptakan peluang-peluang
pendidikan dan pelatihan bagi para Buruh, dan untuk menjamin peluang bagi
pendidikan dan pelatihan secara kolektif di tempat-tempat kerja.
Bab 2 –
Pendidikan dan pelatihan untuk Kerja, Pasal 299-311
133. Melalui
proses pendidikan, Negara bertanggung-jawab menciptakan kondisi-kondisi yang di
dalamnya Warga Negara mendapatkan tenaga kerja yang bermartabat, mantap dengan
dirinya dan aman (secure) dan
produktif, yang memastikan kesejahteraan mereka dan keluarganya serta
komunitas-komunitasnya.
134. Pasal
300 menyatakan bahwa kaum dewasa-muda (young
adults) mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam pengembangan Bangsa. Oleh karena itu, Negara wajib menyediakan bagi
mereka pendidikan dan pelibatan mereka dalam proses sosial kerja sebagai Mahasiswa,
Pemagang (apprentices), Peserta Praktik
Kerja Lapangan (interns),
Pemegang Bea-siswa, dan Buruh.
135. Pasal
302-305 bicara tentang pemagangan (apprenticeship),
dan mendefinisikan para Pemagang (apprentices)
sebagai para remaja berusia antara 14 dan 18 tahun yang mengikuti program
pelatihan sistematis di bidang teknis (keterampilan), ilmiah dan teknologi.
Jika dalam masa pelatihan para Pemagang melakukan pekerjaan sama seperti Buruh
biasa, mereka harus menerima upah dan tunjangan yang sama. Begitu menyelesaikan
pelatihan, para Pemagang menjadi Buruh biasa menurut Undang-undang ini.
136. Para
Majikan harus mengangkat para Pemagang di tempat kerjanya, sedangkan jumlah
Pemagang tergantung pada hukum yang sesuai untuk sektor pekerjaan itu.
137. Pasal
306-310 mengatur urusan Praktik Kerja Lapangan (internship), yang dianggap merupakan penempatan kerja sebagai
bagian dari suatu tahapan belajar dari studi-studi pendidikan yang lebih
tinggi. Jika para Peserta Praktik Kerja Lapangan melanjutkan bekerja pada seorang Majikan
setelah akhir periode yang diperjanjikan untuk latihan praktik kerjanya, maka
kerjanya tersebut dianggap merupakan hubungan kerja biasa dan tunduk kepada
ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.
138. Menurut
Pasal 311, sebagai bagian dari missi Negara (program sosial) mengenai
pendidikan dan pelatihan para Buruh, para Majikan wajib menyediakan ruangan dan
personil untuk mendukung program-program ini bagi para Buruh yang bekerja
padanya.
Bab 3 –
Pendidikan di tempat kerja, Pasal 312-319
139. Pasal
312 memberikan kepada para Buruh hak atas pendidikan teknis yang berhubungan
dengan proses produktif di tempat kerjanya, yang penyediaannya merupakan tanggung-jawab Majikan. Ini
termasuk hak para Buruh untuk belajar tentang keseluruhan proses produktif yang
di dalamnya mereka ikut ambil bagian.
140. Pasal
313 memberikan kepada para Buruh dan kelas Buruh hak untuk mengorganisir diri
mereka sendiri di tempat kerja bagi pendidikan yang dilakukan mereka sendiri (self-education) secara kolektif, yang
terhubung ke program pendidikan dan pelatihanyang merupakan missi Negara dan
universitas-universitas yang berfokus pada pendidikan di tempat kerja. Para
Buruh juga dijamin haknya atas pendidikan dan pengetahuan melampaui
proses-proses teknis pekerjaan mereka, dengan Negara bertanggung-jawab untuk
memastikan pengakuan secara akademis terhadap pengetahuan Buruh yang
diperolehnya di tempat kerja.
141. Para
Majikan wajib menyediakan fasilitas-fasilitas di tempat kerja untuk pendidikan
Buruh. Pada Pasal 318 dinyatakan bahwa para Majikan atau Buruh dapat menandatangani
perjanjian-perjanjian dengan lembaga-lembaga pendidikan untuk memajukan
pendidikan dan pelatihan di tempat kerja.
142. Pasal
319 menyatakan bahwa pengetahuan dari tempat-tempat kerja juga akan dipergunakan
untuk keuntungan komunitas-komunitas yang wilayahnya mereka tempati.
143. Tempat-tempat
kerja wajib mengajukan sebuah rencana bagi pendidikan dan pengembangan para
Buruh di komunitas mereka kepada Kementerian Pendidikan dan Kementerian
Perburuhan, setiap 2 tahun sekali.
Bab 4 –
Penemuan, Inovasi, dan Perbaikan, Pasal 320-329
144. Penemuan-penemuan,
inovasi-inovasi dan perbaikan-perbaikan dianggap merupakan hasil-hasil proses
sosial pekerjaan, untuk memuaskan kebutuhan Rakyat melalui pembagian kekayaan
secara adil.
145. Semua
hasil karya intelektual akan diatur dengan hukum yang sesuai/relevan. Ini
dipahami, antara lain, sebagai kerja-kerja intelektual atau aktifitas-aktifitas
yang berhubungan dengannya, penemuan-penemuan, desain-desain industrial, dan
merek-merek.
146. Penemuan-penemuan,
inovasi-inovasi dan perbaikan-perbaikan yang dihasilkan dalam sektor publik
dianggap dimiliki oleh publik, dengan hak atas pengakuan sebagai pencipta tetap
berada pada pencetusnya.
147. Di
sektor swasta, hak-hak intelektual atas suatu penemuan, "dalam suatu
bentuk tak terbatas" ("in an
unlimited form"), tetapberada pada Buruh yang menemukan atau
menghasilkan inovasi, dan tidak pada si Majikan, yang dianggap hanya layak
menikmati manfaat/keuntungan sementara saja dari penemuan Buruhnya. Jumlah uang
yang menjadi hak Buruh, sebagai imbalannya menghasilkan keuntungan dari
penemuannya untuk Majikan, harus disepakati oleh kedua belah pihak dan
disetujui oleh Inspektorat Pekerjaan. Jika tak ada atau tak tercapai
kesepakatan antara Buruh dan Majikan, seorang Hakim akan mengambil keputusan
mengenai persoalan ini.
148. Ketika
Buruh yang memiliki hak intelektual atas penemuan, inovasi atau perbaikan
meninggalkan pekerjaannya, Majikan punya waktu 90 hari untuk mendapatkan hak
untuk secara ekonomis memperoleh keuntungan dari penemuan Buruh tersebut,
melalui seorang Inspektur Kerja (work
inspector) atau Hakim Perburuhan (labour
judge).
149. Buruh
akan selalu memiliki suatu hak moral atas penemuannya, yang dalam keadaan apa
pun tak dapat dicabut darinya.
150. Orang-orang
yang bekerja sendiri (tanpa Majikan) yang menghasilkan penemuan atau karya
artistik berhak mempunyai hak-hak ekonomis dan moral sepenuhnya atas produknya.
Bagian 6 – PERLINDUNGAN TERHADAP KELUARGA DI DALAM
PROSES SOSIAL PEKERJAAN, Pasal 330-352 (tanpa Bab)
151. Proses
sosial pekerjaan dan setiap tempat kerja wajib melindungi maternitas dan
mendukung para orang-tua dalam membesarkan, mendidik dan memelihara
anak-anaknya.
152. Pasal
332 melarang para Majikan untuk meminta laporan atau pemeriksaan medis dari
para perempuan pelamar kerja untuk mengetahui hamil atau tidaknya mereka.
153. Pasal
333-338 mengatur hak-hak perburuhan para perempuan hamil. Hak-hak tersebut dilindungi
antara lain dengan penetapan bahwa tindakan meminta perempuan hamil untuk
menjalankan tugas apa pun yang dapat membahayakan dirinya sendiri atau pun
bayinya, adalah tindakan melanggar hukum.
Buruh yang hamil dijamin secara hukum pekerjaannya selama 2 tahun setelah
melahirkan, termasuk jika dia menyerahkan bayinya untuk diadopsi.
154. Cuti
melahirkan diberikan untuk 6 minggu sebelum melahirkan dan 20 minggu setelah
kelahiran, untuk diperpanjang dalam hal terjadi gangguan kesehatan, dan
sepanjang waktu itu si Ibu tetap harus menerima upah dan tunjangan-tunjangan
secara penuh. Ketentuan ini juga berlaku bagi para Ibu yang menyerahkan bayinya
untuk diadopsi.
155. Dalam
hal kelahiran terjadi lebih lambat dari tanggal yang diperkirakan, cuti
pra-kelahiran akan diperpanjang sesuai jumlah hari keterlambatan dan cuti
paska-kelahiran harus tetap dipertahankan selama 20 minggu. Dalam hal kelahiran
terjadi lebih awal dari perkiraan, karena alasan apa pun, jumlah hari cuti
pra-kelahiran yang tersisa dipindahkan ke bagian paska-kelahiran sebagai tambahan
hari cuti paska-kelahiran. Lamanya cuti kelahiran tidak dapat diganggu-gugat
karena alasan apa pun.
156. Pasal
339 menyatakan bahwa sang ayah juga dijamin pekerjaannya secara hukum selama 2 tahun sejak kelahiran anaknya.
157. Pasal
344 dan 345 menjelaskan tanggung-jawab hukum para Majikan kepada Buruh-dengan-anak.
Majikan yang mempekerjakan lebih dari 20 Buruh wajib memelihara sebuah pusat
perawatan anak (nursery center),
dengan tempat khusus untuk menyusui, yang di dalamnya perhatian dan pendidikan
yang cukup harus dijamin bagi anak-anak Buruh, dari usia 3 bulan sampai 6 tahun. Kementerian-kementerian Perburuhan,
Pendidikan, dan Jaminan Sosial akan
memastikan bahwa pusat-pusat tersebut di atas memiliki pengelola (staff) yang handal/cocok, dan merupakan pusat pendidikan yang bersertifikasi (certificated
centers of education).
158. Pasal
345-352 menggariskan lebih banyak hak keorangtuaan (parental rights) di tempat kerja. Para Ibu mempunyai hak atas 2 waktu
istirahat per hari, masing-masing selama setengah jam, khusus untuk menyusui
anaknya. Jika di tempat kerja tidak tersedia ruangan khusus untuk menyusui,
waktu istirahat tersebut harus diperpanjang sampai satu setengah jam untuk
setiap waktu istirahat menyusui. Adalah melanggar hukum jika Buruh yang hamil
atau Ibu yang menyusui dibayar lebih rendah daripada Buruh-buruh lainnya.
159. Jika
seorang Buruh, laki-laki atau perempuan, yang punya anak, mengalami disabilitas atau sakit sehingga
sulit menjaga dirinya sendiri, maka pekerjaannya secara permanen dilindungi
secara hukum.
160. Pasal
348 menugasi Negara, bersama dengan Masyarakat dan komunitas-komunitas yang
terorganisir, untuk menyediakan dukungan bagi perawatan dan perlindungan
terhadap para anggota keluarga yang rentan, termasuk anak-anak, kaum jompo dan
remaja, ketika mereka membutuhkan perawatan khusus. Negara dan
komunitas-komunitas terorganisir tersebut akan juga memajukan dan merancang
program-program wisata sosial, mau pun kebudayaan dan rekreasi untuk
memungkinkan para Buruh dan keluarganya menikmati sepenuhnya waktu bebasnya.
161. Negara
dan komunitas-komunitas terorganisir juga ditugasi mengembangkan
program-program dan kebijakan-kebijakan untuk memastikan pelibatan-sosial (social inclusion) secara maksimal,
partisipasi dan perlindungan kepada semua anggota keluarga, terutama mereka
yang paling lemah atau dalam situasi kemiskinan, dengan sasaran mengatasi
kemiskinan dan mencapai gunggungan kebahagiaan semaksimal mungkin.
Bagian 7 – HAK-HAK PARA BURUH UNTUK TERLIBAT DI
DALAM ORGANISASI-ORGANISASI SOSIAL
Bab 1 –
Hak-hak Serikat Buruh, Pasal 353-430
162. Menurut
Seksi 1 sampai 7, para Buruh mempunyai hak untuk berafiliasi dengan
Serikat-serikat Buruh tanpa terkecuali dan bebas dari diskriminasi. Aktifitas
Serikat Buruh adalah juga suatu hak yang dijamin Negara. Para Majikan tidak
diperkenankan mendanai Serikat Buruh, mendirikannya, mengganggu kegiatan
Serikat atau melakukan diskriminasi kepada Buruh berdasarkan afiliasi
Serikatnya. Para Majikan mempunyai kewajiban secara hukum untuk bertindak
menghentikan aktifitas anti-Serikat dalam waktu 72 jam sejak aktifitas itu
diketahuinya. Jika Majikan gagal melaksanakan kewajiban ini, dia bisa dijatuhi
hukuman.
163. Serikat-serikat
didefinisikan sebagai organisasi-organisasi yang secara tegas/eksplisit
mengembangkan dan melindungi proses sosial kerja, demikian pula kelas Buruh,
bersama-sama dengan Rakyat. Serikat-serikat harus memajukan kesadaran tentang
lingkungan dan bahaya narkoba, serta pertanggungjawaban komunal, mau pun
mengadakan dana-dana penyangga dan tabungan-tabungan bagi anggota,
koperasi-koperasi, perpustakaan-perpustakaan komunal, sekolah-sekolah
industrial dan profesional, serta klub-klub rekreasi dan olahraga.
164. Para
Majikan boleh juga membentuk organisasi solidaritas yang selaras dengan konstitusi
Venezuela. Warga Negara yang tidak bekerja atau telah pensiun boleh bergabung
dengan Serikat Buruh yang ada namun mereka tidak diperkenankan mendirikan
Serikat Buruhnya sendiri. Mereka bebas untuk mendirikan organisasi-organisasi
lain yang mewakili kepentingan mereka.
165. Seksi-seksi
ini menggariskan jumlah anggota yang dipersyaratkan untuk pendirian Serikat
Buruh (jumlah anggota bervariasi menurut jenis Serikat, tapi perserikatan Buruh
Profesional, misalnya, membutuhkan minimal 40 Buruh sebagai anggotanya), mau
pun perincian mengenai proses pendaftaran. Serikat tidak boleh mengambil
keputusan yang bertentangan dengan konstitusi Venezuela. Anggota Serikat Buruh
secara hukum berhak untuk menjalankan peranan yang penuh, pokok/utama dan
demokratis dalam pengembangan Serikatnyadan dalam keputusan-keputusan yang
mungkin diambil Serikat, termasuk perubahan-perubahan terhadap pasal-pasal
dalam manifestonya dan para anggota-terpilih Komite Pengarahnya. Serikat juga
diwajibkan untuk "memberikan sumbangsih kepada ... kebutuhan-kebutuhan
Rakyat" (Pasal 367), memajukan tanggung-jawab kepada komunitas dan
lingkungan, dan mewakili semua Buruh yang memintanya, baik mereka itumerupakan anggota Serikat atau pun
bukan.
166. Serikat-serikat
wajib juga menciptakan dana-dana untuk keperluan darurat, tabungan, koperasi,
sekolah industrial atau profesional, perpustakaan umum, dan rekreasi.
167. Seksi-seksi
ini juga menggariskan keadaan-keadaan yang dapat menyebabkan anggota dikenai
prosedur disipliner, termasuk di dalamnya : penyalahgunaan dana publik atau
kegagalan memenuhi amanat fungsinya.
168. Praktik-praktik
anti-Serikat merupakan tindakan yang dilarang, dan Negara wajib memastikan
bahwa tidak ada tekanan atau diskriminasi terhadap hak Buruh atas partisipasi
aktif dan demokratis. Para Majikan tidak boleh menekan siapa pun untuk
bergabung atau tidak bergabung dengan Serikat, tak pula boleh bertindak
diskriminatif terhadapnya berdasarkan keanggotaannya dalam Serikat, tak pula
boleh mencegah atau mencampuri pertemuan-pertemuan Serikat. Seksi 2 menggariskan prosedur-prosedur yang harus
diikuti jika kebebasan Serikat dibatasi, baik oleh Majikan atau oleh siapa pun
juga.
169. Serikat
mempunyai hak untuk menyebarkan bahan informasinya di tempat kerjanya, dan para
Pemimpin Serikat berhak memasuki tempat-tempat kerja para anggotanya,tanpa
mengganggu aktifitas kerja normal.
170. Seksi
6 menggariskan hak-hak anggota, termasuk untuk diajak berkonsultasi,
membuat keputusan-keputusan melalui rapat-rapat umum, referendum, dan mekanisme-mekanisme
lainnya. Mereka mempunyai hak atas transparansi– untuk mengamati cara dana-dana
Serikat diadministrasikan, dan untuk memilih atau dipilih.
171. Seksi
7 menjabarkan pelaksanaan pemilihan-pemilihan dalam Serikat, termasuk
pentingnya pemilihan anggota-anggota sebuah Dewan Pimpinan melalui pemungutan
suara yang langsung, umum, dan rahasia. Dewan-dewan Pimpinan dipilih untuk masa
bakti yang diputuskan Serikat, tapi tidak boleh melampaui 3 tahun.
Serikat-serikat menjalankan pemilihan mereka menurut prosedur yang mereka
sukai, namun wajib melakukan hal-hal tertentu dalam batas yang diperkenankan
hukum, dan prosedur-prosedur harus dijabarkan secara jelas dalam Anggaran Dasar
mereka dan peraturan-peraturan internal lainnya.
172. Seksi
8, Pasal 411-417, mengatur pengelolaan dana-dana Serikat Buruh.
Serikat-serikat Buruh mempunyai hak atas otonomi administratif yaitu : untuk
mengelola dan mengadministrasikan sendiri dana mereka dengan kemandirian
finansial. Mereka yang berafiliasi dengan suatu Serikat memiliki hak atas
akuntabilitas mengenai dana-dana yang
dikelola oleh Serikat tersebut.
173. Para
Majikan secara hukum diwajibkan untuk memotongkan iuran Serikat dari upah
Buruh-buruh dan membayarkan uang itu kepada Serikat, sesuai dengan Anggaran
Dasar Serikat dan dengan persetujuan para Buruh. Majikan dapat dijatuhi hukuman
jika dia menolak untuk menjalankan tugas ini.
174. Dewan
Administratif suatu Serikat wajib menyajikan catatan-catatan pembukuannya di
hadapan rapat umum para anggotanya setiap tahun. Para Pengurus Serikat yang
menyalahgunakan dana akan dikenai sanksi hukum. Tindakan Majikan membayar
Pengurus Serikat atau para Penasihatnya adalah tindakan melanggar hukum.
175. Seksi
9, Pasal 418-428, menyoroti keamanan kerja
(job security)dan Serikat
Kerja. Buruh yang pekerjaannya dijamin secara hukum atau mendapat perlindungan
yang disebut "Union Charter",
tidak dapat dipecat, dipindahkan, atau didemosi tanpa penyebab yang adil
sebagaimana disetujui oleh Inspektorat Pekerjaan. Perlindungan oleh Negara,
yang dijamin berdasarkan Union Charter,
diberikan sebagai pembelaan terhadap otonomi dan kepentingan kolektif
Serikat-serikat Buruh.
176. Para
Buruh yang pekerjaannya dilindungi oleh Union
Charter termasuk para pemimpin Dewan Pengarah Serikat Buruh, mereka yang
dalam proses pendaftaran untuk bergabung ke suatu Serikat Buruh, para Buruh
yang ikut pemilihan dalam Serikat dan para Buruh yang sedang mogok kerja.
177. Para
Buruh dengan perlindungan pekerjaan (job
protection) yang dijamin hukum di luar Union
Charter termasuk para Ibu dan Bapak sejak konfirmasi kehamilan sampai 2
tahun setelah kelahiran anak mereka, para Buruh dengan anak berdisabilitas atau
dengan penyakit yang membutuhkan perawatan khusus, dan selama penundaan/penangguhan
hubungan kerja.
178. Seksi
10, Pasal 426-430, melingkupi prosedur-prosedur pembubaran Serikat Buruh.
Penyebab-penyebab pembubaran Serikat Buruh
adalah termasuk : keputusan yang diambil oleh dua per tiga jumlah
Anggota untuk membubarkan Serikat, keputusan para Anggota untuk menggabungkan diri mereka
dengan Serikat yang lain, tak cukupnya jumlah Anggota untuk memenuhi konstitusinya,
tidak aktifnya Serikat selama 3 tahun, hilangnya tempat kerja, dan kurangnya
pemenuhan persyaratan hukum sebagaimana ditetapkan di dalam hukum perburuhan.
179. Tak
ada satu pun kekuasaan administratif yang boleh memerintahkan pembubaran
Serikat Buruh, kecuali Hakim Perburuhan apabila telah memenuhi prosedur yang
benar.
Bab 2 –
Perjanjian Kerja Kolektif (Negosiasi/Perundingan Kolektif), Pasal 431-471
180. Seksi
1 Bab ini menegaskan bahwa "semua Buruh memiliki hak untuk bernegosiasi/berunding
dan mengadakan perjanjian kolektif ... untuk menentukan persyaratan-persyaratan
kerja ... dan hak-hak dan kewajiban-kewajiban tiap-tiap pihak".
Perjanjian-perjanjian kerja tidak diperkenankan menetapkan kondisi-kondisi yang
kurang menguntungkan dibandingkan kontrak-kontrak kerja yang telah ada. Perjanjian
kolektif berlaku selama 2-3 tahun, namun jika suatu perjanjian berakhir masa
berlakunya, ketentuan-ketentuannya tetap berlaku sampai adanya perjanjian yang
baru yang menggantikannya.
181. Seksi
ini juga menggambarkan cara perjanjian-perjanjian kolektif bekerja, ketika ada
berbagai tempat kerja atau cabang di dalam satu perusahaan, dan
sebagainya. Dia menjabarkan
prosedur-prosedur untuk menentang negosiasi/perundingan, menentukan perwakilan
pada negosiasi/perundingan, dan pentingnya membentuk suatu komite untuk
mengevaluasi dan menindaklanjuti perjanjian.
182. Seksi
2 berlaku secara spesifik atas perjanjian-perjanjian kolektif sektor
publik. Dalam hal ini, Presiden Venezuela dengan Dewan Menteri, akan menetapkan
kriteria finansial dan teknis yang akan dibawa oleh para wakil pemerintah ke
perundingan kolektif Nasional, dan begitu pula yang akan dilakukan oleh para
Gubernur dan Walikota sesuai dengan yurisdiksi masing-masing.
183. Penyimpangan
dari, atau ketidaktaatanpada, aspek-aspek teknis, finansial dan hukum
perjanjian-perjanjian tersebut, jika dilakukan oleh para wakil lembaga publik,
merupakan pelanggaran yang ada dalam lingkup hukum anti-korupsi. Seksi 3
menjabarkan perjanjian-perjanjian tempat kerja pribadi, yang mengandung perbedaan
utama dalam hal peranan Inspektur Kerja, yang dapat mengamati, memberikan
nasihat, dan memverifikasi legalitas perjanjian, dan setelahnya, dalam waktu 10
hari, mengabsahkannya.
184. Seksi
4 menjabarkan prosedur-prosedur untuk pemanggilan dan pelaksanaan pertemuan
untuk merundingkan kontrak. Kementerian Perburuhan akan memverifikasi dan ikut
campur-tangan dalam prosedur-prosedur itu. Perundingan harus rampung dalam
waktu 120 hari setelah dimulai, namun Menteri Perburuhan dapat memperpanjangnya
selama 60 hari lagi, agar para pihak dapat mencapai permufakatan yang pasti.
Jika tidak tercapai permufakatan yang pasti, Kementerian Perburuhan dapat
menempatkan perbedaan-perbedaan yang ada ke dalam sebuah proses mediasi. Jika
setelahnya masih belum tercapai permufakatan, persoalan ini dapat diajukan ke
sidang pengadilan, terkecuali jika para Buruh menyatakan kehendaknya untuk
melakukan mogok kerja.
Bab 3 –
Konflik kolektif di tempat kerja, Pasal 472-496
185. Di
sini Undang-undang membicarakan urusan pemogokan Buruh, pemogokan karena
solidaritas, arbitrase, dan metode-metode lain saat timbul konflik kerja. Seksi
pertama menggariskan konsep-konsep umum, seperti keharusan menyampaikan
pemberitahuan kepada lembaga pengacara yang sesuai untuk konflik-konflik sektor
publik, atau Inspektorat Pekerjaan. Pemberitahuan semacam itu adalah langkah
pertama dalam proses pengajuan masalah konflik.
186. Pasal
476 menggariskan alasan-alasan konflik yang berawal dari macetnya perundingan (negotiation-based conflict) : Majikan
berhenti menghadiri pertemuan-pertemuan negosiasi/perundingan, jangka waktu
perundingan telah berakhir tanpa adanya kesepakatan, para Buruh telah menolak
arbitrase setelah jangka waktu perundingan berakhir, segala langkah perdamaian
telah dijalankan, atau jika Majikan telah tidak mentaati peraturan-peraturan
perundingan. Dalam waktu 24 jam setelah menerima petisi, Inspektur Kerja wajib
mengirimkan satu copy petisi kepada Majikan. Sebuah Dewan Pendamai akan
dibentuk dengan perwakilan Buruh mau pun Majikan. Para Buruh berhak melakukan
mogok kerja selama proses ini.
187. Seksi
2 menjabarkan pelayanan-pelayanan publik yang penting dan keterhubungannya
dengan hak mogok. Pada dasarnya, mereka adalah "produksi barang dan jasa
yang pelumpuhannya menyebabkan kerusakan terhadap Masyarakat". Menteri
Perburuhan dapat menentukan, selama pemogokan, bahwa beberapa aktifitas
tertentu tidak boleh dilumpuhkan. Meski
pun begitu, penyediaan secara minimal pelayanan yang tak dapat dihentikan
tidaklah boleh melibatkan sedemikian banyak Buruh sehingga melemahkan
efektifitas pemogokan.
188. Seksi
3 adalah tentang pemogokan. Di sini pemogokan dijabarkan sebagai sebuah
"penundaan secara kolektif aktifitas-aktifitas pekerjaan", para Buruh
diperkenankan berada di tempat kerja selama pemogokan, dan Buruh pelayanan
publik hanya boleh mogok jika pemogokan itu tidak menyebabkan "kerusakan
yang tak dapat diperbaiki terhadap Masyarakat atau pun infrastruktur".
189. Persyaratan-persyaratan
untuk mogok termasuk : Buruh telah menyampaikan daftar tuntutan, sebagaimana
disebutkan di atas, dan 120 jam telah berlalu sejak daftar itu diajukan.
Pemogokan-solidaritas dijalankan dengan prosedur yang sama, meski pun dalam hal
ini yang wajib disampaikan bukanlah daftar tuntutan melainkan
deklarasi/pernyataan solidaritas.
190. Ketentuan
penting lainnya : masa kerja Buruh tidak dipengaruhi oleh pemogokan yang
dilakukannya, dan selama pemogokan berlangsung perusahaan tidak boleh
mengangkat Buruh atau memindahkan Buruh dari tempat-tempat lain untuk
menjalankan pekerjaan para peserta pemogokan.
191. Seksi
4 mengatur prosedur-prosedur arbitrase. Dewan Arbitrase terdiri dari
seseorang yang diseleksi para Buruh dari suatu daftar pendek (short list) hasil saringan Majikan,
seorang lainnya yang dipilih Majikan dari short
list yang disusun para Buruh, dan orang ketiga yang disepakati bersama oleh
kedua belah pihak. Jika kedua belah pihak tak mencapai kesepakatan tentang
orang ketiga tersebut, maka Inspektorat Pekerjaanlah yang akan memilihnya.
Orang-orang yang dipilih tidak boleh berasal dari mereka yang secara langsung
terlibat dalam konflik, tak boleh pula berasal dari keluarga orang-orang yang
ada dalam konflik tersebut. Dewan Arbitrase mempunyai wewenang penyidikan yang
sama dengan mahkamah-mahkamah lainnya, dia dapat menginterview orang-orang
secara terbuka, dan sebagainya, dan dia mengambil keputusan berdasarkan suara
terbanyak.
Bab 4 –
Partisipasi dan kesalingdukungan kolektif para Buruh dalam manajemen, Pasal
497-498
192. Bab
yang pendek ini menyatakan bahwa Dewan-dewan Buruh adalah bentuk ekspresi
"kekuatan popular bagi partisipasi yang saling mendukung di dalam proses
sosial pekerjaan, untuk menghasilkan barang dan jasa yang memuaskan kebutuhan
Rakyat". Bentuk-bentuk partisipasi
dan manajemen Buruh akan diatur di dalam
hukum-hukum khusus, menurut Pasal 497.
Dewan-dewan Buruh harus mempunyai sifat-sifat yang berbeda dari organisasi-organisasi
Serikat.
Bagian 8 – LEMBAGA-LEMBAGA PERLINDUNGAN DAN
PENJAMINAN HAK
Bab 1 –
Organisme-organisme Administratif Kerja, Pasal 499-505
193. Kementerian
Pekerjaan dan Jaminan Sosial adalah pihak yang ditugasi mengimplementasikan
Undang-undang ini, memastikan bahwa ketentuan-ketentuannya ditaati,
mengumpulkan dan mengolah informasi untuk mendukung penulisan dan pelaksanaan
kebijakan-kebijakan dan rencana-rencana yang berkaitan dengan pekerjaan,
melakukan pengamatan untuk mencegah kecurangan dan untuk menjamin stabilitas
pekerjaan, membuat rencana-rencana dan tugas-tugas untuk pelatihan dan
pengembangan Buruh, melakukan pengawasan dan pemeriksaan tempat-tempat kerja untuk
memastikan bahwa mereka menjamin terpenuhinya persyaratan-persyaratan kerja
seperti kesehatan dan keamanan, memberikan pelayanan kepada para Buruh
informal, menerbitkan sebuah laporan progres enam-bulanan, melindungi dan
memfasilitasi kemerdekaan Serikat, menyediakan bantuan hukum secara cuma-cuma
kepada Buruh (baik perseorangan mau pun kelompok), mengenakan denda atau
hukuman terhadap pelanggaran-pelanggaran, serta mendukung dan bekerja-sama
dengan para Buruh di dalam pengaktifan-kembali perusahaan-perusahaan yang
diambil-alih oleh Negara.
194. Menteri
Perburuhan dapatmengijinkan pendudukan tempat kerja secara temporer, memanggil
pertemuan-pertemuan perundingan, memutuskan jenis-jenis pelayanan yang tidak
bisa dihentikan, memerintahkan arbitrase pertikaian-pertikaian pekerjaan,
memutuskan tindakan-tindakan hukuman terhadap para Inspektur Pekerjaan,
mensahkan atau membatalkan keputusan untuk menghukum Pegawai Negeri dengan
memecatnya, membentuk Inspektorat-inspektorat Pekerjaan,menciptakan pusat-pusat
pekerjaan dan pendidikan, dan menjalankan fungsi-fungsi lainnya.
Bab 2 –
Inspektorat-inspektorat Pekerjaan (Work
Inspectorates), Pasal 506-513
195. Harus
ada sekurang-kurangnya satu Inspektorat Pekerjaan di setiap Negara Bagian dan "Territory". Entitas ini mempunyai fungsi-fungsi yang telah
digariskan di atas (mediasi, menerapkan hukum), mau pun memeriksa/menginspeksi
tempat-tempat kerja untuk menjamin tercukupinya syarat-syarat kesehatan,
keamanan, maternitas dan paternitas dan sebagainya. Mereka juga harus
melindungi hak-hak Serikat Buruh dan hak untuk melakukan pemogokan, dan dapat menjatuhkan penalti-penalti. Bab
ini juga menjabarkan fungsi-fungsi relatif Sub-inspektorat, Inspektorat Nasional, dan para Inspektur Pelaksanaan
(implementation inspectors), dan juga
menjabarkan prosedur-prosedur yang harus dilalui pekerjaan-pekerjaan dan yang
wajib dipatuhi oleh para Inspektur untuk melayani keluhan atau tuntutan Buruh
(seperti misalnya batasan waktu untuk memberikan respons/jawaban).
Bab 3 –
Supervisi tempat kerja, Pasal 514-516
196. Inspektorat-inspektorat
berwewenang mengunjungi tempat-tempat kerja dalam yurisdiksi mereka pada setiap
saat di sepanjang hari untuk memverifikasi bahwa mereka mentaati hukum, tanpa
keharusan memberitahu Majikan tempat kerja itu bahwa mereka akan datang. Selama
kunjungan tersebut, para Inspektur dapat memerintahkan dilakukan pengujian atau
investigasi apa pun yang relevan, atau menanyai Majikan atau Buruh mengenai
aspek apa pun pekerjaan di situ, begitu pun untuk membaca dokumen-dokumen.
Bab 4 –
Catatan-catatan (Register), Pasal 517-520
197. Kementerian
Perburuhan akan memelihara catatan/register tentang semua organisasi Serikat
Buruh.Catatan ini termasuk identifikasi Serikat-serikat yang sesuai dan taat
hukum, laporan keuangan tahunan Serikat, keanggotaan, kepemimpinan, dan juga
akan memuat informasi tentang pembubaran Serikat, agar dimungkinkan pengumpulan
informasi dan data statistik tentang perserikatan untuk keperluan laporan
tahunan. Kementerian juga memiliki daftar tempat-tempat kerja.
Bagian 9 – PENALTI-PENALTI
198. Bagian
ini menggariskan berbagai penalti dan denda yang dapat dikenakan jika hukum ini
tidak ditaati. Penalti dan
denda keuangan dinyatakan
dalam satuan Tax Units (UT). Tax Units (UT) meningkat nilainya setiap tahun, biasanya
mengikuti inflasi. Pada bulan Mei 2012, 1 UT bernilai 90 Bolivar, atau US$ 21,-.
199. Majikan
yang tidak membayar Buruhnya tepat waktu, atau tidak membayar cukup, atau
berada di sebuah tempat terlarang, dijatuhi denda minimal 30 UT sampai maksimal
60 UT (Pasal 523). Majikan wajib membayar denda yang sama besarnya jika tidak
memasang secara layak informasi tentang
jam kerja, atau melanggar ketentuan tentang batas maksimal jumlah jam kerja
normal harian dan mingguan, atau mempekerjakan terlalu banyak orang asing
sehingga proporsinya jauh melampaui prosentase yang diijinkan, dan jika
melakukan pelecehan seksual atau kekerasan di tempat kerja.
200. Majikan
yang tidak secara benar membayar para Buruhnya tunjangan-tunjangan atau bonus
akhir tahun mereka dapat dijatuhi denda sebesar 60-120 UT. Begitu pula Majikan
yang secara salah memecat seorang Buruh
atau mengabaikanperintah
Kementerian Perburuhan.
201. Majikan
yang membayar upah di bawah upah minimal, atau tidak membayar upah dan cuti
pada waktu yang tepat, wajib membayar denda sebesar 120-360 UT. Begitu pula
jika dia melanggar hak maternitas dan paternitas, curang atau menyamarkan sifat
pekerjaan atau kondisi tempat kerja agar dia bisa menghindari penerapan
ketentuan hukum, menyangkal kebebasan berserikat atau hak Buruk atas
perundingan kolektif.
202. Kasus-kasus
tertentu berakibat penahanan, termasuk jika Majikan menolak mematuhi perintah
untuk mempekerjakan-kembali seorang Buruh, mengganggu hakmogok, menghambat
pelaksanaan tugas Pemerintah, atau pun secara melanggar hukum atau tak adil
menutup tempat kerja (6-15 bulan).
203. Petugas-petugas
Inspektorat yang tidak memenuhi kewajibannya dalam batas waktu yang ditentukan,
jika mereka sebetulnya mampu melaksanakannya, akan diproses secara hukum, dan
jika mereka menerima uang atau hadiah, mereka akan dipecat. Begitu pula para
pelayan publik yang lain di posisi-posisi pimpinan, yang tidak memenuhi
tanggung-jawab mereka, dapat dikenai sanksi sesuai hukum.
204. Beberapa
Buruh juga dapat dikenai penalti : para Pemimpin Serikat yang tidak mengadakan
pemilihan Pengurus dalam batas waktu yang ditentukan oleh Anggaran Dasar
mereka, atau yang menolak permintaan seorang Buruh untuk menjadi Anggota, dapat
dijatuhi denda sebesar 30-60 UT.
205. Bagian
ini ditutup dengan perincian prosedur-prosedur pengenaan penalti dan untuk
mengajukan banding.
Bagian 10
– PERATURAN PERALIHAN
206. Sebagaimana
lazimnya, Undang-undang ini ditutup dengan batasan-batasan waktu untuk
melaksanakan peralihan ke hukum yang baru. Misalnya perusahaan-perusahaan
dengan Buruh "outsource"
diberi waktu maksimal 3 tahun untuk mengadakan penyesuaian dengan adanya
larangan terhadap praktik "outsourcing"
itu.
Ringkasan
Bab per Bab
Undang-undang
Perburuhan Baru Venezuela
Oleh Venezuelanalysis.com, 9 Mei 2012
Venezuelanalysis.com
menyajikan secara terperinci ringkasan Bab per Bab “Undang-undang Organik
Tentang Pekerjaan dan Buruh” (“Organic
Law of Work and Workers” (LOTTT)) yang baru, sebuah Undang-undang yang telah dibahas
baik di Majelis Nasional mau pun di kalangan
Buruh dan gerakan-gerakan sejak tahun 2003. Undang-undang ini berisi 554 pasal.
Bagian
1 – NORMA-NORMA DAN PRINSIP-PRINSIP KONSTITUSIONAL
Bab
1 – Ketentuan-ketentuan Umum, Pasal 1-17
001. Bab
ini, sebagaimana lazimnya, menggariskan tujuan dan cakupan Undang-undang.
002. Tujuan
Undang-undang ini adalah untuk “melindungi pekerjaan sebagai suatu tindakan
sosial”dan untuk melindungi hak-hak Buruh, dengan mengakui peranan Buruh
sebagai pencipta kekayaan yang dihasilkan secara sosial dan sebagai pelaku
utama dalam pendidikan dan proses-proses kerja.
003. Undang-undang
ini juga bertujuan mengatur situasi-situasi dan relasi-relasiyang timbul dari
proses produksi barang dan jasa, untuk melindungi pekerjaan sebagai sebuah
“proses yang membebaskan”.
004. Undang-undang
ini berlaku terhadap Warga Negara Venezuela dan “orang asing” yang bekerja di Negeri
itu dan terhadap Buruh yang dikontrak bekerja di luar negeri, dan meski pun tak
ada hak-hak atau pun ketentuan-ketentuan lainnya dalam Undang-undang ini yang
boleh dibatalkan oleh perjanjian-perjanjian kolektif Buruh,
perjanjian-perjanjian semacam itu boleh mengandung ketentuan yang lebih baik
dari Undang-undang ini jika para Buruh menghendakinya. Badan-badan bersenjata,
seperti polisi dan Angkatan Bersenjata Nasional Bolivarian, dikecualikan dari
Undang-undang ini. Semua Pekerja Publik mau pun Pegawai Negeri lainnya harus
tunduk kepada Undang-undang ini.
005. Hanya
pemegang kekuasaan eksekutif dan legislatif Nasional yang punya wewenang untuk
mengimplementasikan dan mengatur Undang-undang ini, sedangkan pemerintah Negara Bagian (state) atau pun Kotamadya (municipal)tak boleh membuat peraturanapa
punberdasarkan Undang-undang ini.
006. Secara
khusus, Undang-undang ini menetapkan dalam Pasal 11, bahwapelayanankeadilan perburuhan
harus diberikan secara “cuma-cuma” di kantor-kantor hukum dan administrasi
pekerjaan, dan karena itu tak ada tarif fee yang boleh ditentukan, tak ada pula
pembayaran yang boleh diminta untuk pelayanan hukum.Notaris publik tak
diperkenankan membebankan fee.
007. Bahasa
resmi Venezuela adalah Castilia (Spanyol Amerika Latin), dan bahasa-bahasa
daerah adalah bahasa resmi Masyarakat-masyarakat pribumi, dan oleh karena itu penerbitan-penerbitan, manual-manual pelatihan
dan lain sebagainya harus dinyatakan dalam bahasa Spanyol atau dalam bahasa
daerah, tergantung situasi.
008. Perjanjian-perjanjian
dan pakta-pakta internasional yang telah ditandatangani oleh Venezuela akan
diterapkan secara wajib, sejauh mereka “lebih menguntungkan” dibandingkan
peraturan kerja Nasional.
009. Salah
satu butir penting lainnya adalah Pasal 17, yang menyatakan bahwa “Setiap orang
memiliki hak atas jaminan sosialsebagai sebuah pelayanan publik yang bersifat
nirlaba. Buruh, baik yang tergantung pada Majikan mau pun yang tidak, akanmenikmati
hak ini".
010. "Pekerjaan
rumah-tangga adalah sebuah aktifitas ekonomi yang menciptakan nilai-tambah dan
menghasilkan kekayaan dan kesejahteraan. Para Ibu Rumah-tangga memiliki hak
atas jaminan sosial, sesuai dengan Undang-undang".
Bab
2 – Prinsip-prinsip Penuntun, Pasal 18-24
011. Undang-undang
ini didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut : keadilan dan solidaritas
sosial, "ketaktersentuhan" (tak dapat diganggugugatnya) hak-hak dan
tunjangan-tunjangan Buruh, dan pelarangan terhadap segala bentuk diskriminasi
menurut ras, usia, gender, kondisi sosial, keyakinan, atau kondisi lainnya apa
pun.
012. Para
Remaja tidak diperkenankan diberi pekerjaan yang dapat mengganggu
"perkembangan-utuh/integralnya".
013. Dalam
hal kesetaraan gender, Pasal 20 menyatakan bahwa "Negara menjamin
kesetaraan perempuan dan laki-laki dalam pelaksanaan hak bekerja. Para Majikan
harus menerapkan kriteria kesetaraan dan keadilan selama proses seleksi,
pelatihan, promosi dan stabilitas kerja, pelatihan dan remunerasi profesional,
dan diwajibkan untuk menyemangati partisipasi setara perempuan dan laki-laki
dalam tanggung-jawab kepemimpinan".
014. Peminggiran,
pengistimewaan, atau pun restriksi terhadap akses ke pekerjaan dan
persyaratan-persyaratan kerja berdasarkan ras, gender, usia, status sosial
termasuk status pernikahan (civil state),
keanggotaan pada Serikat Buruh, agama, pandangan politik, kebangsaan, orientasi
seksual, disabilitas, atau asal-usul sosial, adalah tindakan yang dilarang.
Pemberian perlindungan kepada hak-hak ibu dan ayah sehubungan dengan kelahiran
anak (maternitas dan paternitas), anak-anak, atau orang-orang dengan
disabilitas, tidak dianggap diskriminasi.
015. Proses
dan administrasi legislatif ada untuk menawarkan kepada para Buruh dan Majikan
solusi-solusi terhadap konflik, dan proses-proses semacam itu harus cuma-cuma,
cepat, efisien, adil, mudah diakses, tidak berat sebelah, transparan dan tanpa
"formalisme".
Bab
3 – Hak untuk bekerja dan kewajiban untuk bekerja, Pasal 25-29
016. Pasal
25 menyatakan bahwa "proses sosial pekerjaan harus, sebagai tujuan
utamanya, mengatasi bentuk-bentuk eksploitasi kapitalistis, mau pun untuk
memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang menjamin kemandirian ekonomi kita,
memuaskan kebutuhan-kebutuhan Manusia, melalui pembagian kekayaan secara adil,
dan menciptakan kondisi-kondisi material, sosial dan spiritual yang menunjang
bertumbuhnya Keluarga menjadi ruang yang fundamental bagi perkembangan utuh Manusia".
017. "Proses
sosial pekerjaan" harus memberikan sumbangsih bagi terjaminnya :
kemerdekaan dan kedaulatan Nasional, kedaulatan ekonomi, perkembangan Manusia ke
arah "eksistensi yang bermartabat" dan pertumbuhan ekonomi yang
"memungkinkan pengangkatan standar kehidupan Masyarakat, kedaulatan dan
keterjaminan ketersediaan pangan, perlindungan terhadap lingkungan dan
penggunaan secara rasional sumber-sumber daya alam". Proses sosial
pekerjaan tersebut didasarkan pada "demokrasi yang saling menunjang dan
partisipatoris, keadilan sosial, dan pertanggungjawaban-bersama Negara dan
Masyarakat untuk menjamin inklusi sosial secara lengkap dan perkembangan Manusia
secara utuh (integral)".
018. Menurut
Pasal 26, "Setiap orang memiliki
hak untuk bekerja dan tanggung-jawab untuk bekerja sesuai kapasitas dan
bakatnya, dan untuk memperoleh pekerjaan yang produktif, dibayar secara layak,
dan yang mencukupi bagi eksistensi yang bermartabat dan layak".
019. Dalam
hal terdapat sekurang-kurangnya10 orang Buruh, 90% atau lebih darinya haruslah
orang Venezuela, menurut Pasal 27. Pembayaran imbalan kepada orang asing tidak
boleh melampaui 20% dari total pembayaran. Para pengungsi dikecualikan dari
ketentuan ini, dan ketika mempekerjakan
orang asing, mereka yang mempunyai anak Venezuela, mau pun mereka yang telah
menetap sekurang-kurangnya 5 tahun,harus lebih diutamakan (dibandingkan orang
asing lainnya).
020. Kementerian
Perburuhan dapat mengijinkan perkecualian-perkecualian dalam kasus-kasus
tertentu, seperti dalam hal dibutuhkan pengetahuan teknis khusus dan tak ada
orang Venezuela yang tersedia. Perkecualian tersebut didasarkan pada
persyaratan bahwa si Majikan kemudian melatih orang-orang Venezuela dalam
bidang itu.
Bab
4 – Perlindungan Buruh, Pasal 30-34
021. Tak
seorang pun boleh dihalangi bekerja, atau pun diharuskan bekerja bertentangan
dengan kehendak bebasnya, dan Kementerian Perburuhan dapat menghalangi penggantian
terhadap Buruh yang mengalami sakit atau pun penurunan kapasitas akibat
pekerjaannya, misalnya.
022. Anak-anak
di bawah usia 14 tahun tidak diperkenankan dipekerjakan, kecuali untuk
aktifitas-aktifitas kesenian atau kebudayaan yang telah mendapatkan ijin dari
pihak yang berwewenang terhadap perlindungan Anak dan Remaja.
023. Tak
ada seorang pun boleh menghalangi "perpindahan bebas" melalui jalan
raya, atau jalur-jalur lain menuju pusat-pusat kerja. Di tempat-tempat kerja,
penjualan dan pengkonsumsian alkohol atau obat-obatan terlarang, perjudian,
pelacuran, dan senjata, dilarang.
Bab
5 – Hak untuk bekerja, Pasal 35-50
024. Bab
ini mendefinisikan "Buruh dependen dan non-dependen" sebagai mereka
yang bekerja di bawah seorang Majikan atau tidak, "Buruh yang
memimpin" ("leading
worker") sebagai Buruh yang ambil bagian dalam
keputusan-keputusan atau yang mewakili Majikan, dan "Buruh pengawas" ("inspection
worker") sebagai Buruh
yang memeriksa pekerjaan Buruh-buruh lainnya.
025. Pasal
43 menjabarkan tanggung-jawab Majikan, termasuk untuk menjamin kondisi-kondisi
kerja yang aman. Mereka juga bertanggung-jawab atas kecelakaan atau penyakit
yang disebabkan pekerjaan yang menimpa siapa pun yang bekerja di bawahnya.
Mereka diwajibkan untuk menyediakan bagi tim pencegahan (prevention delegates) fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan dan untuk
menjalankan rekomendasi-rekomendasi yang dibuat oleh komite-komite kesehatan
dan keamanan (Pasal 44).
026. Setelah
menguraikan pekerjaan yang di-"outsource"
dalam Pasal 47 sebagai "kecurangan yang dilakukan oeh Majikan untuk
mendistorsi, menyangkal, atau menciptakan hambatan-hambatan bagi pelaksanaan
hukum perburuhan", Undang-undang ini melarang pekerjaan "outsource" di Pasal 48. Itu berarti
bahwa hal-hal sebagai berikut tidak diijinkan : pembuatan kontrak dengan
entitas kerja untuk pekerjaan publik, jasa, dan sebagainya, yang bersifat tetap
dan secara langsung berkaitan dengan proses produksi si Majikan, pemekerjaan
Buruh melalui perantara untuk menghindari kewajiban-kewajiban terhadap Buruh
yang dipekerjakan, pendirian entitas-entitas kerja untuk menghindari
kewajiban-kewajiban, dan sebagainya.
Bab
6 – Pedoman untuk Tindakan, Pasal 51-52
027. Bab
ini berkaitan dengan tuntutan-tuntutan dan tindakan hukum.
Bagian 2 – HUBUNGAN-HUBUNGAN KERJA
Bab
1 – Pengaturan-pengaturan umum, Pasal 53-54
028. Bab
yang ringkas ini menguraikan saat terjadinya suatu hubungan kerja (saat seseorang memberikan, dan seseorang
lainnya menerima suatu jasa/pelayanan). Mereka yang memberikan pelayanan kepada
organisasi nirlaba, secara sukarela, dikecualikan. Pekerjaan harus diberi
imbalan, dan jika imbalan itu tidak diberikan,hukuman akan dikenakan – ini
dijabarkan kemudian dalam Undang-undang ini.
Bab
2 – Kontrak kerja, Pasal 55-65
029. Kontrak
kerja menetapkan kondisi-kondisi yang di bawahnya orang menyediakan
pelayanan-pelayanannya. Upah tak boleh di bawah upah minimal Nasional yang
telah ditentukan, tak pula boleh lebih rendah daripada yang dibayarkan kepada
Buruh-buruh lain untuk pekerjaan yang sama di tempat kerja yang sama.
030. Lebih
disukai jika kontrak kerja dibuat tertulis, tetapi jika tak ada apa pun dalam
bentuk tertulis, maka pernyataan-pernyataan yang dibuat oleh Buruh dianggap
benar sampai terbukti sebaliknya. Satu copy dari kontrak harus disediakan bagi
Majikan mau pun Buruh, dan dalam kontrak tersebut harus dinyatakan secara
spesifik : nama, nomor identitas kependudukan, nama dan uraian pekerjaan,
tanggal mulai, lamanya pekerjaan (durasi), tugas yang harus dilakukan, lamanya
hari kerja atau shift, upah dan bentuk pembayarannya, perjanjian kolektif yang berlaku,
dan sebagainya.
031. Kontrak-kontrak
yang berlaku untuk jangka waktu tertentu dan telah diperbaharui 2 kali harus
dianggap permanen. Lebih jauh lagi, para Buruh tidak boleh dibuat bekerja untuk
lebih dari 1 tahun berdasarkansuatu kontrak terbatas. Kontrak-kontrak untuk
pekerjaan-pekerjaan publik tertentu dikecualikan dari ketentuan ini, dan
berlangsung sepanjang waktu yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan.
032. Kontrak
kerja hanya boleh berlaku untuk sebuah jangka waktu yang terbatas di bawah
kondisi-kondisi berikut ini : jika sifat pelayanannya mengharuskannya,
menggantikan seorang Buruh lainnya, atau bagi orang-orang Venezuela yang
bekerja di luar negeri.
033. Para
Majikan memiliki sejumlah kewajiban kepada para Buruh yang dikontrak untuk
bekerja di luar negeri, termasuk untuk membayar transportasi dan makanan mereka,
dan untuk menyediakan informasi tertulis tentang kondisi-kondisi kehidupan pada
umumnya dinegeri tersebut.
Bab
3 – Pergantian Majikan, Pasal 66-70
034. Jika
terjadi pergantian Majikan karena perubahan pemilik bangunan, misalnya,
perjanjian-perjanjian dan relasi-relasi perburuhan tidak boleh dipengaruhi
pergantian tersebut. Para Buruh harus diberitahu tentang pergantian Majikan,
dan jika mereka tidak puas, para Buruh boleh meninggalkan pekerjaan dan
menerima semua tunjangan yang merupakan hak mereka sebagaimana ditentukan dalam
Undang-undang ini. Dalam kasus pengambil-alihan secara paksa oleh Negara, maka
Majikan atau Pemilik sebelumnya harus melunasi utangnya kepada para Buruhnya.
Bab
4 – Penundaan pekerjaan, Pasal 71-75
035. Pekerjaan
diperkenankan ditunda dalam kasus-kasus berikut ini :
penyakit atau kecelakaan, baik disebabkan oleh tempat kerja atau pun
tidak, yang membuat Buruh tak mungkin terus bekerja untuk jangka waktu tak
lebih lama dari 12 bulan, maternitas atau paternitas, dinas militer, konflik
kolektif yang diumumkan, ditahan tapi tidak dinyatakan bersalah, ijin merawat
anggota keluarga atau pasangan hidup, ijin untuk menjalankan studi,
kekuatan-kekuatan di luar kendali Buruh.
036. Selama
penundaan pekerjaan tersebut Buruh tak boleh dipecat, tapi di lain pihak Majikan
tidak wajib membayar upah. Maternitas dikecualikan dari ketentuan ini.
Bab
5 – Meninggalkan pekerjaan secara permanen, Pasal 76-84
037. Alasan-alasan
yang dapat dibenarkan untuk memecat Buruh termasuk : perilaku yang imoral, kurangnya
rasa hormat kepada Majikan atau pun wakilnya mau pun keluarga mereka, kelalaian
yang mempengaruhi keamanan kerja, absen dari kerja selama 3 hari tanpa alasan
yang sah (sakit dianggap alasan yang sah), membuka rahasia-rahasia produksi,
meninggalkan pekerjaan atau tidak memenuhi kewajiban-kewajiban kerja secara
serius, pelecehan seksual.
038. Tindakan-tindakan
serupa yang dilakukan oleh Majikan memberi hak kepada Buruh untuk keluar.
Pemotongan upah, pemindahan ke jabatan
yang lebih rendah, perubahan sepihak jadwal kerja, dianggap secara tidak
langsung merupakan tindakan pemecatan
terhadap Buruh. Dalam semua kasus ini, Buruh mempunyai hak untuk menerima
tunjangan-tunjangan sosial dan uang pesangon.
039. Jika
Buruh keluar secara sukarela, dia harus memberitahukan niatnya di muka, sebulan
sebelumnya kalau dia telah bekerja selama 1 tahun, 2 minggu sebelumnya jika dia telah bekerja
selama 6 bulan, dan 1 minggu sebelumnya jika dia telah bekerja
sekurang-kurangnya 1 bulan. Jika Buruh meninggalkan sebuah kontrak yang
bersifat tetap dengan alasan-alasan yang dapat dibenarkan, Majikan wajib
membayarnya uang pesangon setara dengan jumlah upah yang terutang sampai akhir
kontrak.
Bab
6 – Stabilitas pekerjaan, Pasal 85-95
040. "Stabilitas
adalah hak yang dimiliki para Buruh untuk bertahan pada pekerjaan-pekerjaan
mereka. Undang-undang ini menjamin
stabilitas pekerjaan dan ..... membatasi semua bentuk pemecatan yang tidak
adil".
041. Jika
seorang Buruh dipecat secara tidak adil, dia punya waktu 10 hari untuk
mendatangi hakim yang menangani urusan "Pemutusan Perkara, Mediasi dan
Eksekusi" (Sentencing, Mediation,
and Execution), supaya hakim tersebut dapat memerintahkan pembayaran
upahnya. Majikan punya waktu 3 hari untuk memenuhinya, dan jika tidak, hakim
dapat memaksakan kepatuhan dengan menyita hartanya. Jika setelahnya Majikan
masih saja gagal mematuhi perintah tersebut, dia dapat dipenjara selama 6-15 bulan.
042. Pemecatan
massal dianggap telah terjadi jika jumlah Buruh yang dipecat adalah sekurang-kurangnya
10% jumlah Buruh sebuah tempat kerja yang memiliki 100 Buruh, atau 20% jumlah Buruh
tempat kerja dengan lebih dari 50 Buruh, dan
seterusnya. Dalam kasus semacam itu Kementerian Perburuhan dapat
menangguhkan pemecatan melalui sebuah keputusan/resolusi khusus.
Bagian 3 – PERSYARATAN-PERSYARATAN KERJA DAN
PEMBAGIAN KEKAYAAN SECARA ADIL
Bab
1 – Upah, Pasal 96-130
043. "Kekayaan
adalah sebuah produk sosial, yang terutama dihasilkan oleh para Buruh dalam proses
sosial pekerjaan".
044. Semua
Buruh memiliki hak atas upah yang memungkinkannya dan keluarganya untuk hidup bermartabat, dan yang mencukupi
kebutuhan-kebutuhan kebendaan, sosial, dan intelektualnya. Keterlambatan dalam
pembayaran upah menimbulkan bunga, pada tingkatan/suku-bunga yang ditentukan
oleh Bank Sentral Venezuela.
045. Bab
ini selanjutnya menguraikan perbedaan antara upah dan tunjangan-tunjangan
non-moneter seperti biaya pemakaman dan pakaian kerja.
046. Peningkatan
produktifitas atau perbaikan-perbaikan dalam produksi harus menyebabkan
kenaikan upah. Pemerintah Nasional juga bisa menetapkan kenaikan-kenaikan upah
menurut kategori pekerjaan, wilayah geografis, atau untuk menjamin distribusi
kekayaan secara adil.
047. Upah
dapat ditentukan berdasarkan waktu, unit-unit pekerjaan, tugas-tugas, atau
sebagai komisi, kata Pasal 112. Pasal-pasal selanjutnya menguraikan berbagai
cara menghitung upah tersebut di atas.
048. Buruh
shift malam, kata Pasal 117, harus menerima tambahan upah sekurang-kurangnya sebesar
30%. Buruh yang bekerja pada jam kerja "di luar kebiasaan" harus menerima
tambahan upah sekurang-kurangnya 50%. Buruh juga berhak mendapatkantambahan
upah 50% untuk hari-hari libur atau hari-hari istirahat, jika dia telah bekerja
di hari-hari kerja normal dalam minggu itu. Cutidibayar sebesar upah normal,
dan Buruh yang dibayar per unit, atau
pun dalam bentuk komisi, berhak menerimaupah-masa-cuti sebesar
rata-rata upah yang merupakan hak mereka selama 3 bulan sebelum pengambilan
cuti.Pembayaranjaminan (indemnity)
diperhitungkan berdasarkan upah paling akhir, atau, dalam hal pekerjaan yang
upahnya dibayar per satuan atau pun secara komisi, sebesar rata-rata upah
selama6 bulan. Dalam
hal ini, bonus akhir tahun
dimasukkan ke dalam perhitunganupah (= diperlakukan sebagai upah).
049. Upah
wajib dibayar setiap 2 minggu, tetapi
pembayarannya boleh juga dilakukan secara bulanan jika Buruh juga mendapatkan
makanan dan perumahan dari Majikannya.
050. Pemerintah
akan menyesuaikan upah minimal setiap tahun. Membayar upah lebih rendah
daripada upah minimal akan berakibat pengenaan hukuman, dan para Majikan wajib
membayar selisihnya kepada para Buruh, ditambah bunga sebagaimana ditentukan
oleh Bank Sentral Venezuela.
Bab 2 – Partisipasi Buruh dalam surplus atau pun keuntungan-keuntungan
tempatnya bekerja, Pasal 131-140
051. Tempat-tempat
kerja harus membagikan sekurang-kurangnya 15% dari keuntungan likuidnya (atau
pun laba bersih setelah pajak) pada akhir tahun finansial. Bagi setiap Buruh,bagiannya
adalah minimal sebesar upahnya 1 bulan, danmaksimalsebesar upah 4 bulan. Bonus
ini dapat dikurangi secara proporsional jika Buruh bekerjatidak secara utuh sepanjang
tahun, termasuk jika dia keluar sebelum akhir tahun, atau pertama kali masuk
setelah awal tahun. Bonus tersebut harus dibayar dalam waktu 2 bulan sejak
akhir tahun.
052. Lebih
jauh, bisnis-bisnis, tempat kerja yang
dijalankan untuk menghasilkan laba, harus membayar Buruh-buruhnya, dalam 2
minggu pertama bulan Desember, sebuah bonus tahunan yang sama besarnya dengan
upah 30 hari, kecuali jika keuntungan-keuntungan perusahaan tidak dapat
memenuhinya.
053. Organisasi-organisasi
nirlaba tidak perlu membagi-bagikan keutungannya karena mereka memang
tak menghasilkan laba, namun tetap wajib membayar sebuah bonus akhir
tahun yang nilainya sebesar upah 1 bulan.
054. Para
Buruh memiliki hak untuk memeriksa dan memverifikasi persediaan-persediaan
barang dan saldo-saldo tempat kerjanya untuk memastikan bahwa mereka dibayar
jumlah yang benar, kata Pasal 138.
Bab 3 – "Provisi sosial" (pembayaran satu
kali (one off) pasca-pensiun), Pasal
141-147
055. Semua
Buruh memiliki hak atas provisi-provisi/tunjangan sosial sebagai
penghargaan untuk pengabdiannya selama
bertahun-tahun. Pembayaran satu kali (one
off) ini dihitung berdasarkan upah terakhir dan lamanya masa kerja.
Pembayaran wajib dilaksanakan dalam jangka waktu5 hari terhitung sejak Buruh
meninggalkan tempat kerjanya. Setiap keterlambatan pembayaran menimbulkan
bunga.
056. Untuk
dapat melaksanakan pembayaran tersebut, para Majikan harus menyetorkan uang (deposit)
sebesar upah 2 minggu, setiap 3 bulan, dan sebesar upah 2 hari setiap tahunnya,
sampai jumlah upah 30 hari tercapai. Saat Buruh keluar dari pekerjaannya untuk
alasan apa pun, dia akan menerima jumlah yang lebih besar – antara
: total deposit, atau : upah
1 bulan dikalikan jumlah tahun masa kerjanya.
057. Deposit-deposit
harus disetorkan kepada lembaga "Dana
Nasional Provisi Sosial" (National
Fund of Social Provisions) atau kepada perwalian perseorangan (individual trusteeship). Di sana deposit
tersebut mendapat bunga. Majikan wajib menyampaikan kepada Buruh,sebanyak 2
kali per tahun, pemberitahuan tentang jumlah-jumlah yang disetorkan sebagai
deposit. Deposit ini dan pembayaran finalnya dibebaskan dari pajak.
058. Buruh
boleh mendapatkan uang muka sampai 75% dari pembayaran final untuk
maksud-maksud seperti membeli atau memperbaiki rumah, melunasi hipotik,
investasi dalam pendidikan, atau pun untuk biaya-biaya kesehatan.
059. Jika
seorang Buruh meninggal dunia, anak-anak, pasangannya (didefinisikan sebagai
sebuah perikatan yang stabil), orang tua, atau pun cucu-cucunya jika cucu
tersebut anak yatim-piatu, memiliki hak untuk menerima provisi sosial itu. Tak
ada yang diistimewakan : jika yang meminta pembayaran adalah lebih dari satu
anggota keluarga, uangnya akan dibagikan
kepada mereka secara sama rata.
Bab 4 – Perlindungan kerja, upah, dan
"provisi-provisi sosial", Pasal 148-155
060. Jika
suatu tempat kerja berada dalam bahaya harus ditutup karena alasan teknis atau
pun ekonomis, Kementerian Pekerjaan (Work
Ministry) dapat melakukan intervensi untuk melindungi aktifitas produktif
dan hak bekerja. Kementerian akan membentuk suatu "badan pelindung"
("protection body"), yang
melibatkan para Buruh, Serikat-serikat mereka (jika ada), dan Majikan.
061. Dalam
hal ada penutupan tempat kerja secara ilegal atau curang, atau pun karena pembangkangan oleh Majikan, Kementerian
Pekerjaan dapat, berdasarkan permintaan para Buruh, memerintahkan pendudukan
tempat kerja dan memulai kembali aktifitas produksi. Menteri akan mengumpulkan
Majikan, para Buruh dan organisasi-organisasi sosialnya untuk membentuk sebuah
Dewan Administratif Khusus (Special
Administrative Board). Dewan ini akan terdiri dari 2 perwakilan Buruh yang
salah satu darinya akan mengepalai Dewan, dan 1 perwakilan pihak Majikan. Jika perwakilan Majikan tidak
hadir/berhalangan, dia akan digantikan oleh seorang Buruh. Para Buruh bisa
meminta bantuan teknis Negara Bagian untuk mengaktifkan kembali proses produktif.
062. Pasal
151 menyatakan bahwa upah, "provisi-provisi sosial", dan jumlah lain apa pun yang terutangkepada
Buruhharus diutamakan pelunasannya di atas semua
utang lainsi Majikan,termasuk
hipotik dan pinjaman lainnya. Untuk memastikan ini, dapat dilakukan penyitaan
preventif terhadap harta/propertyMajikan.
063. Para
Majikan tidak diperkenankan membuat toko di dalam area bisnisnya, kecuali jika
akses terhadap produk-produk yang sangat penting (esensial) sulit, dan dalam
hal itu toko tersebut wajib mengenakan "harga yang adil". Bagaimana
pun juga, "Buruh merdeka untuk membeli di tempat mana pun yang lebih mereka
sukai". Buruh-buruh yang mengorganisir koperasi untuk maksud semacam itu
akan diberi pengistimewaan.
Bab 5 – Kondisi-kondisi kerja yang bermartabat,
Pasal 156-166
064. Pekerjaan
harus dilakukan dalam kondisi-kondisi yang aman dan bermartabat, yang menjamin
: perkembangan intelektual, moral dan fisik, pelatihan dan pertukaran
pengetahuan sepanjang proses kerja, waktu untuk beristirahat dan rekreasi,
pencegahan terhadap, dan kondisi-kondisi yang diperlukan untuk mencegah
pelecehan seksual atau pun kekerasan di tempat kerja (sexual and work place abuse or harassment).
065. Buruh,
kecuali untuk alasan-alasan pelayanan, tak diperkenankan makan atau tidur di
tempatnya bekerja. Majikan dengan lebih dari 500 Buruh yang bekerja di sebuah
wilayah yang jarang penduduknya (underpopulated),
sekurang-kurangnya 50 km dari kota terdekat, wajib menyediakan bagi para Buruh
dan keluarga-langsungnya perumahan yang bermartabat. Demikian pula, dalam hal
tempat bekerja berjarak 30 km atau lebih dari kota terdekat, Majikan wajib
menyediakan pengangkutan cuma-cuma dari rumah ke tempat kerja.
066. Majikan
dengan lebih dari 1.000 Buruh, yang bekerja lebih dari 100 km dari kota yang
memiliki pusat-pusat pendidikan, wajib mendirikan lembaga-lembaga pendidikan
bagi anak-anak para Buruh. Ketentuan yang sama berlaku untuk pusat-pusat
pelayanan kesehatan. Para Majikan dengan lebih dari 200 Buruh wajib memberikan
bea-siswa kepada para Buruh atau pun anak-anaknya agar mereka dapat melanjutkan
studi dalam bidang yang terkait dengan pekerjaannya.
067. Pasal
164 menguraikan kekerasan di tempat kerja (work
place harassment) sebagai perilaku Majikan(-majikan) atau pun Buruh(-buruh)
yang mengganggu secara berulang-ulang. Perilaku semacam ini dapat dikenai
hukuman, seperti yang kemudian dijelaskan di pasal-pasal selanjutnya. Demikian
pula dengan pelecehan seksual.
Bab 6 – Hari kerja, Pasal 167-177
068. Waktu
istirahat dan makan harus sekurang-kurangnya 1 jam per hari, dan para Buruh tak
boleh diharuskan bekerja lebih dari 5 jam terus menerus. Selama waktu
istirahat, para Buruh mempunyai hak untuk berhenti bekerja dan meninggalkan
tempat kerja. Begitu pun jika Majikan menyediakan transportasi ke tempat kerja,
setengah dari waktu tersebut wajib dihitung/dianggap sebagai waktu kerja.
069. Jumlah
hari kerja setiap minggu tidak boleh melebihi 5 hari, dan para Buruh memiliki
hak atas 2 hari istirahat. Batas
hari kerja adalah jam 5
pagi dan jam 7 malam (jam kerja harus di dalam batas jam tersebut), dan tak
boleh melebihi 8 jam per hari atau 40 jam per minggu (Pasal 173).Jam kerja malam
adalah antara jam 7 malam dan jam 5 pagi, tak boleh melebihi 7 jam per shift,
atau 35 jam per minggu. Batasan-batasan jam yang sama berlaku terhadap minggu
kerja campuran ("mixed" work week) yang mengkombinasikan shift
malam dan pagi/siang.
070. Beberapa
Buruh dikecualikan dari batas-batas tersebut di atas : mereka yang berada dalam
posisi memimpin, penjaga keamanan dan Buruh lain yang pekerjaannya membutuhkan kehadirannya belaka atau untuk
diam berjaga-jaga dalam jangka waktu yang lama, atau rutinitas pekerjaan lain
yang disepakati dalam perjanjian-perjanjian bersama antara para Buruh dan
Majikan. Dalam kasus-kasus ini, 1 hari
kerja dibatasi tak lebih dari 11 jam,
dan rata-rata 40 jam per minggu sepanjang satu periode 8 mingguan,
dengan 2 hari istirahat per minggu.
071. Situasi
serupa berlaku juga terhadap pekerjaan shift yang terus-menerus, yang di dalamnya
minggu kerja rata-rata dibatasi maksimal 42 jam, danjika dalam 1 minggu berlaku 6 hari kerja, maka 1 hari ekstra ditambahkan
kepada waktu cuti-berbayar (paid vacation
time).
Bab
7 – Jam-jam kerja tambahan (ekstra),
Pasal 178-183
072. Jamkerja
tambahan adalah jam kerja yang tidak terencana sebelumnya, misalnya saat ada keadaan darurat atau kejadianmendadakyang harus ditangani. Jamkerja semacam itu dibatasi
sampai 10 jam per hari, tak lebih dari 10 jam ekstra per minggu, dan tak lebih
dari 100 jam ekstra per tahun. Lamanya hari kerja bisa diperpanjang selama
jam-jam kerja ekstra ini dalam situasi-situasi tertentu, seperti misalnya saat
karena alasan-alasan teknis, pekerjaan
tak dapat diganggu dan jika dilakukan penghentian akan terjadi kerusakan besar,
mau pun untuk pekerjaan berkenaan dengan
persediaan, pekerjaan yang mendesak,atau jika ada keharusan melayani kebutuhan Masyarakat pada saat
tertentu (misalnya saat musim banjir, atau saat perlu dilakukan reparasi
saluran air atau gas, dan sebagainya).
073. Para
Buruh juga dapat diminta untuk bekerja lebih lama untuk menebus waktu yang
hilang karena gangguan-gangguan terhadap skedul kerja yang diakibatkan oleh
kekuatan-kekuatan di luar kendali mereka, kecelakaan-kecelakaan, atau cuaca.
Dalam menebus jam kerja yang hilang itu, para Buruh hanya bisa diminta bekerja
ekstra 1 jam per minggu, dan hanya dalam
rentang waktu yang wajar.
074. Jam-jam
kerja ekstra membutuhkan ijin Inspektorat Pekerjaan (Work Inspectorate). Para Majikan yang memaksakan jam kerja ekstra
tanpa ijin Inspektorat Pekerjaan wajib membayar upah dua kali lipat, dan
sanksi-sanksi. Majikan wajib mencatat jam-jam ekstra, dan jika Majikan tidak
melakukannya maka pernyataan para Buruhlah yang akan dianggap benar.
Bab
8 – Hari-hari kerja, Pasal 184-188
075. Semua
hari adalah hari kerja, kecuali hari libur umum (public holidays). Hari-hari libur umum termasuk : hari Minggu,
tanggal 1 Januari, hari Senin dan Selasa saat Karnaval, Kamis dan Jumat Paskah,
1 Mei, 24,25, 31 Desember, hari-hari libur Nasional.
076. Tempat-tempat
kerja ditutup pada hari-hari tersebut, dan pekerjaan dihentikan sementara,
kecuali karena alasan-alasan kepentingan publik (transportasi, kesehatan, dan
sebagainya), alasan-alasan teknis atau kasus-kasus khusus. Toko-toko
perlengkapan (supply) diperkenankan
tetap buka.
077. Jika
Buruh bekerja pada hari Minggu selama lebih dari 4 jam, dia mempunyai hak atas
upah 1 hari penuh dan waktu istirahat pengganti.
Bab
9 – Liburan/Cuti, Pasal 189-203
078. Setelah
bekerja 1 tahun penuh tanpa terputus, para Buruh berhak atas cuti-berbayar
selama 15 hari kerja (3 minggu), dan di
tiap-tiap tahun berikutnya mereka berhak
mendapatkan 1 hari tambahan, sampai maksimal 15 hari. Tunjangan makanan masih
wajib diberikan, dan Majikan tidak diperkenankan memulai pemecatan atau
mengajukan tuntutan kepada Buruh selama Buruh menjalankan cutinya. Cuti-cuti
semacam ini juga tak boleh mempengaruhi jaminan sosial dan sebagainya.
079. Lebih
jauh lagi, Majikan wajib membayar suatu "tunjangan/bonus cuti' ("vacation bonus") yang besarnya
setara dengan upah 15 hari kerja, ditambah dengan 1 hari ekstra untuk setiap
tahun kerja yang dijalani Buruh. Jika si Buruh mendapat makanan atau pun perumahan
selama dia bekerja, maka dia tetap harus
mendapatkannya selama cuti.
080. Jika
Buruh mengakhiri hubungan kerjanya tanpa sebelumnya menikmati cuti, maka dia
wajib dibayar upah yang besarnya setara dengan cuti yang belum diambilnya itu.
Setiap penundaan cuti (yang diminta oleh Majikan) harus disetujui oleh Inspektorat
Pekerjaan. Akan tetapi Buruh boleh meminta untuk menggabungkan hak cutinya dari 2 tahun, atau pun untukmenangguhkan atau
memajukannya agar bertepatan dengan liburan sekolah.
Bagian 4 – JENIS-JENIS KHUSUS PEKERJAAN
Bab 1 – Pengaturan-pengaturan
umum, Pasal 204-206
Bab 2 –
Tentang Buruh yang bekerja dalam rumah-tangga, Pasal 207-208
081. Pekerjaan-pekerjaan
yang dilaksanakan di rumah, oleh Buruh yang dibayar, seperti tukang kebun, tukang masak dan
pengasuh anak, akan diatur oleh Undang-undang yang baru.
Bab 3 –
Bekerja dari rumah, Pasal 209-217
082. Setiap
Buruh yang bekerja dari rumah akan diliput oleh Undang-undang yang baru, mereka
juga memiliki hak atas jaminan sosial. Para Majikan diharapkan membayar para
Buruh ini upah yang disepakati, untuk membayar pekerjaan yang dilakukan pada
hari Minggu dan liburan-liburan umum, begitu pun untuk membayar upah hari libur
dan iuran dana pensiun para Buruh.
083. Hari-hari
kerja bagi para Buruh yang bekerja dari rumah ditentukan oleh Undang-undangdan
para Buruh juga harus bisa menikmati 2 hari penuh untuk beristirahat
sebagaimana ditetapkan Undang-undang.
Mereka tidak boleh dibayar lebih rendah dari rekan sejawatnya yang
bekerja di toko atau tempat kerja milik Majikan mereka, dan yang melaksanakan
tugas yang sama. Mereka tidak pernah boleh dibayar lebih rendah dari upah
minimal.
084. Para
Majikan wajib membayar kepada para Buruh yang bekerja dari rumah penggantian biaya
yang terjadi sebagai akibat pekerjaannya, misalnya ongkos pemeliharaan
komputer. Majikan harus mencatat perincian hubungan kerja mereka, dengan
mengisi sebuah formulir yang memasukkan detail tugas si Buruh dan pengaturan
pembayarannya. Jika Majikan tak melakukan pencatatan, yang diakui dalam setiap
masalah yang timbul dari hubungan kerja itu adalah keterangan si Buruh. Para
Buruh juga harus memelihara buku catatan kecil yang berisi detail nomor
identitasnya dan perincian penugasannya. Kegagalan Buruh melaksanakan ini tidak
mempengaruhi hak-haknya dari pekerjaan itu.
085. Kementerian
Pekerjaan berwewenang mengambil langkah apa pun yang dipandangnya layak jika
dia mempertimbangkan bahwa suatu pekerjaan yang dilakukan dari rumah merusak
kesehatan Buruh.
Bab 4 –
Olahragawan Profesional, Pasal 218-228
086. Semua
kontrak antara Olahragawan Profesional dengan Majikannya haruslah tertulis.
Jika si Majikan mendapat keuntungan sebagai hasil pekerjaan si Olahragawan,
maka si Olahragawan berhak atas tidak kurang dari 25% dari seluruh keuntungan.
087. Olahragawan
berhak menolak ditransfer jika ada alasan-alasan yang sah bagi penolakannya.
088. Kontrak-kontrak
memiliki jangka waktu spesifik, namun jika tidak dinyatakan, kontrak itu
dianggap tak terbatas jangka waktunya. Latihan harian para Olahragawan
Profesional tak boleh melebihi batasan hari kerja yang ditetapkan
Undang-undang, dan jika batasan tersebut terlampaui, si Majikan wajib
menyediakan kompensasi/imbalan yang cukup.
089. Jika
si Olahragawan tak mendapat istirahat hari Minggu, dia harus diberi waktu
istirahat di hari lain sebagai gantinya. Ketentuan-ketentuan normal yang
ditetapkan Undang-undang mengenai lembur, kerja malam dan tunjangan perjalanan
tidak berlaku bagi Olahragawan karena sifat pekerjaannya.
090. Setiap
biaya yang berkaitan dengan perjalanan, seperti asuransi, akomodasi dan ongkos
perjalanan, wajib dipikul oleh Majikan.
091. Olahragawan
dapat dibayar menurut satuan acara. Mereka dapat menerima upah yang
berbeda-beda untuk pekerjaan yang sama tergantung pada kategori acara atau pun
pengalamannya.
Bab 5 –
Buruh pertanian, Pasal 229-238
092. Buruh
Pertanian didefinisikan sebagai Buruh yang bekerja di lingkungan pedesaan.
Buruh yang bekerja di kantor, atau di bidang komersial, atau pun industri yang
menghasilkan produk pertanian, dikecualikan dari pengertian tersebut. Buruh Pertanian
dapat bekerja secara permanen, temporer, atau musiman.
093. Sekurang-kurangnya
90% Buruh Pertanian yang dipekerjakan 1 Majikan haruslah orang Venezuela.
Selama waktu panen atau ketika terjadi kelangkaan tenaga kerja, seorang Inspektur
Kerja bisa memberikan ijin kepada Majikan untuk mempekerjakan lebih banyak
orang asing daripada yang biasanya diperkenankan secara hukum.
094. Para
Majikan diwajibkan memelihara sebuah buku catatan untuk tiap-tiap Buruhnya,
berisi perincian pembayaran-pembayaran kepada mereka, termasuk uang muka upah.
Kegagalan melaksanakan ini berakibat si Majikan tidak dapat menuntut dari Buruh
Pertanian pembayaran kembali utang-utang si Buruh yang berasal dari uang muka
tersebut di atas.
095. Jika
Buruh Pertanian telah secara pribadi menanami sepetak tanah dalam Unit Produksi
Pertanian ("agricultural production
unit") yang bersangkutan, maka si Buruh tersebut berhak tinggal di
sana begitu hubungan kerjanya berakhir. Jika si Buruh tak menggunakan haknya
tersebut, maka Majikan berkewajiban membayar kepada Buruh itu nilai setiap
produk yang tersisa di Unit Produksi Pertanian, yang tadinya ditumbuhkan secara
pribadi oleh Buruh. Bila Buruh dituduh menyebabkan kerusakan pada Unit Produksi
Pertanian, maka tuntutan harus diuji/diperiksa di hadapan sidang agraria.
096. Buruh
Pertanian berhak atas cuti-berbayar sebagaimana dijabarkan dalam Undang-undang.
Keluarga-keluarga yang bekerja di Unit Produksi Pertanian yang sama memiliki
hak untuk menikmati liburannya secara bersama-sama jika mereka menghendakinya.
Buruh Pertanian tak boleh diharuskan bekerja lebih dari 40 jam per minggu atau
8 jam per hari. Mereka berhak atas 2 hari istirahat per minggu. Shift-shift
malam adalah dari jam 8 malam sampai jam 4 pagi. Jika sifat pekerjaan
mengharuskannya, Buruh Pertanian boleh bekerja lebih lama namun jumlah jam
kerja ekstraitu tak boleh melampaui 10 jam per minggu. Dalamkasus-kasus semacam
ini Majikan harus memiliki dasar yang sah bagi pekerjaan ekstra tersebut.
Bab 6 –
Buruh Transportasi, Pasal 239-286
097. Seksi
ini berlaku terhadap para Buruh Tranportasi publik mau pun privat. Lama hari
kerja mereka akan diputuskan oleh kontrak-kontrak kolektif dengan Negara Bagian
atau pun Kementerian Transportasi (Ministry
of Transport).
098. Buruh
Transportasi bisa dibayar menurut jasanya secara individual (satu per
satu) : dia bisa dibayar berdasarkan
jarak, lamanya perjalanan, atau per
setiap perjalanan, sejauh ini tidak melebihi jam kerjanya.
099. Jika
pekerjaan melampaui jangka waktu yang diperkirakan karena kejadian-kejadian
yang berada di luar kekuasaan Buruh, maka dia berhak meminta tambahan
pembayaran sesuai dengan upahnya. Upah Buruh tak boleh dikurangi dalam hal lamanya perjalanan lebih singkat dibanding yang
diperkirakan.
100. Majikan
bertanggung-jawab membayar ongkos akomodasi dan makanan Buruh yang menempuh
perjalanan antar-kota. Para Buruh yang pekerjaannya memakan waktu lebih dari 6
jam per hari harus ditemani oleh seorang Pengemudi Tambahan yang dapat
menggantikannya.
101. Buruh
tidak pernah boleh diharuskan menggunakan kendaraan yang bisa merusak
kesehatannya, atau pun kesehatan para penumpang mau pun warga Masyarakat.
102. Para
Pengemudi tidak boleh mengkonsumsi alkohol atau obat-obatan terlarang selama
menjalankan pekerjaannya atau pun 24 jam sebelumnya. Mereka wajib mentaati
peraturan Negara tentang kecepatan berkendara dan menjaga agar suara musik berada
dalam batas wajar menurut hukum.
Seksi
Kedua : Buruh Maritim, Sungai dan Pengangkutan, Pasal 245-267
103. Para
remaja tidak diperkenankan bekerja di kapal atau pun segala bentuk lain
kendaraan maritim, sungai, mau pun pengangkutan (freight).
104. Dalam
hal belum ada kontrak kolektif yang telah disepakati, para Awak Kapal dan
Majikan harus menandatangani sebuah kontrak kerja sebelum embarkasi (naik ke
kapal)
105. Jika
kegiatan pemunggahan dan pembongkaran muatan kapal terjadi di luar jam kerja
normal, jam kerja yang terjadi dianggap merupakan jam kerja tambahan. Para Buruh berhak
menerima pembayaran tambahan jika mereka menangani bahan-bahan peledak atau
barang-barang yang sangat mudah terbakar, dan jika mereka melakukan aktifitas
pembersihan kapal saat kapal di darat.
106. Kontrak-kontrak
kerja yang akan berakhir jangka waktunya 8 hari sebelum saat perjalanan dimulai
dapat diakhiri oleh Buruh, dengan syarat pemberitahuan diberikan kepada Kapten
kapal 72 jam sebelum saat embarkasi. Para Buruh dapat memilih untuk mengakhiri kontrak
jika identitas-kebangsaan kapal berubah. Jika perjalanan berlangsung lebih lama
dari yang diperkirakan, Buruh berhak mendapatkan pembayaran tambahan sesuai
dengan upahnya. Imbalan mereka tak boleh dikurangi dalam hal waktu perjalanan
lebih singkat dari perkiraan.
107. Jika
kapal naik galangan kapal (docking)
di pelabuhan luar negeri, para Buruh dapat meminta dibayar dalam mata
uang setempat yang nilainya setara dengan nilai upahnya dalam Bolivar pada hari
pembayaran. Buruh-buruh tak boleh bekerja lebih dari 40 jam per minggu, walau
pun jumlah jam kerja hariannya boleh fleksibel, sejauh rata-rata jam kerja per
minggunya tidak melebihi 40 jam. Pekerjaan yang harus dilakukan di hari Minggu
atau hari-hari libur bank harus dapat dibenarkan secara hukum dan para Buruh
harus diberi imbalan yang sesuai.
108. Para
Buruh yang berkewajiban menjalankan tugas jaga harus mendapatkan 4 jam
istirahat sebelum saat mulai shiftnya, kecuali pada saat mereka baru memulai kontrak
atau dalam keadaan darurat. Para Buruh memiliki hak atas 8 jam waktu istirahat
tanpa terputus setiap hari, kecuali di perahu-perahu pengangkut kecil yang di
atasnya jadwal kerja mereka mungkin dibagi menjadi 2 shift.
109. Jika
Kapten memandangnya perlu, para Buruh dapat diminta menjalankan tugas jaga pada
saat kapal dalam keadaan tidak berjalan. Detail penugasan semacam itu wajib
dicatat di dalam catatan navigasi kapal. Tak ada alasan apa pun yang dapat
membolehkan Buruh meninggalkan kapal saat dia sedang bertugas jaga.
110. Jika
Awak Kapal/Perahu berkurang karena situasi darurat atau penyakit, para Awak
Kapal/Perahu tidak berhak atas pembayaran ekstra. Dalam hal terjadi kesalahan-nautical yang mengakibatkan perjalanan menjadi lebih
lama, mereka yang secara langsung bertanggung-jawab atas kesalahan itu tidak
berhak atas pembayaran tambahan. Para Awak Kapal/Perahu tidak berhak atas
pembayaran tambahan jika kapal/perahu harus dihentikan dan diperiksa atas perintah
Kapten karena ada persoalan kesehatan dan keamanan.
111. Selain
berhak atas cuti tahunan, Buruh juga berhak atas cuti-berbayar selama 3 hari penuh ketika kapal naik galangan/dock
secara tidak biasa selama lebih dari 24
jam. Selama itu, Majikan wajib membayar makanan dan akomodasi Buruh,
atau membayar uang penggantinya yang nilainya setara.
112. Para
Majikan yang mempekerjakan Buruh Maritim, Sungai dan Pengangkutan diwajibkan
untuk : menyediakan di atas kapal/perahu sarana tempat-tinggal yang nyaman dan
sehat, menyediakan makanan yang bersih, bernutrisi dan cukup, membayar makanan
dan akomodasi saat kapal/perahu naik galangan di pelabuhan di luar negeri untuk
reparasi dan Awak Kapal tak dapat tinggal di atas kapal. Majikan wajib
mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memungkinkan para Buruh
melaksanakan hak demokratisnya selama pemilihan umum, selain itu Majikan juga
wajib menyediakan bagi Buruhnya program perawatan kesehatan dan kecelakaan jika
mereka tidak terlindungi oleh jaminan sosialnya, dengan perkecualian
kondisi-kondisi kesehatan yang telah terdiagnosa sebelumnya dan berjangka
panjang. Para Majikan diwajibkan melaporkan setiap kecelakaan yang terjadi di
atas kapal kepada pihak yang berwewenang dan untuk memastikan bahwa Buruh bisa
kembali ke Venezuela. Dalam hal terjadi bencana, para Buruh harus dibayar
upahnya dan diangkut kembali ke Venezuela.
113. Perahu
tidak boleh ditangani oleh kurang dari 2 orang dan para Awaknya tidak boleh
diharuskan untuk berlayar dalam kondisi-kondisi buruk.Kapal-kapal dengan lebih
dari 15 Awak wajib didampingi oleh seorang pejabat terpilih yang berperan
sebagai wakil Serikat selama di atas kapal.
114. Para
Buruh boleh diberhentikan dalam keadaan sebagai berikut : jika mereka gagal
hadir pada waktunya dan tertinggal kapal, mabuk alkohol atau narkoba di kapal,
membangkang terhadap Kapten, melakukan pelanggaran hukum impor dan ekspor, melakukan
kelalaian/pengabaian yang dapat merugikan keselamatan Awak lainnya. Buruh tak
boleh diberhentikan selama kapal berlayar di laut atau berada di negeri lain,
kecuali jika mereka dikontrak di sana.
Seksi
Tiga : Buruh Transportasi Udara, Pasal 268-282
115. Hari
kerja para Buruh Maskapai Udara akan ditetapkan melalui kontrak kolektif atau
oleh Menteri Transportasi Udara ("Minister
for Airline Transportation"). Apabila Buruh telah absen selama 30
hari, dia wajib mengikuti sebuah program pelatihan.
116. Para
Majikan transportasi udara wajib mempekerjakan tim cadangan ("back-up teams") jika pekerjaan pada
umumnya melampaui hari kerja yang ditetapkan hukum. Para Buruh Transportasi
Udara harus dapat menikmati sekurang-kurangnya 1 hari Minggu istirahat setiap
bulannya. Majikan wajib menyediakan makanan dan akomodasi jika dibutuhkan
karena suatu situasi yang terkait pekerjaan.
117. Para
Buruh dilarang mengkonsumsi alkohol di pesawat udara atau selama 24 jam sebelum terbang. Mereka dilarang
menggunakan obat, dan jika mengkonsumsi obat menurut resep dokter, resep
tersebut harus ditunjukkan dan diserahkan kepada Majikan. Para Majikan
bertanggung-jawab atas pemeliharaan pesawat untuk menjaga keamanannya.
118. Para
Majikan bertanggung-jawab atas makanan dan akomodasi para Buruh saat mereka
jauh dari rumah untuk bekerja, dan untuk menjaga keamanan lokasi serta
bertindak mengatasi masalah-masalah teknis pesawat terbang yang dilaporkan oleh
Awak Pesawat yang ditugasi di tempat itu.
119. Pasal
279-281 memerinci tanggung-jawab para Buruh, termasuk mereka yang
bertanggung-jawab terhadap pesawat. Tanggung-jawab tersebut termasuk memastikan
bahwa para Penumpang di dalam pesawat mentaati peraturan-peraturan, memeriksa
secara cermat sebelum setiap penerbangan bahwa pesawat memenuhi semua persyaratan
keamanan yang ditetapkan pihak yang berwewenang dalam transportasi udara, dan
menyampaikan kepada pemilik maskapai pada akhir setiap penerbangan informasi
tentang segala masalah teknis atau pun kerusakan/kegagalan-mesin/peralatan yang
terdeteksi. Jika Awak Pesawat yang bertanggung-jawab atas penerbangan
mendeteksi risiko keamanan dalam bentuk apa pun sebelum atau selama pesawat
lepas-landas, mereka wajib membatalkan penerbangan.
120. Suatu
hukum khusus yang memerinci hubungan-hubungan kerja antara Awak Pesawat dan
Majikan akan ditentukan dalam sebuah proses konsultasi, teristimewa dengan para
Awak Pesawat dan Serikat-serikat mereka.
Seksi
Empat : Buruh Bersepeda-motor ("Motorized/Motorbike
Workers"), Pasal 283-286
121. Seksi
ini mencakup mereka yang bekerja di atas sepeda motor, seperti taksi motor
(ojek), pekerja pengiriman barang dan pengantar pesan/kurir, bahkan mereka yang
bekerja secara mandiri dan memiliki sepeda motornya sendiri.
122. Para
Majikan bertanggung-jawab atas pemeliharaan kendaraan, bahan bakar, penyediaan
seragam, dan jaminan kesehatan pengendara motor. Kecelakaan yang dialami
pengendara selama atau sebagai akibat kerja wajib dianggap berhubungan dengan
pekerjaan.
123. Sebuah
hukum khusus yang memerinci hubungan-hubungan kerja antara para Buruh
Bersepeda-motor dan Majikan akan ditentukan dalam sebuah proses konsultasi,
teristimewa dengan para Buruh Bersepeda-motor dan Serikat-serikat mereka.
Bab 7 –
Buruh Sektor Kebudayaan/Kesenian, Pasal 287-288
124. Sebuah
hukum khusus mengenai hubungan-hubungan kerja antara para Buruh Kesenian dan
Majikan akan ditentukan dalam sebuah proses konsultasi, teristimewa dengan para
Buruh Kesenian dan Serikat-serikat Buruh mereka. Ini akan melindungi Buruh
Kesenian dalam segala bentuk hubungan yang mungkin mereka miliki dengan
Majikannya.
Bab 8 –
Buruh dengan Disabilitas, Pasal 289-292
125. Pasal
289 memerintahkan Negara untuk memajukan, menerapkan dan mengembangkan
kebijakan-kebijakan publik untuk memastikan pelibatan sosial secara penuh para
Buruh berdisabilitas, termasuk dengan menggabungkan
mereka ke dalam kelompok angkatan kerja yang "produktif dan
bermartabat".
126. Pasal
290 mengabadikan hak orang-orang berdisabilitas untuk bekerja, dengan
mewajibkan para Majikan untuk mempekerjakan sekurang-kurangnya 5% orang
berdisabilitas, sesuai dengan keterampilan dan kemampuan mereka, sebagai bagian
dari angkatan kerjanya. Para Buruh berdisabilitas harus diperlakukan dengan
hormat, dan mereka berhak menikmati persyaratan-persyaratan dan jaminan-jaminan
kerja sama seperti Buruh lainnya.
127. Pasal
291 menetapkan bahwa Negara, bersama-sama dengan Masyarakat, wajib
mengembangkan koperasi, perusahaan sosial, dan perusahaan komunal,dengan
dukungan dewan-dewan komunal dan Buruh, untuk menjamin hidup yang bermartabat dan
berkecukupan bagi orang berdisabilitas dan keluarga mereka. Kementerian
Perburuhan dan Jaminan Sosial ("Ministry
of Labour and Social Security") bertanggung-jawab memastikan bahwa
orang-orang berdisabilitas memiliki akses ke pendidikan dan jalur masuk atau
jalur untuk kembali memasuki aktifitas-aktifitas yang produktif secara sosial (socio-productive activities).
128. Peraturan-peraturan
lebih jauh tentang hubungan-hubungan kerja antara Buruh berdisabilitas dan
Majikan akan dikembangkan dalam sebuah hukum khusus, dengan tujuan membela para
Buruh berdisabilitas.
Bagian 5 – PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SECARA KOLEKTIF,
UTUH (INTEGRAL). BERKESINAMBUNGAN DAN PERMANEN BAGI PARA BURUH DALAM PROSES
SOSIAL PEKERJAAN
Bab 1 –
Pengaturan umum, Pasal 293-298
129. Pendidikan
dan pekerjaan dijabarkan sebagai "proses-proses fundamental bagi
penciptaan kekayaan dan distribusinya secara
adil",pemuasan kebutuhan Rakyat, dan pembangunan/konstruksi sebuah
Masyarakat Setara yang cinta damai sebagaimana ditentukan dalam konstitusi Nasional.
130. Pendidikan
dan pelatihan para Buruh ditujukan pada perkembangan mereka secara utuh untuk mengatasi
keterpecahan (fragmentasi) pengetahuan dan pembagian sosial kerja secara manual
dan intelektual. Pendidikan dan pelatihan tersebut adalah bagian proses
pekerjaan sosial, ditujukan untuk mengembangkan potensi kreatif tiap-tiap Buruh
dan pekerjaan yang emansipatoris secara sosial. Dia bertujuan menciptakan para
Buruh yang sadar, partisipatoris (berperan aktif), bertanggung-jawab, dan
berkomitmen terhadap kemerdekaan, kedaulatan Nasional, dan proses transformasi
struktural yang memimpin kepada gunggungan kebahagiaan tertinggi yang mungkin
dicapai.
131. Riset
ilmiah dan teknologi ditujukan kepada penciptaan penemuan dan inovasi yang terhubung dengan perkembangan internal dan Nasional
untuk menghasilkan secara lebih baik barang-barang dan jasa-jasa yang memuaskan
kebutuhan Rakyat Venezuela.
132. Negara,
bersama dengan Masyarakat, bertanggung-jawab untuk menciptakan peluang-peluang
pendidikan dan pelatihan bagi para Buruh, dan untuk menjamin peluang bagi
pendidikan dan pelatihan secara kolektif di tempat-tempat kerja.
Bab 2 –
Pendidikan dan pelatihan untuk Kerja, Pasal 299-311
133. Melalui
proses pendidikan, Negara bertanggung-jawab menciptakan kondisi-kondisi yang di
dalamnya Warga Negara mendapatkan tenaga kerja yang bermartabat, mantap dengan
dirinya dan aman (secure) dan
produktif, yang memastikan kesejahteraan mereka dan keluarganya serta
komunitas-komunitasnya.
134. Pasal
300 menyatakan bahwa kaum dewasa-muda (young
adults) mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam pengembangan Bangsa. Oleh karena itu, Negara wajib menyediakan bagi
mereka pendidikan dan pelibatan mereka dalam proses sosial kerja sebagai Mahasiswa,
Pemagang (apprentices), Peserta Praktik
Kerja Lapangan (interns),
Pemegang Bea-siswa, dan Buruh.
135. Pasal
302-305 bicara tentang pemagangan (apprenticeship),
dan mendefinisikan para Pemagang (apprentices)
sebagai para remaja berusia antara 14 dan 18 tahun yang mengikuti program
pelatihan sistematis di bidang teknis (keterampilan), ilmiah dan teknologi.
Jika dalam masa pelatihan para Pemagang melakukan pekerjaan sama seperti Buruh
biasa, mereka harus menerima upah dan tunjangan yang sama. Begitu menyelesaikan
pelatihan, para Pemagang menjadi Buruh biasa menurut Undang-undang ini.
136. Para
Majikan harus mengangkat para Pemagang di tempat kerjanya, sedangkan jumlah
Pemagang tergantung pada hukum yang sesuai untuk sektor pekerjaan itu.
137. Pasal
306-310 mengatur urusan Praktik Kerja Lapangan (internship), yang dianggap merupakan penempatan kerja sebagai
bagian dari suatu tahapan belajar dari studi-studi pendidikan yang lebih
tinggi. Jika para Peserta Praktik Kerja Lapangan melanjutkan bekerja pada seorang Majikan
setelah akhir periode yang diperjanjikan untuk latihan praktik kerjanya, maka
kerjanya tersebut dianggap merupakan hubungan kerja biasa dan tunduk kepada
ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.
138. Menurut
Pasal 311, sebagai bagian dari missi Negara (program sosial) mengenai
pendidikan dan pelatihan para Buruh, para Majikan wajib menyediakan ruangan dan
personil untuk mendukung program-program ini bagi para Buruh yang bekerja
padanya.
Bab 3 –
Pendidikan di tempat kerja, Pasal 312-319
139. Pasal
312 memberikan kepada para Buruh hak atas pendidikan teknis yang berhubungan
dengan proses produktif di tempat kerjanya, yang penyediaannya merupakan tanggung-jawab Majikan. Ini
termasuk hak para Buruh untuk belajar tentang keseluruhan proses produktif yang
di dalamnya mereka ikut ambil bagian.
140. Pasal
313 memberikan kepada para Buruh dan kelas Buruh hak untuk mengorganisir diri
mereka sendiri di tempat kerja bagi pendidikan yang dilakukan mereka sendiri (self-education) secara kolektif, yang
terhubung ke program pendidikan dan pelatihanyang merupakan missi Negara dan
universitas-universitas yang berfokus pada pendidikan di tempat kerja. Para
Buruh juga dijamin haknya atas pendidikan dan pengetahuan melampaui
proses-proses teknis pekerjaan mereka, dengan Negara bertanggung-jawab untuk
memastikan pengakuan secara akademis terhadap pengetahuan Buruh yang
diperolehnya di tempat kerja.
141. Para
Majikan wajib menyediakan fasilitas-fasilitas di tempat kerja untuk pendidikan
Buruh. Pada Pasal 318 dinyatakan bahwa para Majikan atau Buruh dapat menandatangani
perjanjian-perjanjian dengan lembaga-lembaga pendidikan untuk memajukan
pendidikan dan pelatihan di tempat kerja.
142. Pasal
319 menyatakan bahwa pengetahuan dari tempat-tempat kerja juga akan dipergunakan
untuk keuntungan komunitas-komunitas yang wilayahnya mereka tempati.
143. Tempat-tempat
kerja wajib mengajukan sebuah rencana bagi pendidikan dan pengembangan para
Buruh di komunitas mereka kepada Kementerian Pendidikan dan Kementerian
Perburuhan, setiap 2 tahun sekali.
Bab 4 –
Penemuan, Inovasi, dan Perbaikan, Pasal 320-329
144. Penemuan-penemuan,
inovasi-inovasi dan perbaikan-perbaikan dianggap merupakan hasil-hasil proses
sosial pekerjaan, untuk memuaskan kebutuhan Rakyat melalui pembagian kekayaan
secara adil.
145. Semua
hasil karya intelektual akan diatur dengan hukum yang sesuai/relevan. Ini
dipahami, antara lain, sebagai kerja-kerja intelektual atau aktifitas-aktifitas
yang berhubungan dengannya, penemuan-penemuan, desain-desain industrial, dan
merek-merek.
146. Penemuan-penemuan,
inovasi-inovasi dan perbaikan-perbaikan yang dihasilkan dalam sektor publik
dianggap dimiliki oleh publik, dengan hak atas pengakuan sebagai pencipta tetap
berada pada pencetusnya.
147. Di
sektor swasta, hak-hak intelektual atas suatu penemuan, "dalam suatu
bentuk tak terbatas" ("in an
unlimited form"), tetapberada pada Buruh yang menemukan atau
menghasilkan inovasi, dan tidak pada si Majikan, yang dianggap hanya layak
menikmati manfaat/keuntungan sementara saja dari penemuan Buruhnya. Jumlah uang
yang menjadi hak Buruh, sebagai imbalannya menghasilkan keuntungan dari
penemuannya untuk Majikan, harus disepakati oleh kedua belah pihak dan
disetujui oleh Inspektorat Pekerjaan. Jika tak ada atau tak tercapai
kesepakatan antara Buruh dan Majikan, seorang Hakim akan mengambil keputusan
mengenai persoalan ini.
148. Ketika
Buruh yang memiliki hak intelektual atas penemuan, inovasi atau perbaikan
meninggalkan pekerjaannya, Majikan punya waktu 90 hari untuk mendapatkan hak
untuk secara ekonomis memperoleh keuntungan dari penemuan Buruh tersebut,
melalui seorang Inspektur Kerja (work
inspector) atau Hakim Perburuhan (labour
judge).
149. Buruh
akan selalu memiliki suatu hak moral atas penemuannya, yang dalam keadaan apa
pun tak dapat dicabut darinya.
150. Orang-orang
yang bekerja sendiri (tanpa Majikan) yang menghasilkan penemuan atau karya
artistik berhak mempunyai hak-hak ekonomis dan moral sepenuhnya atas produknya.
Bagian 6 – PERLINDUNGAN TERHADAP KELUARGA DI DALAM
PROSES SOSIAL PEKERJAAN, Pasal 330-352 (tanpa Bab)
151. Proses
sosial pekerjaan dan setiap tempat kerja wajib melindungi maternitas dan
mendukung para orang-tua dalam membesarkan, mendidik dan memelihara
anak-anaknya.
152. Pasal
332 melarang para Majikan untuk meminta laporan atau pemeriksaan medis dari
para perempuan pelamar kerja untuk mengetahui hamil atau tidaknya mereka.
153. Pasal
333-338 mengatur hak-hak perburuhan para perempuan hamil. Hak-hak tersebut dilindungi
antara lain dengan penetapan bahwa tindakan meminta perempuan hamil untuk
menjalankan tugas apa pun yang dapat membahayakan dirinya sendiri atau pun
bayinya, adalah tindakan melanggar hukum.
Buruh yang hamil dijamin secara hukum pekerjaannya selama 2 tahun setelah
melahirkan, termasuk jika dia menyerahkan bayinya untuk diadopsi.
154. Cuti
melahirkan diberikan untuk 6 minggu sebelum melahirkan dan 20 minggu setelah
kelahiran, untuk diperpanjang dalam hal terjadi gangguan kesehatan, dan
sepanjang waktu itu si Ibu tetap harus menerima upah dan tunjangan-tunjangan
secara penuh. Ketentuan ini juga berlaku bagi para Ibu yang menyerahkan bayinya
untuk diadopsi.
155. Dalam
hal kelahiran terjadi lebih lambat dari tanggal yang diperkirakan, cuti
pra-kelahiran akan diperpanjang sesuai jumlah hari keterlambatan dan cuti
paska-kelahiran harus tetap dipertahankan selama 20 minggu. Dalam hal kelahiran
terjadi lebih awal dari perkiraan, karena alasan apa pun, jumlah hari cuti
pra-kelahiran yang tersisa dipindahkan ke bagian paska-kelahiran sebagai tambahan
hari cuti paska-kelahiran. Lamanya cuti kelahiran tidak dapat diganggu-gugat
karena alasan apa pun.
156. Pasal
339 menyatakan bahwa sang ayah juga dijamin pekerjaannya secara hukum selama 2 tahun sejak kelahiran anaknya.
157. Pasal
344 dan 345 menjelaskan tanggung-jawab hukum para Majikan kepada Buruh-dengan-anak.
Majikan yang mempekerjakan lebih dari 20 Buruh wajib memelihara sebuah pusat
perawatan anak (nursery center),
dengan tempat khusus untuk menyusui, yang di dalamnya perhatian dan pendidikan
yang cukup harus dijamin bagi anak-anak Buruh, dari usia 3 bulan sampai 6 tahun. Kementerian-kementerian Perburuhan,
Pendidikan, dan Jaminan Sosial akan
memastikan bahwa pusat-pusat tersebut di atas memiliki pengelola (staff) yang handal/cocok, dan merupakan pusat pendidikan yang bersertifikasi (certificated
centers of education).
158. Pasal
345-352 menggariskan lebih banyak hak keorangtuaan (parental rights) di tempat kerja. Para Ibu mempunyai hak atas 2 waktu
istirahat per hari, masing-masing selama setengah jam, khusus untuk menyusui
anaknya. Jika di tempat kerja tidak tersedia ruangan khusus untuk menyusui,
waktu istirahat tersebut harus diperpanjang sampai satu setengah jam untuk
setiap waktu istirahat menyusui. Adalah melanggar hukum jika Buruh yang hamil
atau Ibu yang menyusui dibayar lebih rendah daripada Buruh-buruh lainnya.
159. Jika
seorang Buruh, laki-laki atau perempuan, yang punya anak, mengalami disabilitas atau sakit sehingga
sulit menjaga dirinya sendiri, maka pekerjaannya secara permanen dilindungi
secara hukum.
160. Pasal
348 menugasi Negara, bersama dengan Masyarakat dan komunitas-komunitas yang
terorganisir, untuk menyediakan dukungan bagi perawatan dan perlindungan
terhadap para anggota keluarga yang rentan, termasuk anak-anak, kaum jompo dan
remaja, ketika mereka membutuhkan perawatan khusus. Negara dan
komunitas-komunitas terorganisir tersebut akan juga memajukan dan merancang
program-program wisata sosial, mau pun kebudayaan dan rekreasi untuk
memungkinkan para Buruh dan keluarganya menikmati sepenuhnya waktu bebasnya.
161. Negara
dan komunitas-komunitas terorganisir juga ditugasi mengembangkan
program-program dan kebijakan-kebijakan untuk memastikan pelibatan-sosial (social inclusion) secara maksimal,
partisipasi dan perlindungan kepada semua anggota keluarga, terutama mereka
yang paling lemah atau dalam situasi kemiskinan, dengan sasaran mengatasi
kemiskinan dan mencapai gunggungan kebahagiaan semaksimal mungkin.
Bagian 7 – HAK-HAK PARA BURUH UNTUK TERLIBAT DI
DALAM ORGANISASI-ORGANISASI SOSIAL
Bab 1 –
Hak-hak Serikat Buruh, Pasal 353-430
162. Menurut
Seksi 1 sampai 7, para Buruh mempunyai hak untuk berafiliasi dengan
Serikat-serikat Buruh tanpa terkecuali dan bebas dari diskriminasi. Aktifitas
Serikat Buruh adalah juga suatu hak yang dijamin Negara. Para Majikan tidak
diperkenankan mendanai Serikat Buruh, mendirikannya, mengganggu kegiatan
Serikat atau melakukan diskriminasi kepada Buruh berdasarkan afiliasi
Serikatnya. Para Majikan mempunyai kewajiban secara hukum untuk bertindak
menghentikan aktifitas anti-Serikat dalam waktu 72 jam sejak aktifitas itu
diketahuinya. Jika Majikan gagal melaksanakan kewajiban ini, dia bisa dijatuhi
hukuman.
163. Serikat-serikat
didefinisikan sebagai organisasi-organisasi yang secara tegas/eksplisit
mengembangkan dan melindungi proses sosial kerja, demikian pula kelas Buruh,
bersama-sama dengan Rakyat. Serikat-serikat harus memajukan kesadaran tentang
lingkungan dan bahaya narkoba, serta pertanggungjawaban komunal, mau pun
mengadakan dana-dana penyangga dan tabungan-tabungan bagi anggota,
koperasi-koperasi, perpustakaan-perpustakaan komunal, sekolah-sekolah
industrial dan profesional, serta klub-klub rekreasi dan olahraga.
164. Para
Majikan boleh juga membentuk organisasi solidaritas yang selaras dengan konstitusi
Venezuela. Warga Negara yang tidak bekerja atau telah pensiun boleh bergabung
dengan Serikat Buruh yang ada namun mereka tidak diperkenankan mendirikan
Serikat Buruhnya sendiri. Mereka bebas untuk mendirikan organisasi-organisasi
lain yang mewakili kepentingan mereka.
165. Seksi-seksi
ini menggariskan jumlah anggota yang dipersyaratkan untuk pendirian Serikat
Buruh (jumlah anggota bervariasi menurut jenis Serikat, tapi perserikatan Buruh
Profesional, misalnya, membutuhkan minimal 40 Buruh sebagai anggotanya), mau
pun perincian mengenai proses pendaftaran. Serikat tidak boleh mengambil
keputusan yang bertentangan dengan konstitusi Venezuela. Anggota Serikat Buruh
secara hukum berhak untuk menjalankan peranan yang penuh, pokok/utama dan
demokratis dalam pengembangan Serikatnyadan dalam keputusan-keputusan yang
mungkin diambil Serikat, termasuk perubahan-perubahan terhadap pasal-pasal
dalam manifestonya dan para anggota-terpilih Komite Pengarahnya. Serikat juga
diwajibkan untuk "memberikan sumbangsih kepada ... kebutuhan-kebutuhan
Rakyat" (Pasal 367), memajukan tanggung-jawab kepada komunitas dan
lingkungan, dan mewakili semua Buruh yang memintanya, baik mereka itumerupakan anggota Serikat atau pun
bukan.
166. Serikat-serikat
wajib juga menciptakan dana-dana untuk keperluan darurat, tabungan, koperasi,
sekolah industrial atau profesional, perpustakaan umum, dan rekreasi.
167. Seksi-seksi
ini juga menggariskan keadaan-keadaan yang dapat menyebabkan anggota dikenai
prosedur disipliner, termasuk di dalamnya : penyalahgunaan dana publik atau
kegagalan memenuhi amanat fungsinya.
168. Praktik-praktik
anti-Serikat merupakan tindakan yang dilarang, dan Negara wajib memastikan
bahwa tidak ada tekanan atau diskriminasi terhadap hak Buruh atas partisipasi
aktif dan demokratis. Para Majikan tidak boleh menekan siapa pun untuk
bergabung atau tidak bergabung dengan Serikat, tak pula boleh bertindak
diskriminatif terhadapnya berdasarkan keanggotaannya dalam Serikat, tak pula
boleh mencegah atau mencampuri pertemuan-pertemuan Serikat. Seksi 2 menggariskan prosedur-prosedur yang harus
diikuti jika kebebasan Serikat dibatasi, baik oleh Majikan atau oleh siapa pun
juga.
169. Serikat
mempunyai hak untuk menyebarkan bahan informasinya di tempat kerjanya, dan para
Pemimpin Serikat berhak memasuki tempat-tempat kerja para anggotanya,tanpa
mengganggu aktifitas kerja normal.
170. Seksi
6 menggariskan hak-hak anggota, termasuk untuk diajak berkonsultasi,
membuat keputusan-keputusan melalui rapat-rapat umum, referendum, dan mekanisme-mekanisme
lainnya. Mereka mempunyai hak atas transparansi– untuk mengamati cara dana-dana
Serikat diadministrasikan, dan untuk memilih atau dipilih.
171. Seksi
7 menjabarkan pelaksanaan pemilihan-pemilihan dalam Serikat, termasuk
pentingnya pemilihan anggota-anggota sebuah Dewan Pimpinan melalui pemungutan
suara yang langsung, umum, dan rahasia. Dewan-dewan Pimpinan dipilih untuk masa
bakti yang diputuskan Serikat, tapi tidak boleh melampaui 3 tahun.
Serikat-serikat menjalankan pemilihan mereka menurut prosedur yang mereka
sukai, namun wajib melakukan hal-hal tertentu dalam batas yang diperkenankan
hukum, dan prosedur-prosedur harus dijabarkan secara jelas dalam Anggaran Dasar
mereka dan peraturan-peraturan internal lainnya.
172. Seksi
8, Pasal 411-417, mengatur pengelolaan dana-dana Serikat Buruh.
Serikat-serikat Buruh mempunyai hak atas otonomi administratif yaitu : untuk
mengelola dan mengadministrasikan sendiri dana mereka dengan kemandirian
finansial. Mereka yang berafiliasi dengan suatu Serikat memiliki hak atas
akuntabilitas mengenai dana-dana yang
dikelola oleh Serikat tersebut.
173. Para
Majikan secara hukum diwajibkan untuk memotongkan iuran Serikat dari upah
Buruh-buruh dan membayarkan uang itu kepada Serikat, sesuai dengan Anggaran
Dasar Serikat dan dengan persetujuan para Buruh. Majikan dapat dijatuhi hukuman
jika dia menolak untuk menjalankan tugas ini.
174. Dewan
Administratif suatu Serikat wajib menyajikan catatan-catatan pembukuannya di
hadapan rapat umum para anggotanya setiap tahun. Para Pengurus Serikat yang
menyalahgunakan dana akan dikenai sanksi hukum. Tindakan Majikan membayar
Pengurus Serikat atau para Penasihatnya adalah tindakan melanggar hukum.
175. Seksi
9, Pasal 418-428, menyoroti keamanan kerja
(job security)dan Serikat
Kerja. Buruh yang pekerjaannya dijamin secara hukum atau mendapat perlindungan
yang disebut "Union Charter",
tidak dapat dipecat, dipindahkan, atau didemosi tanpa penyebab yang adil
sebagaimana disetujui oleh Inspektorat Pekerjaan. Perlindungan oleh Negara,
yang dijamin berdasarkan Union Charter,
diberikan sebagai pembelaan terhadap otonomi dan kepentingan kolektif
Serikat-serikat Buruh.
176. Para
Buruh yang pekerjaannya dilindungi oleh Union
Charter termasuk para pemimpin Dewan Pengarah Serikat Buruh, mereka yang
dalam proses pendaftaran untuk bergabung ke suatu Serikat Buruh, para Buruh
yang ikut pemilihan dalam Serikat dan para Buruh yang sedang mogok kerja.
177. Para
Buruh dengan perlindungan pekerjaan (job
protection) yang dijamin hukum di luar Union
Charter termasuk para Ibu dan Bapak sejak konfirmasi kehamilan sampai 2
tahun setelah kelahiran anak mereka, para Buruh dengan anak berdisabilitas atau
dengan penyakit yang membutuhkan perawatan khusus, dan selama penundaan/penangguhan
hubungan kerja.
178. Seksi
10, Pasal 426-430, melingkupi prosedur-prosedur pembubaran Serikat Buruh.
Penyebab-penyebab pembubaran Serikat Buruh
adalah termasuk : keputusan yang diambil oleh dua per tiga jumlah
Anggota untuk membubarkan Serikat, keputusan para Anggota untuk menggabungkan diri mereka
dengan Serikat yang lain, tak cukupnya jumlah Anggota untuk memenuhi konstitusinya,
tidak aktifnya Serikat selama 3 tahun, hilangnya tempat kerja, dan kurangnya
pemenuhan persyaratan hukum sebagaimana ditetapkan di dalam hukum perburuhan.
179. Tak
ada satu pun kekuasaan administratif yang boleh memerintahkan pembubaran
Serikat Buruh, kecuali Hakim Perburuhan apabila telah memenuhi prosedur yang
benar.
Bab 2 –
Perjanjian Kerja Kolektif (Negosiasi/Perundingan Kolektif), Pasal 431-471
180. Seksi
1 Bab ini menegaskan bahwa "semua Buruh memiliki hak untuk bernegosiasi/berunding
dan mengadakan perjanjian kolektif ... untuk menentukan persyaratan-persyaratan
kerja ... dan hak-hak dan kewajiban-kewajiban tiap-tiap pihak".
Perjanjian-perjanjian kerja tidak diperkenankan menetapkan kondisi-kondisi yang
kurang menguntungkan dibandingkan kontrak-kontrak kerja yang telah ada. Perjanjian
kolektif berlaku selama 2-3 tahun, namun jika suatu perjanjian berakhir masa
berlakunya, ketentuan-ketentuannya tetap berlaku sampai adanya perjanjian yang
baru yang menggantikannya.
181. Seksi
ini juga menggambarkan cara perjanjian-perjanjian kolektif bekerja, ketika ada
berbagai tempat kerja atau cabang di dalam satu perusahaan, dan
sebagainya. Dia menjabarkan
prosedur-prosedur untuk menentang negosiasi/perundingan, menentukan perwakilan
pada negosiasi/perundingan, dan pentingnya membentuk suatu komite untuk
mengevaluasi dan menindaklanjuti perjanjian.
182. Seksi
2 berlaku secara spesifik atas perjanjian-perjanjian kolektif sektor
publik. Dalam hal ini, Presiden Venezuela dengan Dewan Menteri, akan menetapkan
kriteria finansial dan teknis yang akan dibawa oleh para wakil pemerintah ke
perundingan kolektif Nasional, dan begitu pula yang akan dilakukan oleh para
Gubernur dan Walikota sesuai dengan yurisdiksi masing-masing.
183. Penyimpangan
dari, atau ketidaktaatanpada, aspek-aspek teknis, finansial dan hukum
perjanjian-perjanjian tersebut, jika dilakukan oleh para wakil lembaga publik,
merupakan pelanggaran yang ada dalam lingkup hukum anti-korupsi. Seksi 3
menjabarkan perjanjian-perjanjian tempat kerja pribadi, yang mengandung perbedaan
utama dalam hal peranan Inspektur Kerja, yang dapat mengamati, memberikan
nasihat, dan memverifikasi legalitas perjanjian, dan setelahnya, dalam waktu 10
hari, mengabsahkannya.
184. Seksi
4 menjabarkan prosedur-prosedur untuk pemanggilan dan pelaksanaan pertemuan
untuk merundingkan kontrak. Kementerian Perburuhan akan memverifikasi dan ikut
campur-tangan dalam prosedur-prosedur itu. Perundingan harus rampung dalam
waktu 120 hari setelah dimulai, namun Menteri Perburuhan dapat memperpanjangnya
selama 60 hari lagi, agar para pihak dapat mencapai permufakatan yang pasti.
Jika tidak tercapai permufakatan yang pasti, Kementerian Perburuhan dapat
menempatkan perbedaan-perbedaan yang ada ke dalam sebuah proses mediasi. Jika
setelahnya masih belum tercapai permufakatan, persoalan ini dapat diajukan ke
sidang pengadilan, terkecuali jika para Buruh menyatakan kehendaknya untuk
melakukan mogok kerja.
Bab 3 –
Konflik kolektif di tempat kerja, Pasal 472-496
185. Di
sini Undang-undang membicarakan urusan pemogokan Buruh, pemogokan karena
solidaritas, arbitrase, dan metode-metode lain saat timbul konflik kerja. Seksi
pertama menggariskan konsep-konsep umum, seperti keharusan menyampaikan
pemberitahuan kepada lembaga pengacara yang sesuai untuk konflik-konflik sektor
publik, atau Inspektorat Pekerjaan. Pemberitahuan semacam itu adalah langkah
pertama dalam proses pengajuan masalah konflik.
186. Pasal
476 menggariskan alasan-alasan konflik yang berawal dari macetnya perundingan (negotiation-based conflict) : Majikan
berhenti menghadiri pertemuan-pertemuan negosiasi/perundingan, jangka waktu
perundingan telah berakhir tanpa adanya kesepakatan, para Buruh telah menolak
arbitrase setelah jangka waktu perundingan berakhir, segala langkah perdamaian
telah dijalankan, atau jika Majikan telah tidak mentaati peraturan-peraturan
perundingan. Dalam waktu 24 jam setelah menerima petisi, Inspektur Kerja wajib
mengirimkan satu copy petisi kepada Majikan. Sebuah Dewan Pendamai akan
dibentuk dengan perwakilan Buruh mau pun Majikan. Para Buruh berhak melakukan
mogok kerja selama proses ini.
187. Seksi
2 menjabarkan pelayanan-pelayanan publik yang penting dan keterhubungannya
dengan hak mogok. Pada dasarnya, mereka adalah "produksi barang dan jasa
yang pelumpuhannya menyebabkan kerusakan terhadap Masyarakat". Menteri
Perburuhan dapat menentukan, selama pemogokan, bahwa beberapa aktifitas
tertentu tidak boleh dilumpuhkan. Meski
pun begitu, penyediaan secara minimal pelayanan yang tak dapat dihentikan
tidaklah boleh melibatkan sedemikian banyak Buruh sehingga melemahkan
efektifitas pemogokan.
188. Seksi
3 adalah tentang pemogokan. Di sini pemogokan dijabarkan sebagai sebuah
"penundaan secara kolektif aktifitas-aktifitas pekerjaan", para Buruh
diperkenankan berada di tempat kerja selama pemogokan, dan Buruh pelayanan
publik hanya boleh mogok jika pemogokan itu tidak menyebabkan "kerusakan
yang tak dapat diperbaiki terhadap Masyarakat atau pun infrastruktur".
189. Persyaratan-persyaratan
untuk mogok termasuk : Buruh telah menyampaikan daftar tuntutan, sebagaimana
disebutkan di atas, dan 120 jam telah berlalu sejak daftar itu diajukan.
Pemogokan-solidaritas dijalankan dengan prosedur yang sama, meski pun dalam hal
ini yang wajib disampaikan bukanlah daftar tuntutan melainkan
deklarasi/pernyataan solidaritas.
190. Ketentuan
penting lainnya : masa kerja Buruh tidak dipengaruhi oleh pemogokan yang
dilakukannya, dan selama pemogokan berlangsung perusahaan tidak boleh
mengangkat Buruh atau memindahkan Buruh dari tempat-tempat lain untuk
menjalankan pekerjaan para peserta pemogokan.
191. Seksi
4 mengatur prosedur-prosedur arbitrase. Dewan Arbitrase terdiri dari
seseorang yang diseleksi para Buruh dari suatu daftar pendek (short list) hasil saringan Majikan,
seorang lainnya yang dipilih Majikan dari short
list yang disusun para Buruh, dan orang ketiga yang disepakati bersama oleh
kedua belah pihak. Jika kedua belah pihak tak mencapai kesepakatan tentang
orang ketiga tersebut, maka Inspektorat Pekerjaanlah yang akan memilihnya.
Orang-orang yang dipilih tidak boleh berasal dari mereka yang secara langsung
terlibat dalam konflik, tak boleh pula berasal dari keluarga orang-orang yang
ada dalam konflik tersebut. Dewan Arbitrase mempunyai wewenang penyidikan yang
sama dengan mahkamah-mahkamah lainnya, dia dapat menginterview orang-orang
secara terbuka, dan sebagainya, dan dia mengambil keputusan berdasarkan suara
terbanyak.
Bab 4 –
Partisipasi dan kesalingdukungan kolektif para Buruh dalam manajemen, Pasal
497-498
192. Bab
yang pendek ini menyatakan bahwa Dewan-dewan Buruh adalah bentuk ekspresi
"kekuatan popular bagi partisipasi yang saling mendukung di dalam proses
sosial pekerjaan, untuk menghasilkan barang dan jasa yang memuaskan kebutuhan
Rakyat". Bentuk-bentuk partisipasi
dan manajemen Buruh akan diatur di dalam
hukum-hukum khusus, menurut Pasal 497.
Dewan-dewan Buruh harus mempunyai sifat-sifat yang berbeda dari organisasi-organisasi
Serikat.
Bagian 8 – LEMBAGA-LEMBAGA PERLINDUNGAN DAN
PENJAMINAN HAK
Bab 1 –
Organisme-organisme Administratif Kerja, Pasal 499-505
193. Kementerian
Pekerjaan dan Jaminan Sosial adalah pihak yang ditugasi mengimplementasikan
Undang-undang ini, memastikan bahwa ketentuan-ketentuannya ditaati,
mengumpulkan dan mengolah informasi untuk mendukung penulisan dan pelaksanaan
kebijakan-kebijakan dan rencana-rencana yang berkaitan dengan pekerjaan,
melakukan pengamatan untuk mencegah kecurangan dan untuk menjamin stabilitas
pekerjaan, membuat rencana-rencana dan tugas-tugas untuk pelatihan dan
pengembangan Buruh, melakukan pengawasan dan pemeriksaan tempat-tempat kerja untuk
memastikan bahwa mereka menjamin terpenuhinya persyaratan-persyaratan kerja
seperti kesehatan dan keamanan, memberikan pelayanan kepada para Buruh
informal, menerbitkan sebuah laporan progres enam-bulanan, melindungi dan
memfasilitasi kemerdekaan Serikat, menyediakan bantuan hukum secara cuma-cuma
kepada Buruh (baik perseorangan mau pun kelompok), mengenakan denda atau
hukuman terhadap pelanggaran-pelanggaran, serta mendukung dan bekerja-sama
dengan para Buruh di dalam pengaktifan-kembali perusahaan-perusahaan yang
diambil-alih oleh Negara.
194. Menteri
Perburuhan dapatmengijinkan pendudukan tempat kerja secara temporer, memanggil
pertemuan-pertemuan perundingan, memutuskan jenis-jenis pelayanan yang tidak
bisa dihentikan, memerintahkan arbitrase pertikaian-pertikaian pekerjaan,
memutuskan tindakan-tindakan hukuman terhadap para Inspektur Pekerjaan,
mensahkan atau membatalkan keputusan untuk menghukum Pegawai Negeri dengan
memecatnya, membentuk Inspektorat-inspektorat Pekerjaan,menciptakan pusat-pusat
pekerjaan dan pendidikan, dan menjalankan fungsi-fungsi lainnya.
Bab 2 –
Inspektorat-inspektorat Pekerjaan (Work
Inspectorates), Pasal 506-513
195. Harus
ada sekurang-kurangnya satu Inspektorat Pekerjaan di setiap Negara Bagian dan "Territory". Entitas ini mempunyai fungsi-fungsi yang telah
digariskan di atas (mediasi, menerapkan hukum), mau pun memeriksa/menginspeksi
tempat-tempat kerja untuk menjamin tercukupinya syarat-syarat kesehatan,
keamanan, maternitas dan paternitas dan sebagainya. Mereka juga harus
melindungi hak-hak Serikat Buruh dan hak untuk melakukan pemogokan, dan dapat menjatuhkan penalti-penalti. Bab
ini juga menjabarkan fungsi-fungsi relatif Sub-inspektorat, Inspektorat Nasional, dan para Inspektur Pelaksanaan
(implementation inspectors), dan juga
menjabarkan prosedur-prosedur yang harus dilalui pekerjaan-pekerjaan dan yang
wajib dipatuhi oleh para Inspektur untuk melayani keluhan atau tuntutan Buruh
(seperti misalnya batasan waktu untuk memberikan respons/jawaban).
Bab 3 –
Supervisi tempat kerja, Pasal 514-516
196. Inspektorat-inspektorat
berwewenang mengunjungi tempat-tempat kerja dalam yurisdiksi mereka pada setiap
saat di sepanjang hari untuk memverifikasi bahwa mereka mentaati hukum, tanpa
keharusan memberitahu Majikan tempat kerja itu bahwa mereka akan datang. Selama
kunjungan tersebut, para Inspektur dapat memerintahkan dilakukan pengujian atau
investigasi apa pun yang relevan, atau menanyai Majikan atau Buruh mengenai
aspek apa pun pekerjaan di situ, begitu pun untuk membaca dokumen-dokumen.
Bab 4 –
Catatan-catatan (Register), Pasal 517-520
197. Kementerian
Perburuhan akan memelihara catatan/register tentang semua organisasi Serikat
Buruh.Catatan ini termasuk identifikasi Serikat-serikat yang sesuai dan taat
hukum, laporan keuangan tahunan Serikat, keanggotaan, kepemimpinan, dan juga
akan memuat informasi tentang pembubaran Serikat, agar dimungkinkan pengumpulan
informasi dan data statistik tentang perserikatan untuk keperluan laporan
tahunan. Kementerian juga memiliki daftar tempat-tempat kerja.
Bagian 9 – PENALTI-PENALTI
198. Bagian
ini menggariskan berbagai penalti dan denda yang dapat dikenakan jika hukum ini
tidak ditaati. Penalti dan
denda keuangan dinyatakan
dalam satuan Tax Units (UT). Tax Units (UT) meningkat nilainya setiap tahun, biasanya
mengikuti inflasi. Pada bulan Mei 2012, 1 UT bernilai 90 Bolivar, atau US$ 21,-.
199. Majikan
yang tidak membayar Buruhnya tepat waktu, atau tidak membayar cukup, atau
berada di sebuah tempat terlarang, dijatuhi denda minimal 30 UT sampai maksimal
60 UT (Pasal 523). Majikan wajib membayar denda yang sama besarnya jika tidak
memasang secara layak informasi tentang
jam kerja, atau melanggar ketentuan tentang batas maksimal jumlah jam kerja
normal harian dan mingguan, atau mempekerjakan terlalu banyak orang asing
sehingga proporsinya jauh melampaui prosentase yang diijinkan, dan jika
melakukan pelecehan seksual atau kekerasan di tempat kerja.
200. Majikan
yang tidak secara benar membayar para Buruhnya tunjangan-tunjangan atau bonus
akhir tahun mereka dapat dijatuhi denda sebesar 60-120 UT. Begitu pula Majikan
yang secara salah memecat seorang Buruh
atau mengabaikanperintah
Kementerian Perburuhan.
201. Majikan
yang membayar upah di bawah upah minimal, atau tidak membayar upah dan cuti
pada waktu yang tepat, wajib membayar denda sebesar 120-360 UT. Begitu pula
jika dia melanggar hak maternitas dan paternitas, curang atau menyamarkan sifat
pekerjaan atau kondisi tempat kerja agar dia bisa menghindari penerapan
ketentuan hukum, menyangkal kebebasan berserikat atau hak Buruk atas
perundingan kolektif.
202. Kasus-kasus
tertentu berakibat penahanan, termasuk jika Majikan menolak mematuhi perintah
untuk mempekerjakan-kembali seorang Buruh, mengganggu hakmogok, menghambat
pelaksanaan tugas Pemerintah, atau pun secara melanggar hukum atau tak adil
menutup tempat kerja (6-15 bulan).
203. Petugas-petugas
Inspektorat yang tidak memenuhi kewajibannya dalam batas waktu yang ditentukan,
jika mereka sebetulnya mampu melaksanakannya, akan diproses secara hukum, dan
jika mereka menerima uang atau hadiah, mereka akan dipecat. Begitu pula para
pelayan publik yang lain di posisi-posisi pimpinan, yang tidak memenuhi
tanggung-jawab mereka, dapat dikenai sanksi sesuai hukum.
204. Beberapa
Buruh juga dapat dikenai penalti : para Pemimpin Serikat yang tidak mengadakan
pemilihan Pengurus dalam batas waktu yang ditentukan oleh Anggaran Dasar
mereka, atau yang menolak permintaan seorang Buruh untuk menjadi Anggota, dapat
dijatuhi denda sebesar 30-60 UT.
205. Bagian
ini ditutup dengan perincian prosedur-prosedur pengenaan penalti dan untuk
mengajukan banding.
Bagian 10
– PERATURAN PERALIHAN
206. Sebagaimana
lazimnya, Undang-undang ini ditutup dengan batasan-batasan waktu untuk
melaksanakan peralihan ke hukum yang baru. Misalnya perusahaan-perusahaan
dengan Buruh "outsource"
diberi waktu maksimal 3 tahun untuk mengadakan penyesuaian dengan adanya
larangan terhadap praktik "outsourcing"
itu.
Naskah
utuh Undang-undang tersebut, dalam bahasa Spanyol, dapat diunduh di :
Ringkasan
Bab per Bab
Undang-undang
Perburuhan Baru Venezuela
Oleh Venezuelanalysis.com, 9 Mei 2012
Venezuelanalysis.com
menyajikan secara terperinci ringkasan Bab per Bab “Undang-undang Organik
Tentang Pekerjaan dan Buruh” (“Organic
Law of Work and Workers” (LOTTT)) yang baru, sebuah Undang-undang yang telah dibahas
baik di Majelis Nasional mau pun di kalangan
Buruh dan gerakan-gerakan sejak tahun 2003. Undang-undang ini berisi 554 pasal.
Bagian
1 – NORMA-NORMA DAN PRINSIP-PRINSIP KONSTITUSIONAL
Bab
1 – Ketentuan-ketentuan Umum, Pasal 1-17
001. Bab
ini, sebagaimana lazimnya, menggariskan tujuan dan cakupan Undang-undang.
002. Tujuan
Undang-undang ini adalah untuk “melindungi pekerjaan sebagai suatu tindakan
sosial”dan untuk melindungi hak-hak Buruh, dengan mengakui peranan Buruh
sebagai pencipta kekayaan yang dihasilkan secara sosial dan sebagai pelaku
utama dalam pendidikan dan proses-proses kerja.
003. Undang-undang
ini juga bertujuan mengatur situasi-situasi dan relasi-relasiyang timbul dari
proses produksi barang dan jasa, untuk melindungi pekerjaan sebagai sebuah
“proses yang membebaskan”.
004. Undang-undang
ini berlaku terhadap Warga Negara Venezuela dan “orang asing” yang bekerja di Negeri
itu dan terhadap Buruh yang dikontrak bekerja di luar negeri, dan meski pun tak
ada hak-hak atau pun ketentuan-ketentuan lainnya dalam Undang-undang ini yang
boleh dibatalkan oleh perjanjian-perjanjian kolektif Buruh,
perjanjian-perjanjian semacam itu boleh mengandung ketentuan yang lebih baik
dari Undang-undang ini jika para Buruh menghendakinya. Badan-badan bersenjata,
seperti polisi dan Angkatan Bersenjata Nasional Bolivarian, dikecualikan dari
Undang-undang ini. Semua Pekerja Publik mau pun Pegawai Negeri lainnya harus
tunduk kepada Undang-undang ini.
005. Hanya
pemegang kekuasaan eksekutif dan legislatif Nasional yang punya wewenang untuk
mengimplementasikan dan mengatur Undang-undang ini, sedangkan pemerintah Negara Bagian (state) atau pun Kotamadya (municipal)tak boleh membuat peraturanapa
punberdasarkan Undang-undang ini.
006. Secara
khusus, Undang-undang ini menetapkan dalam Pasal 11, bahwapelayanankeadilan perburuhan
harus diberikan secara “cuma-cuma” di kantor-kantor hukum dan administrasi
pekerjaan, dan karena itu tak ada tarif fee yang boleh ditentukan, tak ada pula
pembayaran yang boleh diminta untuk pelayanan hukum.Notaris publik tak
diperkenankan membebankan fee.
007. Bahasa
resmi Venezuela adalah Castilia (Spanyol Amerika Latin), dan bahasa-bahasa
daerah adalah bahasa resmi Masyarakat-masyarakat pribumi, dan oleh karena itu penerbitan-penerbitan, manual-manual pelatihan
dan lain sebagainya harus dinyatakan dalam bahasa Spanyol atau dalam bahasa
daerah, tergantung situasi.
008. Perjanjian-perjanjian
dan pakta-pakta internasional yang telah ditandatangani oleh Venezuela akan
diterapkan secara wajib, sejauh mereka “lebih menguntungkan” dibandingkan
peraturan kerja Nasional.
009. Salah
satu butir penting lainnya adalah Pasal 17, yang menyatakan bahwa “Setiap orang
memiliki hak atas jaminan sosialsebagai sebuah pelayanan publik yang bersifat
nirlaba. Buruh, baik yang tergantung pada Majikan mau pun yang tidak, akanmenikmati
hak ini".
010. "Pekerjaan
rumah-tangga adalah sebuah aktifitas ekonomi yang menciptakan nilai-tambah dan
menghasilkan kekayaan dan kesejahteraan. Para Ibu Rumah-tangga memiliki hak
atas jaminan sosial, sesuai dengan Undang-undang".
Bab
2 – Prinsip-prinsip Penuntun, Pasal 18-24
011. Undang-undang
ini didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut : keadilan dan solidaritas
sosial, "ketaktersentuhan" (tak dapat diganggugugatnya) hak-hak dan
tunjangan-tunjangan Buruh, dan pelarangan terhadap segala bentuk diskriminasi
menurut ras, usia, gender, kondisi sosial, keyakinan, atau kondisi lainnya apa
pun.
012. Para
Remaja tidak diperkenankan diberi pekerjaan yang dapat mengganggu
"perkembangan-utuh/integralnya".
013. Dalam
hal kesetaraan gender, Pasal 20 menyatakan bahwa "Negara menjamin
kesetaraan perempuan dan laki-laki dalam pelaksanaan hak bekerja. Para Majikan
harus menerapkan kriteria kesetaraan dan keadilan selama proses seleksi,
pelatihan, promosi dan stabilitas kerja, pelatihan dan remunerasi profesional,
dan diwajibkan untuk menyemangati partisipasi setara perempuan dan laki-laki
dalam tanggung-jawab kepemimpinan".
014. Peminggiran,
pengistimewaan, atau pun restriksi terhadap akses ke pekerjaan dan
persyaratan-persyaratan kerja berdasarkan ras, gender, usia, status sosial
termasuk status pernikahan (civil state),
keanggotaan pada Serikat Buruh, agama, pandangan politik, kebangsaan, orientasi
seksual, disabilitas, atau asal-usul sosial, adalah tindakan yang dilarang.
Pemberian perlindungan kepada hak-hak ibu dan ayah sehubungan dengan kelahiran
anak (maternitas dan paternitas), anak-anak, atau orang-orang dengan
disabilitas, tidak dianggap diskriminasi.
015. Proses
dan administrasi legislatif ada untuk menawarkan kepada para Buruh dan Majikan
solusi-solusi terhadap konflik, dan proses-proses semacam itu harus cuma-cuma,
cepat, efisien, adil, mudah diakses, tidak berat sebelah, transparan dan tanpa
"formalisme".
Bab
3 – Hak untuk bekerja dan kewajiban untuk bekerja, Pasal 25-29
016. Pasal
25 menyatakan bahwa "proses sosial pekerjaan harus, sebagai tujuan
utamanya, mengatasi bentuk-bentuk eksploitasi kapitalistis, mau pun untuk
memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang menjamin kemandirian ekonomi kita,
memuaskan kebutuhan-kebutuhan Manusia, melalui pembagian kekayaan secara adil,
dan menciptakan kondisi-kondisi material, sosial dan spiritual yang menunjang
bertumbuhnya Keluarga menjadi ruang yang fundamental bagi perkembangan utuh Manusia".
017. "Proses
sosial pekerjaan" harus memberikan sumbangsih bagi terjaminnya :
kemerdekaan dan kedaulatan Nasional, kedaulatan ekonomi, perkembangan Manusia ke
arah "eksistensi yang bermartabat" dan pertumbuhan ekonomi yang
"memungkinkan pengangkatan standar kehidupan Masyarakat, kedaulatan dan
keterjaminan ketersediaan pangan, perlindungan terhadap lingkungan dan
penggunaan secara rasional sumber-sumber daya alam". Proses sosial
pekerjaan tersebut didasarkan pada "demokrasi yang saling menunjang dan
partisipatoris, keadilan sosial, dan pertanggungjawaban-bersama Negara dan
Masyarakat untuk menjamin inklusi sosial secara lengkap dan perkembangan Manusia
secara utuh (integral)".
018. Menurut
Pasal 26, "Setiap orang memiliki
hak untuk bekerja dan tanggung-jawab untuk bekerja sesuai kapasitas dan
bakatnya, dan untuk memperoleh pekerjaan yang produktif, dibayar secara layak,
dan yang mencukupi bagi eksistensi yang bermartabat dan layak".
019. Dalam
hal terdapat sekurang-kurangnya10 orang Buruh, 90% atau lebih darinya haruslah
orang Venezuela, menurut Pasal 27. Pembayaran imbalan kepada orang asing tidak
boleh melampaui 20% dari total pembayaran. Para pengungsi dikecualikan dari
ketentuan ini, dan ketika mempekerjakan
orang asing, mereka yang mempunyai anak Venezuela, mau pun mereka yang telah
menetap sekurang-kurangnya 5 tahun,harus lebih diutamakan (dibandingkan orang
asing lainnya).
020. Kementerian
Perburuhan dapat mengijinkan perkecualian-perkecualian dalam kasus-kasus
tertentu, seperti dalam hal dibutuhkan pengetahuan teknis khusus dan tak ada
orang Venezuela yang tersedia. Perkecualian tersebut didasarkan pada
persyaratan bahwa si Majikan kemudian melatih orang-orang Venezuela dalam
bidang itu.
Bab
4 – Perlindungan Buruh, Pasal 30-34
021. Tak
seorang pun boleh dihalangi bekerja, atau pun diharuskan bekerja bertentangan
dengan kehendak bebasnya, dan Kementerian Perburuhan dapat menghalangi penggantian
terhadap Buruh yang mengalami sakit atau pun penurunan kapasitas akibat
pekerjaannya, misalnya.
022. Anak-anak
di bawah usia 14 tahun tidak diperkenankan dipekerjakan, kecuali untuk
aktifitas-aktifitas kesenian atau kebudayaan yang telah mendapatkan ijin dari
pihak yang berwewenang terhadap perlindungan Anak dan Remaja.
023. Tak
ada seorang pun boleh menghalangi "perpindahan bebas" melalui jalan
raya, atau jalur-jalur lain menuju pusat-pusat kerja. Di tempat-tempat kerja,
penjualan dan pengkonsumsian alkohol atau obat-obatan terlarang, perjudian,
pelacuran, dan senjata, dilarang.
Bab
5 – Hak untuk bekerja, Pasal 35-50
024. Bab
ini mendefinisikan "Buruh dependen dan non-dependen" sebagai mereka
yang bekerja di bawah seorang Majikan atau tidak, "Buruh yang
memimpin" ("leading
worker") sebagai Buruh yang ambil bagian dalam
keputusan-keputusan atau yang mewakili Majikan, dan "Buruh pengawas" ("inspection
worker") sebagai Buruh
yang memeriksa pekerjaan Buruh-buruh lainnya.
025. Pasal
43 menjabarkan tanggung-jawab Majikan, termasuk untuk menjamin kondisi-kondisi
kerja yang aman. Mereka juga bertanggung-jawab atas kecelakaan atau penyakit
yang disebabkan pekerjaan yang menimpa siapa pun yang bekerja di bawahnya.
Mereka diwajibkan untuk menyediakan bagi tim pencegahan (prevention delegates) fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan dan untuk
menjalankan rekomendasi-rekomendasi yang dibuat oleh komite-komite kesehatan
dan keamanan (Pasal 44).
026. Setelah
menguraikan pekerjaan yang di-"outsource"
dalam Pasal 47 sebagai "kecurangan yang dilakukan oeh Majikan untuk
mendistorsi, menyangkal, atau menciptakan hambatan-hambatan bagi pelaksanaan
hukum perburuhan", Undang-undang ini melarang pekerjaan "outsource" di Pasal 48. Itu berarti
bahwa hal-hal sebagai berikut tidak diijinkan : pembuatan kontrak dengan
entitas kerja untuk pekerjaan publik, jasa, dan sebagainya, yang bersifat tetap
dan secara langsung berkaitan dengan proses produksi si Majikan, pemekerjaan
Buruh melalui perantara untuk menghindari kewajiban-kewajiban terhadap Buruh
yang dipekerjakan, pendirian entitas-entitas kerja untuk menghindari
kewajiban-kewajiban, dan sebagainya.
Bab
6 – Pedoman untuk Tindakan, Pasal 51-52
027. Bab
ini berkaitan dengan tuntutan-tuntutan dan tindakan hukum.
Bagian 2 – HUBUNGAN-HUBUNGAN KERJA
Bab
1 – Pengaturan-pengaturan umum, Pasal 53-54
028. Bab
yang ringkas ini menguraikan saat terjadinya suatu hubungan kerja (saat seseorang memberikan, dan seseorang
lainnya menerima suatu jasa/pelayanan). Mereka yang memberikan pelayanan kepada
organisasi nirlaba, secara sukarela, dikecualikan. Pekerjaan harus diberi
imbalan, dan jika imbalan itu tidak diberikan,hukuman akan dikenakan – ini
dijabarkan kemudian dalam Undang-undang ini.
Bab
2 – Kontrak kerja, Pasal 55-65
029. Kontrak
kerja menetapkan kondisi-kondisi yang di bawahnya orang menyediakan
pelayanan-pelayanannya. Upah tak boleh di bawah upah minimal Nasional yang
telah ditentukan, tak pula boleh lebih rendah daripada yang dibayarkan kepada
Buruh-buruh lain untuk pekerjaan yang sama di tempat kerja yang sama.
030. Lebih
disukai jika kontrak kerja dibuat tertulis, tetapi jika tak ada apa pun dalam
bentuk tertulis, maka pernyataan-pernyataan yang dibuat oleh Buruh dianggap
benar sampai terbukti sebaliknya. Satu copy dari kontrak harus disediakan bagi
Majikan mau pun Buruh, dan dalam kontrak tersebut harus dinyatakan secara
spesifik : nama, nomor identitas kependudukan, nama dan uraian pekerjaan,
tanggal mulai, lamanya pekerjaan (durasi), tugas yang harus dilakukan, lamanya
hari kerja atau shift, upah dan bentuk pembayarannya, perjanjian kolektif yang berlaku,
dan sebagainya.
031. Kontrak-kontrak
yang berlaku untuk jangka waktu tertentu dan telah diperbaharui 2 kali harus
dianggap permanen. Lebih jauh lagi, para Buruh tidak boleh dibuat bekerja untuk
lebih dari 1 tahun berdasarkansuatu kontrak terbatas. Kontrak-kontrak untuk
pekerjaan-pekerjaan publik tertentu dikecualikan dari ketentuan ini, dan
berlangsung sepanjang waktu yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan.
032. Kontrak
kerja hanya boleh berlaku untuk sebuah jangka waktu yang terbatas di bawah
kondisi-kondisi berikut ini : jika sifat pelayanannya mengharuskannya,
menggantikan seorang Buruh lainnya, atau bagi orang-orang Venezuela yang
bekerja di luar negeri.
033. Para
Majikan memiliki sejumlah kewajiban kepada para Buruh yang dikontrak untuk
bekerja di luar negeri, termasuk untuk membayar transportasi dan makanan mereka,
dan untuk menyediakan informasi tertulis tentang kondisi-kondisi kehidupan pada
umumnya dinegeri tersebut.
Bab
3 – Pergantian Majikan, Pasal 66-70
034. Jika
terjadi pergantian Majikan karena perubahan pemilik bangunan, misalnya,
perjanjian-perjanjian dan relasi-relasi perburuhan tidak boleh dipengaruhi
pergantian tersebut. Para Buruh harus diberitahu tentang pergantian Majikan,
dan jika mereka tidak puas, para Buruh boleh meninggalkan pekerjaan dan
menerima semua tunjangan yang merupakan hak mereka sebagaimana ditentukan dalam
Undang-undang ini. Dalam kasus pengambil-alihan secara paksa oleh Negara, maka
Majikan atau Pemilik sebelumnya harus melunasi utangnya kepada para Buruhnya.
Bab
4 – Penundaan pekerjaan, Pasal 71-75
035. Pekerjaan
diperkenankan ditunda dalam kasus-kasus berikut ini :
penyakit atau kecelakaan, baik disebabkan oleh tempat kerja atau pun
tidak, yang membuat Buruh tak mungkin terus bekerja untuk jangka waktu tak
lebih lama dari 12 bulan, maternitas atau paternitas, dinas militer, konflik
kolektif yang diumumkan, ditahan tapi tidak dinyatakan bersalah, ijin merawat
anggota keluarga atau pasangan hidup, ijin untuk menjalankan studi,
kekuatan-kekuatan di luar kendali Buruh.
036. Selama
penundaan pekerjaan tersebut Buruh tak boleh dipecat, tapi di lain pihak Majikan
tidak wajib membayar upah. Maternitas dikecualikan dari ketentuan ini.
Bab
5 – Meninggalkan pekerjaan secara permanen, Pasal 76-84
037. Alasan-alasan
yang dapat dibenarkan untuk memecat Buruh termasuk : perilaku yang imoral, kurangnya
rasa hormat kepada Majikan atau pun wakilnya mau pun keluarga mereka, kelalaian
yang mempengaruhi keamanan kerja, absen dari kerja selama 3 hari tanpa alasan
yang sah (sakit dianggap alasan yang sah), membuka rahasia-rahasia produksi,
meninggalkan pekerjaan atau tidak memenuhi kewajiban-kewajiban kerja secara
serius, pelecehan seksual.
038. Tindakan-tindakan
serupa yang dilakukan oleh Majikan memberi hak kepada Buruh untuk keluar.
Pemotongan upah, pemindahan ke jabatan
yang lebih rendah, perubahan sepihak jadwal kerja, dianggap secara tidak
langsung merupakan tindakan pemecatan
terhadap Buruh. Dalam semua kasus ini, Buruh mempunyai hak untuk menerima
tunjangan-tunjangan sosial dan uang pesangon.
039. Jika
Buruh keluar secara sukarela, dia harus memberitahukan niatnya di muka, sebulan
sebelumnya kalau dia telah bekerja selama 1 tahun, 2 minggu sebelumnya jika dia telah bekerja
selama 6 bulan, dan 1 minggu sebelumnya jika dia telah bekerja
sekurang-kurangnya 1 bulan. Jika Buruh meninggalkan sebuah kontrak yang
bersifat tetap dengan alasan-alasan yang dapat dibenarkan, Majikan wajib
membayarnya uang pesangon setara dengan jumlah upah yang terutang sampai akhir
kontrak.
Bab
6 – Stabilitas pekerjaan, Pasal 85-95
040. "Stabilitas
adalah hak yang dimiliki para Buruh untuk bertahan pada pekerjaan-pekerjaan
mereka. Undang-undang ini menjamin
stabilitas pekerjaan dan ..... membatasi semua bentuk pemecatan yang tidak
adil".
041. Jika
seorang Buruh dipecat secara tidak adil, dia punya waktu 10 hari untuk
mendatangi hakim yang menangani urusan "Pemutusan Perkara, Mediasi dan
Eksekusi" (Sentencing, Mediation,
and Execution), supaya hakim tersebut dapat memerintahkan pembayaran
upahnya. Majikan punya waktu 3 hari untuk memenuhinya, dan jika tidak, hakim
dapat memaksakan kepatuhan dengan menyita hartanya. Jika setelahnya Majikan
masih saja gagal mematuhi perintah tersebut, dia dapat dipenjara selama 6-15 bulan.
042. Pemecatan
massal dianggap telah terjadi jika jumlah Buruh yang dipecat adalah sekurang-kurangnya
10% jumlah Buruh sebuah tempat kerja yang memiliki 100 Buruh, atau 20% jumlah Buruh
tempat kerja dengan lebih dari 50 Buruh, dan
seterusnya. Dalam kasus semacam itu Kementerian Perburuhan dapat
menangguhkan pemecatan melalui sebuah keputusan/resolusi khusus.
Bagian 3 – PERSYARATAN-PERSYARATAN KERJA DAN
PEMBAGIAN KEKAYAAN SECARA ADIL
Bab
1 – Upah, Pasal 96-130
043. "Kekayaan
adalah sebuah produk sosial, yang terutama dihasilkan oleh para Buruh dalam proses
sosial pekerjaan".
044. Semua
Buruh memiliki hak atas upah yang memungkinkannya dan keluarganya untuk hidup bermartabat, dan yang mencukupi
kebutuhan-kebutuhan kebendaan, sosial, dan intelektualnya. Keterlambatan dalam
pembayaran upah menimbulkan bunga, pada tingkatan/suku-bunga yang ditentukan
oleh Bank Sentral Venezuela.
045. Bab
ini selanjutnya menguraikan perbedaan antara upah dan tunjangan-tunjangan
non-moneter seperti biaya pemakaman dan pakaian kerja.
046. Peningkatan
produktifitas atau perbaikan-perbaikan dalam produksi harus menyebabkan
kenaikan upah. Pemerintah Nasional juga bisa menetapkan kenaikan-kenaikan upah
menurut kategori pekerjaan, wilayah geografis, atau untuk menjamin distribusi
kekayaan secara adil.
047. Upah
dapat ditentukan berdasarkan waktu, unit-unit pekerjaan, tugas-tugas, atau
sebagai komisi, kata Pasal 112. Pasal-pasal selanjutnya menguraikan berbagai
cara menghitung upah tersebut di atas.
048. Buruh
shift malam, kata Pasal 117, harus menerima tambahan upah sekurang-kurangnya sebesar
30%. Buruh yang bekerja pada jam kerja "di luar kebiasaan" harus menerima
tambahan upah sekurang-kurangnya 50%. Buruh juga berhak mendapatkantambahan
upah 50% untuk hari-hari libur atau hari-hari istirahat, jika dia telah bekerja
di hari-hari kerja normal dalam minggu itu. Cutidibayar sebesar upah normal,
dan Buruh yang dibayar per unit, atau
pun dalam bentuk komisi, berhak menerimaupah-masa-cuti sebesar
rata-rata upah yang merupakan hak mereka selama 3 bulan sebelum pengambilan
cuti.Pembayaranjaminan (indemnity)
diperhitungkan berdasarkan upah paling akhir, atau, dalam hal pekerjaan yang
upahnya dibayar per satuan atau pun secara komisi, sebesar rata-rata upah
selama6 bulan. Dalam
hal ini, bonus akhir tahun
dimasukkan ke dalam perhitunganupah (= diperlakukan sebagai upah).
049. Upah
wajib dibayar setiap 2 minggu, tetapi
pembayarannya boleh juga dilakukan secara bulanan jika Buruh juga mendapatkan
makanan dan perumahan dari Majikannya.
050. Pemerintah
akan menyesuaikan upah minimal setiap tahun. Membayar upah lebih rendah
daripada upah minimal akan berakibat pengenaan hukuman, dan para Majikan wajib
membayar selisihnya kepada para Buruh, ditambah bunga sebagaimana ditentukan
oleh Bank Sentral Venezuela.
Bab 2 – Partisipasi Buruh dalam surplus atau pun keuntungan-keuntungan
tempatnya bekerja, Pasal 131-140
051. Tempat-tempat
kerja harus membagikan sekurang-kurangnya 15% dari keuntungan likuidnya (atau
pun laba bersih setelah pajak) pada akhir tahun finansial. Bagi setiap Buruh,bagiannya
adalah minimal sebesar upahnya 1 bulan, danmaksimalsebesar upah 4 bulan. Bonus
ini dapat dikurangi secara proporsional jika Buruh bekerjatidak secara utuh sepanjang
tahun, termasuk jika dia keluar sebelum akhir tahun, atau pertama kali masuk
setelah awal tahun. Bonus tersebut harus dibayar dalam waktu 2 bulan sejak
akhir tahun.
052. Lebih
jauh, bisnis-bisnis, tempat kerja yang
dijalankan untuk menghasilkan laba, harus membayar Buruh-buruhnya, dalam 2
minggu pertama bulan Desember, sebuah bonus tahunan yang sama besarnya dengan
upah 30 hari, kecuali jika keuntungan-keuntungan perusahaan tidak dapat
memenuhinya.
053. Organisasi-organisasi
nirlaba tidak perlu membagi-bagikan keutungannya karena mereka memang
tak menghasilkan laba, namun tetap wajib membayar sebuah bonus akhir
tahun yang nilainya sebesar upah 1 bulan.
054. Para
Buruh memiliki hak untuk memeriksa dan memverifikasi persediaan-persediaan
barang dan saldo-saldo tempat kerjanya untuk memastikan bahwa mereka dibayar
jumlah yang benar, kata Pasal 138.
Bab 3 – "Provisi sosial" (pembayaran satu
kali (one off) pasca-pensiun), Pasal
141-147
055. Semua
Buruh memiliki hak atas provisi-provisi/tunjangan sosial sebagai
penghargaan untuk pengabdiannya selama
bertahun-tahun. Pembayaran satu kali (one
off) ini dihitung berdasarkan upah terakhir dan lamanya masa kerja.
Pembayaran wajib dilaksanakan dalam jangka waktu5 hari terhitung sejak Buruh
meninggalkan tempat kerjanya. Setiap keterlambatan pembayaran menimbulkan
bunga.
056. Untuk
dapat melaksanakan pembayaran tersebut, para Majikan harus menyetorkan uang (deposit)
sebesar upah 2 minggu, setiap 3 bulan, dan sebesar upah 2 hari setiap tahunnya,
sampai jumlah upah 30 hari tercapai. Saat Buruh keluar dari pekerjaannya untuk
alasan apa pun, dia akan menerima jumlah yang lebih besar – antara
: total deposit, atau : upah
1 bulan dikalikan jumlah tahun masa kerjanya.
057. Deposit-deposit
harus disetorkan kepada lembaga "Dana
Nasional Provisi Sosial" (National
Fund of Social Provisions) atau kepada perwalian perseorangan (individual trusteeship). Di sana deposit
tersebut mendapat bunga. Majikan wajib menyampaikan kepada Buruh,sebanyak 2
kali per tahun, pemberitahuan tentang jumlah-jumlah yang disetorkan sebagai
deposit. Deposit ini dan pembayaran finalnya dibebaskan dari pajak.
058. Buruh
boleh mendapatkan uang muka sampai 75% dari pembayaran final untuk
maksud-maksud seperti membeli atau memperbaiki rumah, melunasi hipotik,
investasi dalam pendidikan, atau pun untuk biaya-biaya kesehatan.
059. Jika
seorang Buruh meninggal dunia, anak-anak, pasangannya (didefinisikan sebagai
sebuah perikatan yang stabil), orang tua, atau pun cucu-cucunya jika cucu
tersebut anak yatim-piatu, memiliki hak untuk menerima provisi sosial itu. Tak
ada yang diistimewakan : jika yang meminta pembayaran adalah lebih dari satu
anggota keluarga, uangnya akan dibagikan
kepada mereka secara sama rata.
Bab 4 – Perlindungan kerja, upah, dan
"provisi-provisi sosial", Pasal 148-155
060. Jika
suatu tempat kerja berada dalam bahaya harus ditutup karena alasan teknis atau
pun ekonomis, Kementerian Pekerjaan (Work
Ministry) dapat melakukan intervensi untuk melindungi aktifitas produktif
dan hak bekerja. Kementerian akan membentuk suatu "badan pelindung"
("protection body"), yang
melibatkan para Buruh, Serikat-serikat mereka (jika ada), dan Majikan.
061. Dalam
hal ada penutupan tempat kerja secara ilegal atau curang, atau pun karena pembangkangan oleh Majikan, Kementerian
Pekerjaan dapat, berdasarkan permintaan para Buruh, memerintahkan pendudukan
tempat kerja dan memulai kembali aktifitas produksi. Menteri akan mengumpulkan
Majikan, para Buruh dan organisasi-organisasi sosialnya untuk membentuk sebuah
Dewan Administratif Khusus (Special
Administrative Board). Dewan ini akan terdiri dari 2 perwakilan Buruh yang
salah satu darinya akan mengepalai Dewan, dan 1 perwakilan pihak Majikan. Jika perwakilan Majikan tidak
hadir/berhalangan, dia akan digantikan oleh seorang Buruh. Para Buruh bisa
meminta bantuan teknis Negara Bagian untuk mengaktifkan kembali proses produktif.
062. Pasal
151 menyatakan bahwa upah, "provisi-provisi sosial", dan jumlah lain apa pun yang terutangkepada
Buruhharus diutamakan pelunasannya di atas semua
utang lainsi Majikan,termasuk
hipotik dan pinjaman lainnya. Untuk memastikan ini, dapat dilakukan penyitaan
preventif terhadap harta/propertyMajikan.
063. Para
Majikan tidak diperkenankan membuat toko di dalam area bisnisnya, kecuali jika
akses terhadap produk-produk yang sangat penting (esensial) sulit, dan dalam
hal itu toko tersebut wajib mengenakan "harga yang adil". Bagaimana
pun juga, "Buruh merdeka untuk membeli di tempat mana pun yang lebih mereka
sukai". Buruh-buruh yang mengorganisir koperasi untuk maksud semacam itu
akan diberi pengistimewaan.
Bab 5 – Kondisi-kondisi kerja yang bermartabat,
Pasal 156-166
064. Pekerjaan
harus dilakukan dalam kondisi-kondisi yang aman dan bermartabat, yang menjamin
: perkembangan intelektual, moral dan fisik, pelatihan dan pertukaran
pengetahuan sepanjang proses kerja, waktu untuk beristirahat dan rekreasi,
pencegahan terhadap, dan kondisi-kondisi yang diperlukan untuk mencegah
pelecehan seksual atau pun kekerasan di tempat kerja (sexual and work place abuse or harassment).
065. Buruh,
kecuali untuk alasan-alasan pelayanan, tak diperkenankan makan atau tidur di
tempatnya bekerja. Majikan dengan lebih dari 500 Buruh yang bekerja di sebuah
wilayah yang jarang penduduknya (underpopulated),
sekurang-kurangnya 50 km dari kota terdekat, wajib menyediakan bagi para Buruh
dan keluarga-langsungnya perumahan yang bermartabat. Demikian pula, dalam hal
tempat bekerja berjarak 30 km atau lebih dari kota terdekat, Majikan wajib
menyediakan pengangkutan cuma-cuma dari rumah ke tempat kerja.
066. Majikan
dengan lebih dari 1.000 Buruh, yang bekerja lebih dari 100 km dari kota yang
memiliki pusat-pusat pendidikan, wajib mendirikan lembaga-lembaga pendidikan
bagi anak-anak para Buruh. Ketentuan yang sama berlaku untuk pusat-pusat
pelayanan kesehatan. Para Majikan dengan lebih dari 200 Buruh wajib memberikan
bea-siswa kepada para Buruh atau pun anak-anaknya agar mereka dapat melanjutkan
studi dalam bidang yang terkait dengan pekerjaannya.
067. Pasal
164 menguraikan kekerasan di tempat kerja (work
place harassment) sebagai perilaku Majikan(-majikan) atau pun Buruh(-buruh)
yang mengganggu secara berulang-ulang. Perilaku semacam ini dapat dikenai
hukuman, seperti yang kemudian dijelaskan di pasal-pasal selanjutnya. Demikian
pula dengan pelecehan seksual.
Bab 6 – Hari kerja, Pasal 167-177
068. Waktu
istirahat dan makan harus sekurang-kurangnya 1 jam per hari, dan para Buruh tak
boleh diharuskan bekerja lebih dari 5 jam terus menerus. Selama waktu
istirahat, para Buruh mempunyai hak untuk berhenti bekerja dan meninggalkan
tempat kerja. Begitu pun jika Majikan menyediakan transportasi ke tempat kerja,
setengah dari waktu tersebut wajib dihitung/dianggap sebagai waktu kerja.
069. Jumlah
hari kerja setiap minggu tidak boleh melebihi 5 hari, dan para Buruh memiliki
hak atas 2 hari istirahat. Batas
hari kerja adalah jam 5
pagi dan jam 7 malam (jam kerja harus di dalam batas jam tersebut), dan tak
boleh melebihi 8 jam per hari atau 40 jam per minggu (Pasal 173).Jam kerja malam
adalah antara jam 7 malam dan jam 5 pagi, tak boleh melebihi 7 jam per shift,
atau 35 jam per minggu. Batasan-batasan jam yang sama berlaku terhadap minggu
kerja campuran ("mixed" work week) yang mengkombinasikan shift
malam dan pagi/siang.
070. Beberapa
Buruh dikecualikan dari batas-batas tersebut di atas : mereka yang berada dalam
posisi memimpin, penjaga keamanan dan Buruh lain yang pekerjaannya membutuhkan kehadirannya belaka atau untuk
diam berjaga-jaga dalam jangka waktu yang lama, atau rutinitas pekerjaan lain
yang disepakati dalam perjanjian-perjanjian bersama antara para Buruh dan
Majikan. Dalam kasus-kasus ini, 1 hari
kerja dibatasi tak lebih dari 11 jam,
dan rata-rata 40 jam per minggu sepanjang satu periode 8 mingguan,
dengan 2 hari istirahat per minggu.
071. Situasi
serupa berlaku juga terhadap pekerjaan shift yang terus-menerus, yang di dalamnya
minggu kerja rata-rata dibatasi maksimal 42 jam, danjika dalam 1 minggu berlaku 6 hari kerja, maka 1 hari ekstra ditambahkan
kepada waktu cuti-berbayar (paid vacation
time).
Bab
7 – Jam-jam kerja tambahan (ekstra),
Pasal 178-183
072. Jamkerja
tambahan adalah jam kerja yang tidak terencana sebelumnya, misalnya saat ada keadaan darurat atau kejadianmendadakyang harus ditangani. Jamkerja semacam itu dibatasi
sampai 10 jam per hari, tak lebih dari 10 jam ekstra per minggu, dan tak lebih
dari 100 jam ekstra per tahun. Lamanya hari kerja bisa diperpanjang selama
jam-jam kerja ekstra ini dalam situasi-situasi tertentu, seperti misalnya saat
karena alasan-alasan teknis, pekerjaan
tak dapat diganggu dan jika dilakukan penghentian akan terjadi kerusakan besar,
mau pun untuk pekerjaan berkenaan dengan
persediaan, pekerjaan yang mendesak,atau jika ada keharusan melayani kebutuhan Masyarakat pada saat
tertentu (misalnya saat musim banjir, atau saat perlu dilakukan reparasi
saluran air atau gas, dan sebagainya).
073. Para
Buruh juga dapat diminta untuk bekerja lebih lama untuk menebus waktu yang
hilang karena gangguan-gangguan terhadap skedul kerja yang diakibatkan oleh
kekuatan-kekuatan di luar kendali mereka, kecelakaan-kecelakaan, atau cuaca.
Dalam menebus jam kerja yang hilang itu, para Buruh hanya bisa diminta bekerja
ekstra 1 jam per minggu, dan hanya dalam
rentang waktu yang wajar.
074. Jam-jam
kerja ekstra membutuhkan ijin Inspektorat Pekerjaan (Work Inspectorate). Para Majikan yang memaksakan jam kerja ekstra
tanpa ijin Inspektorat Pekerjaan wajib membayar upah dua kali lipat, dan
sanksi-sanksi. Majikan wajib mencatat jam-jam ekstra, dan jika Majikan tidak
melakukannya maka pernyataan para Buruhlah yang akan dianggap benar.
Bab
8 – Hari-hari kerja, Pasal 184-188
075. Semua
hari adalah hari kerja, kecuali hari libur umum (public holidays). Hari-hari libur umum termasuk : hari Minggu,
tanggal 1 Januari, hari Senin dan Selasa saat Karnaval, Kamis dan Jumat Paskah,
1 Mei, 24,25, 31 Desember, hari-hari libur Nasional.
076. Tempat-tempat
kerja ditutup pada hari-hari tersebut, dan pekerjaan dihentikan sementara,
kecuali karena alasan-alasan kepentingan publik (transportasi, kesehatan, dan
sebagainya), alasan-alasan teknis atau kasus-kasus khusus. Toko-toko
perlengkapan (supply) diperkenankan
tetap buka.
077. Jika
Buruh bekerja pada hari Minggu selama lebih dari 4 jam, dia mempunyai hak atas
upah 1 hari penuh dan waktu istirahat pengganti.
Bab
9 – Liburan/Cuti, Pasal 189-203
078. Setelah
bekerja 1 tahun penuh tanpa terputus, para Buruh berhak atas cuti-berbayar
selama 15 hari kerja (3 minggu), dan di
tiap-tiap tahun berikutnya mereka berhak
mendapatkan 1 hari tambahan, sampai maksimal 15 hari. Tunjangan makanan masih
wajib diberikan, dan Majikan tidak diperkenankan memulai pemecatan atau
mengajukan tuntutan kepada Buruh selama Buruh menjalankan cutinya. Cuti-cuti
semacam ini juga tak boleh mempengaruhi jaminan sosial dan sebagainya.
079. Lebih
jauh lagi, Majikan wajib membayar suatu "tunjangan/bonus cuti' ("vacation bonus") yang besarnya
setara dengan upah 15 hari kerja, ditambah dengan 1 hari ekstra untuk setiap
tahun kerja yang dijalani Buruh. Jika si Buruh mendapat makanan atau pun perumahan
selama dia bekerja, maka dia tetap harus
mendapatkannya selama cuti.
080. Jika
Buruh mengakhiri hubungan kerjanya tanpa sebelumnya menikmati cuti, maka dia
wajib dibayar upah yang besarnya setara dengan cuti yang belum diambilnya itu.
Setiap penundaan cuti (yang diminta oleh Majikan) harus disetujui oleh Inspektorat
Pekerjaan. Akan tetapi Buruh boleh meminta untuk menggabungkan hak cutinya dari 2 tahun, atau pun untukmenangguhkan atau
memajukannya agar bertepatan dengan liburan sekolah.
Bagian 4 – JENIS-JENIS KHUSUS PEKERJAAN
Bab 1 – Pengaturan-pengaturan
umum, Pasal 204-206
Bab 2 –
Tentang Buruh yang bekerja dalam rumah-tangga, Pasal 207-208
081. Pekerjaan-pekerjaan
yang dilaksanakan di rumah, oleh Buruh yang dibayar, seperti tukang kebun, tukang masak dan
pengasuh anak, akan diatur oleh Undang-undang yang baru.
Bab 3 –
Bekerja dari rumah, Pasal 209-217
082. Setiap
Buruh yang bekerja dari rumah akan diliput oleh Undang-undang yang baru, mereka
juga memiliki hak atas jaminan sosial. Para Majikan diharapkan membayar para
Buruh ini upah yang disepakati, untuk membayar pekerjaan yang dilakukan pada
hari Minggu dan liburan-liburan umum, begitu pun untuk membayar upah hari libur
dan iuran dana pensiun para Buruh.
083. Hari-hari
kerja bagi para Buruh yang bekerja dari rumah ditentukan oleh Undang-undangdan
para Buruh juga harus bisa menikmati 2 hari penuh untuk beristirahat
sebagaimana ditetapkan Undang-undang.
Mereka tidak boleh dibayar lebih rendah dari rekan sejawatnya yang
bekerja di toko atau tempat kerja milik Majikan mereka, dan yang melaksanakan
tugas yang sama. Mereka tidak pernah boleh dibayar lebih rendah dari upah
minimal.
084. Para
Majikan wajib membayar kepada para Buruh yang bekerja dari rumah penggantian biaya
yang terjadi sebagai akibat pekerjaannya, misalnya ongkos pemeliharaan
komputer. Majikan harus mencatat perincian hubungan kerja mereka, dengan
mengisi sebuah formulir yang memasukkan detail tugas si Buruh dan pengaturan
pembayarannya. Jika Majikan tak melakukan pencatatan, yang diakui dalam setiap
masalah yang timbul dari hubungan kerja itu adalah keterangan si Buruh. Para
Buruh juga harus memelihara buku catatan kecil yang berisi detail nomor
identitasnya dan perincian penugasannya. Kegagalan Buruh melaksanakan ini tidak
mempengaruhi hak-haknya dari pekerjaan itu.
085. Kementerian
Pekerjaan berwewenang mengambil langkah apa pun yang dipandangnya layak jika
dia mempertimbangkan bahwa suatu pekerjaan yang dilakukan dari rumah merusak
kesehatan Buruh.
Bab 4 –
Olahragawan Profesional, Pasal 218-228
086. Semua
kontrak antara Olahragawan Profesional dengan Majikannya haruslah tertulis.
Jika si Majikan mendapat keuntungan sebagai hasil pekerjaan si Olahragawan,
maka si Olahragawan berhak atas tidak kurang dari 25% dari seluruh keuntungan.
087. Olahragawan
berhak menolak ditransfer jika ada alasan-alasan yang sah bagi penolakannya.
088. Kontrak-kontrak
memiliki jangka waktu spesifik, namun jika tidak dinyatakan, kontrak itu
dianggap tak terbatas jangka waktunya. Latihan harian para Olahragawan
Profesional tak boleh melebihi batasan hari kerja yang ditetapkan
Undang-undang, dan jika batasan tersebut terlampaui, si Majikan wajib
menyediakan kompensasi/imbalan yang cukup.
089. Jika
si Olahragawan tak mendapat istirahat hari Minggu, dia harus diberi waktu
istirahat di hari lain sebagai gantinya. Ketentuan-ketentuan normal yang
ditetapkan Undang-undang mengenai lembur, kerja malam dan tunjangan perjalanan
tidak berlaku bagi Olahragawan karena sifat pekerjaannya.
090. Setiap
biaya yang berkaitan dengan perjalanan, seperti asuransi, akomodasi dan ongkos
perjalanan, wajib dipikul oleh Majikan.
091. Olahragawan
dapat dibayar menurut satuan acara. Mereka dapat menerima upah yang
berbeda-beda untuk pekerjaan yang sama tergantung pada kategori acara atau pun
pengalamannya.
Bab 5 –
Buruh pertanian, Pasal 229-238
092. Buruh
Pertanian didefinisikan sebagai Buruh yang bekerja di lingkungan pedesaan.
Buruh yang bekerja di kantor, atau di bidang komersial, atau pun industri yang
menghasilkan produk pertanian, dikecualikan dari pengertian tersebut. Buruh Pertanian
dapat bekerja secara permanen, temporer, atau musiman.
093. Sekurang-kurangnya
90% Buruh Pertanian yang dipekerjakan 1 Majikan haruslah orang Venezuela.
Selama waktu panen atau ketika terjadi kelangkaan tenaga kerja, seorang Inspektur
Kerja bisa memberikan ijin kepada Majikan untuk mempekerjakan lebih banyak
orang asing daripada yang biasanya diperkenankan secara hukum.
094. Para
Majikan diwajibkan memelihara sebuah buku catatan untuk tiap-tiap Buruhnya,
berisi perincian pembayaran-pembayaran kepada mereka, termasuk uang muka upah.
Kegagalan melaksanakan ini berakibat si Majikan tidak dapat menuntut dari Buruh
Pertanian pembayaran kembali utang-utang si Buruh yang berasal dari uang muka
tersebut di atas.
095. Jika
Buruh Pertanian telah secara pribadi menanami sepetak tanah dalam Unit Produksi
Pertanian ("agricultural production
unit") yang bersangkutan, maka si Buruh tersebut berhak tinggal di
sana begitu hubungan kerjanya berakhir. Jika si Buruh tak menggunakan haknya
tersebut, maka Majikan berkewajiban membayar kepada Buruh itu nilai setiap
produk yang tersisa di Unit Produksi Pertanian, yang tadinya ditumbuhkan secara
pribadi oleh Buruh. Bila Buruh dituduh menyebabkan kerusakan pada Unit Produksi
Pertanian, maka tuntutan harus diuji/diperiksa di hadapan sidang agraria.
096. Buruh
Pertanian berhak atas cuti-berbayar sebagaimana dijabarkan dalam Undang-undang.
Keluarga-keluarga yang bekerja di Unit Produksi Pertanian yang sama memiliki
hak untuk menikmati liburannya secara bersama-sama jika mereka menghendakinya.
Buruh Pertanian tak boleh diharuskan bekerja lebih dari 40 jam per minggu atau
8 jam per hari. Mereka berhak atas 2 hari istirahat per minggu. Shift-shift
malam adalah dari jam 8 malam sampai jam 4 pagi. Jika sifat pekerjaan
mengharuskannya, Buruh Pertanian boleh bekerja lebih lama namun jumlah jam
kerja ekstraitu tak boleh melampaui 10 jam per minggu. Dalamkasus-kasus semacam
ini Majikan harus memiliki dasar yang sah bagi pekerjaan ekstra tersebut.
Bab 6 –
Buruh Transportasi, Pasal 239-286
097. Seksi
ini berlaku terhadap para Buruh Tranportasi publik mau pun privat. Lama hari
kerja mereka akan diputuskan oleh kontrak-kontrak kolektif dengan Negara Bagian
atau pun Kementerian Transportasi (Ministry
of Transport).
098. Buruh
Transportasi bisa dibayar menurut jasanya secara individual (satu per
satu) : dia bisa dibayar berdasarkan
jarak, lamanya perjalanan, atau per
setiap perjalanan, sejauh ini tidak melebihi jam kerjanya.
099. Jika
pekerjaan melampaui jangka waktu yang diperkirakan karena kejadian-kejadian
yang berada di luar kekuasaan Buruh, maka dia berhak meminta tambahan
pembayaran sesuai dengan upahnya. Upah Buruh tak boleh dikurangi dalam hal lamanya perjalanan lebih singkat dibanding yang
diperkirakan.
100. Majikan
bertanggung-jawab membayar ongkos akomodasi dan makanan Buruh yang menempuh
perjalanan antar-kota. Para Buruh yang pekerjaannya memakan waktu lebih dari 6
jam per hari harus ditemani oleh seorang Pengemudi Tambahan yang dapat
menggantikannya.
101. Buruh
tidak pernah boleh diharuskan menggunakan kendaraan yang bisa merusak
kesehatannya, atau pun kesehatan para penumpang mau pun warga Masyarakat.
102. Para
Pengemudi tidak boleh mengkonsumsi alkohol atau obat-obatan terlarang selama
menjalankan pekerjaannya atau pun 24 jam sebelumnya. Mereka wajib mentaati
peraturan Negara tentang kecepatan berkendara dan menjaga agar suara musik berada
dalam batas wajar menurut hukum.
Seksi
Kedua : Buruh Maritim, Sungai dan Pengangkutan, Pasal 245-267
103. Para
remaja tidak diperkenankan bekerja di kapal atau pun segala bentuk lain
kendaraan maritim, sungai, mau pun pengangkutan (freight).
104. Dalam
hal belum ada kontrak kolektif yang telah disepakati, para Awak Kapal dan
Majikan harus menandatangani sebuah kontrak kerja sebelum embarkasi (naik ke
kapal)
105. Jika
kegiatan pemunggahan dan pembongkaran muatan kapal terjadi di luar jam kerja
normal, jam kerja yang terjadi dianggap merupakan jam kerja tambahan. Para Buruh berhak
menerima pembayaran tambahan jika mereka menangani bahan-bahan peledak atau
barang-barang yang sangat mudah terbakar, dan jika mereka melakukan aktifitas
pembersihan kapal saat kapal di darat.
106. Kontrak-kontrak
kerja yang akan berakhir jangka waktunya 8 hari sebelum saat perjalanan dimulai
dapat diakhiri oleh Buruh, dengan syarat pemberitahuan diberikan kepada Kapten
kapal 72 jam sebelum saat embarkasi. Para Buruh dapat memilih untuk mengakhiri kontrak
jika identitas-kebangsaan kapal berubah. Jika perjalanan berlangsung lebih lama
dari yang diperkirakan, Buruh berhak mendapatkan pembayaran tambahan sesuai
dengan upahnya. Imbalan mereka tak boleh dikurangi dalam hal waktu perjalanan
lebih singkat dari perkiraan.
107. Jika
kapal naik galangan kapal (docking)
di pelabuhan luar negeri, para Buruh dapat meminta dibayar dalam mata
uang setempat yang nilainya setara dengan nilai upahnya dalam Bolivar pada hari
pembayaran. Buruh-buruh tak boleh bekerja lebih dari 40 jam per minggu, walau
pun jumlah jam kerja hariannya boleh fleksibel, sejauh rata-rata jam kerja per
minggunya tidak melebihi 40 jam. Pekerjaan yang harus dilakukan di hari Minggu
atau hari-hari libur bank harus dapat dibenarkan secara hukum dan para Buruh
harus diberi imbalan yang sesuai.
108. Para
Buruh yang berkewajiban menjalankan tugas jaga harus mendapatkan 4 jam
istirahat sebelum saat mulai shiftnya, kecuali pada saat mereka baru memulai kontrak
atau dalam keadaan darurat. Para Buruh memiliki hak atas 8 jam waktu istirahat
tanpa terputus setiap hari, kecuali di perahu-perahu pengangkut kecil yang di
atasnya jadwal kerja mereka mungkin dibagi menjadi 2 shift.
109. Jika
Kapten memandangnya perlu, para Buruh dapat diminta menjalankan tugas jaga pada
saat kapal dalam keadaan tidak berjalan. Detail penugasan semacam itu wajib
dicatat di dalam catatan navigasi kapal. Tak ada alasan apa pun yang dapat
membolehkan Buruh meninggalkan kapal saat dia sedang bertugas jaga.
110. Jika
Awak Kapal/Perahu berkurang karena situasi darurat atau penyakit, para Awak
Kapal/Perahu tidak berhak atas pembayaran ekstra. Dalam hal terjadi kesalahan-nautical yang mengakibatkan perjalanan menjadi lebih
lama, mereka yang secara langsung bertanggung-jawab atas kesalahan itu tidak
berhak atas pembayaran tambahan. Para Awak Kapal/Perahu tidak berhak atas
pembayaran tambahan jika kapal/perahu harus dihentikan dan diperiksa atas perintah
Kapten karena ada persoalan kesehatan dan keamanan.
111. Selain
berhak atas cuti tahunan, Buruh juga berhak atas cuti-berbayar selama 3 hari penuh ketika kapal naik galangan/dock
secara tidak biasa selama lebih dari 24
jam. Selama itu, Majikan wajib membayar makanan dan akomodasi Buruh,
atau membayar uang penggantinya yang nilainya setara.
112. Para
Majikan yang mempekerjakan Buruh Maritim, Sungai dan Pengangkutan diwajibkan
untuk : menyediakan di atas kapal/perahu sarana tempat-tinggal yang nyaman dan
sehat, menyediakan makanan yang bersih, bernutrisi dan cukup, membayar makanan
dan akomodasi saat kapal/perahu naik galangan di pelabuhan di luar negeri untuk
reparasi dan Awak Kapal tak dapat tinggal di atas kapal. Majikan wajib
mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memungkinkan para Buruh
melaksanakan hak demokratisnya selama pemilihan umum, selain itu Majikan juga
wajib menyediakan bagi Buruhnya program perawatan kesehatan dan kecelakaan jika
mereka tidak terlindungi oleh jaminan sosialnya, dengan perkecualian
kondisi-kondisi kesehatan yang telah terdiagnosa sebelumnya dan berjangka
panjang. Para Majikan diwajibkan melaporkan setiap kecelakaan yang terjadi di
atas kapal kepada pihak yang berwewenang dan untuk memastikan bahwa Buruh bisa
kembali ke Venezuela. Dalam hal terjadi bencana, para Buruh harus dibayar
upahnya dan diangkut kembali ke Venezuela.
113. Perahu
tidak boleh ditangani oleh kurang dari 2 orang dan para Awaknya tidak boleh
diharuskan untuk berlayar dalam kondisi-kondisi buruk.Kapal-kapal dengan lebih
dari 15 Awak wajib didampingi oleh seorang pejabat terpilih yang berperan
sebagai wakil Serikat selama di atas kapal.
114. Para
Buruh boleh diberhentikan dalam keadaan sebagai berikut : jika mereka gagal
hadir pada waktunya dan tertinggal kapal, mabuk alkohol atau narkoba di kapal,
membangkang terhadap Kapten, melakukan pelanggaran hukum impor dan ekspor, melakukan
kelalaian/pengabaian yang dapat merugikan keselamatan Awak lainnya. Buruh tak
boleh diberhentikan selama kapal berlayar di laut atau berada di negeri lain,
kecuali jika mereka dikontrak di sana.
Seksi
Tiga : Buruh Transportasi Udara, Pasal 268-282
115. Hari
kerja para Buruh Maskapai Udara akan ditetapkan melalui kontrak kolektif atau
oleh Menteri Transportasi Udara ("Minister
for Airline Transportation"). Apabila Buruh telah absen selama 30
hari, dia wajib mengikuti sebuah program pelatihan.
116. Para
Majikan transportasi udara wajib mempekerjakan tim cadangan ("back-up teams") jika pekerjaan pada
umumnya melampaui hari kerja yang ditetapkan hukum. Para Buruh Transportasi
Udara harus dapat menikmati sekurang-kurangnya 1 hari Minggu istirahat setiap
bulannya. Majikan wajib menyediakan makanan dan akomodasi jika dibutuhkan
karena suatu situasi yang terkait pekerjaan.
117. Para
Buruh dilarang mengkonsumsi alkohol di pesawat udara atau selama 24 jam sebelum terbang. Mereka dilarang
menggunakan obat, dan jika mengkonsumsi obat menurut resep dokter, resep
tersebut harus ditunjukkan dan diserahkan kepada Majikan. Para Majikan
bertanggung-jawab atas pemeliharaan pesawat untuk menjaga keamanannya.
118. Para
Majikan bertanggung-jawab atas makanan dan akomodasi para Buruh saat mereka
jauh dari rumah untuk bekerja, dan untuk menjaga keamanan lokasi serta
bertindak mengatasi masalah-masalah teknis pesawat terbang yang dilaporkan oleh
Awak Pesawat yang ditugasi di tempat itu.
119. Pasal
279-281 memerinci tanggung-jawab para Buruh, termasuk mereka yang
bertanggung-jawab terhadap pesawat. Tanggung-jawab tersebut termasuk memastikan
bahwa para Penumpang di dalam pesawat mentaati peraturan-peraturan, memeriksa
secara cermat sebelum setiap penerbangan bahwa pesawat memenuhi semua persyaratan
keamanan yang ditetapkan pihak yang berwewenang dalam transportasi udara, dan
menyampaikan kepada pemilik maskapai pada akhir setiap penerbangan informasi
tentang segala masalah teknis atau pun kerusakan/kegagalan-mesin/peralatan yang
terdeteksi. Jika Awak Pesawat yang bertanggung-jawab atas penerbangan
mendeteksi risiko keamanan dalam bentuk apa pun sebelum atau selama pesawat
lepas-landas, mereka wajib membatalkan penerbangan.
120. Suatu
hukum khusus yang memerinci hubungan-hubungan kerja antara Awak Pesawat dan
Majikan akan ditentukan dalam sebuah proses konsultasi, teristimewa dengan para
Awak Pesawat dan Serikat-serikat mereka.
Seksi
Empat : Buruh Bersepeda-motor ("Motorized/Motorbike
Workers"), Pasal 283-286
121. Seksi
ini mencakup mereka yang bekerja di atas sepeda motor, seperti taksi motor
(ojek), pekerja pengiriman barang dan pengantar pesan/kurir, bahkan mereka yang
bekerja secara mandiri dan memiliki sepeda motornya sendiri.
122. Para
Majikan bertanggung-jawab atas pemeliharaan kendaraan, bahan bakar, penyediaan
seragam, dan jaminan kesehatan pengendara motor. Kecelakaan yang dialami
pengendara selama atau sebagai akibat kerja wajib dianggap berhubungan dengan
pekerjaan.
123. Sebuah
hukum khusus yang memerinci hubungan-hubungan kerja antara para Buruh
Bersepeda-motor dan Majikan akan ditentukan dalam sebuah proses konsultasi,
teristimewa dengan para Buruh Bersepeda-motor dan Serikat-serikat mereka.
Bab 7 –
Buruh Sektor Kebudayaan/Kesenian, Pasal 287-288
124. Sebuah
hukum khusus mengenai hubungan-hubungan kerja antara para Buruh Kesenian dan
Majikan akan ditentukan dalam sebuah proses konsultasi, teristimewa dengan para
Buruh Kesenian dan Serikat-serikat Buruh mereka. Ini akan melindungi Buruh
Kesenian dalam segala bentuk hubungan yang mungkin mereka miliki dengan
Majikannya.
Bab 8 –
Buruh dengan Disabilitas, Pasal 289-292
125. Pasal
289 memerintahkan Negara untuk memajukan, menerapkan dan mengembangkan
kebijakan-kebijakan publik untuk memastikan pelibatan sosial secara penuh para
Buruh berdisabilitas, termasuk dengan menggabungkan
mereka ke dalam kelompok angkatan kerja yang "produktif dan
bermartabat".
126. Pasal
290 mengabadikan hak orang-orang berdisabilitas untuk bekerja, dengan
mewajibkan para Majikan untuk mempekerjakan sekurang-kurangnya 5% orang
berdisabilitas, sesuai dengan keterampilan dan kemampuan mereka, sebagai bagian
dari angkatan kerjanya. Para Buruh berdisabilitas harus diperlakukan dengan
hormat, dan mereka berhak menikmati persyaratan-persyaratan dan jaminan-jaminan
kerja sama seperti Buruh lainnya.
127. Pasal
291 menetapkan bahwa Negara, bersama-sama dengan Masyarakat, wajib
mengembangkan koperasi, perusahaan sosial, dan perusahaan komunal,dengan
dukungan dewan-dewan komunal dan Buruh, untuk menjamin hidup yang bermartabat dan
berkecukupan bagi orang berdisabilitas dan keluarga mereka. Kementerian
Perburuhan dan Jaminan Sosial ("Ministry
of Labour and Social Security") bertanggung-jawab memastikan bahwa
orang-orang berdisabilitas memiliki akses ke pendidikan dan jalur masuk atau
jalur untuk kembali memasuki aktifitas-aktifitas yang produktif secara sosial (socio-productive activities).
128. Peraturan-peraturan
lebih jauh tentang hubungan-hubungan kerja antara Buruh berdisabilitas dan
Majikan akan dikembangkan dalam sebuah hukum khusus, dengan tujuan membela para
Buruh berdisabilitas.
Bagian 5 – PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SECARA KOLEKTIF,
UTUH (INTEGRAL). BERKESINAMBUNGAN DAN PERMANEN BAGI PARA BURUH DALAM PROSES
SOSIAL PEKERJAAN
Bab 1 –
Pengaturan umum, Pasal 293-298
129. Pendidikan
dan pekerjaan dijabarkan sebagai "proses-proses fundamental bagi
penciptaan kekayaan dan distribusinya secara
adil",pemuasan kebutuhan Rakyat, dan pembangunan/konstruksi sebuah
Masyarakat Setara yang cinta damai sebagaimana ditentukan dalam konstitusi Nasional.
130. Pendidikan
dan pelatihan para Buruh ditujukan pada perkembangan mereka secara utuh untuk mengatasi
keterpecahan (fragmentasi) pengetahuan dan pembagian sosial kerja secara manual
dan intelektual. Pendidikan dan pelatihan tersebut adalah bagian proses
pekerjaan sosial, ditujukan untuk mengembangkan potensi kreatif tiap-tiap Buruh
dan pekerjaan yang emansipatoris secara sosial. Dia bertujuan menciptakan para
Buruh yang sadar, partisipatoris (berperan aktif), bertanggung-jawab, dan
berkomitmen terhadap kemerdekaan, kedaulatan Nasional, dan proses transformasi
struktural yang memimpin kepada gunggungan kebahagiaan tertinggi yang mungkin
dicapai.
131. Riset
ilmiah dan teknologi ditujukan kepada penciptaan penemuan dan inovasi yang terhubung dengan perkembangan internal dan Nasional
untuk menghasilkan secara lebih baik barang-barang dan jasa-jasa yang memuaskan
kebutuhan Rakyat Venezuela.
132. Negara,
bersama dengan Masyarakat, bertanggung-jawab untuk menciptakan peluang-peluang
pendidikan dan pelatihan bagi para Buruh, dan untuk menjamin peluang bagi
pendidikan dan pelatihan secara kolektif di tempat-tempat kerja.
Bab 2 –
Pendidikan dan pelatihan untuk Kerja, Pasal 299-311
133. Melalui
proses pendidikan, Negara bertanggung-jawab menciptakan kondisi-kondisi yang di
dalamnya Warga Negara mendapatkan tenaga kerja yang bermartabat, mantap dengan
dirinya dan aman (secure) dan
produktif, yang memastikan kesejahteraan mereka dan keluarganya serta
komunitas-komunitasnya.
134. Pasal
300 menyatakan bahwa kaum dewasa-muda (young
adults) mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam pengembangan Bangsa. Oleh karena itu, Negara wajib menyediakan bagi
mereka pendidikan dan pelibatan mereka dalam proses sosial kerja sebagai Mahasiswa,
Pemagang (apprentices), Peserta Praktik
Kerja Lapangan (interns),
Pemegang Bea-siswa, dan Buruh.
135. Pasal
302-305 bicara tentang pemagangan (apprenticeship),
dan mendefinisikan para Pemagang (apprentices)
sebagai para remaja berusia antara 14 dan 18 tahun yang mengikuti program
pelatihan sistematis di bidang teknis (keterampilan), ilmiah dan teknologi.
Jika dalam masa pelatihan para Pemagang melakukan pekerjaan sama seperti Buruh
biasa, mereka harus menerima upah dan tunjangan yang sama. Begitu menyelesaikan
pelatihan, para Pemagang menjadi Buruh biasa menurut Undang-undang ini.
136. Para
Majikan harus mengangkat para Pemagang di tempat kerjanya, sedangkan jumlah
Pemagang tergantung pada hukum yang sesuai untuk sektor pekerjaan itu.
137. Pasal
306-310 mengatur urusan Praktik Kerja Lapangan (internship), yang dianggap merupakan penempatan kerja sebagai
bagian dari suatu tahapan belajar dari studi-studi pendidikan yang lebih
tinggi. Jika para Peserta Praktik Kerja Lapangan melanjutkan bekerja pada seorang Majikan
setelah akhir periode yang diperjanjikan untuk latihan praktik kerjanya, maka
kerjanya tersebut dianggap merupakan hubungan kerja biasa dan tunduk kepada
ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.
138. Menurut
Pasal 311, sebagai bagian dari missi Negara (program sosial) mengenai
pendidikan dan pelatihan para Buruh, para Majikan wajib menyediakan ruangan dan
personil untuk mendukung program-program ini bagi para Buruh yang bekerja
padanya.
Bab 3 –
Pendidikan di tempat kerja, Pasal 312-319
139. Pasal
312 memberikan kepada para Buruh hak atas pendidikan teknis yang berhubungan
dengan proses produktif di tempat kerjanya, yang penyediaannya merupakan tanggung-jawab Majikan. Ini
termasuk hak para Buruh untuk belajar tentang keseluruhan proses produktif yang
di dalamnya mereka ikut ambil bagian.
140. Pasal
313 memberikan kepada para Buruh dan kelas Buruh hak untuk mengorganisir diri
mereka sendiri di tempat kerja bagi pendidikan yang dilakukan mereka sendiri (self-education) secara kolektif, yang
terhubung ke program pendidikan dan pelatihanyang merupakan missi Negara dan
universitas-universitas yang berfokus pada pendidikan di tempat kerja. Para
Buruh juga dijamin haknya atas pendidikan dan pengetahuan melampaui
proses-proses teknis pekerjaan mereka, dengan Negara bertanggung-jawab untuk
memastikan pengakuan secara akademis terhadap pengetahuan Buruh yang
diperolehnya di tempat kerja.
141. Para
Majikan wajib menyediakan fasilitas-fasilitas di tempat kerja untuk pendidikan
Buruh. Pada Pasal 318 dinyatakan bahwa para Majikan atau Buruh dapat menandatangani
perjanjian-perjanjian dengan lembaga-lembaga pendidikan untuk memajukan
pendidikan dan pelatihan di tempat kerja.
142. Pasal
319 menyatakan bahwa pengetahuan dari tempat-tempat kerja juga akan dipergunakan
untuk keuntungan komunitas-komunitas yang wilayahnya mereka tempati.
143. Tempat-tempat
kerja wajib mengajukan sebuah rencana bagi pendidikan dan pengembangan para
Buruh di komunitas mereka kepada Kementerian Pendidikan dan Kementerian
Perburuhan, setiap 2 tahun sekali.
Bab 4 –
Penemuan, Inovasi, dan Perbaikan, Pasal 320-329
144. Penemuan-penemuan,
inovasi-inovasi dan perbaikan-perbaikan dianggap merupakan hasil-hasil proses
sosial pekerjaan, untuk memuaskan kebutuhan Rakyat melalui pembagian kekayaan
secara adil.
145. Semua
hasil karya intelektual akan diatur dengan hukum yang sesuai/relevan. Ini
dipahami, antara lain, sebagai kerja-kerja intelektual atau aktifitas-aktifitas
yang berhubungan dengannya, penemuan-penemuan, desain-desain industrial, dan
merek-merek.
146. Penemuan-penemuan,
inovasi-inovasi dan perbaikan-perbaikan yang dihasilkan dalam sektor publik
dianggap dimiliki oleh publik, dengan hak atas pengakuan sebagai pencipta tetap
berada pada pencetusnya.
147. Di
sektor swasta, hak-hak intelektual atas suatu penemuan, "dalam suatu
bentuk tak terbatas" ("in an
unlimited form"), tetapberada pada Buruh yang menemukan atau
menghasilkan inovasi, dan tidak pada si Majikan, yang dianggap hanya layak
menikmati manfaat/keuntungan sementara saja dari penemuan Buruhnya. Jumlah uang
yang menjadi hak Buruh, sebagai imbalannya menghasilkan keuntungan dari
penemuannya untuk Majikan, harus disepakati oleh kedua belah pihak dan
disetujui oleh Inspektorat Pekerjaan. Jika tak ada atau tak tercapai
kesepakatan antara Buruh dan Majikan, seorang Hakim akan mengambil keputusan
mengenai persoalan ini.
148. Ketika
Buruh yang memiliki hak intelektual atas penemuan, inovasi atau perbaikan
meninggalkan pekerjaannya, Majikan punya waktu 90 hari untuk mendapatkan hak
untuk secara ekonomis memperoleh keuntungan dari penemuan Buruh tersebut,
melalui seorang Inspektur Kerja (work
inspector) atau Hakim Perburuhan (labour
judge).
149. Buruh
akan selalu memiliki suatu hak moral atas penemuannya, yang dalam keadaan apa
pun tak dapat dicabut darinya.
150. Orang-orang
yang bekerja sendiri (tanpa Majikan) yang menghasilkan penemuan atau karya
artistik berhak mempunyai hak-hak ekonomis dan moral sepenuhnya atas produknya.
Bagian 6 – PERLINDUNGAN TERHADAP KELUARGA DI DALAM
PROSES SOSIAL PEKERJAAN, Pasal 330-352 (tanpa Bab)
151. Proses
sosial pekerjaan dan setiap tempat kerja wajib melindungi maternitas dan
mendukung para orang-tua dalam membesarkan, mendidik dan memelihara
anak-anaknya.
152. Pasal
332 melarang para Majikan untuk meminta laporan atau pemeriksaan medis dari
para perempuan pelamar kerja untuk mengetahui hamil atau tidaknya mereka.
153. Pasal
333-338 mengatur hak-hak perburuhan para perempuan hamil. Hak-hak tersebut dilindungi
antara lain dengan penetapan bahwa tindakan meminta perempuan hamil untuk
menjalankan tugas apa pun yang dapat membahayakan dirinya sendiri atau pun
bayinya, adalah tindakan melanggar hukum.
Buruh yang hamil dijamin secara hukum pekerjaannya selama 2 tahun setelah
melahirkan, termasuk jika dia menyerahkan bayinya untuk diadopsi.
154. Cuti
melahirkan diberikan untuk 6 minggu sebelum melahirkan dan 20 minggu setelah
kelahiran, untuk diperpanjang dalam hal terjadi gangguan kesehatan, dan
sepanjang waktu itu si Ibu tetap harus menerima upah dan tunjangan-tunjangan
secara penuh. Ketentuan ini juga berlaku bagi para Ibu yang menyerahkan bayinya
untuk diadopsi.
155. Dalam
hal kelahiran terjadi lebih lambat dari tanggal yang diperkirakan, cuti
pra-kelahiran akan diperpanjang sesuai jumlah hari keterlambatan dan cuti
paska-kelahiran harus tetap dipertahankan selama 20 minggu. Dalam hal kelahiran
terjadi lebih awal dari perkiraan, karena alasan apa pun, jumlah hari cuti
pra-kelahiran yang tersisa dipindahkan ke bagian paska-kelahiran sebagai tambahan
hari cuti paska-kelahiran. Lamanya cuti kelahiran tidak dapat diganggu-gugat
karena alasan apa pun.
156. Pasal
339 menyatakan bahwa sang ayah juga dijamin pekerjaannya secara hukum selama 2 tahun sejak kelahiran anaknya.
157. Pasal
344 dan 345 menjelaskan tanggung-jawab hukum para Majikan kepada Buruh-dengan-anak.
Majikan yang mempekerjakan lebih dari 20 Buruh wajib memelihara sebuah pusat
perawatan anak (nursery center),
dengan tempat khusus untuk menyusui, yang di dalamnya perhatian dan pendidikan
yang cukup harus dijamin bagi anak-anak Buruh, dari usia 3 bulan sampai 6 tahun. Kementerian-kementerian Perburuhan,
Pendidikan, dan Jaminan Sosial akan
memastikan bahwa pusat-pusat tersebut di atas memiliki pengelola (staff) yang handal/cocok, dan merupakan pusat pendidikan yang bersertifikasi (certificated
centers of education).
158. Pasal
345-352 menggariskan lebih banyak hak keorangtuaan (parental rights) di tempat kerja. Para Ibu mempunyai hak atas 2 waktu
istirahat per hari, masing-masing selama setengah jam, khusus untuk menyusui
anaknya. Jika di tempat kerja tidak tersedia ruangan khusus untuk menyusui,
waktu istirahat tersebut harus diperpanjang sampai satu setengah jam untuk
setiap waktu istirahat menyusui. Adalah melanggar hukum jika Buruh yang hamil
atau Ibu yang menyusui dibayar lebih rendah daripada Buruh-buruh lainnya.
159. Jika
seorang Buruh, laki-laki atau perempuan, yang punya anak, mengalami disabilitas atau sakit sehingga
sulit menjaga dirinya sendiri, maka pekerjaannya secara permanen dilindungi
secara hukum.
160. Pasal
348 menugasi Negara, bersama dengan Masyarakat dan komunitas-komunitas yang
terorganisir, untuk menyediakan dukungan bagi perawatan dan perlindungan
terhadap para anggota keluarga yang rentan, termasuk anak-anak, kaum jompo dan
remaja, ketika mereka membutuhkan perawatan khusus. Negara dan
komunitas-komunitas terorganisir tersebut akan juga memajukan dan merancang
program-program wisata sosial, mau pun kebudayaan dan rekreasi untuk
memungkinkan para Buruh dan keluarganya menikmati sepenuhnya waktu bebasnya.
161. Negara
dan komunitas-komunitas terorganisir juga ditugasi mengembangkan
program-program dan kebijakan-kebijakan untuk memastikan pelibatan-sosial (social inclusion) secara maksimal,
partisipasi dan perlindungan kepada semua anggota keluarga, terutama mereka
yang paling lemah atau dalam situasi kemiskinan, dengan sasaran mengatasi
kemiskinan dan mencapai gunggungan kebahagiaan semaksimal mungkin.
Bagian 7 – HAK-HAK PARA BURUH UNTUK TERLIBAT DI
DALAM ORGANISASI-ORGANISASI SOSIAL
Bab 1 –
Hak-hak Serikat Buruh, Pasal 353-430
162. Menurut
Seksi 1 sampai 7, para Buruh mempunyai hak untuk berafiliasi dengan
Serikat-serikat Buruh tanpa terkecuali dan bebas dari diskriminasi. Aktifitas
Serikat Buruh adalah juga suatu hak yang dijamin Negara. Para Majikan tidak
diperkenankan mendanai Serikat Buruh, mendirikannya, mengganggu kegiatan
Serikat atau melakukan diskriminasi kepada Buruh berdasarkan afiliasi
Serikatnya. Para Majikan mempunyai kewajiban secara hukum untuk bertindak
menghentikan aktifitas anti-Serikat dalam waktu 72 jam sejak aktifitas itu
diketahuinya. Jika Majikan gagal melaksanakan kewajiban ini, dia bisa dijatuhi
hukuman.
163. Serikat-serikat
didefinisikan sebagai organisasi-organisasi yang secara tegas/eksplisit
mengembangkan dan melindungi proses sosial kerja, demikian pula kelas Buruh,
bersama-sama dengan Rakyat. Serikat-serikat harus memajukan kesadaran tentang
lingkungan dan bahaya narkoba, serta pertanggungjawaban komunal, mau pun
mengadakan dana-dana penyangga dan tabungan-tabungan bagi anggota,
koperasi-koperasi, perpustakaan-perpustakaan komunal, sekolah-sekolah
industrial dan profesional, serta klub-klub rekreasi dan olahraga.
164. Para
Majikan boleh juga membentuk organisasi solidaritas yang selaras dengan konstitusi
Venezuela. Warga Negara yang tidak bekerja atau telah pensiun boleh bergabung
dengan Serikat Buruh yang ada namun mereka tidak diperkenankan mendirikan
Serikat Buruhnya sendiri. Mereka bebas untuk mendirikan organisasi-organisasi
lain yang mewakili kepentingan mereka.
165. Seksi-seksi
ini menggariskan jumlah anggota yang dipersyaratkan untuk pendirian Serikat
Buruh (jumlah anggota bervariasi menurut jenis Serikat, tapi perserikatan Buruh
Profesional, misalnya, membutuhkan minimal 40 Buruh sebagai anggotanya), mau
pun perincian mengenai proses pendaftaran. Serikat tidak boleh mengambil
keputusan yang bertentangan dengan konstitusi Venezuela. Anggota Serikat Buruh
secara hukum berhak untuk menjalankan peranan yang penuh, pokok/utama dan
demokratis dalam pengembangan Serikatnyadan dalam keputusan-keputusan yang
mungkin diambil Serikat, termasuk perubahan-perubahan terhadap pasal-pasal
dalam manifestonya dan para anggota-terpilih Komite Pengarahnya. Serikat juga
diwajibkan untuk "memberikan sumbangsih kepada ... kebutuhan-kebutuhan
Rakyat" (Pasal 367), memajukan tanggung-jawab kepada komunitas dan
lingkungan, dan mewakili semua Buruh yang memintanya, baik mereka itumerupakan anggota Serikat atau pun
bukan.
166. Serikat-serikat
wajib juga menciptakan dana-dana untuk keperluan darurat, tabungan, koperasi,
sekolah industrial atau profesional, perpustakaan umum, dan rekreasi.
167. Seksi-seksi
ini juga menggariskan keadaan-keadaan yang dapat menyebabkan anggota dikenai
prosedur disipliner, termasuk di dalamnya : penyalahgunaan dana publik atau
kegagalan memenuhi amanat fungsinya.
168. Praktik-praktik
anti-Serikat merupakan tindakan yang dilarang, dan Negara wajib memastikan
bahwa tidak ada tekanan atau diskriminasi terhadap hak Buruh atas partisipasi
aktif dan demokratis. Para Majikan tidak boleh menekan siapa pun untuk
bergabung atau tidak bergabung dengan Serikat, tak pula boleh bertindak
diskriminatif terhadapnya berdasarkan keanggotaannya dalam Serikat, tak pula
boleh mencegah atau mencampuri pertemuan-pertemuan Serikat. Seksi 2 menggariskan prosedur-prosedur yang harus
diikuti jika kebebasan Serikat dibatasi, baik oleh Majikan atau oleh siapa pun
juga.
169. Serikat
mempunyai hak untuk menyebarkan bahan informasinya di tempat kerjanya, dan para
Pemimpin Serikat berhak memasuki tempat-tempat kerja para anggotanya,tanpa
mengganggu aktifitas kerja normal.
170. Seksi
6 menggariskan hak-hak anggota, termasuk untuk diajak berkonsultasi,
membuat keputusan-keputusan melalui rapat-rapat umum, referendum, dan mekanisme-mekanisme
lainnya. Mereka mempunyai hak atas transparansi– untuk mengamati cara dana-dana
Serikat diadministrasikan, dan untuk memilih atau dipilih.
171. Seksi
7 menjabarkan pelaksanaan pemilihan-pemilihan dalam Serikat, termasuk
pentingnya pemilihan anggota-anggota sebuah Dewan Pimpinan melalui pemungutan
suara yang langsung, umum, dan rahasia. Dewan-dewan Pimpinan dipilih untuk masa
bakti yang diputuskan Serikat, tapi tidak boleh melampaui 3 tahun.
Serikat-serikat menjalankan pemilihan mereka menurut prosedur yang mereka
sukai, namun wajib melakukan hal-hal tertentu dalam batas yang diperkenankan
hukum, dan prosedur-prosedur harus dijabarkan secara jelas dalam Anggaran Dasar
mereka dan peraturan-peraturan internal lainnya.
172. Seksi
8, Pasal 411-417, mengatur pengelolaan dana-dana Serikat Buruh.
Serikat-serikat Buruh mempunyai hak atas otonomi administratif yaitu : untuk
mengelola dan mengadministrasikan sendiri dana mereka dengan kemandirian
finansial. Mereka yang berafiliasi dengan suatu Serikat memiliki hak atas
akuntabilitas mengenai dana-dana yang
dikelola oleh Serikat tersebut.
173. Para
Majikan secara hukum diwajibkan untuk memotongkan iuran Serikat dari upah
Buruh-buruh dan membayarkan uang itu kepada Serikat, sesuai dengan Anggaran
Dasar Serikat dan dengan persetujuan para Buruh. Majikan dapat dijatuhi hukuman
jika dia menolak untuk menjalankan tugas ini.
174. Dewan
Administratif suatu Serikat wajib menyajikan catatan-catatan pembukuannya di
hadapan rapat umum para anggotanya setiap tahun. Para Pengurus Serikat yang
menyalahgunakan dana akan dikenai sanksi hukum. Tindakan Majikan membayar
Pengurus Serikat atau para Penasihatnya adalah tindakan melanggar hukum.
175. Seksi
9, Pasal 418-428, menyoroti keamanan kerja
(job security)dan Serikat
Kerja. Buruh yang pekerjaannya dijamin secara hukum atau mendapat perlindungan
yang disebut "Union Charter",
tidak dapat dipecat, dipindahkan, atau didemosi tanpa penyebab yang adil
sebagaimana disetujui oleh Inspektorat Pekerjaan. Perlindungan oleh Negara,
yang dijamin berdasarkan Union Charter,
diberikan sebagai pembelaan terhadap otonomi dan kepentingan kolektif
Serikat-serikat Buruh.
176. Para
Buruh yang pekerjaannya dilindungi oleh Union
Charter termasuk para pemimpin Dewan Pengarah Serikat Buruh, mereka yang
dalam proses pendaftaran untuk bergabung ke suatu Serikat Buruh, para Buruh
yang ikut pemilihan dalam Serikat dan para Buruh yang sedang mogok kerja.
177. Para
Buruh dengan perlindungan pekerjaan (job
protection) yang dijamin hukum di luar Union
Charter termasuk para Ibu dan Bapak sejak konfirmasi kehamilan sampai 2
tahun setelah kelahiran anak mereka, para Buruh dengan anak berdisabilitas atau
dengan penyakit yang membutuhkan perawatan khusus, dan selama penundaan/penangguhan
hubungan kerja.
178. Seksi
10, Pasal 426-430, melingkupi prosedur-prosedur pembubaran Serikat Buruh.
Penyebab-penyebab pembubaran Serikat Buruh
adalah termasuk : keputusan yang diambil oleh dua per tiga jumlah
Anggota untuk membubarkan Serikat, keputusan para Anggota untuk menggabungkan diri mereka
dengan Serikat yang lain, tak cukupnya jumlah Anggota untuk memenuhi konstitusinya,
tidak aktifnya Serikat selama 3 tahun, hilangnya tempat kerja, dan kurangnya
pemenuhan persyaratan hukum sebagaimana ditetapkan di dalam hukum perburuhan.
179. Tak
ada satu pun kekuasaan administratif yang boleh memerintahkan pembubaran
Serikat Buruh, kecuali Hakim Perburuhan apabila telah memenuhi prosedur yang
benar.
Bab 2 –
Perjanjian Kerja Kolektif (Negosiasi/Perundingan Kolektif), Pasal 431-471
180. Seksi
1 Bab ini menegaskan bahwa "semua Buruh memiliki hak untuk bernegosiasi/berunding
dan mengadakan perjanjian kolektif ... untuk menentukan persyaratan-persyaratan
kerja ... dan hak-hak dan kewajiban-kewajiban tiap-tiap pihak".
Perjanjian-perjanjian kerja tidak diperkenankan menetapkan kondisi-kondisi yang
kurang menguntungkan dibandingkan kontrak-kontrak kerja yang telah ada. Perjanjian
kolektif berlaku selama 2-3 tahun, namun jika suatu perjanjian berakhir masa
berlakunya, ketentuan-ketentuannya tetap berlaku sampai adanya perjanjian yang
baru yang menggantikannya.
181. Seksi
ini juga menggambarkan cara perjanjian-perjanjian kolektif bekerja, ketika ada
berbagai tempat kerja atau cabang di dalam satu perusahaan, dan
sebagainya. Dia menjabarkan
prosedur-prosedur untuk menentang negosiasi/perundingan, menentukan perwakilan
pada negosiasi/perundingan, dan pentingnya membentuk suatu komite untuk
mengevaluasi dan menindaklanjuti perjanjian.
182. Seksi
2 berlaku secara spesifik atas perjanjian-perjanjian kolektif sektor
publik. Dalam hal ini, Presiden Venezuela dengan Dewan Menteri, akan menetapkan
kriteria finansial dan teknis yang akan dibawa oleh para wakil pemerintah ke
perundingan kolektif Nasional, dan begitu pula yang akan dilakukan oleh para
Gubernur dan Walikota sesuai dengan yurisdiksi masing-masing.
183. Penyimpangan
dari, atau ketidaktaatanpada, aspek-aspek teknis, finansial dan hukum
perjanjian-perjanjian tersebut, jika dilakukan oleh para wakil lembaga publik,
merupakan pelanggaran yang ada dalam lingkup hukum anti-korupsi. Seksi 3
menjabarkan perjanjian-perjanjian tempat kerja pribadi, yang mengandung perbedaan
utama dalam hal peranan Inspektur Kerja, yang dapat mengamati, memberikan
nasihat, dan memverifikasi legalitas perjanjian, dan setelahnya, dalam waktu 10
hari, mengabsahkannya.
184. Seksi
4 menjabarkan prosedur-prosedur untuk pemanggilan dan pelaksanaan pertemuan
untuk merundingkan kontrak. Kementerian Perburuhan akan memverifikasi dan ikut
campur-tangan dalam prosedur-prosedur itu. Perundingan harus rampung dalam
waktu 120 hari setelah dimulai, namun Menteri Perburuhan dapat memperpanjangnya
selama 60 hari lagi, agar para pihak dapat mencapai permufakatan yang pasti.
Jika tidak tercapai permufakatan yang pasti, Kementerian Perburuhan dapat
menempatkan perbedaan-perbedaan yang ada ke dalam sebuah proses mediasi. Jika
setelahnya masih belum tercapai permufakatan, persoalan ini dapat diajukan ke
sidang pengadilan, terkecuali jika para Buruh menyatakan kehendaknya untuk
melakukan mogok kerja.
Bab 3 –
Konflik kolektif di tempat kerja, Pasal 472-496
185. Di
sini Undang-undang membicarakan urusan pemogokan Buruh, pemogokan karena
solidaritas, arbitrase, dan metode-metode lain saat timbul konflik kerja. Seksi
pertama menggariskan konsep-konsep umum, seperti keharusan menyampaikan
pemberitahuan kepada lembaga pengacara yang sesuai untuk konflik-konflik sektor
publik, atau Inspektorat Pekerjaan. Pemberitahuan semacam itu adalah langkah
pertama dalam proses pengajuan masalah konflik.
186. Pasal
476 menggariskan alasan-alasan konflik yang berawal dari macetnya perundingan (negotiation-based conflict) : Majikan
berhenti menghadiri pertemuan-pertemuan negosiasi/perundingan, jangka waktu
perundingan telah berakhir tanpa adanya kesepakatan, para Buruh telah menolak
arbitrase setelah jangka waktu perundingan berakhir, segala langkah perdamaian
telah dijalankan, atau jika Majikan telah tidak mentaati peraturan-peraturan
perundingan. Dalam waktu 24 jam setelah menerima petisi, Inspektur Kerja wajib
mengirimkan satu copy petisi kepada Majikan. Sebuah Dewan Pendamai akan
dibentuk dengan perwakilan Buruh mau pun Majikan. Para Buruh berhak melakukan
mogok kerja selama proses ini.
187. Seksi
2 menjabarkan pelayanan-pelayanan publik yang penting dan keterhubungannya
dengan hak mogok. Pada dasarnya, mereka adalah "produksi barang dan jasa
yang pelumpuhannya menyebabkan kerusakan terhadap Masyarakat". Menteri
Perburuhan dapat menentukan, selama pemogokan, bahwa beberapa aktifitas
tertentu tidak boleh dilumpuhkan. Meski
pun begitu, penyediaan secara minimal pelayanan yang tak dapat dihentikan
tidaklah boleh melibatkan sedemikian banyak Buruh sehingga melemahkan
efektifitas pemogokan.
188. Seksi
3 adalah tentang pemogokan. Di sini pemogokan dijabarkan sebagai sebuah
"penundaan secara kolektif aktifitas-aktifitas pekerjaan", para Buruh
diperkenankan berada di tempat kerja selama pemogokan, dan Buruh pelayanan
publik hanya boleh mogok jika pemogokan itu tidak menyebabkan "kerusakan
yang tak dapat diperbaiki terhadap Masyarakat atau pun infrastruktur".
189. Persyaratan-persyaratan
untuk mogok termasuk : Buruh telah menyampaikan daftar tuntutan, sebagaimana
disebutkan di atas, dan 120 jam telah berlalu sejak daftar itu diajukan.
Pemogokan-solidaritas dijalankan dengan prosedur yang sama, meski pun dalam hal
ini yang wajib disampaikan bukanlah daftar tuntutan melainkan
deklarasi/pernyataan solidaritas.
190. Ketentuan
penting lainnya : masa kerja Buruh tidak dipengaruhi oleh pemogokan yang
dilakukannya, dan selama pemogokan berlangsung perusahaan tidak boleh
mengangkat Buruh atau memindahkan Buruh dari tempat-tempat lain untuk
menjalankan pekerjaan para peserta pemogokan.
191. Seksi
4 mengatur prosedur-prosedur arbitrase. Dewan Arbitrase terdiri dari
seseorang yang diseleksi para Buruh dari suatu daftar pendek (short list) hasil saringan Majikan,
seorang lainnya yang dipilih Majikan dari short
list yang disusun para Buruh, dan orang ketiga yang disepakati bersama oleh
kedua belah pihak. Jika kedua belah pihak tak mencapai kesepakatan tentang
orang ketiga tersebut, maka Inspektorat Pekerjaanlah yang akan memilihnya.
Orang-orang yang dipilih tidak boleh berasal dari mereka yang secara langsung
terlibat dalam konflik, tak boleh pula berasal dari keluarga orang-orang yang
ada dalam konflik tersebut. Dewan Arbitrase mempunyai wewenang penyidikan yang
sama dengan mahkamah-mahkamah lainnya, dia dapat menginterview orang-orang
secara terbuka, dan sebagainya, dan dia mengambil keputusan berdasarkan suara
terbanyak.
Bab 4 –
Partisipasi dan kesalingdukungan kolektif para Buruh dalam manajemen, Pasal
497-498
192. Bab
yang pendek ini menyatakan bahwa Dewan-dewan Buruh adalah bentuk ekspresi
"kekuatan popular bagi partisipasi yang saling mendukung di dalam proses
sosial pekerjaan, untuk menghasilkan barang dan jasa yang memuaskan kebutuhan
Rakyat". Bentuk-bentuk partisipasi
dan manajemen Buruh akan diatur di dalam
hukum-hukum khusus, menurut Pasal 497.
Dewan-dewan Buruh harus mempunyai sifat-sifat yang berbeda dari organisasi-organisasi
Serikat.
Bagian 8 – LEMBAGA-LEMBAGA PERLINDUNGAN DAN
PENJAMINAN HAK
Bab 1 –
Organisme-organisme Administratif Kerja, Pasal 499-505
193. Kementerian
Pekerjaan dan Jaminan Sosial adalah pihak yang ditugasi mengimplementasikan
Undang-undang ini, memastikan bahwa ketentuan-ketentuannya ditaati,
mengumpulkan dan mengolah informasi untuk mendukung penulisan dan pelaksanaan
kebijakan-kebijakan dan rencana-rencana yang berkaitan dengan pekerjaan,
melakukan pengamatan untuk mencegah kecurangan dan untuk menjamin stabilitas
pekerjaan, membuat rencana-rencana dan tugas-tugas untuk pelatihan dan
pengembangan Buruh, melakukan pengawasan dan pemeriksaan tempat-tempat kerja untuk
memastikan bahwa mereka menjamin terpenuhinya persyaratan-persyaratan kerja
seperti kesehatan dan keamanan, memberikan pelayanan kepada para Buruh
informal, menerbitkan sebuah laporan progres enam-bulanan, melindungi dan
memfasilitasi kemerdekaan Serikat, menyediakan bantuan hukum secara cuma-cuma
kepada Buruh (baik perseorangan mau pun kelompok), mengenakan denda atau
hukuman terhadap pelanggaran-pelanggaran, serta mendukung dan bekerja-sama
dengan para Buruh di dalam pengaktifan-kembali perusahaan-perusahaan yang
diambil-alih oleh Negara.
194. Menteri
Perburuhan dapatmengijinkan pendudukan tempat kerja secara temporer, memanggil
pertemuan-pertemuan perundingan, memutuskan jenis-jenis pelayanan yang tidak
bisa dihentikan, memerintahkan arbitrase pertikaian-pertikaian pekerjaan,
memutuskan tindakan-tindakan hukuman terhadap para Inspektur Pekerjaan,
mensahkan atau membatalkan keputusan untuk menghukum Pegawai Negeri dengan
memecatnya, membentuk Inspektorat-inspektorat Pekerjaan,menciptakan pusat-pusat
pekerjaan dan pendidikan, dan menjalankan fungsi-fungsi lainnya.
Bab 2 –
Inspektorat-inspektorat Pekerjaan (Work
Inspectorates), Pasal 506-513
195. Harus
ada sekurang-kurangnya satu Inspektorat Pekerjaan di setiap Negara Bagian dan "Territory". Entitas ini mempunyai fungsi-fungsi yang telah
digariskan di atas (mediasi, menerapkan hukum), mau pun memeriksa/menginspeksi
tempat-tempat kerja untuk menjamin tercukupinya syarat-syarat kesehatan,
keamanan, maternitas dan paternitas dan sebagainya. Mereka juga harus
melindungi hak-hak Serikat Buruh dan hak untuk melakukan pemogokan, dan dapat menjatuhkan penalti-penalti. Bab
ini juga menjabarkan fungsi-fungsi relatif Sub-inspektorat, Inspektorat Nasional, dan para Inspektur Pelaksanaan
(implementation inspectors), dan juga
menjabarkan prosedur-prosedur yang harus dilalui pekerjaan-pekerjaan dan yang
wajib dipatuhi oleh para Inspektur untuk melayani keluhan atau tuntutan Buruh
(seperti misalnya batasan waktu untuk memberikan respons/jawaban).
Bab 3 –
Supervisi tempat kerja, Pasal 514-516
196. Inspektorat-inspektorat
berwewenang mengunjungi tempat-tempat kerja dalam yurisdiksi mereka pada setiap
saat di sepanjang hari untuk memverifikasi bahwa mereka mentaati hukum, tanpa
keharusan memberitahu Majikan tempat kerja itu bahwa mereka akan datang. Selama
kunjungan tersebut, para Inspektur dapat memerintahkan dilakukan pengujian atau
investigasi apa pun yang relevan, atau menanyai Majikan atau Buruh mengenai
aspek apa pun pekerjaan di situ, begitu pun untuk membaca dokumen-dokumen.
Bab 4 –
Catatan-catatan (Register), Pasal 517-520
197. Kementerian
Perburuhan akan memelihara catatan/register tentang semua organisasi Serikat
Buruh.Catatan ini termasuk identifikasi Serikat-serikat yang sesuai dan taat
hukum, laporan keuangan tahunan Serikat, keanggotaan, kepemimpinan, dan juga
akan memuat informasi tentang pembubaran Serikat, agar dimungkinkan pengumpulan
informasi dan data statistik tentang perserikatan untuk keperluan laporan
tahunan. Kementerian juga memiliki daftar tempat-tempat kerja.
Bagian 9 – PENALTI-PENALTI
198. Bagian
ini menggariskan berbagai penalti dan denda yang dapat dikenakan jika hukum ini
tidak ditaati. Penalti dan
denda keuangan dinyatakan
dalam satuan Tax Units (UT). Tax Units (UT) meningkat nilainya setiap tahun, biasanya
mengikuti inflasi. Pada bulan Mei 2012, 1 UT bernilai 90 Bolivar, atau US$ 21,-.
199. Majikan
yang tidak membayar Buruhnya tepat waktu, atau tidak membayar cukup, atau
berada di sebuah tempat terlarang, dijatuhi denda minimal 30 UT sampai maksimal
60 UT (Pasal 523). Majikan wajib membayar denda yang sama besarnya jika tidak
memasang secara layak informasi tentang
jam kerja, atau melanggar ketentuan tentang batas maksimal jumlah jam kerja
normal harian dan mingguan, atau mempekerjakan terlalu banyak orang asing
sehingga proporsinya jauh melampaui prosentase yang diijinkan, dan jika
melakukan pelecehan seksual atau kekerasan di tempat kerja.
200. Majikan
yang tidak secara benar membayar para Buruhnya tunjangan-tunjangan atau bonus
akhir tahun mereka dapat dijatuhi denda sebesar 60-120 UT. Begitu pula Majikan
yang secara salah memecat seorang Buruh
atau mengabaikanperintah
Kementerian Perburuhan.
201. Majikan
yang membayar upah di bawah upah minimal, atau tidak membayar upah dan cuti
pada waktu yang tepat, wajib membayar denda sebesar 120-360 UT. Begitu pula
jika dia melanggar hak maternitas dan paternitas, curang atau menyamarkan sifat
pekerjaan atau kondisi tempat kerja agar dia bisa menghindari penerapan
ketentuan hukum, menyangkal kebebasan berserikat atau hak Buruk atas
perundingan kolektif.
202. Kasus-kasus
tertentu berakibat penahanan, termasuk jika Majikan menolak mematuhi perintah
untuk mempekerjakan-kembali seorang Buruh, mengganggu hakmogok, menghambat
pelaksanaan tugas Pemerintah, atau pun secara melanggar hukum atau tak adil
menutup tempat kerja (6-15 bulan).
203. Petugas-petugas
Inspektorat yang tidak memenuhi kewajibannya dalam batas waktu yang ditentukan,
jika mereka sebetulnya mampu melaksanakannya, akan diproses secara hukum, dan
jika mereka menerima uang atau hadiah, mereka akan dipecat. Begitu pula para
pelayan publik yang lain di posisi-posisi pimpinan, yang tidak memenuhi
tanggung-jawab mereka, dapat dikenai sanksi sesuai hukum.
204. Beberapa
Buruh juga dapat dikenai penalti : para Pemimpin Serikat yang tidak mengadakan
pemilihan Pengurus dalam batas waktu yang ditentukan oleh Anggaran Dasar
mereka, atau yang menolak permintaan seorang Buruh untuk menjadi Anggota, dapat
dijatuhi denda sebesar 30-60 UT.
205. Bagian
ini ditutup dengan perincian prosedur-prosedur pengenaan penalti dan untuk
mengajukan banding.
Bagian 10
– PERATURAN PERALIHAN
206. Sebagaimana
lazimnya, Undang-undang ini ditutup dengan batasan-batasan waktu untuk
melaksanakan peralihan ke hukum yang baru. Misalnya perusahaan-perusahaan
dengan Buruh "outsource"
diberi waktu maksimal 3 tahun untuk mengadakan penyesuaian dengan adanya
larangan terhadap praktik "outsourcing"
itu.
Naskah
utuh Undang-undang tersebut, dalam bahasa Spanyol, dapat diunduh di :
********
********
Naskah
utuh Undang-undang tersebut, dalam bahasa Spanyol, dapat diunduh di :
********
No comments:
Post a Comment